tag:theconversation.com,2011:/global/topics/antikorupsi-47297/articlesAntikorupsi – The Conversation2023-06-16T18:33:52Ztag:theconversation.com,2011:article/2072092023-06-16T18:33:52Z2023-06-16T18:33:52ZMengkritisi pertimbangan MK tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK<figure><img src="https://images.theconversation.com/files/532347/original/file-20230616-21-f1f5xs.jpg?ixlib=rb-1.1.0&rect=0%2C0%2C6000%2C3988&q=45&auto=format&w=496&fit=clip" /><figcaption><span class="caption">Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.</span> <span class="attribution"><a class="source" href="https://www.shutterstock.com/image-photo/jakarta-indonesia-october-17-2020-kpk-1840677079">Vivi Octiasari/Shutterstock</a></span></figcaption></figure><p>Pada 25 Mei 2023 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk <a href="https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_9021_1684993548.pdf">mengubah masa jabatan</a> pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) <a href="https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19196">menjadi 5 tahun </a>, dari yang sebelumnya 4 tahun. Pemohon dalam uji materi ini adalah Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK periode saat ini.</p>
<p>Menurut putusannya, terdapat dua alasan mengapa MK mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.</p>
<p>Pertama adalah adanya perlakuan diskriminatif dan tidak adil terhadap KPK apabila menyamakannya dengan lembaga pemerintah independen lainnya yang sama-sama memiliki <em>constitutional importance</em>, yakni memiliki masa jabatan 5 tahun. Kedua adalah karena berdasarkan asas manfaat dan efisiensi, masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien sehingga dapat sesuai dengan satu periode jabatan presiden.</p>
<p>Putusan MK tersebut langsung menjadi <a href="https://www.antaranews.com/video/3586896/muhammadiyah-tolak-putusan-mk-perpanjang-masa-jabatan-pimpinan-kpk">sorotan dari berbagai pihak</a>. Banyak elemen yang <a href="https://www.metrotvnews.com/play/b3JCyGDq-novel-baswedan-berduka-mk-kabulkan-masa-jabatan-pimpinan-kpk-5-tahun">menyayangkan</a> putusan MK ini karena berdekatan dengan momentum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sehingga dinilai <a href="https://www.bbc.com/indonesia/articles/cljgjz0w8rro">sarat dengan kepentingan politik</a>.</p>
<p>Kekecewaan publik terhadap Putusan MK bisa dipahami, karena Ketua KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri, kerap <a href="https://antikorupsi.org/id/article/mempertanyakan-kredibilitas-putusan-pelanggaran-kode-etik-ketua-kpk">berhadapan</a> dengan masalah kode etik. Namun, ia selalu lolos dari sanksi berat Dewan Pengawas KPK. Terlebih lagi, suara 9 hakim MK pun terpecah untuk putusan MK. Sebanyak 4 hakim MK menolak (<em>dissenting opinion</em>) perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK ini.</p>
<p>Meskipun putusan MK sudah tidak dapat diganggu gugat (<em>final and binding</em>), paling tidak ada beberapa kritik yang dapat kita sampaikan sebagai publik, sebagai sarana edukasi agar kita bisa lebih ketat dan kritis dalam mengawal kinerja MK.</p>
<h2>Kritik terhadap putusan MK</h2>
<p><strong><em>Pertama</em></strong>, MK bukan lembaga negara sepenuhnya demokratis karena tidak dipilih langsung oleh rakyat, sementara masa jabatan sangat berkaitan erat dengan domain perumusan kebijakan hukum terbuka (<em>opened legal policy</em>).</p>
<p>Dengan kata lain, perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga manapun seharusnya dilakukan melalui lembaga pembuat undang-undang, yakni lembaga legislatif, yang secara resmi didaulat sebagai wakil rakyat dan di dalamnya memiliki proses partisipasi publik.</p>
<p><strong><em>Kedua</em></strong>, dalil perlakuan diskriminatif dan tidak adil yang diterima oleh pimpinan KPK sebenarnya bisa terbantahkan dengan adanya ketidakseragaman masa jabatan sejumlah lembaga negara, seperti pimpinan Komisi Informasi (4 tahun) dan pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia (3 tahun).</p>
<p>Terlebih lagi, definisi <a href="https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1212">perlakuan diskriminatif</a> memiliki kriteria khusus. Ini termasuk pembedaan berdasar atas alasan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Kriteria tersebut secara faktual tidak terjadi pada pimpinan KPK.</p>
<p><strong><em>Ketiga</em></strong>, jika memang masa jabatan pimpinan KPK perlu diperpanjang demi efektivitas kinerja mereka, ketentuan ini lebih baik diberlakukan untuk periode selanjutnya, bukan kepada pimpinan KPK aktif yang saat ini masih menjabat. Putusan seperti ini seharusnya menerapkan <a href="https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=3853888">asas non-retroaktif yang bersifat universal</a>, yakni ketika suatu aturan hukum tidak dapat berlaku surut.</p>
<p><strong><em>Keempat</em></strong>, mengubah masa jabatan pejabat aktif jelas akan mengancam independensi lembaga negara terkait, dan ini bisa menjadi preseden buruk di kemudian hari. Apalagi ini terjadi pada lembaga antirasuah, lembaga yang telah bertahun-tahun menjadi salah satu lembaga yang <a href="https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/08/30/survei-lsi-kpk-dan-presiden-jadi-lembaga-yang-paling-dipercaya-publik">paling dipercaya publik</a> berdasarkan hampir semua hasil survei.</p>
<p>Ke depannya, dikhawatirkan MK sewaktu-waktu bisa saja mengubah masa jabatan pimpinan lembaga negara yang sedang menjalankan tugasnya atas dasar kepentingan dan motif politik tertentu.</p>
<p>Kita semua percaya bahwa MK masih kokoh berdiri sebagai lembaga independen yang menjadi garda terdepan dalam mengawal konstitusi kita. Namun, jika demi kepentingan politik, apalagi menjelang tahun politik, segala sesuatunya bisa terjadi, sehingga tidak salah jika publik lebih waspada.</p>
<h2>Praktik perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga negara</h2>
<p>Praktik perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga negara kerap kali menjadi jurus andalan bagi penyelenggara negara guna seseorang untuk duduk di kursi kekuasaan lebih lama. </p>
<p>Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, setidaknya ada 3 kali upaya untuk mengubah masa jabatan lembaga negara, <a href="https://www.kompas.tv/video/301887/perpanjangan-masa-jabatan-hakim-mk-hingga-70-tahun-tuai-polemik">termasuk MK sendiri</a>, KPK, dan<a href="https://nasional.kompas.com/read/2022/08/30/07092931/wacana-perpanjangan-jabatan-presiden-tiga-periode-dilawan-demokrat">lembaga kepresidenan </a>, meskipun perpanjangan gagal diterapkan pada lembaga kepresidenan.</p>
<p>Perpanjangan masa jabatan hakim pada MK yang sedang aktif menjabat dilakukan pada 2020, dengan cara <a href="https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/147335/uu-no-7-tahun-2020">mengubah UU tentang Mahkamah Konstitusi</a>. Masa jabatan periodik hakim MK yang sebelumnya hanya 5 tahunan diubah dengan penentuan usia pensiun 70 tahun dengan keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.</p>
<p>Pada awal tahun 2022, para petinggi partai politik sempat menggaungkan gagasan perpanjangan masa jabatan presiden dan <a href="https://news.detik.com/berita/d-5961957/isu-penundaan-pemilu-inisiatif-ketum-partai-koalisi-atau-mau-jokowi">penundaan Pemilu 2024</a>. Elemen masyarakat sipil ramai-ramai menolak wacana tersebut karena diyakini akan membuka ruang untuk <a href="https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/ishlah/article/view/43">penyalahgunaan kekuasaan</a> (<em>abuse of power</em>).</p>
<p>Perubahan masa jabatan presiden memang sulit diwujudkan karena harus melalui amendemen UUD 1945. Namun, sekali lagi, menjelang tahun politik, apa pun bisa terjadi.</p>
<p>Praktik perpanjangan masa jabatan hampir selalu dilakukan dengan balutan hukum, padahal sebenarnya telah <a href="http://radjapublika.com/index.php/IJERLAS/article/view/771">merusak independensi</a> dan mengikis demokrasi. Hal seperti ini banyak ditemui di negara-negara dengan rezim <a href="https://www.jstor.org/stable/26455917">legalisme otokratis (<em>autocratic legalism</em>)</a>, yaitu kondisi ketika kekuasaan suatu negara hanya dipegang oleh satu atau segelintir orang saja dan hukum disalahgunakan untuk melegitimasinya, seperti Turki dan Venezuela.</p>
<h2>Jalan tengah</h2>
<p>Kita tidak boleh terjebak menjadi rezim semacam itu. Pada kasus perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini, Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pembuat UU bersepakat untuk menindaklanjuti putusan MK dengan memberlakukannya pada pimpinan KPK yang berikutnya.</p>
<p>Cara ini dilakukan agar, di satu sisi, pemerintah dan DPR tetap menghormati Putusan MK yang bersifat final dan mengikat, tetapi di sisi lain juga untuk melindungi independensi lembaga negara penegak hukum.</p>
<p>Dalam hal ini, Presiden perlu mengambil peran penting untuk menyelesaikan polemik ini dan menjamin bahwa independensi lembaga negara tidak dapat diganggu dengan cara apa pun. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang tunduk pada konstitusi juga memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan harapan bahwa reformasi hukum ketatanegaraan terus bergerak ke arah yang lebih baik.</p><img src="https://counter.theconversation.com/content/207209/count.gif" alt="The Conversation" width="1" height="1" />
<p class="fine-print"><em><span>M Addi Fauzani tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.</span></em></p>Perpanjangan masa jabatan seakan menjadi jurus andalan. Praktek yang dibalut dengan hukum tetapi malah mengikis demokrasi banyak ditemui di negara-negara dengan rezim legalisme otokratis.M Addi Fauzani, Dosen Departemen Hukum Tata Negara, Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK), Universitas Islam Indonesia (UII) YogyakartaLicensed as Creative Commons – attribution, no derivatives.tag:theconversation.com,2011:article/1971042023-05-11T11:25:09Z2023-05-11T11:25:09ZModus ‘mark up’ laporan kegiatan mahasiswa: bibit dan peluang korupsi di lingkungan kampus<figure><img src="https://images.theconversation.com/files/525633/original/file-20230511-17-xmsbg.jpg?ixlib=rb-1.1.0&q=45&auto=format&w=496&fit=clip" /><figcaption><span class="caption">
</span> <span class="attribution"><a class="source" href="https://www.shutterstock.com/image-photo/man-calculate-domestic-bills-home-using-2036033156">(Shutterstock/Chayanuphol)</a></span></figcaption></figure><p>Dalam dunia administrasi, istilah “<em>mark up</em>” – yang secara kebahasaan bermakna “menaikkan” atau “menambahkan” – diartikan sebagai kegiatan penggelembungan suatu nilai atau anggaran.</p>
