Menu Close

Ini desain dan prinsip pengelolaan Dana Abadi Penelitian agar efektif dan berdampak optimal

Berkaca dari kesuksesan pengelolaan Dana Abadi Pendidikan, pemerintah mulai mengalokasikan dana Rp1 triliun tahun lalu dan tahun ini Rp5 triliun untuk Dana Abadi Penelitian. Dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan, diperkirakan dana ini bisa bertambah hingga puluhan triliun.

Selain dana yang menjanjikan itu, kini Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) sedang menyusun struktur organisasi dan tata kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Keputusan Presiden Joko Widodo melepaskan urusan pendidikan tinggi dari Kementerian Riset dan Teknologi dalam kabinet baru membawa harapan makin fokusnya pengembangan riset ke depan. Keberadaan BRIN yang disatukan dalam Kementerian Riset diharapkan mampu mengkoordinasi dan memfasilitasi riset dan inovasi secara efektif dari hulu hingga hilir.

Kini para peneliti berharap pendanaan penelitian di Indonesia lebih meningkat dan efektif dengan dibentuknya Dana Abadi Penelitian tersebut. Supaya efektif, pemerintah perlu memisahkan tiga proses bisnis pengelolaan dana dan mempertimbangkan delapan prinsip manajemen dana riset tersebut, yang saya bahas di bawah ini.

Bedakan proses bisnis dan teknis

Pengelolaan Dana Abadi Penelitian meliputi setidaknya tiga proses bisnis: (a) menginvestasikan dana abadi untuk menambah jumlahnya, (b) menetapkan prioritas riset yang didanai, (c) menyeleksi proposal dan menyalurkan dana riset kepada para peneliti.


Read more: Bagaimana skema pengelolaan Dana Abadi Penelitian yang ideal? Komunitas peneliti berpendapat


Ketiga proses bisnis tersebut memerlukan tiga kecakapan yang berbeda. Agar efektif, lembaga dan mekanisme untuk menjalankan masing-masing fungsi tersebut harus terpisah.

1. “Membiakkan” dana

Fungsi pengelolaan investasi sebaiknya diserahkan pada suatu lembaga yang memiliki kecakapan “membiakkan” dana seperti dalam pengembangan Dana Abadi Pendidikan dan Dana Abadi Umat.

Dana abadi yang telah dialokasi dari APBN, harus diinvestasikan dalam berbagai instrumen investasi yang menguntungkan. Hasil dari investasi itulah yang dipakai untuk mendanai riset sebagai hibah. Tugas ini bisa diberikan kepada lembaga khusus yang ditunjuk oleh pemerintah seperti halnya Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah kendali Kementerian Keuangan.

Dalam konteks investasi, harus ada proyeksi kebutuhan pendanaan penelitian dan informasi jangka menengah (5 tahun) dan jangka panjang (20 tahun). Proyeksi disusun dalam kerangka sinergi dengan bentuk pendanaan dari sumber-sumber lain yang saling melengkapi seperti Dana Abadi Perguruan Tinggi dan Dana Abadi Pendidikan, maupun sumber pendanaan APBN dan non-APBN.

2. Menetapkan prioritas riset

Penetapan prioritas riset yang didanai perlu mempertimbangkan komposisi jenis-jenis riset. Misalnya seberapa besar komposisi antara pendanaan riset agenda nasional dan riset garda depan, antara riset top-down (yang ditetapkan oleh negara) dan bottom-up (yang muncul dari keinginan para peneliti), dan antara riset interdisiplin dan riset sektoral.

Hal yang tak kalah penting juga komposisi antara pendanaan penelitian dan pengembangan inovasi, serta komposisi antara pendanaan murni dari dana abadi dan pendanaan gabungan dari sumber lain dengan persentase tertentu yang perlu disepakati.

Kementerian Riset dan Teknologi bisa menjalankan fungsi ini dengan cara membuat regulasi dan menetapkan prioritas riset yang didanai.

3. Menyeleksi proposal dan menyalurkan dana riset

Pengelola dana hibah penelitian dari hasil investasi dan penyalur dana tersebut sebaiknya dipisah dari pengelola investasi.

Selain menyalurkan dana riset ke para peneliti, mandat penyalur dana riset juga perlu mencakup tanggung jawab substansi (penilaian proposal, seleksi, monitoring dan evaluasi riset) dan tanggung jawab administratif (penyaluran dana hibah dan pertanggungjawaban administrasi keuangan), serta tanggung jawab evaluasi dampak dari pendanaan penelitian.

Di bawah administrasi pemerintahan yang baru ini, Kemenristek/BRIN dapat menjadi pilihan untuk melaksanakan fungsi menyeleksi proposal sekaligus menyalurkan dana ke para peneliti. Namun, di negara-negara berpendapatan tinggi seperti Amerika dan Eropa, peran penyaluran pendanaan termasuk penyeleksian proposal umumnya diserahkan kepada satu atau beberapa lembaga pengelola dana independen di luar kementerian. Pemisahan dalam konteks negara maju itu akan membuat proses seleksi lebih transparan dan independen karena tidak melibatkan pembuat regulasi (pemerintah) tapi melibatkan komunitas ilmiah.

Dalam konteks Indonesia, lembaga seperti Dana Ilmu Pengetahuan Indonesia (DIPI) yang dibentuk pada 2016, sebenarnya bisa menjadi pilihan sebagai penyalur dana riset. DIPI telah beroperasi sebagai lembaga pendanaan penelitian independen yang berpengalaman dalam menerapkan proses ulasan sejawat (peer review) dalam seleksi proposal riset berbasis kompetisi.


