Menu Close
Indra Lesmana dan Maurice Brown Project di Java Jazz Festival 2014. Sebelum peraturan membatasi iklan rokok di acara seni, hampir separuh biaya Java Jazz ditutup dana sponsor rokok. Java Jazz Festival Official Photo

Minim dana publik & swasta untuk seni, seniman menghadapi dilema ‘artwash’

Kebanyakan perusahaan dan individu belum menyasar kesenian dalam filantropi mereka sehingga insan seni menghadapi dilema karena pilihan sumber dana yang terbatas dan kadang kontroversial, seperti rokok dan tambang.

Padahal sejak 2010 pemerintah telah memberikan opsi potongan pajak hingga 25% bagi perusahaan dan individu yang menyumbang untuk kesenian.

Jumlah potongan ini cukup signifikan dan merupakan pengakuan pemerintah atas peran ekonomi sektor seni. Namun sayangnya insentif ini dalam peraturan perundang-undangan sifatnya berbentuk tambahan di penjelasan (bukan dalam pasal) dan belum dikenal secara luas oleh dunia usaha maupun insan seni sehingga belum menciptakan perubahan berarti.

Sumbangan untuk seni budaya minim

Dato’ Sri Tahir, salah satu filantropis terkemuka Indonesia, belum melihat seni dan budaya sebagai sasaran filantropi Indonesia. Dalam tulisannya awal bulan September di Kompas ia mendorong para konglomerat seperti dirinya untuk menyumbangkan 10% harta kekayaannya untuk bidang pendidikan, kesehatan, usaha kecil, dan bencana.

Saat pelaporan akhir tahun 2016 Koalisi Seni Indonesia (KSI) yang saya hadiri, KSI, sebuah perkumpulan yang mengadvokasi pengembangan seni dan budaya, secara lisan menyampaikan kepada hadirin bahwa mereka baru mendeteksi satu perusahaan yang memanfaatkan insentif ini sejak 2010-2016.

Public Interest Research & Advocacy Public (PIRAC) mengumpulkan berita kedermawanan dan menemukan sembilan bidang yang mendapat sumbangan perusahaan. Seni budaya menjadi pilihan tiga terbawah.

Dana kontroversial: jangan terburu-buru menuding ‘artwash’

Mengapa perusahaan mau memberi? Insan seni kadang mengajukan pertanyaan kritis ini.

Selain berperan signifikan dalam menggerakkan ekonomi kreatif, seni adalah bagian dari identitas dan budaya masyarakat sehingga sokongan untuk seni kerap diidentifikasi sebagai filantropi atau “upaya baik” untuk membangun harkat dan hubungan antara manusia. Seni dilihat sebagai investasi sosial dan filantropi sehingga entitas komersial mau terlibat dalam pengelolaan seni.

Dalam berbagai kesempatan, upaya artwash—menggunakan upaya filantropi untuk menyelamatkan citra perusahaan—ditudingkan kepada perusahaan donatur seni. Perusahaan migas Inggris BP adalah salah satu contoh. Ketika menjadi penyebab bencana tumpahan minyak di Meksiko, perusahaan menginstruksikan organisasi penerima sumbangan mereka (termasuk British Museum dan Tate) untuk ikut merapatkan barisan mempertahankan reputasi perusahaan.

Di Indonesia, di tengah kondisi status perusahaan yang sempat gonjang-ganjing di tahun 2016, Freeport memilih untuk mendukung pergelaran ArtJog 2016 yang membuahkan unjuk rasa dari beberapa kalangan seniman muda untuk mengembalikan sumbangan Freeport sebesar Rp100 juta rupiah.

Perhelatan seni ArtJog sempat diprotes di tahun 2016 karena menerima dana dari perusahaan tambang PT Freeport Indonesia. ArtJog

Meski demikian, publik penikmat seni nampaknya tidak ambil pusing dan tetap memadati pergelaran yang didukung perusahaan yang dituding tidak berperikemanusiaan dan merusak lingkungan. Dapat dikatakan bahwa isu yang dihembuskan pengunjuk rasa tidak mewakili kepentingan penikmat seni yang tetap memadati ArtJog.


