Menu Close
pajak robot
Pada 2030, sepertiga lapangan pekerjaan akan diambil alih oleh robot. Tara Winstead/Pexels, CC BY-SA

Pajak robot: perkembangan teknologi ancam pekerjaan manusia, bagaimana kebijakan pajak menengahinya

Perkembangan pesat di bidang teknologi otomasi – termasuk kecerdasan buatan, robot, big data, dan machine learning – mengubah lanskap ekonomi, sosial, dan dunia secara fundamental.

Apa yang disebut sebagai Revolusi Industri 4.0 menunjukkan bagaimana teknologi, dalam hal ini robot, mampu menggantikan tenaga kerja konvensional dalam banyak bidang seperti pemasaran daring, analisis data keuangan, penilaian polis asuransi, bahkan membantu berjalannya proses operasi medis di rumah sakit.

Ini menimbulkan kekhawatiran bahwa manusia akan kalah bersaing dengan perkembangan teknologi otomasi dan harus kehilangan lapangan pekerjaan karenanya. Pada 2030, PwC memperkirakan bahwa sepertiga lapangan kerja akan digantikan oleh otomasi.

Dalam sebuah wawancara dengan Quartz pada 2017, pendiri Microsoft Bill Gates mengemukakan sebuah proposal yang menyatakan bahwa sudah seharusnya negara-negara di dunia mempertimbangkan untuk mengenakan pajak pada robot. Proposal ini kemudian banyak ditentang oleh para ahli dari Uni Eropa yang menyoroti dampak pemajakan ini terhadap kemajuan innovasi di bidang teknologi.

Di Indonesia, wacana pengenaan pajak atas robot sudah digaungkan pada 2018 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun, pemerintah sampai saat ini masih mengkaji cara terbaik untuk menyeimbangkan penggalian potensi penerimaan pajak dari pengunaan robot dan dampaknya pada pencapaian kesejahteraan masyarakat secara umum.

Dalam menyikapi fenomena perkembangan teknologi dan potensi dampak yang ditimbulkan pada tenaga kerja manusia, prinsip prudential atau kehati-hatian harus diutamakan. Menimbang, ada risiko yang juga tidak kalah besar dari melemahnya daya serap pasar kerja terhadap tenaga kerja, yaitu pencipataan inovasi yang juga saat ini tengah digalakkan agendanya oleh pemerintah Indonesia.

Sebelum wacana pajak ini semakin kencang bergulir, kita perlu memahami bagaimana pajak dapat memitigasi dampak otomasi terhadap pasar tenaga kerja dan langkah-langkah apa yang bisa ditempuh pemerintah ke depannya.

Pigovian Tax di Indonesia: praktik terdahulu dan implikasi pemajakan atas robot.

Proposal Bill Gates adalah gambaran dari bagaimana fungsi perpajakan sebagai instrumen publik untuk mengoreksi kegagalan pasar – atau distribusi barang dan jasa yang tidak efisien akibat dari eksternalitas negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas manusia.

Eksternalitas adalah situasi ketika aksi yang dilakukan suatu entitas mempengaruhi eksistensi atau kesejahteraan entitas lain.

Kebijakan pajak dalam bentuk ini bertujuan untuk membuat konsumen menghindari tindakan atau aktivitas tertentu dengan meningkatkan biayanya. Ini kerap dikenal sebagai Pigovian Tax, teori yang diperkenalkan oleh ekonom Inggris Arthur C. Pigou dalam bukunya yang berjudul The Economics of Welfare (1920).

Menyambung dari hal ini, pajak atas robot memiliki dua fungsi. Pertama, untuk menahan laju perkembangan adopsi teknologi dan penggunaan robot. Kedua, menanggung biaya sosial angkatan kerja yang kehilangan pekerjaan dan upaya peningkatan keterampilan agar mereka mampu kembali bersaing mendapatkan lapangan pekerjaan.

Di Indonesia, terhitung sudah beberapa kali penggunaan instrumen Pigouvian Tax sebagai upaya pemerintah mengoreksi kegagalan pasar akibat eksternalitas negatif.

