Menu Close
Ilustrasi tambang emas. Pemberian konsesi ke perusahaan membuat petani kehilangan lahan subur dan beralih menjadi penambang ilegal. Hp.Baumeler/Wikimedia, CC BY-SA

Sulitnya berantas tambang emas ilegal di Indonesia: Antara jerat kemiskinan, warisan budaya, dan eksploitasi terselubung

Pertambangan emas ilegal merupakan persoalan dilematis. Kegiatan ini berdampak buruk terhadap lingkungan karena penggunaan bahan kimia berbahaya dan merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah per tahunnya, namun menjadi tumpuan hidup bagi lebih dari satu juta penduduk Indonesia.

Meski pengaturan pertambangan emas telah ada sejak 1967, dan telah beberapa kali diperbaiki untuk penyempurnaan, nyatanya pertambangan emas ilegal masih marak terjadi. Sekitar 90% penambang skala kecil (dengan pengolahan di bawah 1000 ton bijih per hari) dan penambang artisan (penambang perorangan yang menggunakan peralatan sederhana) masuk ke dalam kategori penambang ilegal.

Penambang ilegal adalah mereka yang antara tidak memiliki izin menambang, beroperasi di luar wilayah peruntukannya, atau menggunakan proses yang melanggar hukum.

Penelitian kami merupakan gabungan dari kajian literatur, pengamatan lapangan, dan wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan di Kalimantan.

Penelitian ini menemukan beberapa faktor yang menyebabkan pertambangan emas ilegal di Indonesia sulit ditanggulangi, yaitu ‘uang’, praktik yang relatif mudah dilakukan, aturan dan kebijakan, politik dan kekuasaan, serta kondisi psikososial masyarakat.

Dari kemiskinan hingga korupsi: Di balik maraknya tambang ilegal

Hasil studi kami menunjukkan bahwa faktor ekonomi merupakan faktor utama di belakang maraknya penambangan ilegal, yang terbagi dalam dua kelompok, yaitu faktor kemiskinan pada kelompok masyarakat pedesaan serta faktor kesempatan usaha yang menggiurkan bagi kelompok pemodal.

Masyarakat miskin, baik di pedesaaan maupun di perkotaan, kesulitan mendapatkan pekerjaan yang memadai untuk menopang kehidupan mereka. Kemiskinan berpengaruh pada pendidikan dan penguasaan keahlian, dan membuat masyarakat perkotaan yang kesulitan mencari pekerjaan formal bermigrasi ke desa untuk mencari nafkah dengan menambang tanpa izin.

Sebagian terjun ke tambang ilegal dengan tujuan mencari modal. Namun, temuan dari lapangan juga menunjukkan bahwa bagi masyarakat setempat, semakin tinggi kebutuhan finansial, semakin besar kemungkinan terlibat dalam pertambangan ilegal.

Akan tetapi, bagi sebagian masyarakat, ketika kebutuhan mendesak itu telah terpenuhi, mereka cenderung meninggalkan aktivitas ini secara bertahap. Salah satu penambang mengatakan:

Kami tahu ini ilegal; kami tidak ingin seperti ini selamanya. Jika saya dapat menghemat uang dari kegiatan ini, saya ingin membuka toko kecil.

Faktor lain adalah mudahnya melakukan kegiatan ini. Sebab, penambangan artisan secara teknis tidak memerlukan keahlian atau pendidikan khusus. Teknologi yang digunakan pun tidak rumit dan dengan modal yang relatif kecil, karena hanya perlu menggali dengan peralatan sederhana. Belum lagi, sumber daya yang melimpah pada wilayah konsesi yang kurang pengawasan semakin menarik minat masyarakat yang minim pilihan pekerjaan untuk menambangnya.

Kami juga menemukan bahwa para penambang ilegal ini umumnya telah melakukan kegiatan ini di berbagai tempat lain, seperti di Jawa Barat dan di Sulawesi Utara. Mereka telah terbiasa dengan kegiatan tersebut, sudah saling mengenal, dan sudah memiliki jaringan baik pemodal, pembeli, maupun para pekerjanya. Keahlian mereka mengolah bijih tambang umumnya diturunkan dari para pendahulu mereka. Apalagi, kegiatan penambangan emas di Indonesia ini telah berlangsung sejak masuknya agama Hindu di Nusantara.

Di samping itu, pasar emas selalu terbuka dan selalu ada pembeli yang siap menampung hasil tambang.

Pembeli ini umumnya adalah para pemodal, sebagian dari mereka mengeksploitasi para penambang miskin untuk keuntungan pribadi, menjerat mereka dengan hutang ketika usaha tambang tidak membuahkan hasil, dan membuat para penambang terus terjebak dalam perangkap kemiskinan.

Baik dari kajian literatur maupun observasi lapangan, kami menemukan adanya praktek “meminjamkan uang” kepada para penambang sebelum memulai kegiatan. Praktek ini dimulai dengan perjanjian bahwa jika kegiatan penambangan telah mendapatkan hasil, hutang-hutang tersebut akan dibayarkan lewat sistem bagi hasil. Namun, bila bagi hasil belum cukup membayar hutang atau bila kegiatan sama sekali tidak menghasilkan, pemodal akan meneruskan hutang-hutang tersebut ke kegiatan berikutnya.