Read more: Bukan (hanya) soal anggaran. Bagaimana dana riset dibelanjakan juga penting


Prinsip dasar

Lembaga pendanaan yang diberi kewenangan untuk mengelola hibah penelitian dari imbal Dana Abadi Penelitian juga perlu memperhatikan prinsip-prinsip dasar. Ini untuk memastikan bahwa penyaluran dana hibah riset benar-benar efektif menghasilkan buah penelitian, inovasi dan hasil cipta yang akan berguna bagi rakyat Indonesia.

Prinsip pertama, independensi dalam kompetisi proposal riset yang akan didanai. Seleksi kompetitif berfokus pada proposal penelitian yang paling menarik, terbaik, dan memprioritaskan riset demi kemajuan nasional. “Prinsip Haldane,” yang diterima oleh komunitas riset global, menyerukan independensi dan otonomi keputusan penelitian dari unsur politik atau politikus. Ini berarti keputusan seleksi proposal riset sebaiknya diserahkan kepada komunitas riset itu sendiri.

Sistem seleksi proposal harus transparan dan akuntabel serta melalui proses ulasan sejawat, yang dapat memanfaatkan komunitas epistemik yaitu para ilmuwan, baik nasional maupun internasional. Pendapat pengulas sejawat ini akan dikumpulkan dan dianalisis oleh sebuah komite yang terdiri dari ilmuwan untuk memutuskan pemenang proposal.

Prinsip berikutnya, manajemen profesional. Pengelolaan lembaga pendanaan penelitian yang profesional memerlukan sumber daya manusia yang cakap di bidang manajemen riset guna memastikan kualitas proses dan hasil riset memiliki dampak luas. Sistem seleksi proposal ditangani oleh SDM profesional yang bertindak sebagai manajer pendanaan riset dengan kapasitas manajemen penelitian. Manajer pendanaan riset berperan vital untuk memastikan bahwa pendanaan riset diberikan kepada pihak yang tepat.

Pengelolaan keuangan yang fleksibel dan bersifat tahun jamak (multi-years) merupakan prinsip selanjutnya. Dana riset sebaiknya tidak terikat tahun anggaran pemerintah agar selaras dengan karakteristik riset yang membutuhkan fleksibilitas untuk memastikan kualitas penelitian yang dihasilkan. Ini untuk menjamin peneliti mendapat waktu sebanyak yang mereka butuhkan. Pengelolaan penyaluran pendanaan melalui lembaga independen seperti DIPI, yang bukan satuan kerja pemerintah, telah terbukti mampu melaksanakan prinsip ini.

Prinsip keempat adalah adanya dana yang mencukupi, dapat diprediksi, dan dapat berasal dari beberapa sumber pendanaan. Sumber pendanaan tidak hanya dari investasi dana abadi, tapi juga badan usaha (sektor swasta), dana internasional dan dana masyarakat (donasi filantropi). Hal ini akan memiliki implikasi pada bentuk kelembagaan yang tepat untuk pengelola penyaluran pendanaan, apakah badan layanan umum atau dana perwalian.

Keterbukaan dan transparansi dalam hal informasi dan pengambilan kebijakan untuk mendapatkan kepercayaan dari komunitas penelitian merupakan prinsip yang wajib ada. Transparan berarti pengelolaan dana bersifat akuntabel baik secara kelembagaan maupun proses pemilihan proposal hingga pemberian dana penelitian. Pemanfaatan komunitas para ahli dalam sistem seleksi proposal dan pelaksanaannya adalah suatu keniscayaan dalam pelaksanaan prinsip ini.

Prinsip lainnya adalah misi pendanaan penelitian harus jelas. Pendanaan penelitian nasional semestinya memiliki satu dari pilihan misi berikut: untuk (1) mencapai keunggulan ilmiah global; (2) meningkatkan daya saing nasional; (3) meningkatkan kesejahteraan manusia dan perlindungan terhadap lingkungan; atau (4) meningkatkan keamanan dan pertahanan.

Selain itu, akademisi secara global melihat perubahan paradigma dari penelitian tradisional ‘mode 1’ ke ‘mode 2’ yaitu penelitian yang relevan terhadap konteks transdisiplin, situasi sosial dan ekonomi yang lebih luas. Penjabaran visi pendanaan secara jelas dan terukur juga akan membantu lembaga dalam menetapkan kekhususan dan mengembangkan keunggulan.

Terbuka bagi beragam pelaku riset merupakan prinsip penting berikutnya. Riset terpilih bisa dilaksanakan oleh lembaga penelitian mana pun, baik pemerintah maupun non-pemerintah. Pemerintah perlu mendorong kolaborasi riset dengan industri dan peneliti internasional, lintas disiplin, dan memperluas jejaring antar lembaga.

Prinsip terakhir adalah keseimbangan pengalokasian pendanaan. Pemerintah harus memastikan penyediaan penelitian dasar yang diperlukan untuk inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah perlu mengalokasikan lebih banyak dana pada riset dasar seperti dilakukan negara berpendapatan tinggi, dan memberikan kesempatan luas pada industri untuk mengambil porsi lebih besar pada pendanaan riset terapan.

Pada akhirnya, efektivitas pengelolaan Dana Abadi Penelitian merupakan syarat penting untuk menjamin supaya momentum baik pengembangan riset yang saat ini tersedia bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin. Dengan demikian, tujuan pengembangan riset dan inovasi untuk mendorong kemajuan perekonomian nasional bisa terwujud.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 180,900 academics and researchers from 4,919 institutions.

Register now