Menu Close
Dataran Tinggi Dieng Wonosobo, April 2014. Manuel Secher/Shutterstock

Hadapi perubahan iklim, pemerintah daerah berperan penting dalam reformasi tata kelola rehabilitasi hutan

Setelah perundingan alot, para pemimpin dunia yang bertemu di Kotawice Polandia akhirnya pada Sabtu lalu menyepakati mekanisme pencatatan dan pengawasan kebijakan iklim global yang disebut Paris Rulebook.

Dalam dua pekan terakhir, perwakilan hampir 200 negara menegosiasikan agenda-agenda untuk merespon perubahan iklim. Tujuan utama Konferensi Para Pihak (COP) ke-24 ini adalah mencapai kesepakatan bagaimana Kesepakatan Paris 2015 diimplementasikan.

Tiga tahun lalu, negara-negara di dunia mengikatkan janji bersama untuk menahan kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celsius dan idealnya tidak lebih dari 1,5 derajat Celsius.

Baru-baru ini, di forum Pertemuan Tahunan IMF dan Bank Dunia di Bali, Oktober lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan perlu segera meningkatkan 400% investasi tahunan secara global di sektor energi terbarukan untuk mencegah kehancuran dunia akibat perubahan iklim.

Perubahan iklim merupakan tantangan paling serius yang dihadapi planet Bumi karena menuntut perubahan yang paling fundamental tentang bagaimana manusia membangun dan meneruskan kebudayaan. Perubahan yang paling sulit adalah meninggalkan ketergantungan pada bahan bakar fosil, yang menjadi sumber gas rumah kaca.

Di sisi lain, kebudayaan kita juga seharusnya dibangun tanpa menghilangkan hutan-hutan alam sebagai penyerap emisi gas rumah kaca. Tidak hanya untuk melestarikan hutan alam yang tersisa, tapi juga mengembalikan dan meningkatkan kembali fungsi hutan yang telah kritis.

Dalam konteks ini, riset terbaru kami yang diterbitkan di IOP Series: Earth and Environmental Science menunjukkan peran pemerintah daerah sangat penting untuk konservasi hutan dan lahan kritis, yang berfungsi meningkatkan daya serap emisi gas rumah kaca.

Konservasi hutan merupakan upaya memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan guna menjamin keberlanjutan semua bentuk ekosistem kehidupan yang ada di dalamnya dan terkait dengannya, termasuk generasi saat ini dan akan datang.

Di Indonesia, walau Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis (RHL) telah berjalan lebih dari empat dekade terakhir, laju perbaikan lingkungan tidak sebanding dengan degradasinya. Rehabilitasi hutan dan lahan kritis merupakan praktik penanaman kembali dan perawatan pada kawasan hutan yang mengalami penurunan fungsi ekologis, serta penghijauan dengan tanaman buah atau tanaman perkebunan di tanah milik masyarakat.

Bank Dunia mencatat rata-rata laju deforestasi di Indonesia dalam 25 tahun terakhir mencapai 1,1 juta hektare per tahun. Angka tersebut sekitar lima belas kali luas wilayah DKI Jakarta.

Target penurunan emisi

Konservasi hutan dan lahan yang efektif memiliki kontribusi yang signifikan bagi upaya penanganan perubahan iklim. Program ini membantu pemerintah Indonesia untuk mencapai komitmen internasional dalam mengurangi emisi sebesar 29% pada 2030.

Target nasional ini tidak akan dapat dicapai tanpa ada kontribusi dari daerah. Sayangnya banyak target konservasi di daerah yang tidak tercapai. Di Jawa Tengah misalnya, target penurunan sebesar 190 ribu hektare hutan kritis – yang ditetapkan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2018 – sampai 2017 baru mencapai sekitar 23% dari total target capaian. Rendahnya capaian tersebut tidak terlepas dari capaian di tingkat kabupaten dan kota.

Tidak tercapainya target rehabilitasi hutan dan lahan ini bisa disebabkan oleh banyak faktor. Semua pihak bisa berargumentasi dari A sampai Z. Tapi jika kita memahaminya sebagai satu sistem, semua argumentasi tersebut saling berkaitan. Tata kelola adalah terminologi yang bisa digunakan untuk mewakili semua masalah dari A hingga Z yang saling berhubungan tersebut.

Tata kelola sumber daya hutan di Wonosobo

Para ilmuwan telah mengembangkan suatu kerangka analisis yang mampu menjelaskan satu hubungan antara tata kelola dan hasil yang diperoleh. Salah satunya, Governance Systems Analysis (GSA), kerangka analisis yang mulai dikembangkan oleh sejumlah ilmuwan di Australia untuk mendiagnosis hubungan antara tata kelola dan hasil pengelolaan SDA.

Analisis ini mengasumsikan semua struktur pengelolaan sumber daya harus tersedia dan mampu berfungsi dengan baik. Dengan kondisi tersebut, kesehatan pengelolaan SDA dapat diharapkan. GSA menghendaki kegiatan identifikasi dan penilaian atas sejumlah elemen struktur pengelolaan dan fungsi.

