Menu Close

Perppu Ciptaker memicu protes pekerja setahun jelang pemilu, tapi pemerintah bergeming

Demo Buruh
Buruh di Banten, Indonesia, menggelar aksi protes setelah pemerintah mengumumkan penetapan upah minimum terbaru pada Desember 2022. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym

Beberapa pekan lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Secara garis besar, isi dari Perppu ini nyaris sama dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) – kerap dikenal sebagai “Omnibus Law”. Dalihnya, aturan ini merupakan kebutuhan mendesak untuk memberi kepastian hukum dalam menyokong perekonomian Indonesia 2023.

Langkah ini merupakan manuver tiba-tiba pemerintah demi mengakali keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2021, yang menyatakan bahwa UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. MK memberi waktu dua tahun bagi pemerintah untuk merevisi UU kontroversial tersebut. Dengan mengubahnya menjadi Perppu, pemerintah menangkis kemungkinan UU Ciptaker sepenuhnya dibatalkan jika tak direvisi, sesuai dengan ketentuan MK.

Sejak disahkan akhir 2020, UU Ciptaker menuai begitu banyak kritik karena mengenyampingkan hak-hak pekerja. Sejumlah protes – baik dari pihak pekerja, aktivis, maupun organisasi masyarakat sipil – mewarnai situasi ketenagakerjaan Indonesia. Kondisi ini tampaknya akan terus berlangsung tahun ini dan tahun politik 2024.

Sejumlah pasal bermasalah

UU Ciptaker merupakan perwujudan ambisi Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk menarik investor asing dengan memangkas birokrasi yang berbelit – tapi sembari mengorbankan hak pekerja.

UU ini, misalnya, memudahkan pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya melalui pemberitahuan dan nilai pesangon diturunkan. Batas waktu Pejanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dihapuskan, sehingga menyebabkan makin banyak pekerja yang harus bertahan dengan status kontrak. Formula baru untuk menentukan upah minimum juga berujung pada kenaikan upah buruh terendah sepanjang sejarah, yakni pada penentuan upah 2022.

Perppu yang “baru” – pengganti UU Ciptaker yang seharusnya dibatalkan – dalam kacamata hukum ketenagakerjaan dapat dikatakan lebih bermasalah lagi.

Pertama, sebagian besar pasal dalam kluster ketenagakerjaan hanyalah salinan dari UU Ciptaker. Artinya, dalam Perppu ini, pemerintah mempertahankan hampir semua pasal yang sebelumnya sudah banyak dikritik karena dirasa problematis.

Kedua, beberapa perubahan dan tambahan pasal yang ada di aturan baru ini cenderung membingungkan dan tumpang tindih dengan regulasi turunan UU Ciptaker. Aturan mengenai sistem alih daya atau outsourcing yang telah dihapus di UU Ciptaker, misalnya, kini muncul lagi di Perppu.

Selain itu, formula untuk menentukan upah minimum kembali berubah, membuat baik pekerja maupun pihak bisnis geram dengan inkonsistensinya.

Perppu tersebut juga menyisakan banyak poin yang tak dielaborasi lebih jauh dan sulit dipahami bahkan oleh ahli hukum sekalipun. Hal ini menimbulkan potensi eksploitasi aturan di kemudian hari.

Aksi pekerja di tengah turbulensi hukum ketenagakerjaan

Sedari awal diberlakukannya UU Cipta Kerja di tahun 2020, UU ini menarik begitu banyak kritik dari serikat buruh dan pekerja akibat banyaknya pasal bermasalah dan fakta bahwa UU Cipta Kerja disahkan tanpa partisipasi mencukupi oleh pekerja dan masyarakat.

Namun, mengingat aturan terkait industrial action – tindakan yang dilakukan pekerja dan serikat untuk memaksa pemberi kerja menyepakati suatu tuntutan – yang sangat restriktif di Indonesia, aksi-aksi perlawanan yang bisa dilakukan oleh pekerja di Indonesia cukup terbatas.

Industrial action yang paling populer umumnya adalah lewat mogok kerja. Namun, aksi ini jarang ditempuh di Indonesia karena hanya bisa dilakukan lewat izin perusahaan. Perusahaan bahkan bisa memecat karyawan yang melakukan mogok tanpa izin selama periode tertentu.

Situasi ini membuat gerakan buruh di Indonesia kebanyakan mengandalkan aksi protes atau demo untuk menyuarakan tuntutannya. Masalahnya, kondisi pandemi yang berlangsung ketika UU Ciptaker disahkan membuat pekerja kesulitan untuk menggerakkan aksi protes di tengah pembatasan mobilitas dan kerumunan.

Tapi, alih-alih diam, para pekerja merombak cara protes mereka dan bergeser ke media sosial. Walaupun cara ini mungkin tak cukup untuk mendorong pemerintah mengubah UU Ciptaker, setidaknya beberapa cuitan viral membantu pekerja untuk menyuarakan masalah dan eksploitasi-ekploitasi ketenagakerjaan di lapangan. Dalam cakupan lebih mikro, cuitan viral di sosial media bisa memaksa beberapa bisnis menghentikan aksi penindasan.

Demo Buruh
Pekerja di Jakarta memprotes kenaikan harga bahan bakar minyak dan rendahnya upah buruh, serta meminta pemerintah untuk mencabut UU Ciptaker pada September 2022. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz

Memasuki paruh kedua 2022, ribuan pekerja melakukan aksi protes di kotanya masing-masing menyuarakan penolakan terhadap kenaikan BBM. Ketika harga bahan bakar minyak tetap naik dan membuat inflasi meroket, serikat buruh menuntut agar pemerintah tak lagi menggunakan formula upah minimum yang ada di UU Ciptaker.

Tuntutan ini terbilang berhasil karena pemerintah memutuskan untuk menerbitkan aturan terpisah untuk menentukan upah minimum 2023. Artinya, tekanan gerakan buruh cukup berhasil mendorong pemerintah untuk mengubah penentuan UMP tidak berdasarkan formula dalam PP 36/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Aksi-aksi ini tentu saja juga menuntut pencabutan UU Ciptaker. Tuntutan yang ini memang jelas-jelas gagal, terbukti dengan justru diterbitkannya Perppu No. 2 Tahun 2022 yang melegalisasi kembali UU Cipta Kerja dengan “baju” berbeda.

Namun, perlawanan belum selesai. Dengan kerasnya kritik terhadap Perppu 2/2022, akan menarik untuk melihat bagaimana gerakan pekerja akan bertindak melawan manuver pemerintah kali ini, apalagi dengan risiko terjadinya PHK massal di tengah potensi resesi global 2023.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 180,900 academics and researchers from 4,919 institutions.

Register now