Menu Close

Status ASN bagi pegawai semakin melemahkan KPK

Mahasiswa menggelar aksi mendukung KPK di Taman Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat.
Jessica Helena Wuysang/Antara Foto

Dengan penetapan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai aparatur negara sipil (ASN) pada Juli, semakin parah pelemahan KPK sebagai lembaga anti rasuah Indonesia.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Juli menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 2020 yang menetapkan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada Juli.

Peraturan ini keluar menyusul terbitnya Undang-Undang (UU) No 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tahun lalu.

UU ini menyulut protes besar dari mahasiswa di berbagai kota di Indonesia akhir tahun lalu yang memandang UU tersebut bagian dari upaya bertubi-tubi elite politik untuk mengerdilkan KPK


Read more: Upaya pelemahan KPK telah berlangsung lebih dari satu dekade


Memasang kekang

Gerakan Reformasi yang dimulai pada 1998 berjuang untuk mengakhiri gurita korupsi yang dikembangkan oleh Orde Baru. Sistem yang korup itu melibatkan elite politik, bisnis, dan militer dalam jaringan yang kompleks.

KPK berdiri pada tahun 2002 dengan harapan dapat menjadi sebuah lembaga anti-korupsi yang independen, kuat, berkomitmen, dan ditakuti.

Dari ratusan penuntutan di pengadilan, KPK baru kalah tiga kali.

Sejak didirikan, KPK terus mendapat upaya pelemahan, baik lewat kriminalisasi dan intimidasi, maupun lewat kebijakan.

UU KPK yang baru adalah bagian dari berbagai macam upaya yang dilakukan DPR bersama pemerintah untuk melemahkan KPK.

UU yang baru itu mengamanatkan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Namun, tidak satu pun klausul di PP menyatakan bahwa KPK dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun.

PP itu dengan jelas menempatkan KPK di bawah kekuasan presiden. PP itu secara menyeluruh mengalihstatuskan pegawai KPK menjadi ASN.

Pemerintah melalui PP tersebut berniat mengendalikan KPK beserta sumber daya manusianya dalam kepentingan politik eksekutif.

Dengan mengubah status pegawai KPK sebagai ASN, pola dan manajemen kerja di KPK akan cenderung birokratis dan akan terus tunduk kepada aturan eksekutif.


Read more: Reformasi sampai di sini: Jokowi robohkan warisan demokrasi Indonesia


Mematikan semangat

Berbeda dengan pimpinan KPK yang dibatasi masa kerja 5 tahun, pegawai KPK bekerja dalam jangka waktu lebih lama.

Maka, pengekangan birokratis pada pegawai KPK akan berdampak cukup besar dan lama pada semangat anti-korupsi di lembaga tersebut.

Di satu sisi, pegawai KPK akan tersandera dengan aturan birokratis ASN dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.

Di sisi lain, akan muncul mafia-mafia baru kasus korupsi yang berasal dari oknum pegawai KPK dalam proses pemeriksaan perkara.

Sebagai ASN, pegawai KPK akan berpotensi dipengaruhi oleh pimpinan eksekutif baik di internal maupun eksternal KPK berupa suap dan gratifikasi.

Dengan model birokrasi di Indonesia saat ini yang sangat kaku, sulit kiranya mewujudkan KPK yang bebas dari intervensi dari pihak manapun.

UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN mengatur bahwa ASN melaksanakan kebijakan dan program pemerintah.

Maka ada potensi untuk penyalahgunaan kewenangan di tubuh KPK ketika terdapat program pemerintah yang tidak sejalan dengan semangat anti-korupsi, sesuai temuan Ombudsman awal tahun ini tentang perilaku serupa dalam birokrasi kementerian dan lembaga negara.


Read more: Revisi UU KPK saat ini salah arah. Ini 3 hal yang harusnya direvisi


Pilihan yang bisa dilakukan

Sebagai institusi negara, KPK tidak bisa tidak harus tunduk pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Namun, kalau memang pemerintah masih beritikad baik dalam pemberantasan korupsi, dalam perspektif hukum administrasi kepegawaian ada beberapa pilihan yang bisa dilakukan.

Pilihan pertama, pegawai KPK yang dialihstatuskan menjadi ASN tidak terikat secara penuh dengan ketentuan UU ASN beserta peraturan pelaksananya.

Artinya, pegawai KPK tidak terikat pada UU ASN yang mengatur manajemen sumber daya manusia mulai dari pengadaannnya, mutasi, hingga sistem penggajian dan tunjangannya.

Ini dapat ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah lain untuk melindungi independensi KPK.

PP No. 63 Tahun 2005 tentang sistem manajemen sumber daya manusia KPK yang belum dicabut dapat menjadi referensi dalam mendesain PP baru itu.

Pilihan kedua, pegawai KPK yang beralihsatus sebagai ASN tunduk pada ketentuan UU ASN dan peraturan pelaksananya, namun dengan catatan.

Pihak eksekutif - dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara - dapat membuat nota kesepahaman bersama dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan KPK untuk tidak ikut campur dalam setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh KPK, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan aparatur eksekutif pemerintahan.

SOP tersebut dapat memuat lengkap dan detail soal hak dan kewajiban pegawai KPK beserta larangan lembaga eksekutif untuk tidak terlibat dalam proses penegakan hukum.

Dua pilihan ini harus menjadi pertimbangan, agar fungsi dan kewenangan KPK sebagai tetap independen dan bermarwah.


Ikuti perkembangan terbaru seputar isu politik dan masyarakat selama sepekan terakhir. Daftarkan email Anda di sini.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 180,900 academics and researchers from 4,919 institutions.

Register now