Menu Close

Pakar Menjawab: Di tengah kenaikan BBM bersubsidi, pejabat dapat mobil dinas listrik. Tepatkah?

stasiun pengisian kendaraan listrik
Warga melintas didepan mobil yang melakukan pengisian listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN Purwosari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (21/9/2022). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nz

Pada 13 September silam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi presiden yang menitahkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional maupun perorangan bagi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Aturan ini langsung mendapatkan respons dari berbagai instansi pemerintahan dan kepala daerah, yang mulai merancang skemanya masing-masing secara bertahap tergantung usia kendaraan. Jika berangkat dari data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), regulasi ini akan berimplikasi pada total 189.803 unit kendaraan dinas pemerintah yang saat ini beroperasi.

Kebijakan ini bisa dikatakan terobosan dalam upaya pemerintah menggalakkan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai skala nasional. Ini juga sejalan dengan keinginan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini membebani neraca perdagangan dan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), serta target untuk mengurangi emisi karbon karena kendaraan listrik dianggap lebih ramah lingkungan.

Namun, kita tidak bisa mentah-mentah menerima kebijakan ini tanpa menilik faktor-faktor yang bisa jadi luput oleh pemerintah. Mulai dari persoalan pendanaan, kesiapan infrastruktur, hingga kemungkinan melonjaknya harga batu bara – yang masih jadi sumber energi utama kelistrikan Indonesia.

Simak pendapat pakar mengenai kebijakan baru Presiden Jokowi ini.

Bagaimana soal pendanaan?

Hal pertama yang perlu dilihat terkait dengan kebijakan ini adalah kesiapan pendanaan dari pemerintah. Sebab, jika tidak dipikirkan dengan matang, bisa jadi aturan ini malah jadi kontradiktif dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi awal bulan ini demi meringankan beban APBN.

Pemerintah sejauh ini masih mengkaji skema pendanaan yang pas untuk mendukung program ini. Namun, sejauh ini, dana untuk pengadaan kendaraan listrik kemungkinan besar akan berasal dari APBN maupun anggaran pemerintah daerah (APBD).

Menurut Alloysius Joko Purwanto, ekonom transportasi dan energi dari Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA), persoalan pendanaan ini perlu dilihat dari dua sudut pandang: jangka pendek dan jangka panjang.

Menurutnya, kalau melihat jangka pendek saja, kebijakan pengurangan subsidi BBM dan penambahan investasi di kendaraan listrik terlihat tidak adil. Apalagi, fakta bahwa masyarakat masih turun ke jalan walaupun telah diberikan kompensasi kenaikan melalui bantuan langsung tunai (BLT) menunjukkan bahwa masyarakat tidak percaya pada efektivitas kebijakan BLT.

“Namun kalau kita mau melihat jangka panjang, kebijakan pengurangan BBM dan investasi di teknologi bersih seperti kendaraan listrik bagi saya adalah kebijakan yang tepat. Di luar transisi energi, kebijakan ini juga berdampak positif bagi neraca ekspor-impor di masa mendatang. Impor BBM kita masih begitu besar dan elektrifikasi kendaraan adalah salah satu cara menguranginya,” jelas Alloysius.

Ia menekankan bahwa transisi energi memang membutuhkan peralihan finansial dari subsidi pada bahan bakar berbasis fosil ke investasi energi dan teknologi yang lebih bersih dan lebih berkelanjutan.

Sementara itu, Krisna Gupta – peneliti dari Center of Indonesian Policies Studies (CIPS) – mempertanyakan soal asal mobil yang nantinya akan digunakan oleh instansi pemerintah.

Sebelumnya, Krisna sempat mengemukakan pendapatnya mengenai momentum transformasi industri otomotif Indonesia lewat rencana pemerintah membangun industri kendaraan listrik atau electronic vehicle (EV) dari hulu ke hilir, mengingat Indonesia punya cadangan nikel yang besar yang merupakan komponen penting untuk baterai kendaraan listrik.

Namun, bukan berarti instruksi presiden ini serta merta mendukung rencana ini.

“Kalau impor sih berarti gak ketemu dengan tujuannya. Tentu kecuali punya tujuan yang lain selain mendorong industri EV domestik,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Ada banyak hal yang lebih urgent didanai ketimbang sektor EV, apalagi sekarang seluruh dunia lagi latah EV domestik.”

Dilansir dari Berita Satu, baru dua model kendaraan listrik yang diproduksi di Indonesia yakni Wuling Air ev dan Hyunda Ioniq 5. Wuling Air merupakan yang paling terjangkau dengan harga di kisaran Rp 200 juta. Sementara, Hyundai Ioniq 5 dan merek lain yang berasal dari pasar impor masih dibanderol dengan harga di atas Rp 500 juta hingga lebih dari Rp 1 miliar.

Sementara dari sudut pandang makro ekonomi, Krisna memaparkan bahwa pemerintah mungkin merasa lebih baik menggunakan kendaraan listrik dari energi batu bara yang berasal dari dalam negeri, ketimbang menggunakan BBM yang mesti diimpor dan menyedot devisa.

Namun, ia mengingatkan adanya potensi kebocoran pasokan batu bara. “Perlu diingat juga bahwa seiring demand (permintaan) listrik internasional meningkat, harga ekspor batu bara bisa naik dan penambang akan lebih suka ekspor ketimbang dijual ke PLN,” terangnya.

Apakah infrastruktur kita sudah siap?

Pun anggaran penyediaan kendaraan dinas sudah dialokasikan, ada kemungkinan bujet untuk mengakomodasi kebijakan ini melonjak untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang operasi kendaraan listrik.

Krisna mempertanyakan apakah pemerintah mampu menerapkan program konversi ke kendaraan listrik dengan cepat dan murah. Sebab, jika menilik sejarah, wacana pemerintah untuk mengurangi penggunaan BBM dengan melakukan konversi ke kendaraan berbahan bakar gas sejak lebih dari satu dekade silam tak menunjukkan hasil berarti.

Per Juli, terdapat sebanyak 332 unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di 279 lokasi publik dan 369 unit stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) tersebar di Indonesia. Namun, sepertiga dari angka ini terpusat di Jakarta.

Alloysius menilai infrastruktur SPKLU masih jarang terlihat. Menurutnya, strategi dan peta jalan penyediaan infrastruktur kendaraan listrik mendesak untuk dibuat dan diterapkan jika ingin kebijakan transisi ini berjalan.

“Saya sendiri belum melihat adanya strategi pembangunan SPKLU yang jelas dari pemerintah, padahal ketersediaan SPKLU adalah salah satu faktor penting untuk suksesnya penetrasi kendaraan listrik di pasaran,” ujar Alloysius.

“Strategi seharusnya ini mencakup banyak hal, bukan sekedar jumlah fasilitas dan kapan akan dibangun, tapi juga bagaimana penyebarannya secara ruang dan wilayah, kapan diharapkan pengguna akan mengisi, tipe pengisian daya, standardisasi, interoperabilitas, pembiayaan, dan lain-lain.”

Yang jelas, langkah pemerintah untuk mendorong penggunaan mobil listrik patut diapresiasi. Namun, implementasinya harus dikaji matang-matang agar kebijakan ini tak menjadi bumerang.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 181,000 academics and researchers from 4,921 institutions.

Register now