Menu Close

Memetakan arah revisi otonomi khusus Papua agar bukan semata soal anggaran dan pemekaran

Olha Mulalinda/Antara Foto

Bulan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas revisi kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Status Otonomi Khusus diberlakukan sejak 2001 sebagai jalan tengah atas desakan sebagian rakyat Papua untuk memisahkan diri dari Republik Indonesia. Berpuluh-puluh tahun masyarakat Papua didera berbagai persoalan besar terkait politik, sejarah, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta masalah kesejahteraan.

Skema Otsus yang dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No. 21 tahun 2001 mencakup berbagai kekhususan bagi Papua untuk mempertahankan kesatuan republik.

Salah satu kekhususan bagi Papua adalah dalam hal anggaran: Provinsi Papua dan Papua Barat memperoleh penerimaan khusus setara 2% dari Dana Alokasi Umum nasional. Skema tersebut berlangsung selama 20 tahun dan berakhir pada akhir tahun 2021.

Pansus DPR diberitakan bertugas menyiapkan draft revisi UU Otsus dan memberikan kerangka legal bagi perpanjangan Otsus, khususnya terkait alokasi dana otonomi khusus dan kewenangan pemekaran.

Dalam masyarakat Papua muncul berbagai dukungan dan penolakan terhadap rencana revisi Otsus bukan hanya pada soal anggaran dan pemekaran, namun terkait upaya menghadirkan kesejahteraan dan perdamaian di Papua.

#Pro-kontra

Setidaknya terdapat tiga kubu berbeda dalam masyarakat Papua menyikapi rencana perpanjangan Otsus: kubu pendukung perpanjangan Otsus, kubu penentang Otsus, dan kubu yang menyarankan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Otsus.

Bagi kubu pro Otsus, perpanjangan Otsus sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan di Papua yang masih sangat jauh tertinggal dibanding daerah lain di Indonesia.

Kelompok ini melihat bahwa terlepas dari berbagai kekurangannya, implementasi Otsus selama dua dekade telah membuka peluang besar untuk mengejar ketertinggalan dan perbaikan kesejahteraan masyarakat Papua.

Otsus membuka kesempatan luas bagi anak-anak Papua untuk menjadi pemimpin dan elemen utama penggerak mesin pemerintahan di daerahnya.

Otsus juga menyediakan sumber dana yang besar bagi percepatan pembangunan, mendorong bergulirnya roda perekonomian guna meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua.

Karena itu, menurut mereka, Otsus perlu diperpanjang untuk memastikan seluruh proses tersebut tetap berjalan.

Kubu penentang Otsus memiliki pandangan sebaliknya.

Bagi mereka, pelaksanaan Otsus selama 20 tahun terakhir hanya memanjakan kalangan elite dan tidak berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Papua secara umum.

Masyarakat Papua bahkan cenderung semakin termarginalisasi dengan semakin derasnya arus masuk masyarakat pendatang yang mendominasi sektor-sektor ekonomi.

Penolakan terhadap Otsus, yang pertama kali digaungkan sebagian masyarakat Papua pada 2005, saat ini cenderung meluas.

Jika pada 2005 penolakan terhadap Otsus terutama digerakkan oleh elemen masyarakat adat di Papua, saat ini penolakan disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat lainnya.

Mereka mencakup kelompok mahasiswa, para tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat umum. Aksi penolakan bukan hanya di Papua, tapi juga di kota-kota lain seperti Bandung, Jawa Barat; Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan; Malang, Jawa Timur; Manado, Sulawesi Utara; dan Yogyakarta.

Di antara kedua kutub tersebut, ada kelompok ketiga yang menghendaki evaluasi secara menyeluruh terhadap implementasi Otsus selama ini sebelum revisi dan perpanjangan dilakukan.

Bagi kelompok terakhir, yang perlu dievaluasi bukan hanya akuntabilitas penggunaan dana otonomi khusus sebagaimana kerap disampaikan oleh elite-elite pemerintahan di Jakarta, melainkan seluruh aspek yang tertuang dalam UU Otsus.


Read more: Rasis sejak dini: temuan diskriminasi dalam tontonan dan bacaan anak tentang Papua


Kesejahteraan dan perdamaian

Jika kita cermati lebih jauh, substansi UU Otsus mengandung setidaknya dua visi yang saling menopang, yakni visi kesejahteraan dan visi perdamaian.

Pemerintah mendasarkan pendekatan kesejahteraan pada asumsi bahwa berbagai persoalan Papua berakar pada rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat Papua.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, misalnya, meyakini bahwa akar masalah kekerasan di Papua adalah masalah pembangunan dan kesejahteraan.

Laporan statistik menunjukkan bahwa berbagai indikator pembangunan menunjukkan Papua selalu berada pada peringkat paling bawah dengan persentase penduduk miskin paling tinggi secara nasional.