<p>Kasus <em>mark up</em> ini marak ditemukan dalam aktivitas penyelenggaraan negara. Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), misalnya, ada <a href="https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/200914-Laporan%20Tren%20Penindakan%20Kasus%20Korupsi%20SMT%20I%202020.pdf">33 kasus</a> yang dilakukan oleh pihak swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan kepala desa di Indonesia saat proses pengadaan barang dan jasa selama semester I tahun 2020. Nilai kerugiannya sebesar Rp 509 miliar (sekitar Rp 15,4 miliar per kasus). </p>
<p>Menariknya, modus ini ada tidak hanya di kalangan pemerintahan saja, melainkan juga berpotensi terjadi di lingkungan pendidikan.</p>
<p>Laporan lain dari ICW menyebutkan bahwa dari 240 kasus korupsi sektor pendidikan dan pendidikan tinggi selama 2016-2021, sebanyak <a href="https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/2021%20ICW%20-%20Tren%20Penindakan%20Korupsi%20Sektor%20Pendidikan.pdf">14,2% merupakan <em>mark up</em> laporan finansial</a>.</p>
<p>Tak hanya itu, praktik <em>mark up</em> ini juga bisa dilakukan oleh mahasiswa. </p>
<p>Meski belum ada data atau statistik mengenai prevalensinya, sejumlah <a href="https://books.google.es/books?hl=en&lr=&id=XkNTEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA23&dq=indonesia+laporan+mahasiswa+markup+lpj&ots=1TU7vuQ1IG&sig=L_vHOca2rRkHsjCaPNLXGlcW5Yg#v=onepage&q&f=false">buku</a> dan <a href="https://ojs.stiem-bongaya.ac.id/BJRA/article/view/268/228">karya</a> <a href="https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/download/4540/3980">akademik</a> telah menjelaskan bagaimana praktik <em>mark up</em> di kalangan mahasiswa sudah menjadi <a href="https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Persepsi/20221202-menyelamatkan-mahasiswa-dari-lingkaran-setan-korupsi-di-kampus">rahasia umum</a>.</p>
<p>Hal ini, misalnya, sering terjadi dalam konteks acara dan organisasi kemahasiswaan. Proses pelaporan ajang-ajang tersebut sering menjadi tempat dan kesempatan mahasiswas melakukan tindak korupsi. Bagaimana wujudnya?</p>
<h2>Modus <em>mark up</em> laporan pertanggungjawaban acara mahasiswa</h2>
<p>Kami menyaksikan langsung modus <em>mark up</em> ini ketika dulu menjadi anggota himpunan mahasiswa di suatu universitas di Depok, Jawa Barat.</p>
<p>Biasanya, ketika para mahasiswa yang menjadi anggota organisasi semacam ini menyelenggarakan suatu program kerja, mereka awalnya harus melakukan permohonan melalui suatu proposal acara. Di dalamnya, terdapat rancangan anggaran – rincian apa saja dan total harga dari barang dan jasa yang diperlukan.</p>
<p>Ketika program kerja selesai, para mahasiswa perlu membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada bagian keuangan fakultas atau program studi mereka.</p>
<p>LPJ ini berfungsi sebagai dokumen tertulis yang merinci hasil pelaksanaan sekaligus bahan evaluasi kegiatan kemahasiswaan, serta menjadi bukti bahwa kegiatan tersebut sudah dilaksanakan. Pihak keuangan kampus kemudian dapat mengembalikan (<em>reimburse</em>) dana pribadi mahasiswa yang terpakai dalam kegiatan tersebut.</p>
<p>Modus <em>mark up</em> biasanya terjadi ketika pengeluaran acara tersebut berbeda jauh dari rencana anggaran awal dalam proposal acara. Tentu ini bukanlah masalah selama bisa dibuktikan kebenarannya – beda lagi jika pembengkakan tersebut adalah akibat kenaikan pengeluaran yang fiktif.</p>
<p>Yang kerap terjadi, misalnya, adalah mahasiswa mencantumkan barang-barang atau jasa fiktif yang dibeli dengan nota belanja palsu. Bisa juga, mereka membeli barang sesuai realitas pengeluaran acara, tapi harganya dibuat lebih tinggi dengan mengubah angka dalam nota atau bukti transaksi palsu tersebut.</p>
<p>Para mahasiswa kemudian mengantongi selisihnya.</p>
<p>Studi yang memotret praktik ini di lapangan, termasuk motivasi mahasiswa melakukan kecurangan, masih minim. Namun, <a href="https://ojs.stiem-bongaya.ac.id/BJRA/article/view/268/228">riset kualitatif mahasiswa dari Universias Kristen Satya Wacana (UKSW)</a> terhadap suatu perguruan tinggi swasta (PTS) di Jawa Tengah pada 2021, menemukan bahwa tekanan dari organisasi atau rekan sejawat untuk mengadakan acara pembubaran panitia bisa menjadi salah satu faktor penyebab. </p>
<p>Dorongan untuk membuat ajang semacam itu sebagai bentuk “selebrasi” atau “<em>reward</em>” bisa memicu mahasiswa untuk memanipulasi bukti pembayaran demi mendapat uang sisa setelah acara selesai. Banyaknya panitia acara yang melakukan ini, ditambah arahan dari senior yang diwariskan secara turun temurun, kemudian seolah mewajarkan praktik <em>mark up</em> ini sebagai hal yang lazim (rasionalisasi).</p>
<p>Dalam studi tersebut, dan juga <a href="https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/download/4540/3980">riset mahasiswa lainnya dari Universias Brawijaya pada 2018</a> terhadap suatu perguruan tinggi negeri (PTN) di Jawa Timur, peluang melakukan <em>mark-up</em> juga muncul karena pengecekan laporan keuangan dari pihak fakultas atau universitas pun sangat minim.</p>
<p>Adanya faktor-faktor tersebut, yakni tekanan, rasionalisasi, dan peluang – atau yang disebut sosiolog dan kriminolog Donald Cressey serta profesor akuntansi W. Steve Albrecht sebagai “<a href="https://www.emerald.com/insight/content/doi/10.1108/JFC-12-2018-0136/full/html"><em>fraud triangle</em></a>” – berpotensi besar melanggengkan praktik ini di antara mahasiswa di berbagai perguruan tinggi.</p>
<h2>Mencegah kampus jadi ladang belajar korupsi</h2>
<p>Agar organisasi kemahasiswaan tidak menjadi ladang bagi mahasiswa untuk belajar korupsi, perlu tindakan tegas dari perguruan tinggi. </p>
<p>Dalam praktik korupsi mahasiswa di ranah global, yang umumnya berwujud penyuapan seleksi masuk universitas hingga pemalsuan data dan nilai ijazah, berbagai hal ini sering terjadi karena <a href="https://www.universityworldnews.com/post.php?story=20200624152823873">lemahnya kesadaran, aturan, dan kebijakan</a> dari pemangku kepentingan mengenai pencegahan korupsi di perguruan tinggi. </p>
<p>Perguruan tinggi bisa membuat dan/atau memperbaiki regulasi yang sudah ada terkait pengawasan aliran keuangan yang lebih kuat – namun tidak menyulitkan sehingga <a href="https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/download/4540/3980">malah membuat mahasiswa rentan memanipulasi</a> – dari pihak kampus kepada organisasi kemahasiswaan maupun pelaporannya.</p>
<p>Ketika mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan melanggar ketentuan ini, perguruan tinggi perlu menegakkan sanksi secara tegas, untuk menumbuhkan budaya antikorupsi di lingkungan kampus.</p>
<p>Organisasi kemahasiswaan juga bisa melakukan perbaikan sistem di dalamnya. Misalnya, pelaporan laporan keuangan kepada kampus sebaiknya hanya dilakukan melalui satu pintu, yakni bendahara dan diawasi langsung ketua organisasi, untuk mencegah melebarnya peluang korupsi. Para pimpinan organisasi juga sebaiknya gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota terkait integritas pelaporan keuangan dan regulasi kampus yang ada.</p>
<p>Terakhir, perguruan tinggi juga bisa menerapkan kanal khusus untuk melaporkan dugaan korupsi (<em>whistleblowing system</em>) dalam lingkungan kampus ataupun organisasi kemahasiswaan. </p>
<hr>
<p><em>Hernu Aulia Farhan, seorang associate di firma hukum yang berbasis di Jakarta, juga berkontribusi dalam penulisan artikel ini.</em></p><img src="https://counter.theconversation.com/content/197104/count.gif" alt="The Conversation" width="1" height="1" />
<p class="fine-print"><em><span>Arianda Lastiur Paulina tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.</span></em></p>Praktik ‘mark up’ laporan kegiatan mahasiswa telah menjadi rahasia umum yang terjadi di perguruan tinggi, serta menjadi bibit dan peluang korupsi di lingkungan kampus.Arianda Lastiur Paulina, Asisten Peneliti Indonesia Judicial Research Society, Indonesia Judicial Research Society Licensed as Creative Commons – attribution, no derivatives.tag:theconversation.com,2011:article/1793192022-03-18T11:29:33Z2022-03-18T11:29:33ZMaraknya diskon hukuman koruptor, komitmen lembaga peradilan terhadap pemberantasan korupsi dipertanyakan<figure><img src="https://images.theconversation.com/files/453000/original/file-20220318-23-7fl7br.jpg?ixlib=rb-1.1.0&q=45&auto=format&w=496&fit=clip" /><figcaption><span class="caption">Unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Agung (MA).</span> <span class="attribution"><a class="source" href="https://www.antarafoto.com/peristiwa/v1636364412/unjuk-rasa-tolak-pembatalan-pp-pengetatan-remisi-bagi-koruptor">Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto</a></span></figcaption></figure><p>Baru-baru ini publik dibuat heran dengan putusan Mahkamah Agung (MA), salah satu lembaga pemegang kekuasaan yudikatif tertinggi di Indonesia, yang memangkas masa hukuman penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo, terpidana <a href="https://news.detik.com/berita/d-5645204/jejak-kasus-edhy-prabowo-hingga-divonis-5-tahun-penjara">kasus korupsi berupa penerimaan suap</a> terkait ekspor benih benur lobster yang menyebabkan <a href="https://money.kompas.com/read/2020/11/25/100416026/kala-edhy-prabowo-bantah-terlibat-penunjukan-eksportir-losbter?page=all">kerugian negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah</a>.</p>
<p>Edhy mendapatkan diskon hukuman penjara dari yang awalnya <a href="https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec41ee35b7121098f3313331393530.html">sembilan tahun, yang diputuskan di tingkat banding</a>, menjadi <a href="https://www.youtube.com/watch?v=UlRSvG66hEI">lima tahun penjara, yang ditetapkan oleh MA di tingkat kasasi</a>.</p>
<p>Edhy bukan satu-satunya koruptor di Indonesia yang menikmati diskon hukuman penjara. </p>
<p>Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2020, setidaknya ada <a href="https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Tren%20Vonis%202020.pdf">14 terpidana korupsi yang mendapatkan pemotongan hukuman oleh MA pada tingkat peninjauan kembali</a>. Salah satunya adalah Anas Urbaningrum, Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terpidana <a href="https://nasional.tempo.co/read/382737/kronologi-hambalang-dan-perjalanan-anas/full&view=ok">kasus korupsi proyek Hambalang</a> yang menyebabkan <a href="https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160330205132-12-120654/bpk-kerugian-negara-proyek-hambalang-rp706-miliar">kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah</a>. Anas <a href="https://nasional.tempo.co/read/1391821/ma-potong-hukuman-anas-urbaningrum-dari-14-jadi-8-tahun-ini-perjalanan-kasusnya/full&view=ok">mendapatkan potongan hukuman</a> dari 14 tahun penjara, yang ditetapkan pada tingkat kasasi, menjadi delapan tahun penjara pada tingkat peninjauan kembali oleh MA. </p>
<p>Pemangkasan hukuman penjara terhadap koruptor yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara
membuat publik mempertanyakan kembali komitmen lembaga peradilan dalam pemberantasan korupsi.</p>
<h2>Penilaian subjektif hakim yang bermasalah</h2>
