Menu Close
Warga Jakarta terlibat dalam aksi unjuk rasa dalam rangka memperingat Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia pada tahun 2005 yang lalu. Bagus Indahono/EPA

Rekonsiliasi sehari-hari: jawaban sementara terhadap kekerasan HAM masa lalu?

Tulisan ini merupakan bagian dari rangkaian artikel untuk memperingati Hari HAM Sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember.


Rekonsiliasi, sederhananya, adalah proses pemulihan hubungan antar beberapa pihak supaya lepas dari kekerasan masa lalu.

Mayoritas literatur akademik sepakat bahwa rekonsiliasi sejati hanya dapat diwujudkan melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) atau pengadilan khusus. Komisi ini bertugas menyediakan ruang bagi penyintas dan pelaku menyampaikan fakta-fakta seputar kekerasan masa lalu yang bisa dipakai sebagai dasar rekonsiliasi.

Beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menawarkan gagasan untuk membentuk KKR kembali setelah sebelumnya rencana pembentukan KKR sempat gagal karena UU yang melandasi pendiriannya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dianggap melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Pembatalan UU ini mencerminkan penolakan yang cukup kuat terkait pembentukan KKR. Beberapa elemen masyarakat sipil mengatakan pendirian KKR berpeluang memaksa penyintas legowo menerima kejahatan HAM masa lalu, sementara para pelaku bisa lari dari penegakan hukum. Di sisi lain, beberapa aktor lain menuding KKR justru akan membuka luka masa lalu dan menimbulkan perpecahan. Selain penolakan ini, rencana Mahfud untuk membentuk kembali KKR juga belum jelas.

Di tengah kebuntuan ini, kita dapat belajar dari keberhasilan rekonsiliasi di Maluku, tempat terjadinya kekerasan yang melibatkan warga Muslim dan Kristen antara 1999 dan 2002.

Riset saya menemukan bahwa proses yang terjadi di Maluku adalah rekonsiliasi sehari-sehari atau rekonsiliasi yang terjalin dalam rutinitas hidup tanpa perlu bantuan lembaga formal seperti KKR. Rekonsiliasi sehari-hari di Maluku terjadi di tiga ranah: lingkungan sekitar, narasi, dan fungsional.

Dari temuan ini, saya melihat beberapa pembelajaran yang dapat diambil dari masyarakat Maluku guna menuntaskan kasus-kasus HAM masa lalu di Indonesia.

Tiga ranah

Saya mulai melakukan riset di Maluku pada 2002. Riset ini menjadi lebih intensif pada tahun 2004-2006 lalu 2014-2015 dan melibatkan sekitar 300 responden. Tujuan besarnya adalah mengetahui bagaimana rekonsiliasi bisa berjalan dengan baik di sana meski tidak ada KKR.

Saya mengambil data dengan menggunakan metode survei, wawancara terstruktur, diskusi kelompok, dan etnografi.

Riset saya menemukan bahwa rekonsiliasi yang terjadi di Maluku adalah rekonsiliasi sehari-hari yang tidak dirancang sebagai sebuah forum yang bersifat formal dan secara khusus dibentuk. Rekonsiliasi ini “dijahit” sebagai bagian dari aktivitas keseharian.

Rekonsiliasi ini terjadi dalam tiga ranah:

Ranah lingkungan sekitar menggarisbawahi hubungan-hubungan yang muncul antara berbagai pihak terkait aspek-aspek spasial yang mengikat mereka. Contoh yang paling jelas adalah bagaimana warga Muslim dan Kristen bersama-sama memperbaiki rumah, masjid, dan gereja di lingkungan tempat tinggal mereka. Contoh lain terjadi ketika warga Muslim memberikan jaminan keamanan bagi tetangga Kristennya yang dulu terusir dari desa untuk bisa kembali – atau sebaliknya.

Ranah narasi, adalah tempat pihak-pihak dalam konflik menyimpan cerita dan memori mengenai transformasi hubungan mereka. Di dalamnya, ada aneka novel, lagu, film, dan puisi yang menggarisbawahi bagaimana semangat basudara (bersaudara) menuntun warga Maluku melampaui rasa curiga, dendam, dan permusuhan sehingga akhirnya dapat kembali hidup berdampingan.

Ranah fungsional adalah tempat pihak-pihak dalam konflik berinteraksi satu sama lain dengan mengedepankan profesi, hobi, atau peran sosial mereka. Dalam ranah ini, warga bekerja sama menormalisasi aneka sektor kehidupan mereka, dalam kapasitasnya sebagai wartawan, guru, ibu, penulis blog, pengemudi, pedagang – bukan sebagai Muslim atau Kristen.

Pengalaman Maluku menunjukkan semua inisiatif untuk berekonsiliasi terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Ketika terjadi di beberapa ranah sekaligus, rekonsiliasi berpeluang memperkuat satu sama lain, sehingga cita-cita perdamaian lebih mudah diupayakan.

Terobosan rekonsiliasi di Maluku: interdependensi

Rekonsiliasi sehari-hari di Maluku bisa berjalan dengan baik karena ada hubungan ketergantungan yang kuat antara penyintas dan pelaku dalam menghentikan kekerasan supaya kehidupan bisa kembali berjalan normal.

