Menu Close

Riset: laporan pelaksanaan HAM di perusahaan publik di Indonesia masih rendah

Ilustrasi laporan tahunan. UNCTAD/Flickr, CC BY-ND

Untuk perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang sahamnya dimiliki publik, reputasi sangat penting.

Perusahaan terbuka menjaga reputasinya dengan memastikan aktivitas bisnisnya tidak hanya menguntungkan tapi juga etis, salah satunya dengan memenuhi hak asasi karyawan dan masyarakat yang terdampak aktivitas bisnis.

Laporan tentang bagaimana perusahaan terbuka memenuhi hak-hak tersebut dapat diketahui dari laporan tahunan perusahaan, dan hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

CSR adalah pendekatan agar sebuah bisnis menyumbang pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan untuk semua pemangku kepentingan.

Sayangnya, hasil riset kami mengungkap bahwa jumlah perusahaan Indonesia yang mengungkap pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dalam aktivitas bisnis mereka masih rendah.

Dalam riset yang telah dipublikasikan di Social Responsibility Journal pada April 2019, tingkat pengungkapan HAM dalam laporan dari 75 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang kami pilih secara acak sebagai sampel kurang dari 40%.

Kami menganalisis kuantitas informasi CSR terkait HAM yang diungkapkan 75 perusahaan tersebut dalam laporan tahunan periode tahun 2012 yang diukur menggunakan sebuah indeks.

Indeks ini terdiri dari sembilan item pengungkapan terkait HAM yang diadopsi dari Global Reporting Initiative (GRI), acuan pelaporan keberlanjutan yang paling banyak digunakan di dunia.

Hasil analisis statistik deskriptif menunjukkan bahwa, rata-rata, hanya 36,74% dari kesembilan item pengungkapan yang dilaporkan oleh perusahaan sampel.

Hasil ini menunjukkan bahwa tingkat pengungkapan informasi HAM dalam laporan tahunan perusahaan publik di Indonesia masih rendah.

Kerusakan hutan di Kalimantan. rainforestactionnetwork/flickr, CC BY

Analisis

Kami menemukan bahwa rendahnya tingkat pengungkapan pelaksanaan HAM pada perusahaan terbuka dikarenakan perusahaan memilih untuk tidak mengungkap informasi bahwa mereka mungkin mengeksploitasi buruh dan pekerja paksa.

Hal ini diindikasikan dengan sedikitnya perusahaan sampel yang mengungkapkan informasi terkait pekerja anak dan pekerja paksa (4% dari jumlah sampel).

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017 menunjukkan bahwa ada sekitar 1,2 juta pekerja anak di Indonesia.

Anak-anak ini diperkerjakan di berbagai sektor seperti pertanian dan kehutanan.

Rendahnya tingkat pengungkapan pelaksanaan HAM pada perusahaan terbuka juga karena belum adanya peraturan jelas terkait hal ini.

Meskipun ada beberapa peraturan yang meminta perusahaan untuk mengungkapkan informasi CSR, seperti Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 51/POJK.03/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Tetapi, dalam peraturan-peraturan tersebut, tidak ada klausul yang secara spesifik meminta perusahaan untuk mengungkapkan informasi CSR terkait HAM.

Oleh karena itu, wajar bila perusahaan tidak berusaha untuk mengungkapkan informasi HAM dalam laporan tahunannya dan bahkan ‘berani’ untuk menutupi pelanggaran HAM yang dilakukannya.

Rekomendasi

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan tingkat pengungkapan HAM perusahaan di Indonesia.

Pertama, pemerintah perlu mewajibkan perusahaan untuk membuat laporan keberlanjutan yang lebih spesifik terkait CSR HAM.

Hal ini bisa dilakukan melalui peraturan OJK yang meminta perusahaan publik untuk melaporkan aktivitas yang terkait dengan pemenuhan HAM.

Peraturan tersebut sebaiknya juga mewajibkan perusahaan untuk melaporkan CSR terkait HAM berdasarkan standar pelaporan keberlanjutan internasional.

Saat ini, ada sembilan standar pelaporan GRI yang terkait dengan HAM. Standar tersebut meliput isu non-diskriminasi, kebebasan berserikat dan perundingan kolektif, pekerja anak, kerja paksa atau wajib kerja, praktik keamanan, hak-hak masyarakat adat, dan penilaian HAM.

Kedua, semua pihak perlu lebih memperhatikan arti pentingnya HAM bagi keberlanjutan aktivitas bisnis dan ekonomi.

Konflik antara perusahaan dengan korban pelanggaran HAM (misalnya karyawan dan serikat buruh) bisa terjadi sewaktu-waktu dan berdampak pada terhentinya aktivitas bisnis.

Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh 60 buruh PT Cipta Gagas Lestari di Madiun pada bulan Maret 2019 , misalnya, berdampak pada terganggu nya aktivitas dan keberlangsungan bisnis perusahaan.

Ketiga, untuk jangka yang lebih panjang, pelaporan keberlanjutan perlu dijadikan sebagai mata kuliah wajib dalam program studi akuntansi jenjang Strata-1 (S1) di Indonesia. Mata kuliah ini mencakup pembelajaran mengenai konsep dan teknik pelaporan berbagai aspek CSR, termasuk pelaporan CSR terkait HAM.

Dengan dimasukkannya mata kuliah pelaporan keberlanjutan dalam kurikulum, calon pejabat di masa depan baik di pemerintahan maupun sektor swasta atau perusahaan akan memiliki komitmen yang jelas terhadap HAM dan pelaporannya.

Rizka Hervina juga berkontribusi terhadap penulisan artikel ini.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,300 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now