Menu Close
Anak-anak penyandang autisme memiliki karakter khusus dan perlu strategi pembelajaran yang juga spesifik. Olesiabilkei | Raisingchildren.net.au

Memajukan pendidikan untuk anak autisme di Indonesia, apa kendalanya?

Sistem pendidikan formal di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan dalam mengakomodasi kebutuhan anak-anak penyandang autisme.

Autisme adalah sebuah spektrum gangguan perkembangan saraf yang ditandai, antara lain keterbatasan dalam kemampuan berkomunikasi, interaksi sosial, ketertarikan yang spesifik terhadap hal tertentu dan perilaku yang berulang. Hal ini menyebabkan anak penyandang autisme sering kali memerlukan perhatian khusus dalam pendidikan mereka.

Sayangnya, perhatian pemerintah masih minim terhadap pendidikan anak-anak penyandang autisme. Hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya data yang sinkron terkait jumlah anak penyandang autisme di Indonesia.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperkirakan ada sekitar 2,4 juta orang penyandang autisme di negeri ini dengan pertambahan penyandang baru 500 orang per tahun. Sedangkan, Badan Pusat Statistik menunjukkan data yang lebih rendah, bahwa jumlah anak berkebutuhan khusus ada 1,6 juta anak di Indonesia. Dari jumlah anak berkebutuhan khusus ini, diperkirakan hampir 80% di antaranya ini belum mendapatkan pendidikan yang layak.

Kondisi ini semakin parah sejak COVID-19, anak-anak penyandang autisme di Indonesia kesulitan mendapatkan hak-hak pendidikan di sekolah formal yang mengakomodasi kebutuhan khusus mereka. Akses pendidikan bagi mereka makin sulit saat memasuki masa pandemi karena mayoritas sekolah melaksanakan pembelajaran daring yang tanpa interaksi fisik secara dekat antara guru dan siswa.

Masalah ini bermula dari implementasi kebijakan yang kurang efektif dalam mendukung belajar untuk anak-anak autis. Selain itu, kolaborasi antar aktor pendidikan dan masyarakat juga masih kurang.

Masalah kebijakan

Salah satu kategori anak berkebutuhan khusus yang jumlahnya semakin meningkat belakangan ini adalah anak penyandang autisme.

Pada tahun 2000, 1 dari 150 anak di Amerika Serikat didiagnosis berada dalam spektrum autisme. Hanya dalam waktu kurang dari dua dekade, statistik tersebut melonjak menjadi 1 dari 54 anak masuk dalam spektrum autisme.

Pola yang sama dikhawatirkan terjadi juga di negara lain termasuk Indonesia.

Sebenarnya, dalam beberapa tahun terakhir mulai tampak usaha pemerintah Indonesia untuk memperhatikan anak-anak berkebutuhan khusus.

Salah satunya melalui pendataan siswa penyandang disabilitas di sekolah inklusif dan acara perkemahan bersama untuk siswa Sekolah Luar Biasa.

Tapi perhatian ini masih melihat secara keseluruhan anak yang memiliki kebutuhan khusus, belum kepada anak penyandang autisme. Usaha pemerintah pada tahap awal ini akan lebih baik lagi jika bisa dimatangkan dengan belajar dari negara lain.

Di level regulasi, kita mempunyai Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak bagi penyandang disabilitas berbagai hak termasuk pendidikan. Dalam UU tersebut, khusus untuk pendidikan diatur di Pasal 10 yang menyatakan hak yang setara bagi anak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.

Kemudian ada Peratuan Menteri Pendidikan No. 70 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusif yang masih menuai beberapa kritikan karena sangat umum aturannya dan kurangnya komitmen pemerintah.

Peraturan ini hanya mewajibkan pemerintah kabupaten dan kota untuk menunjuk paling sedikit satu sekolah di setiap kecamatan untuk tempat belajar anak-anak berkebutuhan khusus. Peraturan ini pun cenderung menggeneralisasi semua kategori disabilitas. Padahal, anak-anak penyandang autisme memiliki karakter yang khusus yang membutuhkan strategi pembelajaran yang juga spesifik.

Pada level mikro, aturan yang dibuat pemerintah masih menggunakan diksi “berkelainan” yang tidak sesuai dengan kebutuhan anak-anak penyandang autisme.

Dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang juga menjamin hak anak untuk mendapatkan pendidikan luar biasa, terminologi yang digunakan adalah anak penyandang cacat dan anak yang memiliki keunggulan. Ini juga menandakan bahwa UU ini perlu direvisi karena dari segi terminologi belum berpihak kepada anak-anak penyandang disabilitas dan autisme.

Pentingnya kolaborasi dan perubahan struktural

Kita perlu menengok kembali konsep Ki Hadjar Dewantara, Bapak Pendidikan Indonesia, mengenai Trisentra, tiga arena penting dalam mendidik anak yaitu sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Dalam konteks pendidikan bagi penyandang autisme, kolaborasi antara sekolah, keluarga dan masyarakat/komunitas menjadi hal yang perlu diintensifkan dan itu merupakan kunci dari pembangunan pendidikan.

Konsep momong, among, ngemong dari Ki Hadjar Dewantara sangat kontekstual untuk pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus yang memerlukan perhatian ekstra, penuh kasih, dan menyeluruh.

Selain itu, keberpihakan secara struktural menjadi sangat penting dalam membangun pendidikan yang berpihak kepada penyandang autisme. Tanpa keberpihakan, anak-anak penyandang autisme akan semakin tertinggal dalam proses pendidikan dan kemudian semakin terbatasi dalam menentukkan pilihan-pilihan dalam kehidupannya pada masa depan.

Meski kebijakan pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya melaksanakan pendidikan yang ramah terhadap penyandang autisme dan terdapat kekosongan regulasi, pemerintah mulai aktif membangun jejaring dengan berbagai pihak untuk mewujudkan pendidikan yang ramah bagi penyandang autisme.

Kita juga bisa belajar dari Amerika Serikat lewat penerapan Individualized Education Program (IEP) yang melibatkan orang tua dalam program pendidikan khusus bagi anak-anak penyandang autisme.

Setidaknya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki direktorat yang mengurusi secara langsung anak-anak berkebutuhan khusus. Meski ada banyak keterbatasan, direktorat ini memiliki beberapa kebijakan yang sudah mulai berpihak kepada anak-anak berkebutuhan khusus.

Kebijakan yang lebih berpihak kepada anak-anak berkebutuhan khusus perlu didorong oleh seluruh pihak dan diupayakan secara berkelanjutan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 70 Tahun 2009 masih perlu aturan turunan hingga di level teknis agar penyelenggara pendidikan lebih mudah dijalankan di level sekolah.

Pemerintah perlu memberi perhatian secara materil dan moral pada tenaga profesional seperti terapis dan psikolog yang membantu anak-anak autis belajar. Kita perlu berkampanya lebih massif di media massa dan media sosial untuk meningkat kesadaran ihwal pentingnya akses pendidikan yang memadai bagi anak-anak autis.

Langkah-langkah di atas akan sangat membantu anak-anak penyandang autisme dan anak-anak berkebutuhan khusus lainnya beserta keluarga, terutama pada masa pandemi seperti sekarang ini.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,100 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now