Dari perspektif kesejahteraan, maka persoalan Papua akan dapat diselesaikan seiring dengan perbaikan kesejahteraan terutama dengan mendorong pembangunan ekonomi, perbaikan pelayanan publik, dan tersedianya lapangan pekerjaan.

Namun demikian, pendekatan kesejahteraan dalam 20 tahun terakhir tidak sepenuhnya berjalan efektif.

Di samping minimnya peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua, implementasi pendekatan tersebut ternyata justru memicu persoalan baru seperti melebarnya kesenjangan antara penduduk asli dan pendatang, maupun merenggangnya kerekatan antara kelompok masyarakat asli Papua.

Rangkaian kerusuhan sosial yang terjadi di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di Papua Barat dan Papua, seperti Sorong, Fak Fak, Manokwari, Timika, Deiyai, Jayapura, dan Wamena pada 2019 adalah salah satu puncak gambaran masalah itu.

Visi kedua yang terkandung dalam UU Otsus – dan seringkali dimaknai sebagai roh dari Otsus – adalah visi perdamaian.

Visi perdamaian berangkat dari keyakinan bahwa persoalan Papua adalah persoalan multidimensi yang antara lain meliputi persoalan sejarah integrasi Papua, pelanggaran HAM di masa lalu, serta penghargaan terhadap simbol-simbol dan entitas budaya Papua.

Poin-poin visi perdamaian ini tersebut tertuang secara eksplisit dalam UU Otsus, antara lain dalam Pasal 2 tentang simbol kultural, Pasal 28 tentang pembentukan partai politik, Pasal 45-47 tentang pembentukan Komisi HAM, pengadilan HAM, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), serta Pasal 50-51 tentang peradilan adat.

UU Otsus juga memberi kewenangan luas bagi Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dituangkan dalam satu bagian yang terdiri dari 7 pasal dan 13 ayat.

Salah satu kewenangan strategis MRP adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang tercantum pada Pasal 20. Selain itu, Pasal 76 mengatur pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi baru juga harus atas persetujuan MRP.

Nyatanya, selama 20 tahun terakhir poin-poin tersebut tidak ada yang secara konsisten dilakukan.

Pada era presiden Abdurrahman “Gus Dur” Wahid (1999-2001), bendera Bintang Kejora sempat diizinkan berkibar sebagai simbol kultural rakyat Papua. Tapi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah yang melarang pengibaran bendera yang memiliki kesamaan dengan bendera kelompok separatis.

Pada tahun 2003, terbit sebuah Instruksi Presiden (Inpres) tentang pemekaran Papua menjadi tiga provinsi, padahal UU Otsus menegaskan bahwa pemekaran Papua harus atas persetujuan MRP dan DPRP.

Sejak tahun 2008, MRP dan DPRP juga kehilangan kewenangannya dalam proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua serta anggota MPR RI.

Selain itu, hingga saat ini pengadilan HAM dan KKR juga tidak pernah terbentuk di Papua.

Alih-alih menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu, pemerintah justru gencar meningkatkan kehadiran militer di Papua yang berpotensi memicu kasus-kasus pelanggaran HAM baru sebagaimana diindikasikan oleh Amnesty International.


Read more: Jebakan SARA dalam praktik rasisme terhadap warga Papua


Arah revisi Otsus Papua

Berhadapan dengan pro-kontra yang cukup tajam, semestinya pemerintah mempertimbangkan lebih matang desain proses dan arah revisi undang-undang otonomi khusus Papua.

Visi kesejahteraan menjadi elemen penting namun di saat yang sama visi perdamaian merupakan faktor yang menentukan.

Revisi dan perpanjangan Otsus Papua dengan hanya berkutat pada visi kesejahteraan yang secara sempit diterjemahkan dalam bentuk penambahan anggaran dan kemudahan dalam memekarkan daerah, bukanlah pilihan yang bijak.

Pengalaman 20 tahun terakhir menunjukkan bahwa penekanan pada kedua aspek tersebut bukan hanya tidak menyelesaikan masalah, namun melahirkan masalah-masalah baru.

UU Otsus dengan 79 pasal di dalamnya, sesungguhnya telah menyediakan jalan damai yang cukup komprehensif dengan memadukan visi kesejahteraan dan visi perdamaian.

Jika visi perdamaian menjadi roh atau jiwa, maka visi kesejahteraan menyediakan “raga” bagi pembangunan manusia Papua seutuhnya.

Kuncinya terletak pada konsistensi dan kesungguhan Jakarta dan Papua.

Dengan konsistensi dan kesungguhan semestinya Otonomi Khusus dapat menjadi jalan bagi upaya membangun jiwa dan raga serta merebut hati dan pikiran rakyat Papua.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now