Menu Close

Sidang Novel Baswedan tunjukkan peran jaksa yang masih kerdil di peradilan Indonesia

Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Bulan lalu, jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara untuk dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Jaksa berpendapat bahwa penyerangan yang dilakukan kedua terdakwa didasari atas ketidaksengajaan dan masalah pribadi.

Sikap dan tuntutan jaksa ini menimbulkan kontroversi karena tuntutan dianggap terlalu ringan.

Jaksa penuntut umum hanya tunduk terhadap narasi di dalam BAP kepolisian, tanpa berusaha menghadirkan sejumlah alat bukti dan saksi penting selama masa persidangan.

Pola kerja jaksa itu memperkuat kesimpulan saya bahwa selama ini jaksa di Indonesia hanya berfungsi sebagai “tukang pos”, yang “mengantarkan” dokumen BAP ke pengadilan untuk mendapatkan validasi.

Peran kerdil jaksa ini sudah terjadi sejak Orde Baru.


Read more: Penegak hukum Indonesia bertindak sewenang-wenang selama pandemi: perlunya sistem pemidanaan rasional


Tidak ada inisiatif

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang belum direvisi sejak era Orde Baru, hanya memberikan sedikit peran bagi jaksa.

Di atas kertas, jaksa memiliki kemampuan untuk mengawasi dan memeriksa fakta selama penyidikan. Tapi kemampuan itu jarang digunakan.

Begitu perkara dipersidangkan, jaksa membela segala fakta sebagaimana disajikan oleh polisi.

Dalam kasus Novel, aktivis masyarakat sipil dan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengkritik kinerja jaksa.

Jaksa mengabaikan laporan temuan fakta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan laporan tim pencari fakta (TPF) yang menyebut kasus ini sebagai teror yang terorganisir terhadap kerja Novel sebagai penyidik KPK.

Jaksa juga tidak mengajukan keberatan (eksepsi) tentang status tim penasehat hukum terdakwa yang diisi aparat polisi aktif dan dipimpin oleh perwira berpangkat jenderal polisi.


Read more: Bagaimana jaksa dan kepribadian hakim pengaruhi tingginya vonis?


Pola lama

Sejak zaman Orde Baru, jaksa selalu menjadi alat untuk membungkam masyarakat yang kritis dan menjadi benteng yang ampuh untuk melindungi aktor politik dari tuntutan pemidanaan.

Rezim Orde Baru melakukannya dengan cara memiliterisasi kejaksaan dengan menerapkan sistem komando serta menginternalisasi budaya militer.

Selama Orde Baru, mayoritas Jaksa Agung dipilih dari jenderal militer.

Ini yang kemudian berpengaruh pada pola kerja jaksa yang tidak lagi sebagai magistrat (pejabat peradilan) yang mandiri, tapi menjadi serdadu yang harus tunduk pada perintah atasan.

Dalam sidang pembunuhan aktivis dan buruh pabrik Marsinah pada 1993, misalnya, jaksa tetap bersikukuh menuntut terdakwa karena tekanan dari militer.

Padahal banyak pihak menilai bahwa terdakwa hanya merupakan tumbal untuk menutupi pelaku sesungguhnya. Beruntung saat itu, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan bahwa terdakwa tidak bersalah karena kurangnya bukti.

Pola kerja jaksa yang tidak lagi sebagai magistrat (pejabat peradilan) yang mandiri, tapi menjadi serdadu yang harus tunduk pada perintah atasan, juga bermasalah.

Misalnya, jaksa harus mendapat persetujuan dari atasannya sebelum mengajukan tuntutan.

Ini memberikan kewenangan kepada para pimpinan kejaksaan untuk menentukan tuntutan pemidanaan meskipun tidak ikut memeriksa bukti di persidangan.


Read more: _Explainer_: bagaimana proses penuntutan perkara pidana di Indonesia?


Peran elite kejaksaan

Dalam kasus Novel, bisa kita simpulkan bahwa tuntutan 1 tahun itu berasal dari perintah pimpinan Kejaksaan.

Karena kasus Novel ini merupakan kasus penting, tuntutan ringan ini pasti karena perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta atau bahkan mungkin Jaksa Agung Muda Pidana Umum di Kejaksaan Agung.

Sesuai prosedur yang berlaku di Kejaksaan, seharusnya ada pemeriksaan khusus terhadap tuntutan kontroversial kasus Novel ini.

Ini dilakukan untuk melihat ketepatan tuntutan jaksa dalam berkas dan juga untuk melihat faktor apa yang melatarbelakangi jaksa melakukan tuntutan kontroversial ini.

Komisi Kejaksaan, sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa, harusnya sudah mulai mempelajari rekaman persidangan dan berkas internal kejaksaan untuk menilai kejanggalan tuntutan jaksa.

Untuk menghindari berulangnya kasus Novel, tidak ada jalan lain selain melakukan revisi terhadap KUHAP dan undang-undang tentang kejaksaan. Hingga 20 tahun setelah reformasi, KUHAP masih belum berhasil direvisi dan kejaksaan masih mempertahankan warisan rezim otoriter ini dalam prosedur internal mereka.

KUHAP harus direvisi agar melibatkan jaksa sejak awal proses penyidikan bersamaan dengan mekanisme kontrol dari pengadilan. Penting juga dilakukan evaluasi menyeluruh tentang budaya dan birokrasi kejaksaan warisan era otoriter Orde Baru.

Prosedur penuntutan dan budaya ala militer yang mengebiri independensi jaksa harus juga ditengok ulang.

Pengawasan terhadap proses penuntutan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan secara akuntabel juga perlu diatur secara tegas oleh kejaksaan.

Selain penguatan pengawasan internal, kewenangan pengawasan eksternal dari Komisi Kejaksaan harus ditata ulang. Rekomendasi Komisi Kejaksaan harus mengikat Kejaksaan saat mengevaluasi kinerja para jaksa yang dinilai menyimpang.


Ikuti perkembangan terbaru seputar isu politik dan masyarakat selama sepekan terakhir. Daftarkan email Anda di sini.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,300 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now