Menu Close

Tiga dampak buruk aturan kontrak kerja sampai lima tahun bagi karyawan

Karyawan melihat telepon selulernya dengan latar belakang gedung bertingkat di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/2/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia di sepanjang tahun 2020 tumbuh minus 2,07 persen secara tahunan (yoy). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj. Antara Foto

Baru-baru ini Presiden Joko “Jokowi” Widodo baru saja mendatangani aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang salah satunya mengatur tentang karyawan yang bisa dikontrak paling lama lima tahun dari sebelumnya maksimal tiga tahun.

Aturan tersebut menimbulkan reaksi berbeda di kalangan pengusaha dan pekerja.

Bagi pengusaha, situasi yang masih penuh ketidakpastian di tengah-tengah pandemi, peraturan tersebut dapat mengakomodasi fleksibilitas di dunia usaha, termasuk juga fleksibilitas terkait hubungan ketenagakerjaan. Hal tersebut akan membantu menciptakan ekosistem yang sesuai bagi perusahaan untuk bisa pulih dari krisis yang dialami saat ini, sesuatu yang diharapkan pemerintah ketika mengeluarkan UU Cipta Kerja kontroversial tersebut.

Namun bagi karyawan, hal tersebut berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesejahteraan mereka dalam jangka panjang.

antarafoto vaksinasi pegawai mal bal. Antara Foto

Membuat pekerja lebih rentan dan berposisi tawar rendah

Setidaknya ada tiga dampak buruk yang akan karyawan hadapi dengan adanya peraturan baru ini.

Yang pertama, hal ini justru meningkatkan ketidakpastian terhadap jenjang karier pekerja.

Pola hubungan kerja berbasis kontrak didasari oleh perjanjian terkait lingkup kerja dan periode kerja yang telah disepakati antara perusahaan dan pekerja.

Semakin lama periode kontrak kerja, selama itu pula pekerja hanya akan melakukan pekerjaan yang telah disepakati dan tidak ada kenaikan jenjang karier pada pekerjaan yang sedang dia lakukan.

Pekerja kontrak profesional dengan keahlian yang tinggi mungkin masih memiliki nilai tawar yang tinggi untuk bisa mencari pekerjaan lain yang dapat memberikan insentif lebih ketika kontrak kerjanya habis.

Namun, jika pekerja kontraknya adalah pekerja dengan keahlian rendah, maka nilai tawarnya akan rendah untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang secara karier lebih baik dari pekerjaan sebelumnya.

Yang kedua, kerentanan ini juga akan berpotensi berdampak secara luas kepada para pekerja.

Ini karena aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja berlaku untuk pekerja-pekerja secara umum dari berbagai macam sektor dan tidak lagi berdasarkan pada jenis-jenis pekerjaan tertentu seperti pada UU Ketenagakerjaan Pasal 59. Artinya hal ini juga berdampak pada pekerja pada sektor formal dan informal

Per 2019 saja, jumlah pekerja formal dan informal mencapai 55,2 juta pekerja, atau berkisar 70% sampai 80% dari total buruh yang bekerja di sektor formal.

Yang ketiga, ketika sistem tenaga kerja di Indonesia belum bisa memberikan perlindungan kehilangan pekerjaan yang penuh, aturan baru tersebut justru berpotensi menimbulkan kerentanan bagi pekerja kontrak.

Ketika kontrak kerja mereka tidak lagi diperpanjang, maka pekerja kontrak tidak berhak mendapatkan pesangon.

Pemerintah harus perkuat perlindungan sosial

Jika ketidakpastian yang dihadapi oleh para pekerja meningkat dalam proses pemulihan ekonomi ini, pemerintah harus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja terlebih dahulu.

Perlindungan sosial seperti jaminan kehilangan pekerjaan dapat menjadi salah satu alternatif yang dapat mengurangi risiko kerentanan yang dihadapi oleh pekerja.

Melalui jaminan kehilangan pekerjaan ini, pekerja kontrak masih dapat memiliki sumber pemasukan pada periode ketika kontrak kerjanya berakhir (dan kontrak kerja tidak diperpanjang perusahaan) sampai mereka mendapatkan pekerjaan kembali.

Oleh sebab itu, program jaminan kehilangan pekerjaan ini harus secara matang dan cepat untuk diselesaikan.

Bila peraturan turunan UU Cipta Kerja telah diberlakukan tetapi program jaminan kehilangan pekerjaannya belum matang dan selesai, ini akan berpotensi meningkatkan kerentanan pekerja.

Jangan sampai, ketidakpastian ini hanya berdampak positif bagi pemulihan ekonomi perusahaan tetapi justru mengancam kesejahteraan pekerja.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,100 academics and researchers from 4,941 institutions.

Register now