Menu Close

Perempuan adat krusial bagi hutan, tapi jadi korban berlapis krisis iklim

Ilustrasi perempuan adat di hutan. AMAN

Bagi perempuan kaum Dayak Benawan yang menghuni hutan di Sanggau, Kalimantan Barat, hutan adalah kebebasan. Mereka terbiasa keluar-masuk rimba untuk berburu, berladang pindah, ataupun mencari tanaman untuk persiapan rimah – ritual persembahan kepada arwah dalam rangka pengobatan.

Hutan adalah nadi kehidupan mereka. Seperti yang diungkapkan Tumenggong (pemuka) Adat Dayak Benawan kepada penulis:

“Hidup dan mati kami ada di dalam (tanah). Jika sudah punah, hidup pun selesai.”

Tapi semua berubah ketika perkebunan sawit datang. Tanah leluhur mereka dikavling, lalu ditanami sawit. Sumber penghidupan mereka hilang. Hidup mereka lantas terperangkap di antara batang-batang sawit.

Bukan cuma kehilangan kehidupan, masyarakat Sanggau juga terkena banjir hampir saban tahun. Pasalnya, Sungai Kapuas meluap akibat hutan digantikan kebun sawit yang sulit menyerap air. Perubahan iklim yang diprediksi membuat banjir semakin sering akan menambah naas masyarakat adat, terutama perempuan.

Kisah serupa juga terjadi di tempat lainnya, seperti perempuan Dayak Iban di Bengkayang, Kalimantan Barat; hingga perempuan Mollo di Nusa Tenggara Barat.

Di seluruh dunia, upaya untuk memperbaiki masalah ini dengan lebih banyak melibatkan perempuan adat sebenarnya mulai bermunculan. Harapannya, suara perempuan adat dalam penanganan perubahan iklim dan pelestarian tidak hanya lebih terdengar, tapi juga terealisasi sehingga ruang hidup masyarakat adat terlindungi dan diberdayakan secara adil.

Perempuan adat di Indonesia juga tak tinggal diam. Mereka memimpin usaha-usaha membela ruang hidup masyarakat. Misalnya, perjuangan “Mama” (panggilan umum perempuan dewasa di Papua) di Kabupaten Keerom, Papua, dalam memprotes aktivitas perkebunan atau aksi Wadon Wadas menolak tambang kuarsa di Jawa Tengah.

Sayangnya, negara belum menyokong atau melindungi usaha dari akar rumput ini. Hingga saat ini, kebijakan dan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang digembar-gemborkan pemerintah belum dilandasi partisipasi yang memadai dari masyarakat adat, terutama oleh perempuan.

Suara perempuan adat yang terabaikan

Perempuan Dayak Manyaan sedang melakukan ritual adat. Ezragen/Wikimedia

Data menunjukkan bahwa masyarakat adat berperan penting dalam melindungi keanekaragaman hayati dan pengelolaan hutan untuk mengurangi dampak perubahan iklim.

Penelitian tentang peran perempuan adat dalam menjaga lingkungan pun telah lama dilakukan. Seperti Walter Fernandes dan G.S. Menon yang menegaskan bahwa perempuan berkontribusi lebih banyak dari pada laki-laki dalam perladangan berpindah, pengumpulan dan pengolahan hasil hutan, maupun pelestarian hutan secara umum. Sehingga deforestasi akan berdampak lebih buruk pada wilayah yang melibatkan perempuan secara langsung.

Indonesia memiliki target untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan hingga nol, bahkan minus – yaitu ketika hutan lebih banyak menyerap emisi ketimbang melepaskannya – pada 2030.

