Menu Close

Perusahaan potong gaji karyawan penerima BSU : bagaimana cara pekerja melindungi hak mereka?

Perusahaan potong gaji karyawan penerima BSU : bagaimana cara pekerja melindungi hak mereka?

Beberapa waktu lalu sempat viral berita sebuah rumah makan akan memotong gaji karyawan mereka yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah Indonesia. Perusahaan tersebut akan memotong gaji sebesar Rp 300 ribu bagi karyawan yang menerima bantuan tersebut.

Merespons berita yang ramai ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) langsung bertindak. Kemenaker menerjunkan tim pengawas ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan provinsi DIY untuk menindaklanjuti masalah ini. Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak restoran tersebut membatalkan keputusan memotong upah terhadap pekerja yang menerima bantuan subsidi upah.

Apakah perusahaan diperbolehkan memotong upah para pekerjanya? Bagaimana cara pegawai melindungi hak yang semestinya mereka dapatkan?

Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Nabiyla Risfa Izzati, dosen dan peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.

Menurut Nabiyla, pihak pemberi kerja tidak bisa memotong gaji karyawan semena-mena dan harus mengikuti Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Nabiyla juga mengatakan adanya kemungkinan kesalahpahaman pemberi kerja tentang apa itu bantuan subsidi upah.

Nabiyla menambahkan apabila pekerja tidak mendapatkan hak sesuai dengan kontrak kerja yang sudah disepakati dengan pemberi kerja sehingga menimbulkan perselisihan hubungan kerja, karyawan bisa melakukan beberapa hal seperti perundingan bipartit, yaitu perundingan antara pemberi kerja dan pegawai dengan prinsip musyawarah untuk mencapai kesepakatan hingga melaporkan ke dinas terkait.

Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,100 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now