Menu Close

Penghapusan syarat NIK langkah awal atasi kesenjangan vaksinasi

Seorang warga lansia menerima suntikan vaksin
Seorang warga lansia menerima suntikan vaksin COVID-19 di Kota Tangerang, Banten, pada Mei 2021. Fauzan/Antara Foto

Tulisan ini merupakan bagian terakhir dari serial empat artikel tentang pencatatan sipil dan pengelolaan data penduduk di Indonesia yang berjudul “Data yang Mencatat dan Melindungi Semua”.

Sampai 10 Oktober 2021, baru 100.059.481 orang menerima dosis pertama vaksin COVID-19 yang telah diberikan; sekitar 48% dari total target sasaran di Indonesia. Artinya, ada lebih dari setengah populasi yang belum mendapatkan vaksinasi, termasuk anak-anak.

Persyaratan Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah salah satu faktor penghambat cakupan vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Ditambah lagi ada aturan kesesuaian domisili dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga untuk mengakses layanan vaksinasi.

Syarat NIK ada satu dari beberapa faktor yang memengaruhi cakupan vaksinasi, termasuk jumlah pasokan, rantai dingin, infrastruktur pendukung, dan sumber daya manusia.

Setelah mencapai titik tertinggi pada 24 Juli 2021 dengan 574 ribu kasus aktif, jumlah kasus COVID-19 di Indonesia memang menurun drastis; jumlah kasus aktif sebanyak 19.852 pada 14 Oktober 2021, merupakan yang terendah dalam 15 bulan terakhir.

Total jumlah kasus COVID-19 tercatat 4.228.552 sejak 3 Januari 2020 sampai 11 Oktober 2021, dengan kematian akibat COVID-19 142.716 sebagaimana yang dilaporkan pemerintah kepada Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Meski ada penurunan dalam beberapa bulan terakhir, kita semua tidak boleh terlena dan harus waspada. Kelengahan pada awal 2021 setelah menghadapi gelombang akhir 2020 telah membawa kita pada situasi yang mencekam pada Juni-Juli lalu.

Selain terus memitigasi risiko dengan pengetesan, pelacakan yang diikuti respons yang sesuai, pemakaian masker, mengelola kontak fisik, dan memperbaiki sistem ventilasi dan sirkulasi udara di ruang-ruang umum (seperti ruang kelas, penitipan anak, dan kantor), vaksinasi adalah salah satu cara untuk mengelola COVID-19.

Beberapa wilayah sudah melunakkan syarat domisili untuk vaksinasi dan ini patut dipuji dan ditiru oleh semua. Namun persyaratan NIK masih menjadi penghambat bagi akses terhadap vaksinasi, terutama untuk kelompok rentan - misalnya anak-anak dan lansia dari keluarga miskin.

Penghapusan syarat NIK untuk vaksinasi COVID-19 adalah langkah awal untuk mengatasi kesenjangan akibat ketiadaan dokumen kependudukan, terutama di antara kelompok rentan. Tanpa mensyaratkan NIK, pemerintah memperbesar kesetaraan akses pada layanan dasar dan perlindungan yang sangat diperlukan sekarang dan nanti di masa pemulihan pandemi.

Kabar baiknya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada awal Agustus 2021 telah mengeluarkan surat edaran tentang vaksinasi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota, untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait.

Kita harus mengapresiasi surat edaran dari Kemenkes dan kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri ini (Kemendagri), karena hal ini dapat memastikan kelompok-kelompok rentan tanpa NIK bisa divaksinasi. Siapakah yang akan terbantu?

Penghapusan syarat NIK lindungi kelompok rentan

Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan sekitar 3,99% dari 270,3 juta penduduk belum memiliki NIK.

Ini artinya bahwa sekitar 10,7 juta penduduk, yakni 4,3 juta yang berusia 18 tahun ke atas dan 6,4 juta anak-anak terancam tidak dapat mengakses vaksinasi.

Menurut Susenas 2020, ketiadaan NIK lebih banyak ditemukan di antara rumah tangga miskin dan mereka yang tinggal di daerah terpencil dengan ketersediaan dan kapasitas layanan kesehatan yang terbatas.

Karena kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang melayani dokumen kependudukan biasanya berada di ibu kota kabupaten, masyarakat yang tinggal di daerah terpencil seringkali terkendala jarak, waktu, transportasi, dan biaya dalam mengakses layanan Dukcapil. Proses yang rumit dan aturan yang kerap berubah, serta ketiadaan dokumen syarat termasuk faktor-faktor lain yang menghambat kepemilikan NIK.

Penduduk tanpa NIK juga banyak ditemukan di antara lansia dan anak-anak yang juga rentan terinfeksi dan mengalami kesakitan serta kematian jika terinfeksi. Melindungi kelompok-kelompok ini dari kesakitan dan kematian akibat COVID-19 sangat mendesak mengingat tingkat transmisi yang tinggi saat ini, terutama mengingat semakin banyaknya daerah yang mulai menerapkan pertemuan tatap muka.

Selain tiga kelompok di atas, tingkat kepemilikan NIK yang rendah juga ditemukan di tengah kelompok masyarakat yang tersembunyi, tersisihkan, serta memiliki mobilitas tinggi, sehingga lebih rentan terpapar dan menyebarkan COVID-19.