Dengan cara ini, seringkali para penambang tidak pernah bisa melunasi hutang-hutangnya, sehingga terpaksa terus bekerja dengan pemodal tersebut.

Regulasi dan kebijakan yang saling bertabrakan dan kerap kali hanya menguntungkan perusahaan, serta menyepelekan hak dan kesempatan masyarakat setempat untuk mengakses sumber daya alam, turut mendorong menjamurnya pertambangan tak berizin.

Sementara itu, faktor politik dan kekuasaaan turut berperan dalam maraknya kegiatan ini. Korupsi, penegakan hukum yang lemah, dan kepentingan politik utamanya jelang pemilu, mengindikasikan adanya upaya – meski tidak kasat mata – untuk mempertahankan kegiatan penambangan ini di jalur informal.

Studi kami mengidentifikasi adanya power broker atau perantara kekuasaan di dalam jaringan pertambangan ilegal ini. Mereka terdiri dari oknum-oknum politisi, pejabat pemerintah, aparat penegak hukum, kepala adat, hingga kelompok preman, yang memberi izin informal dan menjamin kelancaran operasi kegiatan ini mulai dari pengumpulan bijih hingga ke penjualan produk akhir.

Terakhir, terdapat faktor psikososial di masyarakat setempat yang berpandangan bahwa sumber daya alam di daerahnya secara kultural adalah milik penduduk lokal.

Akan tetapi, mereka justru dimarginalisasi secara politik, diabaikan nilai-nilai budayanya, dan tidak diberi akses terhadap sumber daya alam tersebut. Secara psikologis, solidaritas masyarakat lokal terbentuk dan terus meningkat. Mereka merasa tidak perlu izin untuk mengakses sumber daya di daerahnya, yang menurut mereka seharusnya menjadi milik bersama.

Seorang kepala adat mengatakan:

Pada masa kolonial, kami memiliki hak atas tanah ini. Sekarang, kami disebut ilegal, meski kami bekerja di tanah sendiri. Kemerdekaan? Kedengarannya bagus tapi nyatanya, kami dikriminalisasi seiring dengan hadirnya perusahaan tambang.

Kesemua faktor ini saling berkaitan.

Jika kemiskinan meningkat, legitimasi sosial untuk melakukan penambangan semakin besar. Keterlibatan unsur politik dan kekuasaan memengaruhi penyusunan kebijakan dan penegakan hukum, yang juga dipengaruhi oleh jejaring bisnis yang kuat. Semakin kuat jejaring, semakin besar pula peluang memperoleh akses ke pemodal untuk melakukan penambangan ilegal.

Pertambangan emas ilegal memiliki dampak besar, bagaimana pemerintah harus menyikapinya?

Pertambangan emas ilegal membawa dampak buruk bagi perekonomian dan lingkungan. Akibat pertambangan ilegal, Indonesia diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 80 triliun per tahunnya. Selain itu, pada 2014, data pemerintah menunjukkan bahwa keluaran pertambangan ilegal nyaris dua kali keluaran pertambangan legal.

Proses produksi memerlukan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Penggunaan merkuri dalam penambangan menjadi permasalahan serius bagi lingkungan. Sebuah studi memperkirakan bahwa 37% dari emisi merkuri global berasal dari pertambangan emas ilegal. Saat ini, Indonesia menduduki peringkat kedua polutan merkuri terbesar di dunia.

Walaupun pemerintah telah melarang impor, perdagangan, dan penggunaan merkuri pada sektor pertambangan sejak tahun 2009, nyatanya senyawa ini masih bebas diperjualbelikan di area tambang ilegal. Data Kementerian Perdagangan menyebutkan bahwa Indonesia hanya mengimpor kurang dari satu ton merkuri pada tahun 2012, kontras dengan data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menunjukkan bahwa 368 metrik ton merkuri masuk ke Indonesia sepanjang tahun tersebut.

Dalam upaya menganggulangi persoalan ini, kami merekomendasikan pemerintah untuk mengadakan dialog, melibatkan semua pemangku kepentingan, sambil meningkatkan kesadaran mengenai status hukum dan dampak tambang ilegal. Pemerintah juga sebaiknya memfasilitasi kemungkinan kerja sama antara penambang ilegal dengan perusahaan tambang untuk berbagi sumber daya alam, serta menyederhanakan aturan pemberian izin bagi penambang artisan.

Ketimbang mengabaikan atau memperlakukan penambang ilegal layaknya kriminal, pemerintah harus fokus pada upaya pemberantasan kemiskinan dengan memperlakukan penambangan ilegal seperti sektor usaha mikro kecil dan menengah atau industri kecil menengah (UMKM/IKM) lainnya, dengan memberikan pembinaan dan pendampingan, sehingga dampak negatif dari kegiatan ini bisa dieliminasi.

Terakhir, pemerintah harus memberikan sanksi tegas pada mereka yang terlibat dalam perdagangan merkuri dan para pelindung yang memungkinkan tambang ilegal terjadi, termasuk pada oknum otoritas setempat.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,100 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now