Sayangnya, dalam rencana tersebut, belum ada strategi yang jelas dari pemerintah untuk menggenjot peran masyarakat adat, terutama perempuan. Masyarakat adat masih dilihat hanya sebagai penghuni area tertentu, alih-alih menempatkan mereka sebagai subjek dan agen perubahan dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Kebijakan iklim pun tak banyak melibatkan perempuan. Berdasarkan survei Persekutuan Perempuan Adat Nusantara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Perempuan AMAN), sekitar 67,4% perempuan merasa tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi pembangunan yang berlokasi di wilayah adat mereka.

Akibatnya, perempuan adat justru rentan menjadi korban kebijakan perlindungan lingkungan pemerintah. Misalnya, perempuan Dayak yang rentan dikriminalisasi karena larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Padahal, metode ini adalah kearifan adat Dayak yang terkait betul dengan cara mereka melestarikan alam.

Sejauh ini, Indonesia juga belum memiliki aturan khusus yang melindungi hak-hak kolektif perempuan adat. Hak kolektif ini terkait dengan pengetahuan tradisional, pekerjaan, dan peran dalam masyarakat adat yang khas dan hanya dimiliki perempuan. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang pembahasannya terkatung-katung pun belum spesifik mengatur hak-hak ini.

Tak hanya di level nasional, agenda-agenda normatif internasional – misalnya Indonesia yang didikte oleh negara-negara maju dalam mengurangi emisi karbon – juga jarang mengusung topik ataupun strategi yang bersifat lokal seperti isu perempuan dan masyarakat adat.

Negara-negara maju yang dominan dalam merumuskan agenda dan strategi pelestarian lingkungan di tingkat global masih berfokus pada sisi ekonomi, misalnya soal perdagangan karbon ataupun investasi hijau. Dominasi mereka menyebabkan isu lingkungan masih bersifat elitis. Imbasnya, sisi sosial-kemasyarakatan dari pelestarian lingkungan tidak mendapatkan ruang pembahasan yang cukup.

Memasukkan kearifan perempuan adat

Perempuan penjaga hutan di Taman Nasional Bukit Baka-Bukit Raya, Kalimantan Barat. Reza Septian/IAR Indonesia

Upaya menghubungkan perubahan iklim dengan masyarakat adat berarti menarik kembali sejarah dan cara tradisional mereka dalam menjaga dan mempertahankan ruang hidup. Bank Dunia menilai masyarakat adat telah menerapkan kebiasaan atau praktik terbaik dalam mempertahankan ekosistem alam.

Perubahan iklim tidak hanya berdampak pada hilangnya ruang hidup dan penghidupan masyarakat adat, tetapi juga memperuncing masalah ketidakadilan gender yang secara spesifik dirasakan oleh perempuan dalam komunitas adat. Perubahan iklim berkontribusi terhadap migrasi penduduk, perkawinan anak, dan kekerasan terhadap perempuan.

Mengafirmasi pengetahuan adat perempuan dalam adaptasi perubahan iklim semestinya turut memasukkan hak-hak kolektif mereka dalam kertas kebijakan, baik di tingkat nasional hingga tingkat desa. Pengakuan atas hak identitas dan hak kolektif mereka berarti bahwa mengakui peran mereka sebagai penjaga hutan dari kepunahan keanekaragaman hayati.

Pemerintah dan pemangku kepentingan harus memandang dan memaknai alam sebagaimana masyarakat adat – khususnya perempuan adat – memaknai alamnya. Sebab, bagi mereka, alam bukan hanya sebagai tempat tinggal dan hidup, melainkan juga ruang yang sakral.

Alam pikiran perempuan adat tentang alam harus menjadi landasan dan penentu perumusan serta pelaksanaan program-program strategis pemerintah terkait dengan pengelolaan dan pelestarian lingkungan.

Upaya pelestarian kebiasaan, adat-istiadat, dan prinsip lokalitas dalam mengelola alam, tentu memberikan andil terhadap mencegah perubahan iklim. Hutan, yang menjadi nadi dalam menapis perubahan iklim memiliki keterkaitan yang kuat bagi masyarakat adat, tempat mereka menggantungkan sumber penghidupan.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now