Menu Close
Pemulung mencari botol plastik bekas untuk dijual dan digunakan lagi di Jakarta, Desember 2018. Hansvand/Shutterstock

Sampah perkotaan dan cara pemulung memperkuat komunitasnya

Pertumbuhan penduduk perkotaan Indonesia mencapai 4,1% per tahun, lebih tinggi dibanding Cina (3,8%) dan India (3,1%). Dengan level pertumbuhan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pada 2025 sekitar 68% penduduk negeri ini akan hidup di kota-kota.

Salah satu masalah yang timbul dari meningkatnya jumlah penghuni kota adalah produksi sampah yang terus naik. Kelompok miskin dan terpinggirkan di kota, yang pindah dari desa tapi tidak bisa masuk ke dalam pekerjaan formal, melihat sampah sebagai sumber mata pencaharian.

‘Harta karun’ sampah

Walau banyak orang menjauhi bau busuk sampah, barang sisa/bekas memiliki nilai ekonomi bagi pemulung dan juragan barang bekas di Ibu Kota.

Saya melakukan wawancara dengan komunitas pemulung di Tempat Pembuangan Akhir Bantargebang Bekasi pada Agustus tahun lalu untuk sebuah survei awal penelitian mengenai komunitas pemulung dan urbanisasi.

Pada saya, Ketua Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI) Bagong Suyoto mengatakan bahwa “sampah adalah harta karun”.

Kini setiap hari penduduk Jakarta (rumahan atau perkantoran) menghasilkan sampah sekitar 7.000 ton, 28% di antaranya sampah plastik. Dengan jumlah produksi ini saja, sekitar 7.000 pemulung mengais rezeki dari barang bekas di TPA Bantargebang.

Jumlah sampah lebih banyak lagi secara nasional. Data BPS 2016 menunjukkan jumlah timbunan sampah di Indonesia mencapai 65 juta ton lebih per tahun, yang dihasilkan oleh sekitar 260 juta penduduk.

Posisi tawar lemah

Seperti usaha di sektor formal, bisnis sampah juga memiliki mata rantai dan jaringan dari pemulung sampai pengepul besar yang saling membutuhkan untuk mencapai tujuan bersama: mengumpulkan uang. Masalahnya adalah komunitas pemulung memiliki posisi tawar sangat lemah terhadap pelapak dan pengepul besar. Misalnya, komunitas pemulung kerap tak berdaya karena mereka tidak bisa menentukan harga barang bekas yang mereka kumpulkan. Harga ditentukan oleh pelapak.

Keadaan menjadi lebih buruk ketika pelapak menentukan harga sangat murah (kini botol Aqua Rp3000 per kilogram dan kresek Rp250/kg) untuk barang bekas yang mereka setorkan.

Pola hubungan pemulung terjadi dalam dua dimensi: horisontal dan vertikal. Secara vertikal pemulung memiliki relasi langsung dengan pelapak/bandar/rentenir. Secara vertikal pemulung juga berhubungan tidak langsung dengan industri. Pola hubungan vertikal tersebut merupakan arus suplai kebutuhan pokok, pendapatan, dan utang piutang.

Stigma negatif

Sebagian masyarakat kerap menyematkan stigma negatif kepada pemulung sebagai masalah sosial yang harus segera diatasi. Aktifitas pemulung dianggap ilegal dan liar yang mengganggu pemandangan dan keteraturan.

Berbeda dengan “pasukan kuning” yang direkrut pemerintah DKI Jakarta dan digaji bulanan yang mengambil semua jenis sampah, para pemulung memang hanya memungut sampah yang punya nilai ekonomi seperti barang berbahan plastik, besi, kertas, dan barang yang bisa dijual lagi.

Suka atau tidak suka, pemulung merupakan orang yang setiap hari mendedikasikan waktu dan energi mereka untuk membersihkan sampah orang lain. Bagong menyebut “Pemulung adalah pahlawan program 3R (reduce, reuse, dan recycle) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pengelolaan Sampah.” Celakanya, pemerintah justru abai dan kurang memperhatikan aktifitas serta ruang gerak pemulung.