<p>Dalam <a href="https://www.youtube.com/watch?v=UlRSvG66hEI">keterangan</a> yang disampaikan pada konferensi pers, MA menyebutkan bahwa pengurangan masa hukuman penjara Edhy dilandasi oleh pertimbangan majelis kasasi yang menilai bahwa Edhy ketika menjabat sebagai Menteri KP telah bekerja dengan baik dan memenuhi harapan masyarakat, khususnya para nelayan.</p>
<p>Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa majelis kasasi tidak menggunakan penilaian yang objektif. Pada dasarnya, menurut Asep Iwan Kurniawan, Pengamat Hukum Universitas Katolik Parahyangan, <a href="https://www.youtube.com/watch?v=bBOMwQEvjkk">majelis kasasi tidak memiliki kewenangan untuk menilai kinerja seorang menteri</a>. Jika pun ingin memasukkan penilaian terkait jabatan, seharusnya majelis kasasi menilai secara objektif sesuai kewenangannya, yaitu menilai bahwa terpidana melakukan perbuatan pidana dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.</p>
<p>Merujuk pada <a href="https://kejari-sukoharjo.go.id/file/087938fe4b830aeb386f318f3b605198.pdf">Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)</a>, apabila seorang pejabat melakukan perbuatan pidana dengan kekuasaannya atau karena jabatannya, maka hukumannya dapat diperberat.</p>
<p>Selain itu, seorang Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Pontang Moerad, juga telah memperingatkan dalam bukunya yang berjudul <a href="https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=400034"><em>Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana</em></a>, bahwa putusan yang didominasi oleh penilaian subjektif akan melahirkan putusan yang sewenang-wenang.</p>
<h2>Transparansi setengah hati</h2>
<p>Tidak semua putusan yang dihasilkan oleh badan peradilan dapat diakses melalui laman <a href="https://putusan3.mahkamahagung.go.id/">direktori putusan</a>. </p>
<p>Banyak sekali putusan yang tidak di-<em>upload</em> ke direktori tersebut, termasuk putusan kasasi Edhy. </p>
<p>Padahal sudah ada <a href="http://pn-rotendao.go.id/uploads/dokumen/144-KMA-SK-VIII-2007.pdf">Keputusan Ketua MA Republik Indonesia Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007</a> tentang Keterbukaan Informasi sebagai landasan untuk mempublikasi putusan badan peradilan untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, sebagaimana telah dijamin dalam <a href="http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/UUD1945.pdf">Pasal 28F UUD 1945</a>. </p>
<p>Persoalan transparansi tidak hanya mengenai publikasi putusan saja, melainkan juga mengenai mekanisme pengawasan terhadap hakim yang diduga melakukan penyimpangan perilaku.</p>
<p>Secara normatif, pedoman pengawasan atas dugaan penyimpangan perilaku hakim sudah diatur cukup komprehensif dalam <a href="https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/assets/resource/ebook/Pedoman%20Pelaksanaan%20Pengawasan%20di%20Lingkungan%20Lembaga%20Peradilan-Merge.pdf">Keputusan Ketua MA Republik Indonesia No. KMA/080/SK/VIII/2006</a> tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.</p>
<p>Sayangnya, dalam praktiknya, <a href="http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/149/87">proses dan hasil pengawasan serta penindakan terhadap hakim yang dilakukan oleh internal MA terkesan tertutup</a>. </p>
<p>Sama halnya dengan pengawasan yang dilakukan berdasarkan inisiatif internal MA, <a href="https://komisiyudisial.go.id/storage/assets/uploads/files/risalah-ky.pdf">pengaduan yang diterima oleh Badan Pengawas MA</a> dari publik pun acap kali tidak ditindaklanjuti.</p>
<p>Padahal, pengawasan ini tidak bertujuan untuk mengganggu independensi hakim, tapi <a href="https://www.komisiyudisial.go.id/storage/assets/uploads/files/Bunga-Rampai-KY-2014-Problematika-Hukum-Peradilan-di-Indonesia.pdf">untuk melihat sejauh mana hakim memeriksa dan memutus</a> suatu perkara korupsi dengan independen. </p>
<p>Sesuai dengan argumen John L. Murray, Mantan Ketua MA Irlandia, bahwa <a href="https://www.justice.ie/en/JELR/Review_of_the_Law_on_Retention_of_and_Access_to_Communications_Data.pdf/Files/Review_of_the_Law_on_Retention_of_and_Access_to_Communications_Data.pdf">independensi peradilan berfungsi untuk melindungi dan menjaga hak rakyat dalam memperoleh keadilan</a>.</p>
<h2>Lemahnya usulan Komisi Yudisial</h2>
<p>Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim yang telah diberikan oleh <a href="http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/UUD1945.pdf">Pasal 24B ayat (1) UUD 1945</a>, Komisi Yudisial (KY) memiliki tugas untuk <a href="https://www.bphn.go.id/data/documents/11uu018.pdf">melakukan pemantauan dan pengawasan</a> terhadap perilaku hakim, termasuk yang bersumber dari laporan masyarakat. </p>
<p>Jika hasil pemeriksaan KY terhadap hakim menunjukkan bahwa hakim tersebut diduga melakukan pelanggaran, KY hanya berwenang mengusulkan penjatuhan sanksi, lalu usulan tersebut diserahkan kepada MA, sebagaimana diatur dalam <a href="https://www.bphn.go.id/data/documents/11uu018.pdf">Pasal 22D ayat (1) UU No. 18 Tahun 2011</a>.</p>
<p>Usulan KY dapat dikatakan lemah karena pada akhirnya yang memberikan sanksi adalah MA sendiri. Salah satu contoh preseden lemahnya usulan KY, yaitu usulan penjatuhan sanksi terhadap Hakim Sarpin atas <a href="https://antikorupsi.org/id/article/usut-kejanggalan-hakim-sarpin-dalam-kejanggalan-praperadilan-budi-gunawan-bg">dugaan pelanggaran kode etik</a> dalam memutus perkara praperadilan atas penetapan KPK terhadap status Budi Gunawan sebagai tersangka <a href="https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/02/150216_kronologi_bg_kpk">suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian</a>. </p>
<p>Usulan tersebut berangkat dari <a href="https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/603/hakim-sarpin-diadukan-ke-ky.ht">laporan masyarakat sipil</a>. KY kemudian <a href="https://nasional.tempo.co/read/645109/komisi-yudisial-periksa-laporan-kasus-hakim-sarpin-hari-ini">menindaklanjuti dan menetapkan</a> bahwa Hakim Sarpin telah melanggar kode etik dalam memutus perkara praperadilan BG.</p>
<p>Selanjutnya, usulan KY tersebut diserahkan kepada MA. Tetapi, <a href="https://www.hukumonline.com/berita/a/ma-tolak-rekomendasi-sanksi-hakim-sarpin-lt55d569e272c6c">MA menolak usulan tersebut</a> dengan alasan materi objek pemeriksaan KY yang dituduhkan terhadap Hakim Sarpin sudah memasuki wilayah teknis yudisial, sementara teknis yudisial bukan termasuk objek pemeriksaan KY.</p>
<p>Kelemahan KY di atas adalah <a href="http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/35/35">dampak dari lemahnya regulasi</a> yang tidak memberikan kewenangan eksekusi hukuman terhadap hakim yang melakukan penyimpangan perilaku. Oleh sebab itu, <a href="https://komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/1441/revisi-uu-ky-harus-diperjuangkan-untuk-penguatan-lembaga">perlu adanya penguatan terhadap kewenangan KY</a> agar dapat menindak hakim yang diduga menyimpang.</p><img src="https://counter.theconversation.com/content/179319/count.gif" alt="The Conversation" width="1" height="1" />
<p class="fine-print"><em><span>Fakhris Lutfianto Hapsoro tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.</span></em></p>Putusan yang didominasi oleh penilaian subjektif akan melahirkan putusan yang sewenang-wenang.Fakhris Lutfianto Hapsoro, Lecturer of Constitutional Law, Sekolah tinggi Ilmu Hukum IBLAM JakartaLicensed as Creative Commons – attribution, no derivatives.tag:theconversation.com,2011:article/1764732022-02-04T14:03:42Z2022-02-04T14:03:42ZSaat anak muda terciduk suap: mahalnya biaya politik ciptakan lubang hitam korupsi<iframe style="border-radius:12px" src="https://open.spotify.com/embed/episode/4kaphtMcgef7YrUrtMViS0?utm_source=generator" width="100%" height="232" frameborder="0" allowfullscreen="" allow="autoplay; clipboard-write; encrypted-media; fullscreen; picture-in-picture"></iframe>
<p>Pada akhir bulan lalu, Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat di Balikpapan, Nur Afifah Balqis menuai sorotan.</p>
<p>Di usianya yang masih 24 tahun, ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam <a href="https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/17552301/nur-afifah-balqis-tersangka-korupsi-usia-24-tahun-yang-pegang-uang-suap-rp-1?page=all">kasus dugaan suap</a> yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dalam kasus tersebut, Nur Afifah berperan sebagai penyimpan dan pengelola uang sebesar Rp 1 miliar.</p>
<p>Penangkapan ini membuat Nur Afifah dinobatkan jadi <a href="https://katadata.co.id/diniapriliana/video/61eac302abc51/video-sosok-nur-afifah-balqis-koruptor-termuda-kpk">tahanan KPK yang paling muda</a>.</p>
<p>Korupsi yang dilakukan anak muda terbilang cukup langka di Indonesia. Saking jarangnya, beberapa <a href="https://beritagar.id/data/korupsi/?chart=rentan-usia&provinsi=64">basis data korupsi seperti milik situs Beritagar (kini Lokadata)</a> bahkan menerapkan rentang usia termuda hanya sampai 30-39 tahun.</p>
<p>Hingga tahun 2020, rentang usia koruptor dalam data mereka paling banyak adalah 40-59 tahun, yakni sebanyak 2,155 dari 2,695 pelaku (sekitar 80%).</p>
<p>Di episode terbaru <a href="https://open.spotify.com/show/2Iqni2kGMzbzeJxvKiTijD?si=c2b10a4a24584a9e">podcast SuarAkademia</a>, kami ngobrol dengan Andreas Marbun, peneliti di Indonesia Judicial Research Society (IJRS) untuk membongkar hal ini.</p>
<p>Marbun menjelaskan tentang mahalnya biaya politik di Indonesia yang mendorong pejabat, politikus, hingga aparat – bahkan mereka yang anak muda dan pendatang baru – untuk melakukan korupsi.</p>
<p>Simak episodenya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.</p><img src="https://counter.theconversation.com/content/176473/count.gif" alt="The Conversation" width="1" height="1" />
Di episode ini, Andreas Marbun, peneliti di IJRS, menjelaskan bagaimana mahalnya biaya politik mendorong pejabat dan politikus, termasuk mereka yang muda dan pendatang baru, untuk melakukan korupsi.Luthfi T. Dzulfikar, Youth + Education EditorLicensed as Creative Commons – attribution, no derivatives.tag:theconversation.com,2011:article/1276152019-11-26T10:04:08Z2019-11-26T10:04:08ZJokowi tidak perlu tunggu ‘judicial review’ untuk mengeluarkan perppu KPK<p>Hingga kini Presiden Joko “Jokowi” Widodo belum menanggapi desakan publik untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) untuk membatalkan <a href="https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122028/uu-no-19-tahun-2019">revisi undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)</a>. Desakan itu muncul karena revisi UU KPK dinilai akan membuat lembaga anti-rasuah itu tidak efektif lagi mencegah dan memberantas korupsi.</p>
<p><a href="https://news.detik.com/berita/d-4772915/jokowi-tak-terbitkan-perppu-kpk-gegara-uji-materi-mk-mahfud-beri-penjelasan">Jokowi beralasan Perppu tak bisa dikeluarkan karena sedang ada uji formil dan materil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK)</a>. </p>
