Menu Close
Warga duduk di taman kawasan tanpa rokok di Bandung, Jawa Barat, 28 Oktober 2022. Belum semua daerah memiliki peraturan kawasan tanpa rokok. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

Empat riset baru bantah argumen industri rokok soal dampak ekonomi dari pengendalian tembakau

Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia-Pasifik yang belum meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC). Salah satu argumen utama penentang ratifikasi FCTC di Indonesia adalah pengendalian tembakau berdampak negatif terhadap ekonomi.

Sebagian pihak, terutama kelompok industri rokok dan pendukungnya, yakin bahwa setiap upaya pengendalian tembakau akan mengurangi jumlah tembakau yang dikonsumsi. Hal ini akan menurunkan permintaan tembakau sehingga berdampak negatif pada petani tembakau lokal dan pekerja industri tembakau. Hasil akhirnya, menurut mereka, ratifikasi FCTC akan berdampak negatif pada perekonomian.

Namun, argumen-argumen ini tidak memiliki bukti yang kuat secara akademis. Sebaliknya, semakin banyak penelitian terbaru membuktikan sebaliknya.

Berikut ini empat studi terbaru sebagai bukti tandingan terhadap argumen industri tembakau dan pendukungnya yang terus menyebarkan narasi palsu seputar dampak ratifikasi FCTC terhadap negara.

Ratifikasi FCTC tak berdampak pada ekonomi negara

Pertama. Studi terbaru yang menyelidiki dampak ratifikasi FCTC pada indikator makroekonomi di Bangladesh, Brazil, Pakistan, dan Indonesia menunjukkan temuan yang bertentangan dengan apa yang dianut oleh industri tembakau. Selain Indonesia, tiga negara tersebut telah meratifikasi FCTC.

Studi tersebut menunjukkan bahwa ratifikasi FCTC tidak berdampak pada Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita di Bangladesh, Brazil, dan Pakistan.

Sebaliknya, ratifikasi FCTC memberikan pedoman yang komprehensif untuk mengurangi prevalensi merokok yang tetap mempertimbangkan faktor sosial dan ekonomi.

Ratifikasi pun bermanfaat bagi sektor kesehatan dan ekonomi jika diterapkan secara komprehensif.

Kedua. Temuan riset di atas ini didukung oleh penelitian terbaru tentang dampak industri tembakau terhadap perekonomian. Riset ini membandingkan data periode 2006-2019 di Azerbaijan, Cina, Hong Kong, India, Jepang, Malaysia, Pakistan, Singapura, Korea Selatan, Thailand, Vietnam.

Mereka semua telah meratifikasi FCTC. Jepang dan Cina, yang memiliki perusahaan rokok global tetap mengimplementasikan konvensi tersebut. Begitu Cina sebagai pemilik pangsa pasar rokok terbesar di dunia.

Hasil riset ini menunjukkan bahwa industri tembakau tidak berkontribusi yang signifikan terhadap indikator makroekonomi di berbagai negara, terutama di negara dengan industri tembakau yang minim.

Para pendukung berpendapat bahwa perdagangan tembakau memberikan kesempatan kerja yang luas di sektor manufaktur dan komoditas yang menguntungkan petani tembakau. Mereka hakul yakin bahwa setiap upaya pengendalian tembakau akan berdampak buruk bagi perekonomian.

Studi ini membantah klaim ini dengan secara khusus membandingkan dampak tembakau di Indonesia dan Amerika Serikat, sebagai salah satu pasar tembakau terbesar di dunia. Studi ini menunjukkan bahwa meski tembakau berdampak negatif terhadap perekonomian AS pada masa depan, hal itu tidak berdampak dalam konteks Indonesia.

Indonesia dan Amerika Serikat sama-sama belum meratifikasi FCTC, tapi kebijakan pengendalian tembakau di negara bagian dan federal Amerika sangat ketat sejak 1970-an.

Pengendalian tembakau dan petani

Argumen selanjutnya menyangkut petani tembakau. Para pendukung tembakau sangat percaya bahwa setiap tindakan pengendalian tembakau akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan dan mata pencaharian petani tembakau. Karena itu, mereka mencoba mengganggu agenda pengendalian tembakau pemerintah.

