tag:theconversation.com,2011:/us/topics/mahkamah-agung-63549/articlesMahkamah Agung – The Conversation2022-03-18T11:29:33Ztag:theconversation.com,2011:article/1793192022-03-18T11:29:33Z2022-03-18T11:29:33ZMaraknya diskon hukuman koruptor, komitmen lembaga peradilan terhadap pemberantasan korupsi dipertanyakan<figure><img src="https://images.theconversation.com/files/453000/original/file-20220318-23-7fl7br.jpg?ixlib=rb-1.1.0&q=45&auto=format&w=496&fit=clip" /><figcaption><span class="caption">Unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Agung (MA).</span> <span class="attribution"><a class="source" href="https://www.antarafoto.com/peristiwa/v1636364412/unjuk-rasa-tolak-pembatalan-pp-pengetatan-remisi-bagi-koruptor">Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto</a></span></figcaption></figure><p>Baru-baru ini publik dibuat heran dengan putusan Mahkamah Agung (MA), salah satu lembaga pemegang kekuasaan yudikatif tertinggi di Indonesia, yang memangkas masa hukuman penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo, terpidana <a href="https://news.detik.com/berita/d-5645204/jejak-kasus-edhy-prabowo-hingga-divonis-5-tahun-penjara">kasus korupsi berupa penerimaan suap</a> terkait ekspor benih benur lobster yang menyebabkan <a href="https://money.kompas.com/read/2020/11/25/100416026/kala-edhy-prabowo-bantah-terlibat-penunjukan-eksportir-losbter?page=all">kerugian negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah</a>.</p>
<p>Edhy mendapatkan diskon hukuman penjara dari yang awalnya <a href="https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec41ee35b7121098f3313331393530.html">sembilan tahun, yang diputuskan di tingkat banding</a>, menjadi <a href="https://www.youtube.com/watch?v=UlRSvG66hEI">lima tahun penjara, yang ditetapkan oleh MA di tingkat kasasi</a>.</p>
<p>Edhy bukan satu-satunya koruptor di Indonesia yang menikmati diskon hukuman penjara. </p>
<p>Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2020, setidaknya ada <a href="https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Tren%20Vonis%202020.pdf">14 terpidana korupsi yang mendapatkan pemotongan hukuman oleh MA pada tingkat peninjauan kembali</a>. Salah satunya adalah Anas Urbaningrum, Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terpidana <a href="https://nasional.tempo.co/read/382737/kronologi-hambalang-dan-perjalanan-anas/full&view=ok">kasus korupsi proyek Hambalang</a> yang menyebabkan <a href="https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160330205132-12-120654/bpk-kerugian-negara-proyek-hambalang-rp706-miliar">kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah</a>. Anas <a href="https://nasional.tempo.co/read/1391821/ma-potong-hukuman-anas-urbaningrum-dari-14-jadi-8-tahun-ini-perjalanan-kasusnya/full&view=ok">mendapatkan potongan hukuman</a> dari 14 tahun penjara, yang ditetapkan pada tingkat kasasi, menjadi delapan tahun penjara pada tingkat peninjauan kembali oleh MA. </p>
<p>Pemangkasan hukuman penjara terhadap koruptor yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara
membuat publik mempertanyakan kembali komitmen lembaga peradilan dalam pemberantasan korupsi.</p>
<h2>Penilaian subjektif hakim yang bermasalah</h2>
<p>Dalam <a href="https://www.youtube.com/watch?v=UlRSvG66hEI">keterangan</a> yang disampaikan pada konferensi pers, MA menyebutkan bahwa pengurangan masa hukuman penjara Edhy dilandasi oleh pertimbangan majelis kasasi yang menilai bahwa Edhy ketika menjabat sebagai Menteri KP telah bekerja dengan baik dan memenuhi harapan masyarakat, khususnya para nelayan.</p>
<p>Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa majelis kasasi tidak menggunakan penilaian yang objektif. Pada dasarnya, menurut Asep Iwan Kurniawan, Pengamat Hukum Universitas Katolik Parahyangan, <a href="https://www.youtube.com/watch?v=bBOMwQEvjkk">majelis kasasi tidak memiliki kewenangan untuk menilai kinerja seorang menteri</a>. Jika pun ingin memasukkan penilaian terkait jabatan, seharusnya majelis kasasi menilai secara objektif sesuai kewenangannya, yaitu menilai bahwa terpidana melakukan perbuatan pidana dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.</p>
<p>Merujuk pada <a href="https://kejari-sukoharjo.go.id/file/087938fe4b830aeb386f318f3b605198.pdf">Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)</a>, apabila seorang pejabat melakukan perbuatan pidana dengan kekuasaannya atau karena jabatannya, maka hukumannya dapat diperberat.</p>
<p>Selain itu, seorang Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Pontang Moerad, juga telah memperingatkan dalam bukunya yang berjudul <a href="https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=400034"><em>Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana</em></a>, bahwa putusan yang didominasi oleh penilaian subjektif akan melahirkan putusan yang sewenang-wenang.</p>
