Menu Close

Hadapi tantangan investasi dan akses pasar kendaraan listrik, Indonesia bisa manfaatkan perjanjian bebas RCEP

Ilustrasi kendaraan listrik. Author provided

Penjualan kendaraan listrik (electronic vehicle/EV) secara global tengah menggeliat. Pada 2012, hanya terdapat 120 ribu unit mobil listrik yang terjual.

Jumlah tersebut hanya setara dengan penjualan mingguan pada 2021. Di kuartal pertama 2022, jumlah mobil listrik yang terjual sebanyak 2 juta unit, meningkat 75% secara tahunan.

Secara global, pasar EV didominasi oleh tiga pemain utama yang mewakili 95% total penjualan mobil listrik pada 2021. Pangsa pasar terbesar berada di tangan Cina. Posisi kedua dan ketiga dikuasai oleh Eropa dan Amerika Serikat (AS).

Posisi Indonesia dalam pasar EV masih sangat kecil – namun berpotensi besar untuk terus berkembang. Pada 2019, hanya 812 unit mobil listrik yang terjual di Indonesia. Pada 2022, penjualan ini meningkat menjadi 15.437 unit atau naik sebesar 383,46% dari penjualan tahun 2021.

Untuk bisa menjadi pemain besar di pasar internasional, Indonesia harus bisa mengikuti langkah yang ditempuh negara lainnya, serta memanfaatkan kerangka perjanjian bebas di kawasan, seperti Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Peluang dan tantangan Indonesia sebagai pasar dan produsen EV

Sebagai produsen, Indonesia sudah memiliki empat perusahaan bus listrik, tiga perusahaan mobil listrik, serta 35 perusahaan roda dua dan tiga pada 2022. Dengan total investasi yang masuk sebesar Rp 1,92 triliun di tahun yang sama, Indonesia sudah mempunyai kapasitas produksi yang memadai dan cukup berkembang dibandingkan negara ASEAN lainnya.

Perkembangan ini tidak lepas dari langkah-langkah inisiatif yang ditempuh oleh Indonesia dalam empat tahun terakhir. Pada 2019, Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dua tahun berselang, pemerintah membentuk Indonesia Battery Corporation (IBC) dari empat gabungan BUMN besar, yaitu Pertamina, Antam, PLN, dan MIND ID. Pada 2022, Kementerian Perindustrian menerbitkan Permenperin No. 6/2022 tentang peta jalan pengembangan, perhitungan dan ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada kendaraan elektrik berbasis baterai.

Selain langkah-langkah di atas, Indonesia juga telah merancang sistem insentif pajak. Produsen EV dapat memanfaatkan berbagai insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, keringanan bea masuk, dan bahkan pengurangan pajak untuk aktivitas penelitian dan pengembangan.

Namun, Indonesia masih memiliki beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, seperti menggencarkan penelitian dan pengembangan, meningkatkan keterampilan sumber daya manusia (SDM), dan tantangan seperti investasi yang besar dan persaingan memperebutkan investor dengan produsen lainnya seperti AS.

SDM yang dimiliki Indonesia di sektor EV saat ini terbilang rendah jika dibandingkan dengan Thailand dan Vietnam. Pendidikan vokasi oleh pemerintah perlu dibarengi dengan pelatihan-pelatihan yang dimotori oleh perusahaan melalui pemberian insentif.

Selain itu, rantai nilai kendaraan listrik sangat panjang, dimulai dari manufaktur baterai, manufaktur EV, dan daur ulang EV. Baterai menyumbang 35% dari keseluruhan biaya manufaktur EV. Rantai nilainya pun cukup kompleks dari penambangan dan pemurnian bahan baku, manufaktur komponen, manufaktur satuan sel baterai, dan perakitan baterai. Kegiatan ini terpisah dari daur ulang EV yang juga mempunyai rantai produksinya sendiri.

Masing-masing mata rantai ini bisa menghabiskan triliunan rupiah untuk aspek penelitian dan pengembangan yang memang penting untuk dilaksanakan.

Untuk membiayai keduanya, mengandalkan dana pemerintah saja tidak cukup sehingga perlu ada skenario insentif yang lebih baik, agar perusahaan juga mau berkontribusi dalam penelitian dan pengembangan, serta pelatihan SDM sektor EV.