Lokasi kondisi tanah di Kabupaten Wonosobo, 2013. BPDASHL Serayu Opak Progo/Author provided

Dengan pendekatan GSA, tahun ini saya menganalisis Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis (RHL) di Kabupaten Wonosobo, wilayah dengan lahan kritis terluas di Jawa Tengah. Sekitar 96 ribu dari 98 ribu hektare lahan dinyatakan kritis. Berikut ini beberapa temuan kunci riset di Kabupaten Wonosobo:

Pertama, selama lebih dari empat dekade, tujuan program RHL di kabupaten ini masih eksklusif di sektor kehutanan, yang dibatasi pada hutan milik masyarakat. RHL melewatkan peluang untuk menghubungkan perumusan visi dan tujuan yang menyentuh sektor berbasis lahan yang sangat potensial dalam mempengaruhi tingkat kekritisan lahan, seperti pada pertanian, perkebunan, dan pertambangan.

Temuan lainnya, aktor yang memiliki kapasitas dalam perumusan visi dan tujuan RHL masih didominasi oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Serayu Opak Progo, representasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Wonosobo dan sekitarnya.

Kedua, analisis dan formulasi strategi dalam RHL sudah berbasis pada pengetahuan seperti pemilihan jenis tanaman konservasi dan sistem penanaman yang tidak monokultur. Sebelumnya jenis tanaman ditetapkan oleh BPDAS, tapi kini dipilih sesuai harapan masyarakat dan berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat. Penanaman tidak monokultur bisa meminimalkan risiko kegagalan akibat serangan hama dan penyakit tanaman atau sistem sistem terasering (nyabuk gunung), dan tanaman penyangga.

Ketiga, implementasi RHL pada kegiatan formal dipandu oleh pengetahuan berbasis riset tapi hal ini tidak tampak pada praktik implementasi pengelolaan RHL oleh masyarakat. Walau masyarakat telah mengerti manfaat dan kerugian yang akan dihadapi bila RHL tidak dijalankan dengan baik, masyarakat masih sulit diajak bekerja sama. Masyarakat atau anggota kelompok tani belum berubah pola pikirnya. Misalnya, mereka masih mengembangkan praktik pertanian yang merambah daerah-daerah lereng, yang sebenarnya tidak layak untuk kegiatan pertanian. Hal ini juga dampak dari kurangnya tenaga penyuluh lapangan, karena hanya ada dua penyuluh di setiap kecamatan.

Terakhir, indikator jangka panjang yang ingin dihasilkan oleh RHL adalah pulihnya daya dukung daerah aliran sungai dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Temuan saya, tahapan monitoring dan evaluasi sudah didesain secara memadai sesuai dengan kebutuhan RHL.

Walau kapasitas untuk monitoring dan evaluasi ada, intensitas monitoring dan evaluasi yang ideal, 3 kali per tahun, tidak terwujud karena terbatasnya biaya. Tenaga penyuluh lapangan yang menerima mandat monitoring dan evaluasi bulanan dan pasca program juga tidak bisa melaksanakan fungsinya secara optimal karena jumlahnya terbatas.

Karena itu, Balai Pengelola Hutan sebagai agen pemerintah provinsi di daerah perlu ditingkatkan perannya, karena selama ini mereka hanya mengkompilasi laporan dari para penyuluh, dan meneruskannya ke provinsi dan BPDAS.

Reformasi tata kelola

Riset kami menunjukkan sejumlah capaian positif dari sisi tata kelola RHL di Kabupaten Wonosobo pada penerapan pengetahuan yang teruji secara ilmiah di hampir semua tahapan program dan hampir oleh semua aktor, kecuali pada kelompok masyarakat dalam tataran implementasi. Ada beberapa rekomendasi reformasi yang perlu ditindaklanjuti:

Pertama, perlu meningkatkan sinergi antar institusi BPDAS dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan karena dinas ini dapat mendorong kelompok tani untuk memelihara kesuburan dan kualitas tanah dengan peralihan dari pupuk kimia ke pupuk organik. Sinergi dengan badan usaha milik negera (seperti PTPN dan Perhutani) juga perlu dipertimbangkan.

Kedua, membuat RHL menjadi lebih insklusif sehingga kegiatan RHL dapat dilaksanakan oleh aktor-aktor yang tidak terbatas oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dan unit bawahnya.

Ketiga, menaikkan kapasitas partisipan dalam tiga area yaitu (1) perumusan strategi, (2) implementasi dan monitoring serta (3) evaluasi, yang selama ini menjadi hambatan bagi RHL untuk mencapai target penurunan hutan dan lahan kritis di Jawa Tengah. Jumlah penyuluh lapangan juga perlu ditambah, agar berkorelasi dengan peningkatan kapasitas anggota kelompok tani terutama dalam memotivasi komitmen anggota kelompok tani dalam melaksanakan program.

Dalam konteks respons perubahan iklim, reformasi tata pemerintahan di atas sulit dilihat kategorinya, apakah itu bagian dari adaptasi atau mitigasi?

Reformasi tata kelola tidak secara langsung mengurangi konsentrasi gas rumah kaca, atau menghasilkan penyesuaian individu, organisasi atau sistem terhadap perubahan pola iklim. Tanpa reformasi tata kelola, harapan untuk memiliki hutan yang sehat, yang mampu menyediakan penyerap karbon secara regional, dan memiliki ekosistem lahan yang tangguh, hanya mimpi.

Karena itu, reformasi di atas diperlukan sebagai bagian dari peta jalan untuk mencapai respon perubahan iklim yang efektif. Reformasi semacam itu dapat diposisikan sebagai respons transformatif terhadap perubahan iklim yang bertujuan untuk mengatasi hambatan kelembagaan dan perilaku, mendorong pergeseran yang mendasar.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,300 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now