<h2>Transparansi setengah hati</h2>
<p>Tidak semua putusan yang dihasilkan oleh badan peradilan dapat diakses melalui laman <a href="https://putusan3.mahkamahagung.go.id/">direktori putusan</a>. </p>
<p>Banyak sekali putusan yang tidak di-<em>upload</em> ke direktori tersebut, termasuk putusan kasasi Edhy. </p>
<p>Padahal sudah ada <a href="http://pn-rotendao.go.id/uploads/dokumen/144-KMA-SK-VIII-2007.pdf">Keputusan Ketua MA Republik Indonesia Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007</a> tentang Keterbukaan Informasi sebagai landasan untuk mempublikasi putusan badan peradilan untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, sebagaimana telah dijamin dalam <a href="http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/UUD1945.pdf">Pasal 28F UUD 1945</a>. </p>
<p>Persoalan transparansi tidak hanya mengenai publikasi putusan saja, melainkan juga mengenai mekanisme pengawasan terhadap hakim yang diduga melakukan penyimpangan perilaku.</p>
<p>Secara normatif, pedoman pengawasan atas dugaan penyimpangan perilaku hakim sudah diatur cukup komprehensif dalam <a href="https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/assets/resource/ebook/Pedoman%20Pelaksanaan%20Pengawasan%20di%20Lingkungan%20Lembaga%20Peradilan-Merge.pdf">Keputusan Ketua MA Republik Indonesia No. KMA/080/SK/VIII/2006</a> tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.</p>
<p>Sayangnya, dalam praktiknya, <a href="http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/149/87">proses dan hasil pengawasan serta penindakan terhadap hakim yang dilakukan oleh internal MA terkesan tertutup</a>. </p>
<p>Sama halnya dengan pengawasan yang dilakukan berdasarkan inisiatif internal MA, <a href="https://komisiyudisial.go.id/storage/assets/uploads/files/risalah-ky.pdf">pengaduan yang diterima oleh Badan Pengawas MA</a> dari publik pun acap kali tidak ditindaklanjuti.</p>
<p>Padahal, pengawasan ini tidak bertujuan untuk mengganggu independensi hakim, tapi <a href="https://www.komisiyudisial.go.id/storage/assets/uploads/files/Bunga-Rampai-KY-2014-Problematika-Hukum-Peradilan-di-Indonesia.pdf">untuk melihat sejauh mana hakim memeriksa dan memutus</a> suatu perkara korupsi dengan independen. </p>
<p>Sesuai dengan argumen John L. Murray, Mantan Ketua MA Irlandia, bahwa <a href="https://www.justice.ie/en/JELR/Review_of_the_Law_on_Retention_of_and_Access_to_Communications_Data.pdf/Files/Review_of_the_Law_on_Retention_of_and_Access_to_Communications_Data.pdf">independensi peradilan berfungsi untuk melindungi dan menjaga hak rakyat dalam memperoleh keadilan</a>.</p>
<h2>Lemahnya usulan Komisi Yudisial</h2>
<p>Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim yang telah diberikan oleh <a href="http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/UUD1945.pdf">Pasal 24B ayat (1) UUD 1945</a>, Komisi Yudisial (KY) memiliki tugas untuk <a href="https://www.bphn.go.id/data/documents/11uu018.pdf">melakukan pemantauan dan pengawasan</a> terhadap perilaku hakim, termasuk yang bersumber dari laporan masyarakat. </p>
<p>Jika hasil pemeriksaan KY terhadap hakim menunjukkan bahwa hakim tersebut diduga melakukan pelanggaran, KY hanya berwenang mengusulkan penjatuhan sanksi, lalu usulan tersebut diserahkan kepada MA, sebagaimana diatur dalam <a href="https://www.bphn.go.id/data/documents/11uu018.pdf">Pasal 22D ayat (1) UU No. 18 Tahun 2011</a>.</p>
<p>Usulan KY dapat dikatakan lemah karena pada akhirnya yang memberikan sanksi adalah MA sendiri. Salah satu contoh preseden lemahnya usulan KY, yaitu usulan penjatuhan sanksi terhadap Hakim Sarpin atas <a href="https://antikorupsi.org/id/article/usut-kejanggalan-hakim-sarpin-dalam-kejanggalan-praperadilan-budi-gunawan-bg">dugaan pelanggaran kode etik</a> dalam memutus perkara praperadilan atas penetapan KPK terhadap status Budi Gunawan sebagai tersangka <a href="https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/02/150216_kronologi_bg_kpk">suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian</a>. </p>
<p>Usulan tersebut berangkat dari <a href="https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/603/hakim-sarpin-diadukan-ke-ky.ht">laporan masyarakat sipil</a>. KY kemudian <a href="https://nasional.tempo.co/read/645109/komisi-yudisial-periksa-laporan-kasus-hakim-sarpin-hari-ini">menindaklanjuti dan menetapkan</a> bahwa Hakim Sarpin telah melanggar kode etik dalam memutus perkara praperadilan BG.</p>