<p>Namun menurut konstitusi, presiden tetap dapat mengeluarkan perppu sebagai bagian dari kewenangan independen presiden yang tak terpengaruh dengan proses yudisial yang berlangsung di MK. </p>
<h2>Kekuasaan legislasi presiden</h2>
<p>Dalam norma-norma yang tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum dua bentuk kekuasaan legislasi atau pembentukan undang-undang oleh presiden. </p>
<p>Pertama, kekuasaan legislasi dependen atau yang bergantung pada lembaga negara lain. Ini misalnya pembentukan undang-undang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang pembentukannya juga perlu persetujuan DPR.</p>
<p>Kedua, kekuasaan legislasi independen atau yang tidak bergantung pada lembaga negara lain. Hal ini diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 yang menyatakan “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. </p>
<p>Pasal ini memberikan hak darurat kepada presiden untuk menerbitkan peraturan pemerintah dengan substansi sama dengan undang-undang. </p>
<p>Perppu itu dikeluarkan guna menjamin keselamatan negara dalam keadaan genting yang memaksa pemerintah bertindak cepat. Bahkan, keadaan genting itu ditentukan berdasarkan subjektifitas seorang presiden, tidak tergantung pada kekuasaan lain atau menunggu persetujuan lembaga lain baik legislatif maupun yudikatif. </p>
<p>Kapanpun presiden mau terbitkan, perppu bisa dikeluarkan.</p>
<h2>Perppu KPK memenuhi syarat</h2>
<p>Sebagai bagian dari kekuasaan independen presiden, penerbitan perppu memang sering kali menimbulkan pro-kontra. </p>
<p>Pada 8 Februari 2010 melalui Putusan No. 138/PUU-VII/2009, MK telah memberi <a href="https://mkri.id/index.php?page=download.Risalah&id=850">syarat atau batasan</a> keadaan memaksa sehingga presiden bisa mengeluarkan Perppu. MK mengeluarkan batasan ini agar perppu yang dikeluarkan seorang presiden memenuhi alasan-alasan objektif dan agar publik mengetahui alasan sebuah perppu dikeluarkan. Selain itu, batasan ini ditujukan agar presiden tidak menyalahgunakan kekuasaan dalam menerbitkan perppu.</p>
<p>Syarat pertama untuk mengeluarkan perppu adalah adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.</p>
<p>Selain itu, ahli hukum asal Belanda, Van Dullemen dalam bukunya <em>Staatsnoodrecht en Democratie</em> juga menyebutkan <a href="http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/files/doc/1273_Eksistensi_Perppu.pdf">empat syarat</a> yang membenarkan hadirnya hukum darurat seperti perppu: eksistensi negara tergantung tindakan darurat; tindakan itu amat diperlukan dan tidak bisa digantikan dengan yang lain; bersifat sementara (berlaku sekali dalam waktu singkat untuk sekedar menormalkan keadaan); dan saat tindakan diambil, parlemen tidak dapat bersidang secara nyata dan bersungguh-sungguh. </p>
<p>Keempat syarat itu menurut Van Dullemen berlaku <em>komulatif</em> atau semua harus terpenuhi, satu saja yang tidak, perppu tidak bisa dikeluarkan. Meski demikian, pendekatan utama dalam mengeluarkan hukum darurat seperti perppu ini adalah <em>salus populi suprema lex</em> - keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.</p>
<p>Jika dikaitkan dengan perppu KPK, syarat-syarat di atas telah terpenuhi. </p>
<p><a href="https://www.kompas.com/tren/read/2019/09/25/072855665/demo-uu-kpk-dan-rkuhp-232-orang-jadi-korban-3-dikabarkan-kritis?page=all">Keadaan luar biasa sudah terjadi berupa penolakan luas dari masyarakat terhadap revisi UU KPK, bahkan penolakan itu berujung pada jatuhnya korban jiwa di berbagai daerah;</a>. </p>
<p>Terdapat kebutuhan hukum mendesak: pasca UU KPK direvisi, pimpinan KPK tidak lagi berstatus sebagai penyidik dan penuntut tapi menjadi pegawai biasa yang berstatus pimpinan. Bahkan <a href="https://nasional.kompas.com/read/2019/11/01/16093111/jokowi-tunjuk-langsung-dewan-pengawas-kpk-tak-lewat-pansel">dewan pengawas yang ditunjuk presiden</a> akan mengambil alih tugas dan fungsi penyidikan dan penuntutan dari pimpinan KPK tersebut. Hal ini membuat kerja KPK dipastikan terhambat.</p>
<p>Revisi UU KPK juga tidak memadai untuk memberantas korupsi. Misalnya, KPK dimasukkan ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif–sebelumnya KPK tidak masuk dalam rumpun manapun (independen). Implikasinya KPK bisa diawasi oleh DPR melalui hak angket, padahal DPR adalah salah satu lembaga <a href="https://www.suara.com/news/2019/09/06/224110/tercatat-paling-korup-ketua-kpk-curigai-lembaganya-diserang-balik-dpr">terkorup</a> yang mesti dibersihkan oleh KPK. </p>
<p>Selain itu, KPK diberi kewenangan untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi, padahal sebelumnya KPK tidak mememiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan. Kewenangan ini membuat cara pemberantasan korupsi di KPK tidak lagi istimewa dan sama dengan apa yang dilakukan di kepolisian dan kejaksaan.</p>
<p>Semua keadaan di atas tidak mungkin diatasi dengan jalur normal atau perubahan UU KPK melalui DPR. Karenanya perlu penanganan luar biasa oleh presiden melalui perppu untuk mengatasi keadaan genting tersebut.</p>
<h2>MK tak menghalangi presiden</h2>
<p>Jelas bahwa sikap Jokowi terkait perppu KPK ini tidak mememiliki pijakan konstitusional yang kuat. </p>
<p>Meskipun MK sedang melakukan peninjauan terhadap UU KPK, presiden secara konstitusional tetap bisa mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK karena kewenangan itu adalah kewenangan independen presiden yang tak terpengaruh dengan kerja-kerja yudisial yang berlangsung di MK, apalagi syarat untuk mengeluarkan perppu juga telah terpenuhi.</p>
<p>Bahkan <a href="https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2011/8TAHUN2011UU.HTM">UU tentang MK</a> tidak melarang presiden mengeluarkan perppu, UU MK hanya menyatakan apabila di MK sedang berlangsung <em>judicial review</em>, maka pemeriksaan perkara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung harus dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian di MK. Pemeriksaan itu harus dihentikan sampai adanya putusan dari MK. </p>
<p>Dengan logika tersebut, apabila presiden mengeluarkan perppu yang membatalkan UU KPK, maka akibatnya pengujian UU KPK di MK otomatis gugur (<em>niet ontvankelijke verklaard</em>) karena MK kehilangan obyek pengujiannya.</p>
<h2>Dua pilihan untuk perppu</h2>
<p>Menurut saya ada dua pilihan bagi Jokowi dalam mengeluarkan perppu untuk mengakhiri kisruh revisi UU KPK ini. </p>
<p>Pertama, meminta DPR yang baru terbentuk di periode sekarang untuk menilai dan menyetujui perppu menjadi undang-undang. <a href="https://www.beritasatu.com/politik/572679/koalisi-jokowi-kuasai-6069-kursi-dpr">Dengan dukungan lebih 60 persen kursi di parlemen,</a>, Jokowi bisa meminta partai-partai koalisinya menyetujui perppu menjadi undang-undang. </p>
<p>Atau kedua, meminta MK menilai subjektifitas presiden dalam mengeluarkan perppu melalui jalur <em>judicial review</em> perppu KPK ke MK. Jika MK menyatakan bahwa perppu tersebut konstitusional, maka tidak ada alasan lagi bagi DPR untuk menolak Perppu menjadi undang-undang. Dengan cara itu, KPK akan bisa terselamatkan.</p><img src="https://counter.theconversation.com/content/127615/count.gif" alt="The Conversation" width="1" height="1" />
<p class="fine-print"><em><span>Agil Oktaryal tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.</span></em></p>Menurut konstitusi, Jokowi tetap dapat mengeluarkan perppu sebagai bagian dari kewenangan independen presiden.Agil Oktaryal, Researcher, Indonesian Center for Law and Policy Studies (PSHK)Licensed as Creative Commons – attribution, no derivatives.tag:theconversation.com,2011:article/1234592019-09-27T08:47:25Z2019-09-27T08:47:25ZRevisi UU KPK saat ini salah arah. Ini 3 hal yang harusnya direvisi<figure><img src="https://images.theconversation.com/files/294488/original/file-20190927-51434-pylk1k.jpeg?ixlib=rb-1.1.0&q=45&auto=format&w=496&fit=clip" /><figcaption><span class="caption">Revisi undang-undang KPK keliru.</span> <span class="attribution"><span class="source">Luthfi Dzulfikar/The Conversation Indonesia</span></span></figcaption></figure><p>Seperti kejar setoran, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) <a href="https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190917121442-32-431182/dpr-resmi-sahkan-revisi-uu-kpk">mengesahkan</a> <a href="https://tirto.id/isi-perubahan-pasal-pasal-revisi-uu-kpk-yang-akan-disahkan-dpr-eidr">revisi Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)</a>.</p>
<p>Alih-alih memperkuat lembaga antirasuah tersebut, revisi ini justru mempersempit ruang gerak KPK dalam memberantas korupsi. Anehnya, pemerintah juga <a href="https://nasional.kontan.co.id/news/revisi-uu-kpk-sah-pemerintah-bilang-bidang-pencegahan-diperkuat">setuju</a> dengan perubahan tersebut meski terdapat <a href="https://tirto.id/26-masalah-revisi-uu-kpk-jadi-tuntutan-demo-mahasiswa-jakarta-eiGl">penolakan</a> dari publik.</p>
<p>Banyak pihak memprotes revisi UU KPK yang baru karena dianggap sebagai upaya untuk melemahkan KPK. Beberapa hal krusial dalam revisi UU yang dianggap mengancam keberadaan KPK di antaranya adalah <a href="https://nasional.kompas.com/read/2019/09/16/10035911/independensi-dan-kewenangan-kpk-terancam-dipangkas?page=all">independensi KPK</a>, <a href="https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190920204301-32-432456/dewan-pengawas-dan-segudang-curiga-intervensi-pada-kpk">pembentukan Dewan Pengawas</a>, <a href="https://nasional.kompas.com/read/2019/09/16/19530931/soal-penyadapan-pakar-jangan-hanya-kpk-yang-diobok-obok-kewenangannya">izin penyadapan</a>, dan <a href="https://nasional.kompas.com/read/2019/09/05/13132151/jika-revisi-uu-disahkan-kpk-punya-wewenang-sp3-kasus-yang-tak-selesai-dalam">kewenangan penghentian perkara</a>.</p>
<p>UU KPK memang perlu direvisi demi pemberantasan korupsi yang lebih baik, tapi perubahan yang dilakukan saat ini tidak tepat. </p>
<h2>Tiga masukan</h2>
<p>Setidaknya ada tiga hal penting yang seharusnya ditambahkan dalam UU KPK untuk meningkatkan peran dan kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi:</p>
<p><strong>Pertama,</strong> UU yang baru harus mendukung terciptanya sistem pencegahan korupsi yang menyeluruh agar kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi dapat terbangun dengan baik. </p>
<p>Saat ini, pencegahan yang dilakukan KPK belum menunjukkan hasil yang signifikan. </p>
<p>Hal ini terlihat dengan rendahnya persepsi korupsi yang menandakan bahwa praktik korupsi masih dirasakan oleh para pelaku usaha di Indonesia. </p>
<figure class="align-center ">
