Menu Close
Nelayan membawa ikan dari laut di Kedonganan Bali, 15 Mei 2019. Pande Putu Hadi Wiguna/Shutterstock

Kebijakan penenggelaman kapal tak timbulkan efek jera pencuri ikan, lalu apa lagi solusinya?

Meski pemerintah Indonesia mengklaim menenggelamkan kapal penangkap ikan ilegal sukses mencegah pencurian ikan di lautan, sesungguhnya kebijakan yang populer ini masih diragukan benar-benar dapat menimbulkan efek jera.

Walau pencuri ikan berulang kali ditindak, jumlah kapal yang ditenggelamkan tahun ke tahun tidak turun, bahkan cenderung meningkat. Pada 2014, delapan unit kapal ditenggelamkan, lalu 113 unit pada 2015, 115 unit pada 2016, dan hingga pertengahan 2017 ada 81 unit.

Saya mengajar hukum internasional dengan spesialisasi hukum laut. Saya berargumen kerja sama internasional dengan negara-negara tetangga yang berbatasan langsung di lautan negeri ini bisa menjadi sebagai solusi alternatif untuk mengurangi penangkapan ikan secara ilegal.

Indonesia bisa belajar dari negara-negara di Afrika dan Eropa yang menjalin kerja sama regional untuk memerangi pencuri ikan. Seperti di Eropa, kini saatnya Indonesia mengembangkan sertifikasi pada ikan yang ditangkap secara sah.

Masalah mendasar

Mengendalikan penangkapan ikan yang tak tercatat dan ilegal sangat penting karena stok ikan di dunia seringkali ditangkap secara berlebihan (overfished) karena pengaturan yang lemah, manajemen buruk, dan korupsi. Overfishing adalah tantangan terbesar bagi lingkungan laut, seperti stok perikanan yang berkurang dan ekosistem di laut menjadi rusak. Jika ikan yang ditangkap selalu melebihi kebutuhan, maka pada akhirnya pendapatan nelayan secara ekonomi akan terus berkurang.

Berdasarkan data FAO (Food Agriculture Organization), Indonesia mengalami kerugian dari penangkapan ikan ilegal sekitar Rp30 triliun setiap tahun. Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti mengungkapkan kerugian yang lebih besar yakni Rp240 triliun per tahun.

Ada juga pendapat yang mengatakan kerugian Indonesia jauh lebih besar lagi, sekitar Rp3000 triliun. Walau angka perkiraan itu berbeda-beda, cukup jelas bahwa kerugian dari penangkapan ilegal itu sangat besar.

Hasil kajian World Bank pada 2013 menunjukkan bahwa sektor perikanan seluruh dunia mengalami kerugian sekitar $50 miliar (sekitar Rp700 triliun) setiap tahun karena manajemen yang buruk dan penangkapan ilegal, penangkapan yang tidak dilaporkan, dan penangkapan yang tidak diatur.

Belajar dari Afrika

Negara-negara pantai di Afrika Tenggara–Komoro, Kenya, Madagaskar, Mauritius, Mozambik, Seychelles, dan Tanzania–juga mengalami persoalan penangkapan ikan ilegal di lautan mereka. Diperkirakan, satu dari empat ikan di perairan Afrika ditangkap secara ilegal.

Pada 2012, negara-negara tersebut berkolaborasi membentuk FISH-I Africa, sebuah gugus kerja yang membantu aparat mengidentifikasi dan melakukan penindakan terhadap penangkapan ikan besar-besaran yang tidak tercatat dan ilegal.

Sejak pembentukannya, FISH-I Africa telah mencapai hasil yang signifikan dalam menegakkan pengawasan perikanan di Samudera Hindia Barat. Misalnya negara-negara anggota berhasil menutup akses bagi kapal pencuri ikan dan mampu memaksa operator kapal untuk membayar denda, salah satunya kapal pukat harimau milik Korea Selatan. Fish-I Africa juga berhasil membangunan komunikasi di level internasional untuk menangkap kapal pencuri ikan yang berhasil kabur.

Ini memungkinkan setiap negara memiliki kemampuan untuk mengatasi kekurangan sumber daya perikanan dan kapasitas untuk memantau dan mengendalikan wilayah lautan mereka yang luas.

Indonesia bisa mencontoh model Afrika ini dengan menggunakan payung organisasi regional ASEAN untuk membentuk perjanjian internasional mengenai penangkapan ikan ilegal.

Instrumen hukum yang diharapkan mampu menyepakati hingga pada penetapan sanksi-sanksi agar dapat memiliki kekuatan mengikat, tidak sebatas ikatan moral.