Kita mengenal Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang bertujuan agar penerimaan pemerintah daerah sepadan dengan biaya yang dikeluarkan untuk mengatasi dampak negatif konsumsi bahan bakar.

Contoh lainnya adalah pada pengenaan pajak minuman beralkohol dan cukai rokok.

Yang terbaru, pemerintah mulai mempertimbangkan kebijakan pajak karbon untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, serta mengubah perilaku pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang ramah lingkungan.

Namun, dalam konteks pengenaan pajak atas robot, pengimplementasian kebijakan perpajakan untuk mengkoreksi eksternalitas negatif tidak akan sepenuhnya sama. Hal ini terkait dengan pertimbangan potensi kenaikan biaya pada penggunaan robot yang berdampak pada berkurangnya alokasi dana perusahaan untuk berinovasi dan meningkatkan produktivitas.

Selain itu, terdapat pandangan umum) yang meyakini bahwa teknologi baru seringkali menjadi pendorong utama pertumbuhan dan kemajuan ekonomi.

Oleh karenanya, meski tindakan untuk mengatasi implikasi negatif dari otomatisasi diperlukan, implementasi kebijakan yang dipilih sebaiknya tidak membatasi ruang perkembangan inovasi.

Kebijakan pajak dan non-pajak sebagai langkah mitigasi

Diskursus umum yang disepakati oleh banyak ahli dan penelitian terdahulu adalah bagaimana pemerintah berperan vital dalam menjawab paradoks pentingnya inovasi teknologi versus ancaman terhadap penyerapan tenaga kerja.

Instrumen kebijakan publik melalui pengenaan pajak atas robot adalah suatu langkah tepat untuk menahan laju eksternalitas negatif, namun membutuhkan pengkajian lebih dalam.

Hal yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana pemerintah melihat pengenaan pajak ini sebagai langkah sementara dan bukan solusi akhir dari dampak yang mungkin terjadi akibat perkembangan teknologi. Sebab, disukai atau tidak, upaya kebijakan pemajakan akan sulit membendung perkembangan teknologi yang datang berbarengan dengan gelombang Revolusi Industri 4.0.

Tujuan dari pemajakan atas robot ini adalah semata-mata untuk menyediakan waktu bagi pemerintah untuk beradaptasi dengan memberikan insentif pada bidang–bidang pekerjaan tertentu, sehingga fenomana kehilangan pekerjaan massal dapat dikontrol dan diperlambat.

Dukungan melalui kebijakan non-pajak juga sangat diperlukan sebagai pelengkap.

Kebijakan non-pajak dapat berupa peningkatan alokasi dana pemerintah terhadap perkembangan sumber daya manusia. Ini bisa dilakukan dengan meningkatkan kemudahan akses dalam mendapatkan pelatihan-pelatihan terkait peningkatan keahlian digital dan kognitif, kompetensi sosial dan emosional, serta kapasitas untuk adaptasi dan resiliensi.

Dengan demikian, akan tercipta tenaga kerja terampil yang keahliannya dapat melengkapi peran dari robot dalam dunia kerja.

Bentuk opsi kebijakan non-pajak lainnya dapat berupa peningkatan subsidi pemerintah untuk kegiatan penelitian dan memberikan insentif pendanaan untuk inovasi tertentu. Selain itu, pemerintah perlu memangkas kompleksitas peraturan yang tidak perlu, misalnya terkait perizinan badan usaha mikro, kecil dan menengah.

Pemerintah juga perlu memberikan insentif keuangan untuk pemilik usaha bisnis kecil dan menengah, serta kegiatan lainnya yang menciptakan lapangan kerja.

Kesinambungan kebijakan dari sisi perpajakan dan non-pajak dapat dipertimbangkan oleh pengambil kebijakan, sambil terus memantau perkembangan global terkait wacana pengenaan universal basic income – standar pemasukan warga negara demi memberantas kemiskinan – dalam memitigasi perkembangan teknologi yang mengancam kehilangan pekerjaan massal hampir di seluruh dunia.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now