Menu Close

Pakar Menjawab: Apa kata Alkitab, Al-Quran dan ajaran agama lain tentang hukuman mati bagi koruptor?

Ilustrasi narapidana. Freepik, CC BY

Tindak pidana korupsi masih menjadi masalah krusial yang seolah-olah tidak pernah ada penyelesaiannya.

Sejak 2004 hingga 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani 1.194 kasus tindak pidana korupsi yang menjerat lebih dari 397 pejabat publik. Jenis perkara terbanyak adalah penyuapan, yakni sebanyak 775 kasus.

Tindakan korupsi telah mengakibatkan kerugian yang signifikan terhadap keuangan negara, menimbulkan kesengsaraan rakyat, memperburuk kemiskinan, serta memperparah ketidakstabilan politik.

KPK dan Kejaksaan Agung sempat beberapa kali memunculkan wacana hukuman mati bagi para koruptor guna memberi rasa keadilan dalam penuntutan perkara.

Pidana mati bagi koruptor sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pidana mati juga masih merupakan hukum positif di Indonesia yang diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK sendiri sempat mengutarakan kemungkinan menjatuhkan tuntutan hukuman mati pada koruptor. Namun, hingga kini belum ada terpidana kasus korupsi yang benar-benar divonis hukuman mati.

Wacana pidana mati tersebut juga banyak ditentang oleh kelompok pegiat HAM, dengan alasan hukuman seperti itu tidak menimbulkan efek jera dan justru melanggar hak untuk hidup yang sudah dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Dari sudut pandang agama, ada perdebatan seru di sana.

Beberapa pihak merasa hukuman mati layak diberikan kepada koruptor karena mereka dianggap telah melakukan salah satu bentuk kejahatan besar. Namun, ada beberapa yang tidak sepakat karena dianggap tidak sejalan dengan nilai belas kasih dalam agama.

Berikut ini uraian perdebatan terkait hukuman mati bagi koruptor dilihat dari perspektif dua agama paling besar di Indonesia - Islam dan Kristen - dan juga Buddha.

Dalam Al-Quran, opsi hukuman mati bagi koruptor masih terbuka

Al Mas'udah, dosen ilmu hukum dari Institut Agama Islam Negeri Kediri, menjelaskan bahwa secara redaksi, Al-Quran tidak secara tegas dan spesifik mengatur hukuman mati bagi koruptor.

Namun, ada ayat-ayat Al-Quran yang juga membahas pidana, dengan istilah-istilah al-sariqah (pencurian) dan al-riswah (suap) yang tersebar di beberapa surah.

Sariqah, dalam pandangan Ulama Hanafiyah, dianggap sama dengan hirabah (perampokan) yang dampaknya bersifat lebih besar daripada pencurian biasa. Dengan demikian, pencurian terhadap harta individu, atau milik publik seperti harta negara dan perusahaan dianggap sebagai tindak pidana terbesar dalam Islam, hukumnya jelas haram.

Perbuatan ini dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat, mengguncang bisnis dan perekonomian negara, termasuk di dalamnya sumber daya alam yang sejatinya menjadi rezeki masyarakat.

Perampokan aset bangsa, bagaimanapun, telah melanggar maqashid syari’ah (tujuan hukum Islam), termasuk di dalamnya adalah hak asasi manusia.

“Dampaknya lebih besar daripada pembunuhan, karena pembunuhan memiliki lingkup yang sempit, terbatas antara si pembunuh dan korbannya. Sementara pencurian memiliki skala lebih besar. Korbannya masyarakat luas seperti petani, pedagang, perusahaan, dan lainnya,” ujar Al Mas'udah.

Al-Quran juga memiliki beberapa ayat yang selalu dikaitkan dengan risywah (gratifikasi), yakni dalam Surah al-Baqarah ayat 188, Surah al-Maidah ayat 42, 62, dan 63, serta Surah al-Naml ayat 35 dan 36, yang seluruhnya menyatakan bahwa suap, apapun bentuknya, hukumnya haram, baik bagi al-rasyi (si penyuap) maupun al-murtasyi (yang disuap).

Menurut Al Mas'udah, walaupun Al-Quran tidak secara tegas menyebut hukuman mati bagi pelaku pidana korupsi dan suap, tidak berarti pemberlakuan hukumannya terbatas.

Dalam konteks pencurian biasa seperti yang tertuang dalam Surah al-Maidah ayat 38, hukumannya adalah potong tangan. Namun, jika dilakukan dengan modus mega korupsi, maka hukuman lebih berat perlu dipertimbangkan.

“Potong tangan itu hanyalah simbol dari hukuman yang serius, bukan bermakna hukuman final. Jadi, opsi hukuman mati itu masih sangat terbuka, sebab korupsi adalah kejahatan yang memiliki dampak luas dan besar dalam kehidupan masyarakat,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa orientasi penegakan hukum pidana Islam adalah untuk mencapai kemaslahatan (manfaat/kebaikan) bagi publik.