<img alt="" src="https://images.theconversation.com/files/294302/original/file-20190926-51434-14qh9mf.jpg?ixlib=rb-1.1.0&q=45&auto=format&w=754&fit=clip" srcset="https://images.theconversation.com/files/294302/original/file-20190926-51434-14qh9mf.jpg?ixlib=rb-1.1.0&q=45&auto=format&w=600&h=329&fit=crop&dpr=1 600w, https://images.theconversation.com/files/294302/original/file-20190926-51434-14qh9mf.jpg?ixlib=rb-1.1.0&q=30&auto=format&w=600&h=329&fit=crop&dpr=2 1200w, https://images.theconversation.com/files/294302/original/file-20190926-51434-14qh9mf.jpg?ixlib=rb-1.1.0&q=15&auto=format&w=600&h=329&fit=crop&dpr=3 1800w, https://images.theconversation.com/files/294302/original/file-20190926-51434-14qh9mf.jpg?ixlib=rb-1.1.0&q=45&auto=format&w=754&h=413&fit=crop&dpr=1 754w, https://images.theconversation.com/files/294302/original/file-20190926-51434-14qh9mf.jpg?ixlib=rb-1.1.0&q=30&auto=format&w=754&h=413&fit=crop&dpr=2 1508w, https://images.theconversation.com/files/294302/original/file-20190926-51434-14qh9mf.jpg?ixlib=rb-1.1.0&q=15&auto=format&w=754&h=413&fit=crop&dpr=3 2262w" sizes="(min-width: 1466px) 754px, (max-width: 599px) 100vw, (min-width: 600px) 600px, 237px">
<figcaption>
<span class="caption">Indeks Persepsi Korupsi (IPK)/Corruption Perception Index (CPI) Indonesia (sejak tahun 1995 sampai 2011 nilai IPK menggunakan skala 0-10. Pada gambar diatas, skalanya diasumsikan sama dengan 0-100) <em>www.transparency.org</em>. Jumlah narapidana korupsi diperoleh dari putusan Mahkamah Agung tentang tindak pidana korupsi.</span>
</figcaption>
</figure>
<p>Dengan adanya sistem yang menyeluruh tersebut, KPK dapat secara maksimal melakukan supervisi ke berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta. </p>
<p>Nantinya perubahan UU yang dilakukan dapat menaungi kerja-kerja pencegahan yang dilakukan KPK tanpa mengurangi porsi penindakan yang dilakukan saat ini. </p>
<p><strong>Kedua,</strong> revisi UU KPK harus difokuskan pada penambahan sumber daya manusia. </p>
<p>Jumlah yang ada saat ini masih belum seimbang dengan beban kerja KPK. Untuk penyidikan saja, dalam lima tahun terakhir rata-rata terdapat 106 kasus per tahun yang perlu disidik, sementara sampai saat ini <a href="https://nasional.kompas.com/read/2019/04/23/13463331/21-penyidik-baru-dilantik-kini-kpk-punya-total-117-penyidik">KPK hanya memiliki 117 penyidik</a>. Jadinya satu kasus rata-rata ditangani tidak lebih dari dua orang.</p>
<p>Jika melihat rasio <a href="https://news.detik.com/berita/d-3787161/punya-1557-pegawai-kpk-serap-91-persen-anggaran-di-tahun-2017">jumlah pegawai KPK</a> dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, maka rasionya adalah 1:162.000. </p>
<p>Bandingkan dengan negara asia lainnya seperti Hong Kong dengan lembaga anti-korupsinya <a href="https://www.icac.org.hk/en/about/struct/index.html"><em>Independent Commission Against Corruption</em></a> (ICAC) dengan rasio 1:5.000 dan Singapura dengan <a href="https://www.unafei.or.jp/publications/pdf/RS_No104/No104_18_VE_Lim_1.pdf"><em>Corrupt Practices Investigation Bureau</em></a> (CPIB) dengan rasio 1:25.000 dibanding jumlah penduduk mereka. </p>
<p>Selain tugas penindakan, tugas pencegahan juga memerlukan tenaga. </p>
<p>Oleh karena itu, rekrutmen pegawai KPK perlu diatur regulasinya bukan hanya dikhususkan dari kepolisian, kejaksaan dan penyidik pegawai negeri sipil saja, sebagaimana yang tertuang dalam revisi UU KPK saat ini. </p>
<p>KPK bisa merekrut pegawainya dari masyarakat luas. Tentu dengan memperhatikan latar belakang dan kompetensi yang sesuai dengan standar yang dibutuhkan oleh KPK. Kehadiran mereka akan jauh lebih independen. </p>
<p><strong>Ketiga,</strong> revisi sebaiknya juga menjamin dukungan pembiayaan harus proporsional dengan target yang ingin dicapai. </p>
<p>Saat ini dana operasional KPK masih kurang. Jika dibandingkan dengan Hong Kong dan Singapura. Anggaran yang dimiliki <a href="https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/19/01/28/pm1a6g409-jumlah-anggaran-turun-ketua-kpk-padahal-harapannya-naik">KPK</a> saat ini sebesar US$0.22 (sekitar Rp 3 ribu) per kapita, sedangkan <a href="https://en.wikipedia.org/wiki/Independent_Commission_Against_Corruption_(Hong_Kong)"><em>ICAC</em></a> dan <a href="https://www.singaporebudget.gov.sg/data/budget_2018/download/47%20PMO%202018.pdf"><em>CPIB</em></a> masing-masing sebesar $18.7 per kapita dan $7.8 per kapita. </p>
<p>Korupsi merupakan penyakit utama yang menghambat pembangunan ekonomi negeri ini. Rata-rata kerugian negara per tahun sebesar <a href="http://theconversation.com/korupsi-sebabkan-2-krisis-ekonomi-di-indonesia-kapan-bangsa-ini-mau-belajar-103523">Rp 13.6 triliun</a> pada kurun waktu 2001-2015. Maka sudah selayaknya dukungan pembiayaan harus proporsional. </p>
<p>Hal ini karena biaya yang dikeluarkan untuk pemberantasan dan pencegahan korupsi nantinya akan membawa manfaat bagi pembangunan ekonomi.</p>
<h2>Kritikan terhadap revisi UU KPK</h2>
<p>Revisi yang dilakukan DPR sangatlah tidak relevan dengan kebutuhan institusi KPK itu sendiri.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, peletakan KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif justru dapat memperlemah independensi lembaga antirasuah ini. </p>
<p>Bagaimana tidak, KPK yang ingin menindak tindak pidana korupsi yang terjadi di eksekutif justru dijadikan bagian dari eksekutif itu sendiri.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> pembentukan Dewan Pengawas yang tugasnya justru melebihi tugas Pimpinan KPK. </p>
<p>Dalam revisi tersebut, Dewan Pengawas diberikan kewenangan untuk memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, serta penyitaan dalam penindakan kasus korupsi. </p>
<p>Kewenangan Dewan Pengawas ini sangat berpotensi untuk menghambat proses penindakan yang dilakukan KPK.</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> pemberian kewenangan pada KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara. Padahal kita tahu bahwa untuk kasus korupsi yang kompleks, <a href="https://www.voaindonesia.com/a/kpk-belum-tuntaskan-18-kasus-besar/4914747.html">diperlukan waktu beberapa tahun</a>. </p>
<p>Dengan adanya kewenangan ini, maka dengan mudahnya kasus korupsi berhenti ditangani.</p>
<h2>Keberadaan KPK</h2>
<p>Sejak KPK berkiprah, penindakan terhadap pelaku korupsi meningkat secara signifikan. Itu artinya KPK mempunyai peran yang sangat strategis dalam menindak pelaku korupsi. </p>
<p>Hingga 2017, setidaknya ada lebih dari <a href="https://news.detik.com/berita/d-3686129/jumlah-napi-tipikor-di-indonesia-3801-orang-paling-banyak-di-jatim">3.000</a> pelaku tindak pidana korupsi telah dijatuhi hukuman. </p>
<p>Namun, tidak dipungkiri juga bahwa dua Lembaga lainnya yaitu kepolisian dan kejaksaan juga memberikan banyak berkontribusi terhadap hasil tersebut.</p>
<p>Untuk itu, sinergi ketiga lembaga tersebut harus terus ditingkatkan dengan KPK menjadi penggerak utama dan terdepan dalam agenda pemberantasan korupsi.</p>
<p>Guru kepemimpinan dunia dari Amerika Serikat, John C. Maxwell, menekankan bahwa segala sesuatu dipengaruhi oleh kepemimpinan. </p>
<p>Sudah saatnya cetak biru agenda pemberantasan korupsi yang jelas dan terukur harus didukung oleh pemimpin negeri ini. </p>
<p>Jika tidak, negeri ini akan terus menjadi surganya para koruptor.</p><img src="https://counter.theconversation.com/content/123459/count.gif" alt="The Conversation" width="1" height="1" />
<p class="fine-print"><em><span>Zuhairan menerima beasiswa untuk studi PhD-nya dari Kementrian Agama Republik Indonesia, melalui program 5.000 Doktor di University of Canberra, Australia.</span></em></p>UU KPK memang perlu mendapat perhatian serius demi pemberantasan korupsi yang lebih baik, tapi perubahan yang dilakukan saat ini tidak tepat.Zuhairan Yunmi Yunan, Lecturer at the Department of Economics, Faculty of Economic and Business, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah JakartaLicensed as Creative Commons – attribution, no derivatives.tag:theconversation.com,2011:article/1237932019-09-19T07:38:10Z2019-09-19T07:38:10ZRevisi UU KPK menyalahi prosedur hukum dan bisa digugat ke MK<figure><img src="https://images.theconversation.com/files/293110/original/file-20190919-187967-17u9c79.jpg?ixlib=rb-1.1.0&q=45&auto=format&w=496&fit=clip" /><figcaption><span class="caption">
</span> <span class="attribution"><span class="source">Mast Irham/EPA</span></span></figcaption></figure><p><a href="https://nasional.kompas.com/read/2019/09/18/08131291/fraksi-kompak-revisi-uu-kpk-tetapi-begini-faktanya?page=all.">Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).</a> </p>
<p>Dalam revisi ini, tidak ada satu fraksi pun yang menolak, baik partai pendukung pemerintah maupun oposisi. Revisi tersebut berjalan sangat cepat, yakni hanya 12 hari. </p>
<p>Ini sangat ganjil. Pasalnya, tahun ini, anggota <a href="http://www.dpr.go.id/jdih/uu/year/2019">DPR yang sekarang membutuhkan waktu delapan bulan untuk menyelesaikan hanya 11 Undang-Undang</a>. Artinya DPR butuh waktu rata-rata 21 hari untuk mengesahkan sebuah undang-undang. </p>
<p>Super kilatnya pembahasan revisi UU KPK menyisakan masalah hukum. </p>
<p>Revisi UU KPK cacat formil karena menyalahi tiga prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan di DPR yang tertuang dalam <a href="https://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/08/UU-12-Tahun-2011.pdf">UU Nomor 12 Tahun 2011 </a> dan <a href="http://dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-19-7835d23e06dceec905d476c0a77427c1.pdf">Peraturan Tata Tertib DPR</a>. </p>
<p>DPR tidak memasukkan revisi tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. DPR melakukan pembahasan secara tertutup dan tidak melibatkan publik. Terakhir, jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tidak mencapai kuorum. </p>
<p>Dengan sudah disahkannya revisi UU KPK, yang bisa dilakukan masyarakat adalah mengajukan <em>judicial review</em> ke Mahkamah Konstitusi.</p>
<h2>Menyalahi tiga prosedur</h2>
<p><a href="https://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/08/UU-12-Tahun-2011.pdf">UU Nomor 12 Tahun 2011 </a> tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur prosedur penyusunan UU di DPR. Sedangkan <a href="http://dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-19-7835d23e06dceec905d476c0a77427c1.pdf">Peraturan Tata Tertib DPR</a> mengatur susunan dan kedudukan, hak dan kewajiban, serta pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas dewan.</p>
<p>Proses pembahasan revisi UU KPK menyalahi tiga prosedur dalam kedua aturan di atas. </p>
<p><strong>Pertama</strong>, Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 mensyaratkan bahwa penyusunan RUU harus berdasarkan Prolegnas. </p>
<p>Seharusnya, bila ada RUU baru yang akan diajukan berada di luar Prolegnas, maka Badan Legislatif DPR terlebih dahulu mengajukan usulan perubahan Prolegnas, bukan mengajukan RUU inisiatif sendiri.</p>
