Sebagian besar pelaku kekerasan seksual bukan hanya sekedar orang yang dikenal tapi juga dipercaya oleh korban seperti pacar, tetangga, guru bahkan ayah kandung sendiri.
Sextortion merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual online yang paling marak di Indonesia. Tapi sudah cukup kuatkah payung hukum penaganannya di Indonesia?
Aplikasi kencan memberi kemudahan untuk mencari pasangan yang sesuai kriteria kita. Tapi bagaimana caranya remaja, anak muda, dan orang tua, bisa menghindari risiko yang muncul selama kencan daring?
Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri untuk penempatan.
Oky Lukmansyah/Antara Foto
Masih banyak masyarakat di Indonesia, terlebih anak-anak, yang belum paham bahwa kategori kekerasan seksual dimulai dari bentuk yang paling ‘ringan’, tidak melulu soal perbuatan ekstrem.
Mekanisme perdamaian pada perkara kekerasan seksual sangat sulit untuk diterapkan, karena adanya kondisi relasi kuasa yang kuat antara pelaku dan korban.
Laki-laki kerap tidak dipercaya jika menjadi korban kekerasan seksual.
Freepik
Budaya toxic masculinity yang dilahirkan oleh masyarakat patriarki diyakini menjadi sumber dari tabunya kenyataan bahwa laki-laki dapat menjadi korban kekerasan seksual.
Aktivis Persatuan Rakyat Untuk Pembebasan Perempuan berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 8 Maret 2022 untuk menuntut RUU Tindak Pidana kekerasan seksual disahkan.
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww
Sebagai ‘rumah kedua’ di mana anak tumbuh besar, sekolah harus muncul sebagai salah satu aktor utama dalam pemberantasan kekerasan seksual. Terbitnya UU TPKS bisa jadi momentum untuk mewujudkannya.
Aksi Hari Perempuan Internasional di Bandung, Jawa Barat.
Novrian Arbi/Antara Foto
Jika tujuannya adalah pencegahan kekerasan seksual, maka yang perlu diutamakan adalah intervensi sosial, seperti pendidikan seksual serta edukasi terhadap pelajar.
Studi dari IJRS yang menganalisis 735 putusan pengadilan sepanjang 2018-2020 menunjukkan kasus kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan yang dekat dengan korban.
(TCID/Flourish)
IJRS membedah 735 putusan pengadilan selama 2018-2020 dan menemukan mayoritas korban kekerasan seksual adalah anak perempuan di bawah umur yang diperkosa pacar atau keluarga sendiri.
Pelaku kekerasan seksual dan aparat penegak hukum kerap menyalahkan dan meneror korban, sehingga banyak korban berujung meminta maaf, menarik laporannya, atau bahkan dikriminalisasi balik.
Di media sosial, korban dan penyintas kekerasan seksual menemukan penguatan emosional dan psikologis, dan cenderung dapat menghindari tekanan masyarakat.
Untuk membedah peraturan menteri tentang penanganan kekerasan seksual di kampus yang belum lama ini diterbitkan, pada episode SuarAkademia kali ini, kami ngobrol dengan Lidwina Inge Nurtjahyo dari UI.
Penting untuk menilik lebih jauh apakah seseorang yang melakukan aktivitas atau tindakan seksual memiliki kapasitas atau kompetensi untuk memberikan persetujuan (consent).
Urusan melaporkan masalah hukum kepada lembaga negara bukanlah hal yang mudah dilakukan. Namun, polisi harus siap menjadi garda terdepan khususnya di pelaporan kekerasan seksual.
Dalam episode terbaru SuarAkademia, kami berbicara dengan Bestha Inatsan Ashila dari Indonesian Judicial Research Society_(IJRS), tentang lemahnya penanganan korban kekerasan seksual di Indonesia.