Menu Close
Melibatkan penyandang disabilitas dalam kegiatan respons bencana bisa mengurangi jumlah korban meninggal atau orang yang menjadi penyandang disabilitas karena bencana. www.shutterstock.com

Tiga cara mendorong kepemimpinan penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana

Tulisan ini merupakan bagian dari rangkaian artikel untuk memperingati Hari Disabilitas Internasional 3 Desember.


Kita harus melibatkan semua orang, termasuk penyandang disabilitas, dalam penanggulangan bencana. Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyerukan kepada pemerintah di seluruh dunia untuk memastikan tidak ada yang tertinggal dalam merespons apa yang terjadi sebelum, saat, dan setelah terjadi bencana.

Bencana merupakan salah satu penyebab utama meningkatnya jumlah penyandang disabilitas di dunia. Penelitian menunjukkan penyandang disabilitas lebih rentan meninggal dua hingga empat kali dibandingkan populasi umum ketika bencana terjadi.

Di Indonesia, sebuah negara yang rentan bencana seperti gempa bumi dan gunung meletus karena terletak di wilayah cincin api, populasi penyandang disabilitas mencapai 8,56% dari populasi penduduk Indonesia atau sekitar 21 juta jiwa.

Akan tetapi, penyandang disabilitas masih sering dilupakan ketika terjadi bencana. Penelitian menunjukkan penyandang disabilitas kesulitan untuk mengakses peringatan dini dan informasi-informasi keselamatan bencana karena mereka dikucilkan secara sosial.

Pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) jarang mempertimbangkan penyandang disabilitas dalam respons bencana. Rendahnya kesadaran akan disabilitas pada masyarakat menciptakan stigma bahwa penyandang disabilitas adalah kelompok rentan. Stigma ini membuat mereka sulit mengakses bantuan dan pelayanan ketika terjadi bencana.

Mendorong kepemimpinan

Keterlibatan penyandang disabilitas dalam kegiatan respons bencana bisa mengurangi jumlah korban meninggal atau orang yang menjadi penyandang disabilitas karena bencana.

Melalui sebuah kerangka kerja internasionalnya, PBB telah menyerukan pemberdayaan penyandang disabilitas agar mereka tidak hanya dapat terlibat secara aktif, tapi juga memimpin. Kepemimpinan penyandang disabilitas juga penting agar respons bencana dapat secara efektif memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas itu sendiri.

Seruan dan pembahasan tentang keterlibatan penyandang disabilitas sudah mulai dilakukan, tapi belum banyak yang membahas tentang peran dan kepemimpinan mereka dalam penanggulangan bencana.

Kepemimpinan penyandang disabilitas dalam bencana menjadi fokus penelitian yang saya lakukan sepanjang tahun 2017 -2018. Penelitian ini dilakukan pada tiga program kebencanaan dari Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) di Provinsi Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatra Barat. Saya melakukan pendekatan studi kasus.

Penelitian saya menemukan setidaknya tiga cara untuk memberdayakan penyandang disabilitas agar dapat memimpin dan mengelola program kegiatan penanggulangan bencana di tingkat lokal.

1. Pengembangan kapasitas

Pengembangan kapasitas adalah langkah awal untuk meningkatkan kecakapan dan kepercayaan diri OPD untuk terlibat dan memimpin kegiatan kebencanaan.

Saya dan rekan peneliti lainnya telah mengembangkan sebuah model untuk pengembangan kapasitas OPD.

Model ini mengkombinasikan tatap muka di kelas dan praktik lapangan. Contohnya, anggota OPD dilatih bagaimana mengumpulkan data disabilitas, seperti jumlah penyandang disabilitas dan tantangan yang mereka hadapi terkait dengan bencana, dan cara menggunakan data tersebut untuk praktik advokasi kepada pemerintah dan LSM.

Model ini sudah diujicobakan pada lebih dari 50 OPD di empat provinsi di Indonesia. Dan kami menemukan bahwa model pengembangan kapasitas ini berkontribusi untuk meningkatkan kerja sama antara OPD dan pemerintah serta LSM yang bekerja dalam bidang penanggulangan bencana.

Saya mengamati dua lembaga internasional - Arbeiter Samariter Bund (ASB) dan CBM Indonesia - yang telah melakukan upaya pengembangan kapasitas OPD untuk terlibat dalam respons bencana di Sulawesi Tengah tahun lalu.

Segera setelah gempa, ASB melatih OPD di Palu, Sulawesi Tengah dan kabupaten terdampak lainnya. ASB juga bermitra untuk mengumpulkan data real time terkait kebutuhan penyandang disabilitas korban bencana melalui penilaian pasca bencana yang inklusif. Dalam program respons bencana ASB, OPD juga berperan dalam distribusi bantuan alat-alat penunjang kebersihan pribadi untuk korban bencana di tempat evakuasi bencana.

Sementara itu, CBM Indonesia membentuk kelompok kerja yang terdiri dari anggota OPD setempat untuk menjangkau penyandang disabilitas dan orang tua yang menjadi korban bencana alam. CBM melatih mereka untuk menjadi pelaku dan advokat bencana yang membantu pemerintah untuk merespons situasi dan kebutuhan penyandang disabilitas korban bencana.

2. Alokasi pendanaan

Cara kedua adalah melalui alokasi pendanaan yang diberikan secara langsung dari lembaga donor dan organisasi internasional untuk dikelola oleh OPD.

Alokasi pendanaan ini memberikan peluang untuk OPD dalam merencanakan dan melaksanakan inisiatif program kebencanaan mereka untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas.

Hasil penelitian saya menunjukkan bahwa tiga OPD mampu mengelola dana yang mencapai US$20.000 atau sekitar Rp282,4 juta dari lembaga donor internasional. Pemanfaatan dana ini berkontribusi untuk meningkatkan kesiapsiagaan penyandang disabilitas dan masyarakat sekitar di tiga provinsi.

3. Pendampingan teknis

Cara selanjutnya untuk memampukan kepemimpinan OPD adalah dengan pemberian pendampingan teknis.

Penelitian tentang OPD di negara-negara berkembang menunjukkan keterbatasan kemampuan manajemen organisasi dan keuangan mereka. Lembaga donor dan internasional bisa memberikan pendampingan teknis lanjutan kepada OPD untuk mengembangkan kapasitas dalam manajemen organisasi dan keuangan mereka.

Perluasan peluang untuk inklusi

Pemerintah Indonesia telah menyerukan pelibatan aktif penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana. Akan tetapi, baru pada 2018 pemerintah menerbitkan peraturan baru yang memungkinkan kepemimpinan penyandang disabilitas dalam respons bencana.

Peraturan yang diterbitkan setelah gempa dan tsunami yang mengguncang Sulawesi Tengah ini menginstruksikan organisasi internasional untuk bermitra dengan lembaga lokal dalam pelaksanaan program respons bencana.

Peraturan ini dapat memperluas peluang OPD untuk terlibat dan memimpin inisiatif respons bencana. Diharapkan, mereka dapat menjangkau penyandang disabilitas yang terdampak bencana.

Praktik baru ini menggantikan pendekatan lama yang mengatur organisasi internasional agar memberikan bantuan secara langsung kepada masyarakat. Pendekatan lama ini rentan melupakan penyandang disabilitas.

Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah, lembaga donor, dan organisasi internasional yang menginginkan untuk bermitra dengan OPD dapat mempertimbangkan tiga cara di atas untuk memastikan bahwa respons bencana melibatkan semua pihak yang terdampak bencana.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,100 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now