Karena itu, menarik untuk dicermati ketika pemulung dianggap sebagai masalah yang muncul dari masalah pengelolaan sampah yang tidak memisahkan sampah organik dan non-organik. Bagaimana pun, keduanya merupakan hubungan sebab-akibat. Eksistensi pemulung untuk mengelola sampah merefleksikan aksi nyata dari slogan pengelolaan sampah berkelanjutan. Di tengah stigma negatif terhadap pemulung, pekerjaan ini justru menjadi semacam setali tiga uang dalam menyelesaikan permasalahan sampah di wilayah perkotaan.

Urbanisasi tanpa keterampilan

Para pemulung meski tidak memiliki ketrampilan untuk dapat bekerja di sektor formal, mampu bertahan di perkotaan karena faktor modal sosial, yaitu hubungan yang bisa dipakai untuk memperoleh keuntungan ekonomi dan manfaat sosial. Banyak pemulung di kota besar terafiliasi dalam sebuah komunitas pemulung yang menjadi wadah bagi mereka dalam melancarkan pekerjaannya.

Di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang mereka memiliki hubungan dengan sesama suku dan sesama pemulung. Hubungan yang berdasarkan kesamaan ini disebut modal sosial mengikat. Para pemulung juga memiliki hubungan patronase antara ketua pemulung dan para pemulung. Hubungan ini disebutmodal sosial menjembatani. Modal-modal sosial ini mampu mengubah kepentingan pribadi dan kompetisi menjadi kerja sama sosial.

Dalam konteks kehidupan komunitas pemulung, biasanya diawali oleh pembebasan (membeli) lahan kosong yang dilakukan oleh orang yang nantinya akan menjadi ketua komunitas pemulung tersebut. Setelah itu, sang ketua mulai membentuk komunitas pemulung dengan cara merekrut pemulung secara informal berdasarkan kekerabatan dan rekomendasi dari anggota sebelumnya. Bagi mereka yang ingin menjadi pemulung, bergabung dengan komunitas semacam ini memberikan keuntungan. Paling tidak, mereka dapat menempati bangunan yang disediakan pemilik lahan sebagai tempat tinggal dan menyimpan hasil pulungannya.

Lebih dari itu, meski terkadang pemilik/penguasa lahan (yang juga sebagai ketua pemulung) menciptakan aturan informal secara sepihak, tapi tidak menutup kemungkinan aturan itu diputuskan secara bersama. Bagi pemulung yang hidup di dalam sebuah komunitas, aturan-aturan informal terkait pola kerja yang diterapkan tidak dianggap sebagai hambatan atau pengekang, malah sebaliknya, dianggap memberikan keteraturan.

Sementara itu, modal sosial menjembatani (bridging social capital) memperluas kerja sama internal menuju kerja sama eksternal. Pola hubungan dan aktifitas para pemulung yang diwadahi komunitas merefleksikan bentuk koordinasi mereka dengan para pengusaha dan pemerintah. Hal ini bergantung kepada kapasitas jaringan sosial yang dimiliki oleh ketua pemulung.

Pentingnya kebijakan inklusif

Komunitas pemulung menyimpan potensi modal sosial yang senantiasa dimanfaatkan untuk mendatangkan keuntungkan ekonomi dan manfaat sosial. Namun, satu dimensi yang mungkin terlupa adalah dimensi kebijakan. Peran pemerintah menjadi amat penting dalam konteks dimensi kebijakan.

Pemerintah harus mengupayakan menghapus eksklusi sosial yaitu kondisi untuk melemahnya kapasitas dalam berbagai aspek kehidupan yang dihadapi pemulung. Tereksklusi, artinya pemulung memiliki keterbatasan akses, partisipasi, dan kebebasan dalam hal pelayanan, hak dan kebutuhan hidup dasar.

Pemerintah harus mengedepankan pemberdayaan pemulung melalui skema kebijakan yang bersifat bottom up (dari bawah ke atas). Dalam kebijakan tersebut, masyarakat ditempatkan bukan hanya sebagai sasaran kebijakan, tapi juga sebagai subjek kebijakan. Masyarakat perlu diberi keleluasaan menyampaikan aspirasinya untuk mewujudkan sebuah lingkungan sosial yang inklusif–lingkungan sosial yang merangkul seluruh masyarakat dengan tujuan menciptakan kesejahteraan untuk mereka.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,300 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now