<p>Inisiatif revisi UU KPK ini bahkan melanggar <a href="http://dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-19-7835d23e06dceec905d476c0a77427c1.pdf">Peraturan Tata Tertib DPR</a>, yaitu Pasal 65 dan 66 yang mengatur bahwa pembentukan undang-undang harus terlebih dahulu masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahunan.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 mewajibkan DPR untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembahasan RUU.</p>
<p>Dalam proses pembahasan, masyarakat diberikan hak untuk memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis. Hal ini bisa dilakukan dengan rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, lokakarya, atau diskusi. </p>
<p>Anehnya, dari awal proses pembahasan UU KPK tidak melibatkan baik KPK maupun masyarakat. Padahal, KPK adalah lembaga yang paling terdampak dari Revisi UU KPK tersebut.</p>
<p>Ketua KPK Agus Raharjo <a href="https://nasional.kompas.com/read/2019/09/18/11032741/mulusnya-pengesahan-revisi-uu-kpk-abai-kritik-hingga-tak-libatkan-kpk?page=all">mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan Revisi UU KPK.</a>. <a href="https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d7e22661fae0/dampak-instan-revisi-uu-kpk/">Ia juga mempertanyakan kegentingan dan kepentingan apa yang melatarbelakangi proses revisi UU KPK yang terburu-buru.</a>.</p>
<p><a href="https://www.ombudsman.go.id/pengumuman/r/ombudsman-hati-hati-ada-keanehan-dalam-surpres-revisi-uu-kpk">Ombudsman Republik Indonesia juga menyatakan ada “keanehan” dalam proses revisi UU KPK</a> karena tidak melibatkan KPK. Presiden Joko “Jokowi” Widodo hanya menugaskan <a href="https://nasional.kompas.com/read/2019/09/12/07535261/presiden-jokowi-tunjuk-2-menteri-bahas-revisi-uu-kpk-bersama-dpr.">Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi</a></p>
<p>Selain tidak melibatkan KPK, masukan masyarakat juga tidak didengar meski terjadi protes dan <a href="https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190909154230-20-428803/revisi-uu-amputasi-kpk-ramai-ramai-akademisi-tolak-ruu">penolakan masyarakat terhadap revisi UU KPK di berbagai daerah</a>. Pemerintah dan DPR tetap tidak memberi ruang dan memilih menutup telinga terhadap keinginan rakyat.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, <a href="http://dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-19-7835d23e06dceec905d476c0a77427c1.pdf">Pasal 251 Peraturan Tata Tertib DPR</a> juga mengatakan bahwa pengambilan keputusan, termasuk pengesahan RUU dapat dilakukan jika sidang dinyatakan kuorum, yang artinya setidaknya 50% dari jumlah anggota plus 1 hadir dalam sidang.</p>
<p>Total anggota DPR saat ini berjumlah 560 orang. Untuk dianggap kuorum setidaknya harus ada 281 anggota hadir dalam sidang.</p>
<p><a href="https://nasional.kompas.com/read/2019/09/18/08131291/fraksi-kompak-revisi-uu-kpk-tetapi-begini-faktanya?page=all">Sidang paripurna untuk mengesahkan UU tersebut hanya dihadiri 102 orang anggota DPR.</a>, meskipun tercatat ada 289 anggota dewan yang menandatangani daftar kehadiran. </p>
<p>Meski lebih dari setengah jumlah anggota dewan menandatangi daftar kehadiran, seharusnya sidang tetap tidak bisa dilakukan. Lembar absen tidak dapat mewakili kehadiran. Apalagi saat pembukaan hanya <a href="https://news.detik.com/berita/d-4341547/hanya-dihadiri-80-anggota-sidang-paripurna-dpr-ambil-3-keputusan-penting">sekitar 80 orang anggota yang hadir.</a>. </p>
<p>Dalam hal ini, berdasarkan pasal 251 Ayat 2 peraturan tata tertib tersebut, seharusnya pimpinan sidang tidak membuka sidang dan menunda dalam jangka waktu tertentu sampai sidang dinyatakan kuorum.</p>
<h2>Langkah ke depan</h2>
<p>Meskipun DPR telah mengesahkan revisi UU KPK, perlawanan untuk membatalkan revisi tersebut belum berakhir. </p>
<p>Upaya <em>judicial review</em> (Pengujian Undang-Undang) ke Mahkamah Konstitusi masih dapat dilakukan.</p>
<p>UU revisi tersebut dapat diuji baik secara formil dengan melihat apakah ada cacat hukum dalam proses pengesahannya maupun secara materiil dengan melihat pasal-pasal yang diduga merugikan secara konstitusional.</p>
<p>Uji formil ini hanya dapat dilakukan <a href="https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c1a3435d1892/mk-batasi-waktu-undangundang-bisa-diuji-formil-/">selambat-lambatnya 45 hari sejak hasil Revisi UU KPK dimuat dalam Lembaran Negara.</a>. Untuk uji materiil sendiri, tidak ada batasan waktu sampai kapan boleh dilakukan. </p>
<p>Dalam <em>judicial review</em> tersebut, pihak yang dapat mengajukan permohonan pihak yang merasa dirugikan dengan berlakunya revisi UU KPK ini. </p>
<p>Mereka bisa saja KPK atau pegawai KPK dan setiap orang atau kelompok yang merasa hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh undang-undang hasil revisi tersebut.</p><img src="https://counter.theconversation.com/content/123793/count.gif" alt="The Conversation" width="1" height="1" />
<p class="fine-print"><em><span>Antoni Putra tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.</span></em></p>Revisi UU KPK cacat formil karena menyalahi tiga prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.Antoni Putra, Researcher, Indonesian Center for Law and Policy Studies (PSHK)Licensed as Creative Commons – attribution, no derivatives.tag:theconversation.com,2011:article/1045752018-10-16T06:39:43Z2018-10-16T06:39:43ZNepotisme berdampak buruk bagi ekonomi, tapi banyak orang menganggapnya enteng<figure><img src="https://images.theconversation.com/files/239727/original/file-20181008-72124-t2w4lj.jpg?ixlib=rb-1.1.0&rect=0%2C2%2C1000%2C663&q=45&auto=format&w=496&fit=clip" /><figcaption><span class="caption">Nepotisme adalah penyalahgunaan untuk kepentingan grup tertentu dan biasanya di motivasi oleh keserakahan pribadi.</span> <span class="attribution"><span class="source">www.shutterstock.com</span></span></figcaption></figure><p>Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat korupsi yang sangat tinggi dan <a href="https://www.transparency.org/news/feature/corruption_perceptions_index_2017">lamban</a> dalam pengentasannya. </p>
<p>Praktik korupsi merajalela, begitu pun dengan <a href="http://scholar.sun.ac.za/bitstream/handle/10019.1/101814/9781919980300.pdf?sequence=1">nepotisme</a>, yaitu praktik memberikan akses dan fasilitas istimewa kepada keluarga, teman, dan perseorangan. </p>
<p>Pembahasan mengenai nepotisme masih <a href="http://journals.sagepub.com/doi/10.1111/j.1741-6248.1998.00297.x">jarang</a>. Penelitian baru berkembang setelah tahun 2010, di mana ada beberapa penelitian yang menunjukkan dampak nepotisme pada performa <a href="https://www.amazon.co.uk/Routledge-Companion-Companions-Management-Accounting-ebook/dp/B01MQ4DKLY/ref=sr_1_1?s=digital-text&ie=UTF8&qid=1539348080&sr=1-1&keywords=The+Routledge+Companion+to+Family+Business">perusahaan keluarga</a> dan <a href="https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S2212567115004165">korporasi</a>. </p>
<p>Hasil dari riset-riset tersebut menunjukkan bahwa nepotisme menghasilkan keputusan yang tidak berimbang, perlakukan tidak adil dan merusak kinerja perusahaan dalam jangka panjang. </p>
<p>Penelitian <a href="https://ac.els-cdn.com/S2212567115004165/1-s2.0-S2212567115004165-main.pdf?_tid=8116b49c-d04b-48e3-9919-0cf46e0e6a7e&acdnat=1539352216_0314a3ea2cddbde90b579521bb90a842">terbaru</a> juga menunjukkan bahwa nepotisme menyebabkan kehilangan motivasi, kepercayaan diri, keterasingan, menyingkirkan karyawan yang memiliki keterampilan yang tinggi, dan<a href="https://www.csae.ox.ac.uk/materials/papers/csae-wps-2018-02.pdf">membatasi persaingan dan inovasi</a>. </p>
<p>Konsekuensi dari dampak nepotisme di atas melemahkan fondasi organisasi yang pada akhirnya akan berdampak pada pembangunan ekonomi secara keseluruhan.</p>
<p>Nepotisme menyebabkan banyak dampak pada kinerja organisasi, tetapi kurangnya minat di antara para peneliti di kajian ini bisa menyebabkan dampak yang lebih besar dari yang dibayangkan.</p>
<p>Nepotisme membawa dampak yang buruk bagi perekonomian, <a href="https://news.okezone.com/read/2017/04/26/65/1676545/duh-korupsi-di-indonesia-jadi-pembahasan-dalam-konferensi-di-as">penelitian</a> yang sedang saya kerjakan mengisyaratkan bahwa kebanyakan orang di Indonesia memandang nepotisme sebagai sesuatu hal yang lumrah. </p>
<h2>Nepotisme di Indonesia</h2>
<p>Korupsi dapat diartikan sebagai <a href="https://www.cambridge.org/core/books/corruption-and-government/C7B39840D29F70A3529D31D70E296BD8">penyalahgunaan</a> kekuasaan untuk tujuan pribadi. Sedangkan nepotisme memiliki cakupan yang lebih luas, yakni penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan golongan tertentu dan biasanya di motivasi oleh keserakahan pribadi. </p>
<p>Di Indonesia, istilah nepotisme mulai populer pada 1990an. Aktivis mahasiswa, yang menuntut Soeharto untuk mengakhiri <a href="https://issuu.com/transparencyinternational/docs/2004_gcr_politicalcorruption_en/23">kekuasaannya</a>, memakai istilah “Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)”. </p>
<p>Praktik mengistimewakan orang tertentu, yang didasarkan pada preferensi pribadi, ikatan darah dan hubungan kekeluargaan masih kental hingga kini. Ada beberapa partai politik yang dibentuk berdasarkan pada ikatan kekeluargaan seperti misalnya <a href="http://journals.sagepub.com/doi/pdf/10.1177/0967828X16659571">Partai Demokrat</a> dan <a href="http://en.tempo.co/read/news/2018/06/14/055919229/TItiek-Soeharto-Family-Agrees-to-Support-Partai-Berkarya">Partai Berkarya</a>. </p>
<p>Praktik nepotisme juga berlangsung di pemerintahan lokal. Seperti misalnya di <a href="https://www.newyorker.com/news/news-desk/whats-wrong-with-dynastic-politics">Banten dan Sulawesi Selatan</a>. Para pemimpin daerah di sana menjalankan kekuasaannya dengan mengistimewakan keluarga dekatnya dalam pemerintahan. Ketika pemimpin daerah dengan keluarga dan handai tolan di administrasi sudah tidak lagi berkuasa, pengaruh dan warisan politik mereka akan tetap kuat. Ini menunjukkan bahwa praktik nepotisme ada di setiap level pemerintahan di Indonesia. </p>
<h2>Persepsi individu terhadap nepotisme</h2>
<p>Saya tertarik mencari tahu bagaimana orang Indonesia sendiri memaknai nepotisme. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, saya melakukan survei pada 237 responden antara Mei hingga Juni 2018. Saya juga mewawancarai 10 orang untuk mendapatkan pandangan yang jauh lebih dalam pada Juli dan Agustus 2018. Sekitar 90% dari responden saya adalah mahasiswa yang sedang duduk di bangku kuliah. </p>
<p>Hasil penelitian mengungkapkan bahwa hampir semua responden setuju korupsi adalah tindakan yang buruk. Mereka juga mengurutkan korupsi termasuk suap, penggelapan uang, penyalahgunaan kewenangan dan pencucian uang sebagai tindakan yang paling buruk di antara praktik lain seperti dinasti politik, kolusi, politik kroni dan nepotisme.</p>
