Menu Close

Rongrongan terhadap hak-hak sipil di dunia maya meningkat selama pandemi

Galih Pradipta/Antara Foto

Artikel ini adalah bagian dari seri “Sembilan Bulan Pandemi di Indonesia”.


Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak sangat parah pada kesehatan publik di Indonesia tapi juga terhadap hak-hak asasi manusia (HAM).

Pandemi telah menjadi justifikasi bagi pemerintah di seluruh dunia untuk membatasi hak-hak tertentu. Ini dilakukan antara lain lewat karantina atau isolasi yang membatasi kebebasan bergerak, dan juga menerobos ranah pribadi atas nama “pelacakan kontak” (contact tracing).

Pada Maret, ahli-ahli HAM dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak bahwa penerapan status darurat berdasarkan wabah COVID-19 tidak selayaknya digunakan untuk menjadi dasar dalam menarget individu, kelompok, atau kelompok minoritas tertentu.

Walau tidak menyebut negara tertentu, para ahli itu menyatakan bahwa status darurat seharusnya tidak berfungsi sebagai alasan untuk tindakan-tindakan represif di balik selubung perlindungan kesehatan atau digunakan untuk membungkam pembela HAM.

Sebuah investigasi dari Amnesty International mengungkapkan pada Juni aplikasi contact-tracing yang digunakan di Bahrain, Kuwait, dan Norwegia termasuk yang paling invasif. Aplikasi-aplikasi tersebut membuat privasi dan keamanan ratusan ribu orang dalam risiko.

Hampir semua negara menghadapi ketidakpastian dalam menangani wabah ini dan telah menggunakan cara-cara yang keras.

Bahkan negara-negara yang telah memiliki standar tinggi penanganan krisis tampaknya terpaksa mengeluarkan kebijakan yang cenderung represif. Kanada dan Swedia, misalnya, telah menggunakan penanganan krisis lewat kendali militer. Pemerintah Brasil telah dituduh memanipulasi angka kematian.

Di Indonesia, hanya beberapa minggu setelah mengumumkan kasus COVID-19 pertama di awal Maret, Presiden Joko “Jokowi” Widodo mempertimbangkan menggunakan kebijakan darurat sipil, yang kemudian dengan cepat banyak dikritik.

Pada akhir Maret, Jokowi menetapkan status darurat kesehatan masyarakat. Pada April, ia menetapkan wabah itu sebagai “bencana nasional non-alam” lewat Keputusan Presiden.

Selama sembilan bulan pandemi, Indonesia telah menyaksikan ancaman-ancaman serius terhadap kebebasan sipil. Ancaman ini tidak hanya terhadap privasi, tapi juga kebebasan berpendapat dan kebebasan pers di ranah digital, yang ditujukan pada orang-orang dan institusi yang kritis terhadap cara pemerintah menangani krisis.


Read more: 'Sembilan bulan dan masih gagal': apa yang salah dalam penanggulangan COVID-19 di Indonesia dan apa yang harus dilakukan


Serangan digital

Kita telah menyaksikan pelanggaran HAM dilakukan lewat serangan digital dalam berbagai bentuk, termasuk peretasan, doxxing, penuntutan dan mematai-matai.

Misalnya, pada April, Ravio Patra, aktivis yang gencar mengkritik pemerintah ditahan dan dituduh menghasut orang untuk berbuat onar, menyebarkan kabar bohong, dan melakukan ujaran kebencian. Sebelum itu aplikasi WhatsApp miliknya diduga diretas.

Pada Mei, Universitas Gadjah Mada membatalkan diskusi online tentang cara-cara konstitusional untuk memberhentikan seorang presiden setelah beberapa mahasiswa menerima ancaman pembunuhan dan intimidasi lain.

Bulan Agustus, Pandu Riono, epidemiolog dari Universitas Indonesia yang vokal mengkritik pemerintah dalam penanganan pandemi, melaporkan bahwa akun Twitter miliknya diretas. Sebelum peretasan, Pandu mengkritik penelitian obat COVID-19 yang dilakukan oleh Universitas Airlangga bekerja sama dengan TNI Angkatan Darat dan Badan Intelijen Nasional (BIN)

Indonesia belum memiliki hukum spesifik soal perlindungan data pribadi. Beberapa peraturan lain memiliki aturan khusus soal perlindungan data pribadi, tapi mekanismenya terbatas dan akuntabilitasnya diragukan.

Ini artinya data pribadi di Indonesia rentan terhadap serangan digital.

Seiring meningkatnya penggunaan internet selama pandemi, serangan juga terjadi dalam banyak bentuk lain. Ini termasuk pesan sampah, “zoombombing”, dan aplikasi pihak ketiga yang mengklaim mampu melacak orang yang terinfeksi tapi mengandung malware pencuri data.

Serangan-serangan digital ini mudah diluncurkan karena keterbatasan infrastruktur keamanan digital di seluruh dunia.

Menurut International Telecommunication Union, lebih dari 90% negara di dunia memiliki perhatian kecil terhadap pentingnya keamanan siber.

Indonesia termasuk di dalamnya. Laporan Global Cybersecurity Index 2018 menempatkan Indonesia di peringkat ke-41 dari 175 negara - jauh dari aman.

Serangan digital juga telah menarget perusahaan media yang memiliki kelemahan keamanan siber.

Pada Agustus, situs berita tempo.co dan tirto.id melaporkan serangan siber yang menyasar media media mereka.

Tirto.id melaporkan bahwa peretas menghapus setidaknya tujuh artikel, termasuk beberapa yang membahas aoal penelitian obat yang melibatkan tentara dan badan intelijen.

Serangan-serangan ini tidak hanya menunjukkan kelemahan keamanan di media tapi juga serangan langsung pada demokrasi dan kebebasan pers.


Read more: Penanganan COVID-19 yang buruk melukai citra Indonesia di pentas global


Kecenderungan otoriter

Negara-negara seringkali menggunakan keadaan darurat atau konflik sebagai justifikasi politik untuk mengangkangi perlindungan HAM.

Tanpa undang-undang perlindungan data pribadi yang komprehensif dan peraturan pembatasan tindakan pengawasan sesuai hukum yang jelas, maka ancaman dan serangan terhadap HAM di Indonesia akan berlanjut.

Pengawasan atas aktivis yang kritis terhadap kebijakan pemerintah meningkat selama pandemi.

Lebih buruk lagi, pembuatan kebijakan keamanan siber sering hanya fokus pada konflik siber (misalnya perseteruan cebong vs kampret di Twitter dan perundungan sosial media) dan sedikit memberi perhatian pada elemen-eleman lain keamanan siber.

Satu pertanda lain meningkatnya kecenderungan pendekatan otoriter dalam kebijakan digital adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertahanan dan Keamanan Siber yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

RUU ini dikritik karena memberikan kekuasaan berlebih pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang didirikan pada 2017.

Dalam RUU itu, kekuasaan yang diberikan pada BSSN termasuk memblokir konten internet yang dianggap berbahaya - tanpa batasan yang jelas - dan memonitor lalu-lintas internet dan data.

Dengan lebih banyak fokus pada masalah keamanan, ketimbang perlindungan HAM, maka RUU ini kalau disahkan akan mengungkung hak-hak sipil lebih ketat - terutama di dalam situasi darurat, seperti pandemi yang kita alami hari ini.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,100 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now