Menu Close

Articles on KUHP

Displaying all articles

Amaq Sinta (kanan), korban begal yang sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap pelakunya. Dhimas Budi Pratama/Antara Foto

Pakar Menjawab: korban begal Amaq Sinta bersalah atau tidak, hakim yang berhak memutuskan, bukan penyidik kepolisian

Penilaian ada tidaknya alasan penghapus pidana dan apakah kasus AS memenuhi tiga syarat pembelaan terpaksa atau tidak berada di tangan hakim dan ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Perubahan terhadap kitab hukum pidana membuahkan kontroversi. Shutterstock

RKUHP dan pertanyaan-pertanyaan dari penyair Rendra

Larik-larik puisi W.S. Rendra terngiang di kepala saya saat mengamati keriuhan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Maksud baik? Maksud baik menurut siapa?

Top contributors

More