Menu Close
Petugas Palang Merah Indonesia yang mengenakan alat pelindung. diri menyemprotkan disinfektan di luar Masjid Istiqlal Jakarta 13 Maret 2020 untuk mencegah penularan virus corona. EPA/BAGUS INDAHONO/AAP

Keimanan dan sains: bagi Muslim di zona merah COVID-19 salat tarawih di rumah lebih berpahala ketimbang di masjid

Dari setiap 100 orang Indonesia, 87 di antaranya adalah Muslim. Di negeri ini, setiap Ramadan, dari sekitar 207 juta Muslim, mayoritas berpuasa berpuasa wajib sebulan penuh (rukun Islam ketiga) dan malamnya salat sunah tarawih berjemaah di masjid.

Namun di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini, perbuatan wajib seperti menjaga keselamatan tubuh dari ancaman penyakit harus lebih diutamakan ketimbang perbuatan sunah seperti salat tarawih berjemaah di masjid. Dalam konteks Muslim yang tinggal di zona komunitas penyebaran virus corona, salat tarawih di rumah masing-masing merupakan usaha untuk merealisasikan kewajiban menyelamatkan jiwa sendiri dan orang lain.

Masalahnya, di tengah pandemi COVID yang belum terkendali, kini masih ada 40 masjid dari sekitar 3.200 masjid di Jakarta yang menggelar salat sunah tarawih berjemaah walau pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia telah meminta dengan keras orang-orang Islam salat jemaah di rumahnya masing-masing untuk mencegah penularan coronavirus.

Mestinya masjid-masjid tersebut mengikuti langkah Masjid Istiqlal yang tidak menyelenggarakan salat tarawih berjemaah pada malam Ramadan karena Ibu Kota merupakan zona merah penularan coronavirus dan pemerintah DKI menerapkan pembatasan sosial skala besar sejak 10 April lalu. Bahkan masjid ini tidak menggelar salat Jumat sejak 19 Maret, salat wajib berjemaah yang biasanya dihadiri ribuan orang.

Di Jakarta, tempat mayoritas kelurahan sudah zona merah, ada sekitar 10 juta penduduk dan kini 41% dari total COVID di seluruh negeri ini (per 30 April sekitar 9.700 kasus dengan 784 kematian) ada di provinsi ini. Selain itu, di provinsi ini ada lebih dari 8.00 orang yang dipantau dan sekitar 5.500 pasien yang diawasi terkait coronavirus.

Sebagai dosen dan peneliti ushul fiqih (ilmu yang membahas teori, kaidah, dan sumber hukum Islam), saya menjelaskan mengapa Muslim di zona merah coronavirus lebih utama salat tarawih di rumah ketimbang di masjid.

Sikap organisasi Islam

Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, juga telah meminta umat Islam tidak menyepelekan daya tular virus ini. Mereka menyerukan salat tarawih (dan salat Idul Fitri nanti) di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus. Sejumlah negara Muslim seperti Mesir, Saudi, dan Iran juga menerapkan kebijakan serupa.

Sikap pemerintah dan organisasi Islam itu diputuskan berdasarkan pertimbangan fikih, yaitu sebagai tindakan preventif bahwa menghindari kemudaratan lebih diutamakan daripada menarik manfaat, dan temuan sains yang sangat kuat bahwa virus ini bisa menular melalui percikan dari mulut dan hidung orang terinfeksi dari jarak dekat dan benda mati yang terinfeksi dalam waktu tertentu.

Ahli kesehatan dengan jelas menyatakan menjaga jarak sosial antarorang 1-2 meter, menghindari kumpul banyak orang, dan beraktivitas di rumah termasuk beribadah adalah cara yang efektif untuk mencegah penularan baru COVID, sebuah penyakit yang belum ada obat dan vaksinnya.

Dalam konteks COVID-19 di zona merah dan kuning, salat berjemaah di masjid/musala berarti banyak orang akan berkumpul dan jarak antarorang begitu dekat sehingga berisiko menularkan virus.

Karena itu, bagi umat Islam yang di daerah zona merah dan kuning lebih utama salat tarawih di rumah untuk menyelamatkan jiwa diri sendiri dan orang lain. Apalagi banyak kasus COVID terjadi pada orang yang tidak menunjukkan gejala seperti demam tinggi, batuk, dan sesak nafas.

Salat tarawih di rumah = menyelamatkan jiwa

Menjaga keselamatan diri merupakan kewajiban setiap Muslim. Dalam bahasa ushul fiqih, dikenal dengan istilah ḥifẓ an-nafs (menjaga jiwa, menjaga keselamatan diri). Menjaga keselamatan diri merupakan bagian terpenting dalam agama Islam dan merupakan salah satu tujuan utama pengundangan hukum Islam (maqāṣid asy-syarī’ah).

Ulama dan teolog-filsuf kondang dari Persia yang hidup pada abad ke-10, Imam Al-Ghazālī, mengatakan mewujudkan ḥifẓ an-nafs sama dengan menjaga agama Islam. Merusaknya berarti merusak Islam.

Dalam konteks pandemi COVID-19 saat ini, realisasi menjaga keselamatan diri terwujud dalam bentuk beribadah di rumah. Hal ini merupakan bentuk usaha nyata untuk mencegah penularan virus tersebut. Tidak tertular virus ini sama dengan terjaga kesehatan dan keselamatan nyawa kita.