Tidak ada aturan lugas terkait hukuman mati bagi koruptor dalam Alkitab

Menurut Daniel Sutoyo, dosen Teologi dan Pendidikan Kristiani dari Sekolah Tinggi Teologi Intheos Surakarta, kandungan Alkitab menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan besar, namun tidak ada ayat yang secara lugas melarang maupun memperbolehkan hukuman mati.

Ia merujuk pada beberapa kisah dalam Alkitab yang jika ditafsirkan bisa saja melarang hukuman mati, tapi dalam kondisi tertentu hukuman tersebut diperbolehkan.

Menurut Paulus dalam surah Roma ayat 1-7, misalnya, disebutkan bahwa tidak ada pemerintah yang tidak berasal dari Allah. Itulah mengapa masyarakat harus percaya dan menaati pemerintah sebab mereka adalah wakil Allah. Pemerintah, menurut Alkitab, bertugas melindungi orang baik dan menghukum orang jahat. Ia menggambarkan petugas kepolisian sebagai prajurit-prajurit bersenjatakan pedang.

“Istilah ‘pedang’ dalam hal ini bukanlah senjata kaisar sebagai simbol kekuasaan, melainkan hukuman mati. Itulah yang digunakan oleh penguasa untuk menghukum orang-orang jahat. Pemerintah sebagai hamba Allah wajib membalaskan murka Allah atas mereka yang berbuat jahat,” kata Daniel.

Ia melanjutkan bahwa Allah tidak berkompromi dengan dosa, sedangkan korupsi adalah bentuk dosa, dan upah segala perbuatan dosa tersebut adalah maut. Sama seperti pemerintah yang tidak berkompromi dengan narkoba dan teroris, demikian pula Allah tidak kompromi dengan kejahatan korupsi.

Menurut Daniel, hukuman mati bagi koruptor tidak bertentangan dengan Alkitab dan kasih Allah, tapi justru menunjukkan kebenaran dan keadilan Allah.

Ini karena secara filosofis, hukuman mati bertujuan untuk kepentingan umum, agar orang lain tidak ikut melakukan kejahatan korupsi. Tujuannya bukan untuk membalas dendam kepada pelaku, tetapi supaya orang lain tidak ikut melakukan kejahatan yang sama dan mengganggu keseimbangan masyarakat.

Namun, Daniel juga menekankan bahwa pandangan teologi Kristen juga mengenal teori ‘rehabilitasionisme’ yang meyakini bahwa keadilan itu bersifat memperbaiki, dan bukan membalas. Berdasarkan teori ini, tidak ada hukuman mati untuk kejahatan apapun.

“Jika merujuk pada teori tersebut, keadilan itu seharusnya memperbaiki penjahat, bukan menghukumnya, apalagi menghukum mati,” kata Daniel.

Beberapa kisah dalam Alkitab yang menjadi rujukan tentang tidak diperbolehkannya hukuman mati antara lain tertuang dalam Kejadian 4:15, yakni ketika Kain membunuh Habel, adiknya, ia tidak dijatuhi hukuman mati. Ada pula dalam Yehezkiel 18:23 yang menyatakan bahwa Allah tidak berkenan terhadap kematian orang fasik tetapi berkenan kepada pertobatannya supaya dia hidup, dan tujuan pengadilan adalah pertobatan, bukan kematian.

Buddha lebih memilih pengampunan

Martin Kovan, pakar filsafat dari University of Melbourne, Australia, mengatakan bahwa sila dalam agama Buddha pada umumnya melarang segala bentuk pembunuhan. Hal ini termasuk dalam hal hukuman mati untuk segala jenis kejahatan yang dilakukan manusia. Ini karena norma Buddha memegang teguh prinsip antikekerasan.

Ia menjelaskan bahwa penganut Buddha menaruh perhatian khusus terhadap keadilan restoratif (pendekatan yang humanis) ketimbang keadilan retributif (pembalasan), dan tidak semua bentuk hukuman reparatif memerlukan perampasan, termasuk perampasan terhadap nyawa.

Penekanan antikekerasan dalam begitu banyak tradisi Buddha, menurutnya, didasarkan pada wawasan psikologis bahwa kekerasan akan melahirkan kekerasan. Ia mengutip penelitian bahwa kekerasan negara akan memperkuat keyakinan bahwa penggunaan kekerasan berhasil.

“Ketika negara menggunakan kekerasan terhadap mereka yang melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, jangan heran jika sebagian warganya merasa berhak melakukan hal yang sama,” ujar Martin.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 191,000 academics and researchers from 5,057 institutions.

Register now