Kelompok-kelompok ini adalah penyandang disabilitas, anak yang dikawinkan, penduduk korban bencana alam atau dalam situasi konflik (termasuk pengungsi dan pencari suaka), dan kelompok masyarakat adat atau penghayat kepercayaan. Selain itu, kelompok minoritas lain yang masih mendapatkan stigma dari masyarakat (misalnya transpuan), termasuk juga kelompok yang tinggal di panti, rumah tahanan, di luar rumah tangga tradisional lainnya.

Ketiadaan NIK ini merepresentasikan kerentanan multidimensi. Hambatan mendapatkan dokumen kependudukan memiliki kesamaan dan kaitan yang erat dengan hambatan kelompok rentan dalam mendapatkan kesempatan vaksinasi COVID-19 seputar jarak, informasi, serta hambatan administrasi.

Selain penduduk miskin dan terpencil, NIK bisa jadi belum dimiliki mereka yang tersembunyi dan memiliki mobilitas tinggi, sehingga lebih rentan terpapar dan menyebarkan COVID-19.

Kelompok-kelompok rentan tersebut harus tetap mendapatkan prioritas layanan vaksinasi meski tidak dapat menunjukkan NIK.

Seorang anak menerima vaksin COVID-19 di Bandung, Jawa Barat, pada Agustus 2021. Raisan Al Farisi/Antara Foto

Peluang pendataan individu rentan

Situasi ini sebenarnya adalah peluang untuk mencatat, menemukan, dan melayani individu rentan dengan memadukan layanan vaksinasi dan administrasi kependudukan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.

Tawaran jalan keluar dari kami adalah layanan terpadu vaksinasi dan NIK yang melindungi dan mencatat sekaligus.

Ada tiga pendekatan umum yang bisa dipertimbangkan Disdukcapil dan layanan vaksinasi dalam memadukan layanan ini. Keduanya perlu disepakati oleh Kemendagri dan Kemenkes.

Pertama, pendekatan kecepatan dan keringkasan. Layanan terpadu vaksinasi dengan pencatatan dan penerbitan NIK dapat dilaksanakan di sentra-sentra vaksinasi tertentu yang menjangkau banyak orang.

Penduduk yang tidak memiliki NIK bisa diminta untuk mendatangi pos vaksinasi tersebut pada waktu tertentu ketika petugas Disdukcapil dapat hadir dan melakukan perekaman data.

Alternatif lain adalah dengan menempatkan tambahan petugas di pos vaksinasi untuk mencatat informasi individu yang tidak memiliki NIK, dan kemudian meneruskan daftar dan informasi ini kepada Disdukcapil untuk ditindaklanjuti. Sebagai pengganti NIK untuk pencatatan status vaksinasi, petugas bisa menerbitkan nomor tiket unik individu yang nantinya akan digantikan dengan NIK.

Kedua, pendekatan keaktifan di tingkat komunitas. Layanan administrasi kependudukan dapat dipadukan dengan kegiatan pendaftaran sasaran vaksinasi secara bottom-up. Di level daerah, Disdukcapil setempat dapat menyediakan data dasar penduduk yang berguna bagi Dinas Kesehatan sebagai daftar awal sasaran vaksinasi. Data dasar ini dapat diambil dari data sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) di Disdukcapil atau data pada Buku Induk Kependudukan di desa/kelurahan.

Oleh kader desa, termasuk satgas COVID-19, data dasar ini kemudian diverifikasi dan divalidasi untuk menemukenali penduduk tanpa NIK, memilih data penduduk yang memiliki dan tidak memiliki NIK.

Praktik ini sebetulnya bukan hal yang baru karena beberapa desa sudah memiliki inisiatif mengidentifikasi kelompok rentan tanpa NIK. Artinya, praktik ini sangat mungkin diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia secara lebih luas.

Ketiga, dispensasi syarat administratif untuk vaksinasi untuk kelompok khusus. Cara ini perlu untuk menjangkau kelompok masyarakat yang mengalami hambatan secara hukum, misalnya ketiadaan bukti domisili atau dokumen prasyarat seperti Kartu Keluarga.

Pandemi tidak akan berlangsung selamanya, namun kesulitan hidup yang dialami kelompok rentan tidak akan berkurang jika tidak ada upaya tambahan dari pemerintah untuk menemukan dan menghubungkan mereka ke layanan dan bantuan yang dibutuhkan.

Melalui program vaksinasi COVID-19, pemerintah Indonesia dapat melindungi seluruh penduduk, sekaligus menemukenali, menjangkau, dan melayani mereka yang tidak memiliki NIK dengan lebih cepat dan efektif.

Melalui pemenuhan hak NIK dan dokumen kependudukan semua jiwa, pemerintah bisa mengelola program pemulihan pasca pandemi secara lebih efektif.

Studi-studi dan program yang berkaitan dengan artikel ini terselenggara atas kerja sama PUSKAPA dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan dukungan Pemerintah Australia lewat program KOMPAK (Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan). Sebelumnya, studi terkait juga didukung oleh AIPJ (Kemitraan Indonesia-Australia untuk Keadilan).

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,300 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now