Sebaliknya, banyak penelitian di Indonesia yang membuktikan bahwa argumen tersebut hanyalah mitos belaka.

Ketiga. Sebuah studi membandingkan kondisi antara petani tembakau saat ini dan mantan petani tembakau di tiga provinsi penghasil utama tembakau (Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat).

Studi ini menyimpulkan bahwa penanaman tembakau tidak menguntungkan bagi sebagian besar petani. Bahkan, mantan petani tembakau memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik daripada petani tembakau. Angka kemiskinan juga meluas di kalangan petani tembakau, yang terimbas oleh kenaikan produk tembakau impor.

Keempat. Sebuah studi tahun 2020 membandingkan impor tembakau di Indonesia dan beberapa negara penghasil tembakau (Pakistan, Bangladesh, Zimbabwe, dan Mozambique) menunjukkan bahwa sementara produksi lokal menurun hampir 20% selama 1990-2016, proporsi impor tembakau dari produksi lokal meningkat empat kali lipat dari 17% menjadi 65%.

Selama periode yang sama, rasio impor tembakau terhadap ekspor berbalik dari 70% menjadi 370%. Ini dapat dimaknai bahwa jumlah impor tembakau mencapai 3,7 kali lipat dari jumlah ekspornya. Kondisi ini tidak menguntungkan baik bagi petani lokal maupun kebijakan pengendalian tembakau.

Angka ini tidak akan diperlukan jika Indonesia dapat secara signifikan mengurangi jumlah penggunaan tembakau sehingga menurunkan jumlah impor tembakau dan menyejahterakan petani lokal.

Untuk mencapai itu, Indonesia masih perlu melakukan upaya pengendalian tembakau yang cukup besar.

Tembakau tidak mempengaruhi perekonomian

Fakta bahwa kegiatan pengendalian tembakau dan tembakau tidak mempengaruhi perekonomian seharusnya menambah keberanian Indonesia untuk lebih ketat mengendalikan tembakau. Regulasi yang lebih banyak dan lebih kuat akan dibutuhkan untuk mengatasi masalah tingginya konsumsi tembakau di Indonesia.

Kini Indonesia memiliki prevalensi merokok tertinggi laki-laki di dunia, 71,3% dan negara perokok terbesar kelima di dunia dengan prevalensi merokok orang dewasa sebesar 36,3%.

Tingginya prevalensi merokok telah menjadi beban ganda bagi sektor kesehatan dan ekonomi. Konsumsi rokok telah membebani belanja kesehatan pemerintah hingga Rp 27,7 triliun per tahun. Dari jumlah tersebut, 56% merupakan biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Konsumsi rokok tidak hanya bertanggung jawab atas penyakit tidak menular utama dan kematian dini, tapi juga telah dilaporkan meningkatkan risiko prevalensi stunting sebesar 3,47%. Saat ini angka stunting mencapai 24%. Indonesia saat ini menjadi negara dengan prevalensi stunting tertinggi kelima secara global.

Indikator pengendalian tembakau di Indonesia menunjukkan kemajuan yang stagnan, atau bahkan menurun selama dekade terakhir. Menurut data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan, terdapat peningkatan yang mengkhawatirkan pada prevalensi perokok perempuan yang jumlahnya hampir dua kali lipat dari 2,5% pada 2013 menjadi 4,8% pada 2018.

Data juga menunjukkan peningkatan konsisten dalam prevalensi merokok di antara anak di bawah umur 10-18 tahun, dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018.

Saat ini hanya ada empat peraturan utama tentang pengendalian tembakau di Indonesia: cukai tembakau; pembatasan iklan, promosi, dan sponsor tembakau (TAPS); peringatan kesehatan bergambar (PHW); dan kawasan bebas rokok. Peraturan ini, bagaimanapun, masih di bawah standar yang direkomendasikan oleh protokol WHO-FCTC.

Karena itu, Indonesia butuh kebijakan pengendalian tembakau yang komprehensif. Itu bisa terwujud jika Indonesia meratifikasi FCTC dan mengadopsinya dalam undang-undang nasional. Tak ada jalan lain selain itu.


Nadira Amalia, peneliti dari Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now