Diri kita dan keluarga, juga masyarakat dengan demikian, terselamatkan dari kehancuran dan kematian. Dalam Alqur'an surat al-Maidah 32 ditegaskan bahwa menyelamatkan satu nyawa sama dengan menyelamatkan seluruh nyawa manusia.

Salat tarawih = ibadah sunah

Kegiatan salat tarawih pada situasi pandemi seperti saat ini harus dibaca ulang dengan cara pandang tujuan pengundangan hukum Islam dan sejarah salat tersebut.

Salat tarawih merupakan ibadah khusus, yang hanya boleh dilaksanakan pada bulan suci Ramadan. Nabi Muhamad mengatakan siapa pun yang salat tarawih karena keimanan dan ketakwaan, dosa-dosa pada masa lalu akan diampuni oleh Allah. Hadis ini merupakan salah satu penjelasan motif teologis mengapa gairah salat tarawih begitu besar di masyarakat.

Salat ini tidak sama dengan salat sunah lainnya seperti tahajud dan dhuha yang bisa dilakukan pada bulan apa pun.

Hukum asal salat tarawih adalah sunah. Artinya jika dilakukan mendapatkan pahala, jika ditinggalkan tidak mengapa. Namun demikian, merujuk pada hadis Nabi di atas, salat tarawih sebaiknya tetap dilaksanakan, dengan kondisi dan cara apa pun.

Sebenarnya, sekitar 14 abad lalu Nabi Muhammad lebih banyak melaksanakan tarawih di rumahnya sendiri karena dia khawatir jika digelar berjemaah di masjid, salat tarawih dianggap menjadi suatu kewajiban. Nabi tidak ingin membebani pengikutnya dan sikap ini menunjukkan sikap perhatian dan kasih sayangnya pada umat.

Tradisi salat tarawih di rumah masing-masing dilanjutkan Khalifah Pertama Abū Bakar dan para sahabat Nabi. Mereka mengikuti perilaku Nabi, yang merupakan dasar kuat yang menjadi panduan praktik keberagamaan umat Islam.

Dalam perkembanganya, umat Islam melaksanakan salat tarawih secara berjemaah di masjid mulai dipraktikkan oleh Khalifah Kedua Umar bin Khaṭṭāb (634-644 Masehi). Umar beralasan bahwa Nabi telah wafat sehingga tidak mungkin turun wahyu yang mengubah status hukum salat tarawih dari sunah menjadi wajib. Dia juga berpendapat bahwa salat tarawih berjemaah lebih utama.

Kebiasaan ini lalu berkembang secara luas dan menjadi praktik yang lazim hingga setiap Ramadan saat ini.

Wajib menjaga kesehatan versus salat sunah tarawih

Sudah jelas bahwa salat tarawih hukumnya sunah tapi terkait pelaksanaannya, apakah lebih utama berjemaah di masjid atau salat sendirian (tidak berjemaah) di rumah, para ulama berbeda pendapat.

Imam Syāfi’ī, Imam Abū Ḥanīfah, Imam Aḥmad bin Hanbāl, dan mayoritas pendapat ulama pengikut Imam Syāfi’i dan sebagian pengikut Imam Mālik berpendapat bahwa salat tarawih lebih utama dilakukan secara berjemaah. Pendapat ini yang mayoritas dianut orang Islam Indonesia, baik salatnya 20 maupun 8 rakaat. Sedangkan Imām Mālik dan Abū Yūsūf berpendapat sebaliknya.

Sementara itu, menjaga keselamatan, kesehatan dan melindungi diri dari segala hal yang mudarat dan merusak hukumnya wajib.

Sebuah kaidah hukum Islam “perkara wajib tidak bisa dikalahkan oleh perkara sunah” dengan jelas menyatakan bahwa salah besar jika kita mendahulukan perbuatan sunah dibanding perbuatan wajib. Perkara wajib (menjaga kesehatan dan keselamatan diri) harus didahulukan atas perkara sunah (melaksanakan tarawih berjemaah di masjid).

Di rumah, umat Islam tetap bisa salat berjemaah dengan anak dan istri karena salat jemaah bisa dilaksanakan oleh minimal satu imam dan satu makmum.

Ubah kebiasaan

Kita harus mengubah kebiasaan pada masa pandemi ini untuk kemaslahatan yang lebih besar.

Tarawih yang biasa dilakukan berjemaah dengan banyak orang di masjid, kita ubah menjadi jemaah kecil di rumah. Hal ini tidak mengubah status pahala salat tarawih. Bahkan, salat tarawih lebih utama dan berpahala jika dilakukan bersama dengan keluarga inti. Ini tiga alasannya:

Pertama, dengan melaksanakan salat jemaah di rumah, kita telah patuh kepada pemerintah dan ulama. Patuh kepada keduanya merupakan ajaran agama Islam (Surat An-Nisā’ (4): 59).

Kedua, dengan beribadah di rumah, kita telah berusaha menyelamatkan diri dan keluarga dari penyakit mematikan.

Ketiga, kesunahan dan keutamaan salat tarawih dapat tetap kita lakukan, bahkan tetap dengan berjemaah. Bukan sama sekali meninggalkannya.

Dengan demikian, keimanan dan kepercayaan pada sains dan ahli kesehatan dalam konteks pandemi COVID-19 bisa berjalan beriringan, bahkan saling menguatkan untuk lebih menyelamatkan lebih banyak jiwa di zona merah dan daerah yang melaksanakan pembatasan sosial skala besar.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,300 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now