<p>Sekitar 73% dari responden beranggapan bahwa tindakan elite penguasa yang memberikan jabatan dan kesempatan pada keluarganya sendiri adalah tindakan yang salah. Namun, responden juga menilai nepotisme sebagai tindakan yang paling sedikit memberi dampak buruk dibanding dengan tindakan yang lain. </p>
<figure class="align-center ">
<img alt="" src="https://images.theconversation.com/files/238033/original/file-20180926-149955-mzx3a6.png?ixlib=rb-1.1.0&q=45&auto=format&w=754&fit=clip" srcset="https://images.theconversation.com/files/238033/original/file-20180926-149955-mzx3a6.png?ixlib=rb-1.1.0&q=45&auto=format&w=600&h=358&fit=crop&dpr=1 600w, https://images.theconversation.com/files/238033/original/file-20180926-149955-mzx3a6.png?ixlib=rb-1.1.0&q=30&auto=format&w=600&h=358&fit=crop&dpr=2 1200w, https://images.theconversation.com/files/238033/original/file-20180926-149955-mzx3a6.png?ixlib=rb-1.1.0&q=15&auto=format&w=600&h=358&fit=crop&dpr=3 1800w, https://images.theconversation.com/files/238033/original/file-20180926-149955-mzx3a6.png?ixlib=rb-1.1.0&q=45&auto=format&w=754&h=450&fit=crop&dpr=1 754w, https://images.theconversation.com/files/238033/original/file-20180926-149955-mzx3a6.png?ixlib=rb-1.1.0&q=30&auto=format&w=754&h=450&fit=crop&dpr=2 1508w, https://images.theconversation.com/files/238033/original/file-20180926-149955-mzx3a6.png?ixlib=rb-1.1.0&q=15&auto=format&w=754&h=450&fit=crop&dpr=3 2262w" sizes="(min-width: 1466px) 754px, (max-width: 599px) 100vw, (min-width: 600px) 600px, 237px">
<figcaption>
<span class="caption">Respon</span>
</figcaption>
</figure>
<figure class="align-center ">
<img alt="" src="https://images.theconversation.com/files/238035/original/file-20180926-149970-7e1tzh.png?ixlib=rb-1.1.0&q=45&auto=format&w=754&fit=clip" srcset="https://images.theconversation.com/files/238035/original/file-20180926-149970-7e1tzh.png?ixlib=rb-1.1.0&q=45&auto=format&w=600&h=301&fit=crop&dpr=1 600w, https://images.theconversation.com/files/238035/original/file-20180926-149970-7e1tzh.png?ixlib=rb-1.1.0&q=30&auto=format&w=600&h=301&fit=crop&dpr=2 1200w, https://images.theconversation.com/files/238035/original/file-20180926-149970-7e1tzh.png?ixlib=rb-1.1.0&q=15&auto=format&w=600&h=301&fit=crop&dpr=3 1800w, https://images.theconversation.com/files/238035/original/file-20180926-149970-7e1tzh.png?ixlib=rb-1.1.0&q=45&auto=format&w=754&h=378&fit=crop&dpr=1 754w, https://images.theconversation.com/files/238035/original/file-20180926-149970-7e1tzh.png?ixlib=rb-1.1.0&q=30&auto=format&w=754&h=378&fit=crop&dpr=2 1508w, https://images.theconversation.com/files/238035/original/file-20180926-149970-7e1tzh.png?ixlib=rb-1.1.0&q=15&auto=format&w=754&h=378&fit=crop&dpr=3 2262w" sizes="(min-width: 1466px) 754px, (max-width: 599px) 100vw, (min-width: 600px) 600px, 237px">
<figcaption>
<span class="caption">Respon</span>
</figcaption>
</figure>
<p>Hasil wawancara dengan 10 responden menunjukkan tujuh dari mereka mereka menganggap bahwa nepotisme adalah yang yang lumrah. Mereka beralasan bahwa sudah kodratnya manusia akan memilih keluarga, teman, atau orang terdekatnya, karena faktor lebih kenal mereka secara personal. Selain itu, mereka juga tidak perlu khawatir suatu saat anggota keluarga akan mengkhianati mereka. </p>
<p>Responden juga beranggapan bahwa sudah menjadi tugas mereka untuk memastikan bahwa keluarga mereka mendapatkan pekerjaan yang stabil dengan gaji yang layak. Meskipun orang tersebut tidak memiliki keterampilan yang cukup akan tetapi mereka percaya bisa membimbing mereka. </p>
<p>Sementara itu, hanya tiga responden tidak setuju dengan nepotisme. Mereka menganggap bahwa nepotisme menutup peluang untuk berkompetisi secara adil. Mereka juga yakin bahwa nepotisme membuat ikhtiar belajar dan berusaha menjadi percuma, karena pada akhirnya itu tidak menjadi faktor penentu.</p>
<h2>Nepotism itu tindakan yang alami</h2>
<p>Praktik nepotisme tidak hanya dapat ditemukan di kantor dan pemerintahan, tetapi juga pada binatang yang memiliki sifat sosial seperti tawon, lebah, semut, rayap dan monyet.</p>
<p>Ilmuwan <a href="https://books.google.co.uk/books?id=z8wSCZG9O6AC&printsec=frontcover&dq=Bellow,+A.+(2003).+IN+PRAISE+OF+NEPOTISM&hl=en&sa=X&ved=0ahUKEwi2iPa_1NfdAhUrKMAKHQvUBVIQ6AEIKTAA#v=onepage&q=Bellow%2C%20A.%20(2003).%20IN%20PRAISE%20OF%20NEPOTISM&f=false">Neo-Darwinian</a> sepakat bahwa nepotisme mempengaruhi perilaku binatang sosial secara nyata. Contohnya dapat ditemukan pada ratu lebah yang memilih lebah pekerja yang bisa tinggal di dalam istananya berdasarkan pada kecenderungan pilihan <a href="https://www.nature.com/articles/338576a0.pdf">jenis gen</a> sang ratu lebah. </p>
<p>Sementara untuk manusia, nepotisme beroperasi di hampir semua <a href="https://www.amazon.co.uk/Meritocracy-Myth-Stephen-J-McNamee/dp/0742561674">lapisan sosial</a>. Nepotisme mempengaruhi bagaimana seseorang menentukan kelas-kelas sosial ekonomi berdasarkan pada preferensi warna kulit, tampang dan penampilan. </p>
<p>Praktik nepotisme biasanya dimulai sangat awal ketika orang tua membeda-bedakan anaknya berdasarkan pada siapa yang orang tua paling suka. Perilaku ini kemudian secara tidak sadar masuk ke alam bawah sadar anak, sehingga membentuk perilaku mereka di masa depan. </p>
<p>Sebuah <a href="https://www.wsj.com/articles/SB10001424053111904009304576532352522029520">penelitian</a> yang dilakukan oleh Georgetown University’s McDonough School of Business dan lembaga riset Penn Schoen Berland menunjukkan bahwa terdapat perilaku pengistimewaan tidak wajar di perkantoran di AS. Mereka mewawancarai 303 pejabat senior dan menemukan fakta bahwa <a href="https://www.wsj.com/articles/SB10001424053111904009304576532352522029520">84%</a> mengakui praktik nepotisme berlangsung di organisasi mereka. </p>
<p>Hal yang sama juga terjadi di <a href="https://www.amazon.co.uk/Praise-Nepotism-History-Family-Enterprise/dp/0385493894/ref=sr_1_1?ie=UTF8&qid=1538971811&sr=8-1&keywords=In+Praise+of+Nepotism">birokrasi</a> pemerintahan ketika banyak orang yang dipilih berdasarkan pada penilaian subjektif pribadi ketimbang pada kualitas dan kualifikasi dengan anggapan sepanjang orang yang terpilih cukup memenuhi kualifikasi maka praktik nepotisme sah-sah saja dilakukan. </p>
<p>Pembenaran tindakan nepotisme semacam ini dapat mempengaruhi bagaimana suatu negara memaknai praktik tersebut. Di negara-negara berkembang seperti <a href="https://books.google.co.uk/books?id=XMgUAAAAIAAJ&pg=PA201&dq=Parsons,+Robert+T.,+ed.+Windows+on+Africa:+a+symposium.+Brill+Archive,+1971.&hl=en&sa=X&ved=0ahUKEwjcp56X1dfdAhWFecAKHa9mCaUQ6AEIKTAA#v=onepage&q=Parsons%2C%20Robert%20T.%2C%20ed.%20Windows%20on%20Africa%3A%20a%20symposium.%20Brill%20Archive%2C%201971.&f=false">Ghana</a>, nepotisme dianggap sebagai bagian dari sifat alamiah manusia. </p>
<p>Sedangkan di negara maju seperti di <a href="https://www.amazon.com/Macachiavellian-Intelligence-Rhesus-Macaques-Conquered/dp/0226501175">Italia</a>, nepotisme baru muncul ketika mereka sudah dewasa. Biasanya ditemui ketika tahun ajaran baru penerimaan mahasiswa. Mahasiswa yang keluarganya memiliki relasi politik akan mudah dibimbing oleh profesor terkenal.</p>
<p>Tentu tidak ada cara yang mudah untuk mengakhiri praktik korupsi di Indonesia karena sudah hadir hampir setiap lini masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat perlu tahu dampak dari perilaku nepotisme. Pada saat yang sama, pemerintah juga sebaiknya membuat peraturan yang dapat mencegah praktik nepotisme berlangsung di birokrasi pemerintahan</p><img src="https://counter.theconversation.com/content/104575/count.gif" alt="The Conversation" width="1" height="1" />
<p class="fine-print"><em><span>Asmiati Malik tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.</span></em></p>Riset menunjukkan nepotisme dapat berdampak buruk bagi ekonomi. Namun penelitian saya mengisyarakatkan kebanyakan orang tidak menganggap nepotisme masalah besar.Asmiati Malik, Doctoral researcher, University of BirminghamLicensed as Creative Commons – attribution, no derivatives.tag:theconversation.com,2011:article/870152017-12-08T11:05:33Z2017-12-08T11:05:33ZApakah ‘tanda terima kasih’ korupsi? Memahami konsep korupsi yang bermakna jamak<figure><img src="https://images.theconversation.com/files/197955/original/file-20171206-896-1ufqtff.jpg?ixlib=rb-1.1.0&q=45&auto=format&w=496&fit=clip" /><figcaption><span class="caption">shutterstock</span> </figcaption></figure><p>Selama ini gerakan antikorupsi di Indonesia dan dunia berpegang pada pendekatan rasionalis. Pendukung pendekatan ini percaya bahwa keberadaan demokrasi, budaya organisasi dan tata kelola yang baik yang berkembang di negara-negara Barat dapat menekan korupsi. Pendekatan ini juga melihat korupsi sebagai permasalahan moral dalam masyarakat. </p>
<p>Korupsi jamak dikonstruksikan sebagai “<a href="http://www.jstor.org/stable/24357767">kanker</a>”, “<a href="http://www.observer.ug/component/content/article?id=34145:-corruption-is-now-ugandas-aids-says-us-envoy-">AIDS</a>” maupun “<a href="https://timesofindia.indiatimes.com/Corruption-the-root-cause-of-all-evils/articleshow/1859398.cms">iblis</a>” yang merusak moral masyarakat dan mencuri kesejahteraan dari si miskin. </p>
<p>Namun pengkonstruksian makna “korupsi” semacam ini perlu dicermati. Seiring dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember, kita perlu mengkritisi suara pihak yang dominan dalam pendefinisian korupsi dan bagaimana antikorupsi kemudian diartikulasikan ke dalam sebuah gerakan. </p>
<p>Skandal-skandal seperti <a href="https://www.icij.org/investigations/paradise-papers/">Paradise Papers</a>, dan sebelumnya <a href="https://panamapapers.icij.org/">Panama Papers</a>, serta kasus <a href="http://edition.cnn.com/2013/07/02/us/enron-fast-facts/index.html">Enron</a> dan <a href="http://www.theage.com.au/interactive/2016/the-bribe-factory/day-1/the-company-that-bribed-the-world.html">Unaoil</a>, menunjukkan bahwa negara-negara yang dianggap memiliki pencapaian demokrasi yang lebih matang, budaya, etos kerja, dan tata kelola terbaik pun, tak kebal dari perilaku korup. </p>
<h2>Alat kekuasaan</h2>
<p>Ekonom <a href="https://www.theguardian.com/commentisfree/2016/may/12/anti-corruption-summit-us-united-kingdom-tax-havens">Jeffrey Sachs</a> menyerukan, jika dunia ingin terbebas dari korupsi mulailah dengan Inggris dan Amerika Serikat, karena mereka pun memiliki “budaya korupsi” dengan membiarkan korupsi terjadi secara terang-terangan. Keberadaan suaka pajak yang legal pada hakikatnya memudahkan orang kaya menghindari membayar pajak. </p>
<p>Gerakan antikorupsi global sering menghadapi kesulitan dalam mendorong perubahan perilaku. Sebabnya, gerakan antikorupsi global terlalu didominasi oleh ide-ide dari kalangan elite antikorupsi dari negara-negara Barat. Dominasi ini cenderung meminggirkan suara mereka yang paling terkena dampak dari gerakan tersebut, yaitu kelompok marjinal. </p>
