Menu Close
Indonesia butuh segera mengesahkan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber karena pemerintah belum mempunyai peraturan yang spesifik untuk bidang ini. www.shutterstock.com

Sebelum RUU Keamanan dan Ketahanan Siber disahkan, pasal-pasal “otoriter” perlu dihapuskan

Sebagai negara dengan jumlah pengguna internet tertinggi kelima di dunia, Indonesia berencana untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) bulan ini.

Saat ini, Indonesia tidak memiliki hukum dan sarana yang memadai untuk memerangi ancaman siber. Oleh karena itu, undang-undang tentang keamanan siber sangat diperlukan karena Indonesia berhadapan dengan ancaman siber yang semakin banyak.

Namun, sebelum mengesahkannya menjadi undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus menyelesaikan beberapa pasal bermasalah dalam RUU tersebut. Salah satu yang perlu dibenahi adalah pasal yang mengancam kebebasan berbicara warga negara dengan kehadiran badan yang memiliki otoritas di atas lembaga penegak hukum.

Undang-undang ini, yang bisa menjadi senjata bagi negara dalam melawan ancaman siber, akan menunjuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai badan pelaksana untuk berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), dan kementerian serta lembaga pemerintah lainnya.

Urgensi RUU

Indonesia memiliki 150 juta pengguna internet pada Januari 2019, atau meningkat 13% dibanding tahun sebelumnya. Namun, sistem keamanan siber yang lemah di negara ini membuat mereka rentan terhadap serangan siber.

Ada sekitar 232 juta serangan siber yang tercatat di Indonesia pada 2018, dibandingkan dengan 205 juta serangan pada 2017. Pada Mei 2019 saja, terdapat 1,9 juta serangan siber. Diperkirakan serangan-serangan ini dapat menyebabkan kerugian sebesar Rp478 triliun. Jumlah tersebut sama dengan hampir seperlima dari anggaran negara Indonesia tahun depan.

Setelah RUU disahkan, Indonesia akan menjadi negara Asia Tenggara yang memiliki undang-undang keamanan siber setelah Singapura, Thailand, dan Malaysia.

Indonesia perlu segera mengesahkan RUU ini karena negara ini masih belum memiliki undang-undang khusus tentang keamanan siber. Indonesia hanya memiliki dua peraturan terkait dunia maya: Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)) dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik). Keduanya tidak mengatur secara spesifik ancaman siber.

Karena itu, DPR mengambil inisiatif dan menyusun RUU KKS pada Oktober 2018 dengan target untuk mengesahkan UU tersebut pada September tahun ini.

Kritik terhadap RUU KKS

Namun, banyak yang mengkritik bahwa proses perancangan RUU ini terburu-buru.

Beberapa orang khawatir bahwa peran dominan BSSN dapat mengubahnya menjadi lembaga super yang kekuasaannya berada di atas lembaga penegak hukum lainnya. Ini bermasalah karena badan tersebut bukan lembaga penegak hukum.

RUU tersebut juga memberikan wewenang kepada BSSN untuk menentukan ruang lingkup dan prosedur lanjutan dalam menangani kasus serangan siber, namun tidak memberikan detail tentang bagaimana kita bisa memantau pekerjaan lembaga tersebut. Ini menciptakan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Beberapa orang juga berpikir RUU ini dapat melanggar hak asasi manusia.

Di bawah RUU itu, pemerintah melalui BSSN dapat menyensor konten yang dianggap berbahaya, namun tidak ada kriteria terperinci tentang apa yang merupakan konten berbahaya.

Para pengkritik khawatir bahwa kewenangan ini akan melanggar hak kebebasan berbicara masyarakat karena pemerintah dapat menggunakan UU ini untuk menyensor konten yang mungkin mengancam kepentingan rezim.

Solusi yang memungkinkan

Sebelum mengesahkan RUU KKS menjadi undang-undang, DPR harus lebih banyak melakukan rapat dengar pendapat dengan pemangku kepentingan terkait untuk menerima lebih banyak masukan. Misalnya, mereka harus melibatkan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memastikan RUU tersebut melindungi HAM. Pada akhirnya, diskusi ini akan membantu DPR menyelesaikan beberapa pasal bermasalah tersebut.

Pemerintah juga harus mempertimbangkan untuk menyiapkan beberapa peraturan pendukung untuk membantu implementasi UU ini.

Jika DPR tidak merevisi pasal yang bermasalah, Indonesia akan terlindung dari ancaman siber, tetapi dengan mengekang hak warga negara untuk bebas berpendapat.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,300 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now