Menu Close
Jurnalis foto sedang bertugas meliput ajang Asian Games 2018 di Jakarta. www.shutterstock.com

Menakar dampak RUU Cipta Kerja pada industri pers Indonesia

Di tengah pandemi COVID-19 dan desakan agar pemerintah fokus pada penanganan wabah COVID-19, Dewan Perwakilan Rakyat tetap berkeras untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Rancangan beleid ini sejatinya telah memantik polemik sejak awal pembahasan hingga ketika draf diserahkan ke DPR.

Kendati RUU ini juga mengatur pers dan merevisi UU Pers, Dewan Pers dan komunitas pers lainnya, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RUU ini.

RUU Cipta Kerja Bagian Kelima tentang Penyederhanaan Persyaratan Investasi pada Sektor Tertentu memuat Pasal 87 yang mengubah dua pasal dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dua pasal tersebut adalah pasal 11 tentang mekanisme masuknya media asing lewat pasar modal dan Pasal 18 tentang pelanggaran dalam kerja-kerja jurnalistik.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama-sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers telah mengkaji aturan baru ini dan menemukan, setidaknya, ada tiga hal yang akan terdampak dengan perubahan tersebut: kepemilikan modal asing, kekerasan terhadap jurnalis dan kebebasan pers.

Kepemilikan modal asing

UU Pers tahun 1999 telah mengatur kepemilikan modal asing pada perusahaan media di Indonesia.

Pasal 11 UU Pers mengatur bahwa media asing bisa masuk ke Indonesia dengan syarat perusahaan media tersebut harus terdaftar di pasar modal. Dalam aturan turunannya, Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers tahun 2008 mengatur bahwa penambahan modal asing pada perusahaan media cetak tidak boleh mencapai mayoritas, sedangkan untuk media penyiaran, jumlahnya tidak boleh lebih dari 20% dari modal yang ada.

Tujuan pendaftaran ke pasar modal ini di antaranya adalah untuk mendorong transparansi.

Ketika perusahaan media dengan modal asing terdaftar menjadi perusahaan terbuka maka mereka harus tunduk pada aturan Bursa Efek Indonesia (BEI). Otoritas bursa akan memastikan transparansi dan informasi perusahaan kepada pemegang saham dan publik dapat berjalan dengan baik.

Secara berkala, perusahaan akan menyampaikan pemaparan publik. Jika perusahaan tersebut tidak transparan dan melanggar ketentuan maka BEI dapat memberikan sanksi.

Transparansi ini penting karena publik dapat mengetahui siapa pemilik media tersebut dan bersama-sama mengawasi apakah pemilik melakukan intervensi pemberitaan.

Namun, pembatasan permodalan asing dengan mekanisme pasar modal ini tidak ditemukan dalam aturan yang baru.

Dukungan modal asing di perusahaan pers yang berujung pada perbaikan karya jurnalistik, misalnya dengan mengaplikasikan jurnalisme data dan multimedia, memang layak untuk didukung.

Di tengah era disrupsi digital seperti saat ini, tantangan perusahaan pers dalam memproduksi konten dan memastikan keberlangsungan bisnis media tentu semakin berat.

Pada prinsipnya, industri media bukan segmen yang anti permodalan asing. Karena dalam banyak hal, modal asing ini justru dapat menolong agar konsentrasi modal tidak hanya dikuasai oleh sejumlah pemain di dalam negeri.

Namun, kendati modal asing dapat menjadi opsi untuk mendukung operasional perusahaan pers yang menjaga kualitas karya jurnalistik dan memberikan jalan keluar bagi permasalahan konsentrasi modal, transparansi termasuk mengetahui dengan jelas siapa saja para pemilik media –seperti yang diatur di pasar modal– harus tetap terjamin.

Ancaman terhadap kebebasan pers

Pasal 87 RUU Cipta Kerja menghukum perusahaan pers yang lalai dalam memberitakan peristiwa dan opini dengan denda Rp2 miliar atau naik dari Rp500 juta yang ditetapkan UU Pers.

Sanksi ini akan memberatkan perusahaan pers.

Jangan sampai penguasa menyalahgunakan denda yang selangit ini untuk membungkam redaksi dan jurnalis ketika mereka melakukan kerja-kerja jurnalistik yang mengancam kepentingan mereka.

Kita tentu tidak ingin mendapatkan media yang mempublikasikan karya jurnalistik yang berkualitas, dengan memperhatikan kode etik jurnalistik, tentang kelompok minoritas tersandung pasal ini.

Aturan di RUU Cipta Kerja yang tidak kalah mencemaskan adalah mewajibkan perusahaan pers untuk berbadan hukum. Jika abai mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka di media tersebut, maka media tersebut akan dikenai sanksi administratif.