Belajar dari Uni Eropa

Uni Eropa (UE) juga sejak 2008 telah menetapkan sebuah regulasi untuk mengembangkan sebuah sistem yang dilakukan secara kolektif antar sesama anggota UE untuk memberantas penangkapan ikan ilegal.

Regulasi tersebut mengatur mekanisme kerja sama antara negara anggota UE dan kerja sama antar negara ketiga dan UE. Pada September 2011, UE dan Amerika Serikat (AS) menandatangani kesepakatan bilateral untuk menumpas penangkapan ikan ilegal. Salah satu bentuk dari kerja sama tersebut adalah pengawasan perikanan menggunakan satelit yang dapat melacak posisi, kecepatan dan aktivitas kapal.

Selain itu UE dan AS kedua pihak juga sepakat untuk mempromosikan skema sertifikat penangkapan ikan secara sah yang sesuai dengan regulasi UE.

Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN dapat mengadopsi sistem tersebut untuk secara bersama-sama mengawasi dan bekerja sama untuk memberikan sertifikat hanya kepada ikan yang ditangkap dengan sah. Kebijakan tersebut dapat menghambat masuknya ikan hasil tangkap yang tidak sah ke pasaran.

Pola tersebut cukup relevan untuk dipertimbangkan karena masih ada beberapa batas wilayah yang masih sengketa, misalnya batas ZEE Indonesia dengan Vietnam. Batas wilayah yang masih abu-abu ini seringkali menjadi celah masuknya kapal pencuri ikan.

Ketegangan regional

Dalam hukum internasional, tak ada pengaturan yang tegas ihwal kebijakan penenggelaman kapal, tapi negara pantai diberikan kebebasan untuk mengambil tindakan untuk menjamin konservasi di wilayah lautannya.

Konvensi PBB mengenai hukum laut menegaskan bahwa untuk kepentingan konservasi di Zona Ekonomi Eksklusif negara pantai-200 mil laut dari garis dasar pantai-harus mengambil tindakan agar populasi ikan berada pada tingkat yang dapat memberikan hasil tangkapan lestari.

[Australia pernah mengambil kebijakan penenggelaman kapal]. Pada 1993 Australia membakar dan menenggelamkan sekitar 160 kapal nelayan pencuri ikan asal Kalimantan, Nusa Tenggara, dan Sulawesi di wilayah Broom, Australia Barat. Namun sebelum penenggelaman kapal, Australia lebih dahulu memberikan sanksi alternatif yaitu jaminan pembayaran pelepasan sejumlah uang (denda) dari pemilik kapal agar kapal dilepaskan. Hal ini efektif untuk meminimalkan ketegangan antar negara.

Kebijakan penenggelaman kapal oleh Indonesia dapat menjadi pengganjal diplomasi regional di ASEAN. Bahkan kebijakan ini dipandang sebagai pengganggu hubungan persahabatan oleh negara-negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, Vietnam termasuk Thailand. Negara-negara tersebut di awal-awal penerapan kebijakan penenggelaman kapal telah mewanti-wanti agar tidak menghilangkan penangkapan ikan ilegal dengan cara-cara kasar. Pada intinya upaya untuk penegakan sanksi bagi pelaku pelanggaran hukum di laut harus mengikuti instrumen hukum yang sudah disepakati secara internasional dengan adab ketimuran.

Dampak kebijakan parsial

Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti mengklaim stok perikanan nasional meningkat pesat dampak dari kebijakan penenggelaman kapal ilegal.

Namun, sebenarnya tidak bisa diklaim secara langsung bahwa penenggelaman kapal berdampak signifikan terhadap peningkatan stok perikanan.

Kenyataannya ada kebijakan lain yang mendukung. Misalnya pada November 2014 pemerintah melakukan moratorium kapal penangkap ikan dan kapal produksi ikan milik asing melalui peraturan menteri.

Pemerintah sejak 2014 juga melarang transshipment (praktik kapal penangkap ikan yang bongkar muat ke kapal kargo berpendingin di tengah laut) melalui peraturan menteri.

Tidak bisa sendirian

Upaya melindungi stok ikan dari penangkapan berlebihan Indonesia tidak bisa bekerja sendirian. Perlu ada kerja sama antar negara untuk menjaga stok perikanan.

Selain itu, untuk mencegah sentimen antar negara di wilayah yang masih sengketa, lebih baik urusan penangkapan ilegal ini dicegah dengan mekanisme kerja sama internasional daripada penenggelaman kapal.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,100 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now