Baca juga: Jakarta City Philharmonic: merayakan perbedaan melalui orkestra


Satu kejadian khusus ini tidak bisa dijadikan ukuran mengenai artwash di Indonesia. Berbeda dengan di Eropa atau Amerika Serikat, secara umum kesadaran kalangan bisnis di Indonesia akan pentingnya seni dan budaya masih rendah, sehingga mereka belum melihat potensi kesenian sebagai wahana cuci citra. Terlebih ketika keterlibatan bisnis lokal banyak berupa sponsorship dan bukan donasi/sumbangan.

‘Sponsorship’ rokok termasuk besar

Berbeda dengan donasi yang lebih menekankan aspek filantropi, kerelaan dan dukungan moral akan visi seniman, sponsorship lebih bersifat perjanjian bisnis transaksional saat penyelenggara menjual kegiatan sebagai wahana promosi produk sponsor.

Seperti dilansir Antara, industri rokok adalah industri yang cukup cerdik memindai dan mendukung seni pertunjukan di Indonesia lewat sponsorship. Di kala iklan rokok di berbagai media dan ruang publik semakin dibatasi, merek dari Djarum, Gudang Garam, dan Philip Morris bertebaran menghiasi panggung dan beragam media promosi pertunjukan: poster, baliho, reklame, spanduk, hingga merek dari festival itu sendiri.

Metode ini pun menjadi cara untuk mengakali peraturan pemerintah yang mulai membatasi ruang gerak promosi mereka. Bersama dengan kampanye aktivitas seni, produsen rokok pun ikut mendapat panggung, terlebih apabila mereka menjadi sponsor utama yang melekatkan nama perusahaan dengan brand pertunjukan tersebut. Penyelenggara akhirnya berperan sebagai perantara antara perusahaan rokok dan publik di mana pesan iklan disampaikan secara halus di media dan ruang publik.

Java Jazz sebagai festival jazz terbesar di Asia Tenggara pun disinyalir bakal gulung tikar di tahun 2013 ketika industri rokok menarik diri karena pembatasan iklan rokok lewat PP No. 109/2012, padahal 40% dari pendapatan penyelenggara didapat dari industri tersebut.

Meski sempat kelimpungan mencari sponsor untuk menekan harga tiket agar tetap terjangkau, langkah Java Jazz untuk mengambil jarak dari produsen rokok dan mempertahankan festival sejak tahun 2014 perlu diapresiasi.

Dana rakyat untuk seni bisa mendorong akuntabilitas

Di beberapa negara di Eropa, ketika suatu lembaga atau acara seni menerima dana publik—dalam bentuk subsidi pemerintah atau sumbangan masyarakat—maka sang penyelenggara dituntut lebih transparan dan etis dalam menerima sumber dana lainnya.

Tetapi di Indonesia selain masyarakat kurang kritis mengenai dana publik yang bersanding dengan dana kontroversial, jumlah dana publik untuk suatu acara juga kerap tidak signifikan. Akibatnya penyelenggara terpaksa harus mencari sumber lain, dan tidak tertutup kemungkinan dari sponsor kontroversial.

Dana seni budaya di Kementerian Pendidikan Kebudayaan misalnya, menurut KSI dalam bukunya Filantropi di Indonesia: Mengapa Tidak untuk Kesenian?, berkisar antara Rp1,2 triliun hingga Rp1,88 triliun mulai dari 2013 sampai 2016. Angka ini tidak sampai 5% total anggaran kementerian.

Dewi Gontha dari Java Jazz mengatakan dukungan pemerintah pada Java Jazz tidak sebanding dengan uang dari perusahaan rokok.

Maka, pemerintah memegang peranan sentral untuk membangun iklim filantropi seni yang sehat. Bentuknya bisa penyaluran dana publik yang lebih banyak, serta regulasi dan insentif pajak yang lebih mantap yang disampaikan dengan jelas kepada publik.

Penjelasan mengenai insentif pajak oleh Koalisi Seni Indonesia. Koalisi Seni Indonesia

Direktorat Jenderal Perpajakan pun dapat menjemput bola untuk memastikan program insentif pajak untuk seni berjalan lewat proyek percontohan, mendorong perusahaan untuk terlibat dalam inisiatif yang sesungguhnya menguntungkan pebisnis dan insan seni. Pemangkasan birokrasi juga perlu dilakukan untuk memudahkan proses agar tidak berbelit dan menarik bagi bisnis.

Dengan insentif pajak, diharapkan memicu hadirnya lebih banyak entitas filantropis yang hadir sehingga insan seni dapat dengan leluasa memilih dan menjalankan visi artistik yang beretika, juga bebas dalam berkarya.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,100 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now