Kendaraan bermotor listrik memiliki ekosistem yang membutuhkan investasi yang tidak sedikit. Dalam hal ini, Indonesia kurang diuntungkan dengan adanya kebijakan industri AS yang cenderung proteksionis sejak 2022 lalu – seperti memanggil pulang perusahaan AS yang berada di luar negeri, sekaligus mengundang perusahaan asing untuk masuk ke AS melalui pemberian subsidi dan pengurangan pajak.

Berebut investor dengan AS

AS berusaha menggeser dominasi Cina sebagai pemain utama EV global menggunakan tiga kebijakan. Pertama, “Infrastructure Bill” untuk menstimulasi pembangunan infrastruktur termasuk stasiun pengisian baterai di jalan raya.

Kedua, “CHIPS Act”, sebuah paket kebijakan untuk menstimulasi pembangunan, penelitian dan pengembangan manufaktur semikonduktor di AS.

Yang terakhir adalah kebijakan IRA (Inflation Reduction Act), yang bertujuan menstimulasi pembangunan industri rendah karbon termasuk energi terbarukan.

Ketiga kebijakan ini menawarkan insentif berupa subsidi dan pengurangan pajak bagi investor dan perusahaan yang ingin beroperasi dan berinvestasi di sektor energi terbarukan, termasuk industri EV di AS.

Untuk dapat menikmati insentif tersebut, perusahaan harus beroperasi paling tidak di wilayah Meksiko, Amerika latin, dan negara-negara yang menjalin perjanjian perdagangan bebas dengan AS.

Walaupun tujuannya untuk menggeser dominasi Cina, kebijakan AS ini juga akan berdampak terhadap peluang Indonesia dalam menarik investor di industri EV.

AS dan Indonesia sama-sama membuka peluang berinvestasi di industri EV dan menjadikan kandungan lokal sebagai prasyarat. Namun yang diterapkan AS adalah bukanlah sesuatu yang wajib. Apabila perusahaan tidak memenuhi persyaratan kandungan lokal, maka perusahaan tersebut masih boleh beroperasi tanpa dikenakan sanksi.

Di sisi lain, TKDN di Indonesia bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh semua investor maupun produsen EV.

Selain itu, insentif yang ditawarkan Indonesia hanya berupa pengurangan pajak tanpa adanya subsidi. Dengan kata lain, dari segi persyaratan kandungan lokal, infrastruktur dasar, maupun insentif yang ditawarkan, sangat sulit bagi Indonesia untuk berebut investor dengan AS di bidang EV.

Walaupun demikian, Indonesia masih bisa memanfaatkan RCEP sebagai lumbung investasi yang potensial.

Potensi RCEP sebagai sumber investasi dan pasar potensial

Indonesia dapat memanfaatkan potensi RCEP untuk membangun ekosistem EV berbasis baterai dalam negerinya.

RCEP merupakan kerja sama ekonomi regional antar negara-negara ASEAN dengan Australia, Cina, Selandia Baru, Jepang, dan Korea Selatan. Salah satu klausul yang diatur dalam kerja sama ini adalah mobilisasi investasi antar sesama negara anggota.

Cina dan Korea Selatan adalah pasar utama EV di kawasan RCEP. Dari 6,6 juta unit penjualan EV di tahun 2021, penjualan tertinggi terjadi di Cina (3,3 juta unit), diikuti oleh Eropa (2,3 juta) dan AS (630,000).

Ketika penjualan light-duty EV (untuk penumpang dan kargo) di seluruh dunia meningkat 70% selama 2021, Cina menjadi negara dengan penjualan tertinggi (86.000 unit), disusul Eropa (60.000) dan Korea (28.000) di posisi kedua dan ketiga.

Kendaraan listrik roda dua dan tiga juga didominasi oleh pasar Asia. Pemain utamanya adalah Cina dengan total penjualan sebanyak 9,5 juta unit dari total penjualan global yang sebesar 10 juta unit.

Kemudahan mengurus surat keterangan asal barang (SKA), serta pemberian tarif preferensi dalam skema RCEP dapat menjadi daya tarik bagi produsen EV maupun baterai listrik global. Apalagi, cadangan nikel dan kobalt yang digunakan sebagai bahan baku baterai listrik sangat melimpah di Indonesia.

Dengan memanfaatkan RCEP, Indonesia berpeluang untuk tak hanya menjadi pasar kendaraan listrik, namun juga investor potensial.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,300 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now