Mengingat konfliknya berbentuk kekerasan yang melibatkan baik umat Kristen dan Islam, bisa dikatakan bahwa baik warga Muslim maupun Kristen merupakan penyintas dan pelaku.

Rekonsiliasi sehari-hari adalah satu konsep yang saya bangun dari salah satu jalur rekonsiliasi yang dikenalkan oleh pakar studi perdamaian dari Amerika Serikat, John Paul Lederach, yaitu interdependensi.

Rekonsiliasi interdependensi tidak fokus pada upaya pengungkapan kebenaran, pemberian keadilan, atau pemberian pengampunan, tapi pada penghentian kekerasan. Guna menghentikan kekerasan ini, warga sadar mereka harus bekerja sama dengan pihak yang dianggap lawan. Dengan kata lain, mereka bergantung satu sama lain untuk menghentikan kekerasan tersebut dan kembali hidup normal.

Aneka wawancara pada tahun 2000 hingga 2006 mengkonfirmasi bahwa masyarakat Maluku menginginkan kehidupan di berbagai sektor kembali berjalan normal.

Anak-anak bisa kembali ke sekolah dan orang-orang dewasa bisa bekerja dengan normal. Semua warga bisa bebas bertransaksi di pasar tanpa ada segregasi antara Islam dan Kristen. Pasien tidak lagi pilih-pilih dokter atau transfusi darah dari yang seagama.

Rekonsiliasi sehari-sehari ini sama sekali tidak bermaksud mengatakan bahwa kebenaran dan keadilan tidak penting.

Yang perlu digarisbawahi adalah, masyarakat memiliki interpretasi sendiri terhadap apa yang penting serta apa yang benar dan adil.

Bagi warga Maluku, kurang penting untuk tahu persis secara rinci siapa melakukan apa kepada siapa, kapan, dan di mana. Yang lebih penting adalah menyadari bahwa kontribusi masyarakat dalam kekerasan masa lalu harus dibayar dengan tanggung jawab mencegah kekerasan pada masa depan.

Dari Maluku untuk Indonesia

Ada 2 pembelajaran yang bisa diambil dari rekonsiliasi Maluku untuk penuntasan kasus HAM:

1. Pertama, rekonsiliasi perlu juga dihadirkan sebagai bagian dari keseharian, bukan hanya sebagai forum formal dan sementara.

Sambil menegosiasikan mandat dan bentuk KKR, masyarakat sipil perlu terus menginisiasi rekonsiliasi sehari-hari. Bisa jadi, capaian dari rekonsiliasi sehari-hari dapat menjadi bekal masyarakat sipil untuk mendorong format KKR yang sesuai dengan kebutuhan penyintas.

2. Upaya mengembangkan rekonsiliasi sehari-hari perlu dilakukan di berbagai ranah.

Ada beberapa inisiatif yang bisa dilakukan di ranah lingkungan sekitar guna menyelesaikan kasus-kasus HAM lama. Beberapa contohnya adalah tur yang diselenggarakan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan untuk mengenang kekerasan terhadap warga Tionghoa tahun 1998 dan tur kota Yogyakarta yang mengungkap situs-situs penahanan dan penyiksaan tahun 1965.

Satu hal sederhana lain yang bisa dilakukan adalah mendorong dialog antargenerasi di lingkup keluarga. Tugas sekolah bisa meminta siswa bertanya kepada orang tuanya di mana mereka tahun 1998 dan bertanya kepada nenek-kakeknya di mana mereka tahun 1965. Pertanyaan seperti ini mendobrak tabu dan berpeluang membuka percakapan yang lebih empatik terhadap penyintas kekerasan masa lalu.

Di ranah narasi, memori penyintas, pelaku, dan saksi bisa dihadirkan melalui aneka karya seni. Ada film-film seperti Sowan, Istirahatlah Kata-Kata, Surat dari Praha, A Daughter’s Memory, Langit Masih Gemuruh, Puisi tak Terkuburkan, dan Aku Ingin Menciummu Sekali Saja.

Ada novel seperti Entrok, Pulang, Amba, dan Gadis Kretek. Ada pula pertunjukan teater Selamatan Anak Cucu Sumilah dan Gejolak Makam Keramat.

Di ranah fungsional, beberapa pengajar perguruan tinggi menyilakan mantan tahanan politik ikut menghadiri kelas atau seminar. Mereka ingin menawarkan kesempatan bagi para mantan tapol merasakan kembali tahun-tahun perkuliahan, yang tercerabut dari mereka karena tindak penahanan.

Kemudian ada pemuka agama, seperti Pendeta Mery Kolimon, merangkul para penyintas kekerasan 1965 dan keluarganya yang sebelumnya dilarang ikut ibadah. Ada juga petugas kesehatan yang memberikan layanan kesehatan cuma-cuma kepada penyintas kekerasan 1965 dan layanan psikologi cuma-cuma bagi penyintas pemerkosaan pada Mei 1998.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now