<p>Bagi <a href="https://dash.harvard.edu/bitstream/handle/1/31886532/14ConnJIntlL455.pdf?sequence=1">David Kennedy</a>, Profesor hukum dari Harvard, konsep antikorupsi lebih tepat dilihat sebagai alat untuk mengendalikan mereka yang bermain di luar kesepakatan para pihak yang berkuasa.</p>
<p>Antikorupsi juga menciptakan stigma terhadap sistem ekonomi dan politik lokal yang berbeda dari dengan sistem ekonomi negara-negara Barat. Stigma bahwa sistem ekonomi dan politik lokal ini lebih inferior ketimbang sistem dan politik negara Barat, menurut Kennedy, berdampak pada semakin timpangnya kekuatan antara negara-negara di dunia. </p>
<p>Kennedy juga mengkritik praktik antikorupsi yang memandang korupsi sebagai permasalahan akut <a href="http://onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1002/pad.1604/full">moral</a> yang menjangkiti seluruh sektor dan lapisan di masyarakat. Cara memandang korupsi sebagai permasalahan moral mengabaikan kondisi masyarakat pasca-kolonial seperti Indonesia yang tak dapat dipisahkan dari konteks sejarah, proses perubahan sistem politik, ekonomi, dan dinamika sosial budayanya. </p>
<p>Pendapat Kennedy ini selaras dengan pemikiran <a href="http://ekonomi.kompas.com/read/2016/04/21/12150061/Menilik.Pemikiran.Kartini.tentang.Korupsi.?page=all">Kartini</a>, tokoh perempuan Indonesia di masa pendudukan Belanda. Ia mengungkap hal serupa tatkala ia menuliskan bagaimana korupsi yang ada pada zamannya adalah kombinasi dari tekanan ekonomi, sistem pemerintahan yang masih jauh dari ideal dan ekspektasi sosial masyarakat. </p>
<p>Tantangan yang sama masih dihadapi oleh Indonesia di masa sekarang. Sebagaimana dilaporkan <a href="http://documents.worldbank.org/curated/en/267671467991932516/Indonesias-rising-divide">Bank Dunia</a>, penurunan kemiskinan melambat sementara ketimpangan ekonomi semakin lebar. Di sisi lain, <a href="http://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/14672715.2015.1079991">pengelolaan sektor publik</a> masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang tidak secara mudah dapat dikaitkan dengan moralitas individu.</p>
<h2>Industri antikorupsi</h2>
<p>Secara global antikorupsi telah menjadi industri yang bernilai lebih dari <a href="https://web.hku.hk/%7Ebmichael/publications/Germany%20Waves%20Paper.pdf">US$5 miliar</a>. Seminar-seminar dan workshop terkait antikorupsi dan tata kelola diselenggarakan tak cuma di Indonesia tapi juga di berbagai belahan dunia. </p>
<p>Beragam pakta dan konvensi telah dilahirkan seperti <a href="https://www.coe.int/en/web/conventions/full-list/-/conventions/treaty/173">Council of Europe Criminal Law Convention and Protocol on Corruption</a>, <a href="https://au.int/en/treaties/african-union-convention-preventing-and-combating-corruption">African Union Convention on Preventing and Combating Corruption</a>, <a href="https://www.unodc.org/unodc/en/treaties/CAC/">UN Convention Against Corruption</a>, dan OECD Anti-Bribery Convention. </p>
<p>Pada tataran organisasi—publik maupun swasta—telah hadir pula bermacam instrumen antikorupsi dalam bentuk kurikulum pendidikan, berbagai modul, buku saku, hingga <a href="http://www.tribunnews.com/video/2016/09/20/australia-sumbang-permainan-anti-korupsi-buat-anak-anak-di-surakarta">permainan anak-anak</a>. </p>
<p>Pada 2001 <a href="http://www.lse.ac.uk/internationalDevelopment/pdf/WP/WP18.pdf">Tara Polzer</a> menulis gerakan antikorupsi global yang digawangi oleh badan internasional seperti Bank Dunia dan Transparansi Internasional tak lepas dari keputusan para pemimpin di dalam badan terkait dan kondisi perpolitikan dunia di akhir era 1990-an. </p>
<p>Bank Dunia, yang fungsinya menghimpun dana dari negara-negara maju untuk membiayai pembangunan negara miskin dan berkembang, saat itu ditekan oleh negara-negara maju pemberi donor sehubungan dengan krisis ekonomi Asia di akhir dekade 90-an. Negara-negara donor menyoroti korupsi yang dilakukan oleh elite politik di negara-negara berkembang dan ingin dana mereka dikelola dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan. </p>
<p>Ini berimbas pada perubahan strategi Bank Dunia. Badan ini kemudian masuk ke ranah pemberantasan korupsi di negara-negara peminjam, sesuatu yang awalnya dianggap sebagai ranah politik domestik dan terlarang bagi lembaga keuangan internasional tersebut. </p>
<p>Gerakan antikorupsi kemudian begitu menggebu-gebu dilancarkan, tanpa sikap kritis, sebagai <a href="https://news.detik.com/berita/3014458/johan-budi-hadiahi-dosen-saat-lulus-ujian-itu-gratifikasi">gerakan yang menyasar nilai-nilai bermasyarakat</a> dan sistem pengelolaan negara secara keseluruhan yang dianggap “primitif” atau mengalami “distorsi”. </p>
<p>Di sisi lain, antikorupsi tak jarang menjadi salah sasaran. Misalnya, dalam kasus-kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa semangat antikorupsi justru berujung pada <a href="http://www.birokratmenulis.org/menolak-kriminalisasi-pbj/">kriminalisasi</a> hal-hal yang tak cukup syarat untuk digolongkan sebagai tindakan korupsi. </p>
<h2>Perlunya pendekatan alternatif</h2>
<p>Menyadari kelemahan-kelemahan di atas, telah muncul pendekatan-pendekatan alternatif yang bertujuan memahami bagaimana korupsi dimaknai oleh individu terkait, bukan lagi dari kacamata “orang luar”. </p>
<p>Contohnya, <a href="http://cer-staging.thomas-paterson.co.uk/sites/default/files/publications/attachments/pdf/2011/e246_unwritten_rules-2203.pdf">studi etnografis di Rusia</a> mengupas bagaimana praktik Blat yang dikategorikan sebagai nepotisme oleh gerakan antikorupsi ternyata dipandang sebagai hubungan sosial biasa bahkan menjadi bagian penting dari identitas masyarakat lokal, tanpa ada nuansa kemerosotan moral di dalamnya. Lebih jauh lagi, praktik Blat sebagai sebuah peraturan tidak tertulis ternyata memiliki mekanisme sendiri dalam menutupi tidak efektifnya peraturan-peraturan tertulis. </p>
<p>Sementara itu, <a href="http://www.brill.com/corruption-empty-signifier">studi korupsi di Tanzania</a> mengungkap bahwa gerakan antikorupsi telah melahirkan beragam peraturan perundangan yang secara konsep bertujuan mendorong emansipasi masyarakat yang lemah. Namun, peraturan perundangan antikorupsi ini pada saat yang sama menekan masyarakat lemah. Justru lewat praktik-praktik yang lazim disebut korupsi, komunitas marjinal mendapatkan akses ke layanan publik dan menikmati re-distribusi pendapatan. Ini mirip dengan keberadaan <a href="https://boris.unibe.ch/58286/">“uang lelah” dan “uang rokok”</a> di Indonesia.</p>
<p><a href="https://minerva-access.unimelb.edu.au/handle/11343/129136">Disertasi saya</a> juga mengungkap hal senada yaitu bahwa gerakan antikorupsi global cenderung mengabaikan pemaknaan alternatif yang begitu kuat mengakar ke dalam identitas individu terkait. Memberikan uang atau benda sebagai “tanda terimakasih” yang dianggap korupsi oleh gerakan antikorupsi, di masyarakat banyak dimaknai sebagai perwujudan balas budi maupun rasa tanggung-jawab sosial. </p>
<h2>Antikorupsi ke depan</h2>
<p>Fenomena korupsi perlu dipahami secara kontekstual. Korupsi pada tataran birokrasi di konteks masyarakat yang mengalami transisi layaknya dipandang sebagai <a href="http://www.brill.com/corruption-empty-signifier"><em>growing pains</em></a>, sebuah nyeri bertumbuh yang akan hilang seiring dengan meningkatnya pendidikan dan pemerataan kesejahteraan. </p>
<p>Saat ini segelintir pendekatan rasionalis juga mulai mempertanyakan anggapan bahwa korupsi buruk untuk pertumbuhan. Beberapa negara yang belum memiliki tata kelola yang ideal justru <a href="http://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0305750X09001193">bertumbuh karena “korupsi”</a>. Di beberapa <a href="http://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S106294081500100X">negara-negara Asia Pasifik</a>, “korupsi” justru baik untuk pertumbuhan ekonomi. </p>
<p>Temuan-temuan ini tak perlu dilihat sebagai pembelaan atas korupsi, melainkan sebagai catatan bahwa setiap perekonomian memiliki mekanisme bertumbuh yang berbeda-beda. Korupsi yang sering dipandang sebagai rintangan pertumbuhan dapat ditangani lewat perumusan masalah dan penjabaran solusi yang lebih peka terhadap konteks.</p>
<h2>Korupsi sebagai konstruksi sosial</h2>
<p>Sosiolog Mark Granovetter menulis bahwa yang dinamakan korupsi dan bukan korupsi bergantung pada posisi dan kepentingan individu terkait. </p>
<p>Korupsi memiliki pemaknaan subjektif yang rentan bertentangan dengan definisi resmi. Ini menuntut dibukanya ruang pada pemaknaan alternatif karena sering kali pemaknaan alternatif inilah yang menjadi sandungan dalam penerapan instrumen antikorupsi di banyak situasi. Istilah “uang transport”, “rezeki”, hingga “infak”, perlu dimaknai dari sudut pandang individu terkait sehingga solusi yang beresonansi dapat dicapai. </p>
<p>Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah dengan mengakui eksistensi pemaknaan tersebut kemudian memikirkan bagaimana mengelolanya secara atentif, bukan dismisif. Berbagai perbuatan yang saat ini dikelompokkan dalam keranjang besar “korupsi” perlu dipilah lagi dan dikenali akar penyebab dan solusinya secara terpisah dengan melihat konteks ekonomi, sosial-budaya dari perbuatan tersebut.</p>
<p>Kontekstualisasi antikorupsi bukan upaya pembelaan atas korupsi, tapi sebuah upaya untuk meningkatkan rasa kepemilikan dan efektivitas dari gerakan ini. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Dunia Ketiga perlu mencermati pengadopsian konsep-konsep yang dianggap universal agar tidak menciptakan masalah-masalah sosial baru dengan mengalienasi identitasnya sendiri demi memperjuangkan ide-ide abstrak yang tidak berpijak pada nilai-nilai kehidupan bermasyarakat seperti <a href="https://www.localfutures.org/the-march-of-the-monoculture/">resiprositas dan interdependensi</a>. </p>
<p>Upaya ini boleh jadi dipandang sebagai pendekatan yang radikal atau bahkan aneh dalam merumuskan kembali gerakan antikorupsi. Meski demikian, sebuah keanehan tidaklah perlu ditakuti asalkan memiliki landasan berpikir yang kuat dan terlegitimasi. Lebih pentingnya lagi, upaya ini bertujuan agar antikorupsi tak menjadi slogan kosong yang tak mempunyai dampak nyata pada perilaku sehari-hari.</p>
<hr>
<p><em>Catatan Editor: Versi sebelumnya dari artikel ini salah menulis nilai industri antikorupsi. Kesalahan ini telah diperbaiki.</em></p><img src="https://counter.theconversation.com/content/87015/count.gif" alt="The Conversation" width="1" height="1" />
<p class="fine-print"><em><span>Kanti Pertiwi is a recipient of the Prime Minister's Australia - Asia Awards for her PhD research</span></em></p>Apakah korupsi memiliki makna tunggal? Beberapa peneliti sosial berargumen korupsi adalah konstruksi sosial yang pemaknaannya saat ini didominasi oleh elite antikorupsi dari negara-negara Barat.Kanti Pertiwi, Lecturer, Universitas IndonesiaLicensed as Creative Commons – attribution, no derivatives.