Kewajiban perusahaan pers untuk berbadan hukum ini akan mengancam keberadaan media yang belum berbadan hukum, seperti media komunitas, media rintisan, dan juga pers mahasiswa. Padahal media tanpa badan hukum ini juga memiliki independensi dan kritis.

Pengelola media, termasuk misalnya media komunitas untuk para buruh, menyajikan informasi yang jarang mendapat tempat di media arus utama. Banyak pers mahasiswa yang mampu menelurkan liputan mendalam dan investigasi yang terkait dengan kepentingan publik serta menjalankan fungsi pers untuk memberikan suara bagi mereka yang tidak dapat bersuara.

Kasus pemerkosaan mahasiswi di Universitas Gadjah Mada misalnya mencuat ke publik setelah Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung melakukan investigasi dan menurunkan laporan. Baru setelah publikasi tersebut, media arus utama ramai memberitakan ulang.

Keberadaan aturan tersebut berpotensi membuat banyak media yang tanpa badan hukum rentan dikriminalisasi.

Kekerasan Jurnalis

Pasal 87 di dalam RUU Cipta Kerja juga mengatur bahwa orang yang melawan hukum dan melakukan tindakan yang menghalangi kemerdekaan pers akan dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Besaran denda di usulan perubahan ini naik dari ketentuan yang terdapat dalam UU Pers sebesar Rp500 juta.

Hal ini merupakan kabar baik bagi pekerja media di Indonesia yang rentan mendapat kekerasan.

Riset yang dilakukan oleh AJI dan perkumpulan serikat buruh wartawan seluruh dunia (International Federation of Journalists (IFJ)) yang dirilis pada November 2019 menunjukkan ada tiga jenis ancaman terbesar bagi jurnalis di Indonesia, yaitu kekerasan yang terjadi karena kerja-kerja jurnalistik, intimidasi yang ditujukan tidak hanya kepada jurnalis tapi juga menyasar orang-orang terdekat, dan kekerasan fisik.

Catatan tahunan AJI menyebutkan setidaknya terdapat 53 kasus kekerasan terhadap jurnalis sejak Januari hingga Desember 2019. Dari total 53 kasus kekerasan tersebut, pelaku kekerasan terbanyak adalah polisi (30 kasus).

Kendati angka tersebut turun dari 64 kasus pada 2018, tetapi jumlah ini masih melampaui angka kekerasan terhadap jurnalis pada 2013 (40 kasus), 2014 (40 kasus), dan 2015 (42 kasus).

Pada Mei 2019, sebanyak 20 jurnalis menjadi korban aksi demonstrasi yang berkembang menjadi kekerasan. Mayoritas kekerasan terjadi saat para jurnalis meliput aksi unjuk rasa di sekitar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

AJI Jakarta menyebutkan jumlah korban ini adalah yang terburuk sejak reformasi.

Namun, efektivitas aturan yang baru tetap dipertanyakan karena penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak maksimal, terutama karena pemahaman aparat penegak hukum terhadap UU Pers masih minim.

Hanya 10% dari total kasus yang masuk ke Lembaga Bantuan Hukum Pers pada tahun lalu, termasuk kekerasan yang dilakukan oleh polisi, yang diproses secara hukum. Kasus yang dapat selesai sampai ke tahap vonis jumlahnya lebih kecil lagi.

Awak media sedang mewawancarai Presiden Joko Widodo ketika sedang mengunjungi Penajam Paser, Kalimantan Timur, sebuah daerah yang akan menjadi ibu kota baru Indonesia, akhir tahun lalu. Staf Kepresidenan RI

Kemunduran demokrasi?

Pembuatan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dijalankan dengan semangat untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat pers untuk mengatur dirinya sendiri (self regulatory).

Hal ini guna menutup peluang pemerintah untuk mendikte pers seperti yang terjadi pada zaman Orde Baru.

Di bawah aturan UU Pers saat ini, seluruh peraturan yang terkait dengan pers dirumuskan oleh Dewan Pers bersama para pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi. Bahkan untuk menolak intervensi pemerintah, UU Pers tidak memiliki aturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah.

Namun, prinsip self regulatory ini akan ternodai dengan adanya peraturan pemerintah yang menjadi bawaan RUU Cipta Kerja nantinya.

Akhirnya, jika kita tunduk pada perubahan yang diusulkan oleh pemerintah lewat RUU Cipta Kerja ini, yang pembahasannya sama sekali tidak melibatkan masyarakat pers, itu sama artinya dengan membiarkan kita menggelinding bersama kemunduran demokrasi.

Aisha Amelia Yasmin berkontribusi dalam penerbitan artikel ini.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now