<p>Selanjutnya, usulan KY tersebut diserahkan kepada MA. Tetapi, <a href="https://www.hukumonline.com/berita/a/ma-tolak-rekomendasi-sanksi-hakim-sarpin-lt55d569e272c6c">MA menolak usulan tersebut</a> dengan alasan materi objek pemeriksaan KY yang dituduhkan terhadap Hakim Sarpin sudah memasuki wilayah teknis yudisial, sementara teknis yudisial bukan termasuk objek pemeriksaan KY.</p>
<p>Kelemahan KY di atas adalah <a href="http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/35/35">dampak dari lemahnya regulasi</a> yang tidak memberikan kewenangan eksekusi hukuman terhadap hakim yang melakukan penyimpangan perilaku. Oleh sebab itu, <a href="https://komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/1441/revisi-uu-ky-harus-diperjuangkan-untuk-penguatan-lembaga">perlu adanya penguatan terhadap kewenangan KY</a> agar dapat menindak hakim yang diduga menyimpang.</p><img src="https://counter.theconversation.com/content/179319/count.gif" alt="The Conversation" width="1" height="1" />
<p class="fine-print"><em><span>Fakhris Lutfianto Hapsoro tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.</span></em></p>Putusan yang didominasi oleh penilaian subjektif akan melahirkan putusan yang sewenang-wenang.Fakhris Lutfianto Hapsoro, Lecturer of Constitutional Law, Sekolah tinggi Ilmu Hukum IBLAM JakartaLicensed as Creative Commons – attribution, no derivatives.tag:theconversation.com,2011:article/1345582020-03-27T05:13:20Z2020-03-27T05:13:20ZDua cara agar putusan Mahkamah Konstitusi selalu dipatuhi<figure><img src="https://images.theconversation.com/files/323133/original/file-20200326-168899-6s8xk5.jpg?ixlib=rb-1.1.0&rect=429%2C423%2C3121%2C2256&q=45&auto=format&w=496&fit=clip" /><figcaption><span class="caption">
</span> <span class="attribution"><span class="source">Bagus Indahono/EPA</span></span></figcaption></figure><p>Akhir Januari lalu, <a href="https://nasional.kompas.com/read/2020/01/28/12490461/banyak-putusan-mk-tak-dipatuhi-anwar-usman-pembangkangan-konstitusi?page=all">Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi sistem peradilan konstitusi karena banyak putusan MK yang tidak dipatuhi. </a></p>
<p><a href="https://mkri.id/public/content/infoumum/penelitian/pdf/hasilpenelitian_101_Laporan%20Penelitian%20Kompetitif%20Trisakti.pdf">Penelitian</a> yang dilakukan lewat kerja sama antara MK dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti menunjukkan bahwa antara 2013 dan 2018, dari total 109 putusan MK, terdapat 24 putusan (22%) yang tidak dipatuhi sama sekali.</p>
<p>Penelitian itu juga menemukan bahwa enam putusan (5.5%) hanya dipatuhi sebagian. Hanya 59 putusan (54.1%) saja yang dipatuhi seluruhnya, serta sisanya 20 putusan belum dapat diidentifikasi dengan jelas.</p>
<p>Untuk memastikan putusan MK dipatuhi ada dua hal yang bisa dilakukan. Sanksi perlu dibuat bagi subjek yang tidak melaksanakan putusan MK. Putusan MK juga perlu diperkuat kedudukannya dalam hierarki perundang-undangan.</p>
<hr>
<p>
<em>
<strong>
Baca juga:
<a href="https://theconversation.com/mengapa-peradilan-indonesia-mengabaikan-putusan-mahkamah-konstitusi-107041">Mengapa peradilan Indonesia mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi?</a>
</strong>
</em>
</p>
<hr>
<h2>1. Penetapan sanksi</h2>
<p>Pemerintah perlu menetapkan sanksi bagi subjek putusan yang tidak mematuhi putusan MK. Hal ini dapat dilakukan dengan cara merevisi <a href="https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/13664/nprt/538/undangundang-nomor-24-tahun-2003#">Undang Undang (UU) No. 24 Tahun 2003</a> tentang MK. Ketentuan tentang sanksi bisa dimasukkan menjadi bagian dari UU MK. </p>
<p>Cara lain untuk menetapkan sanksi bagi yang tidak mematuhi putusan MK adalah dengan membentuk <a href="https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/1032/banyak-penghinaan-pengadilan-hakim-minta-uu-contempt-of-court-segera-disahkan">UU Penghinaan terhadap Peradilan</a> (<em>contempt of court</em>) yang saat ini tidak dimiliki Indonesia. </p>
<p>Saat ini, putusan MK tidak memiliki daya paksa sama sekali. Tidak ada sanksi yang mengancam bila putusan MK tidak dilaksanakan. Ironis, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat.</p>
<h2>2. Masukkan putusan MK dalam hierarki peraturan perundang-undangan</h2>
<p>Selain penetapan sanksi, putusan MK harus dimasukkan ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara merevisi <a href="https://kelembagaan.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2016/08/UU-12-Tahun-2011.pdf">UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan</a>. </p>
<p>Saat ini, hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut: </p>
<ol>
<li>UUD 1945</li>
<li>Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat</li>
<li>UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU </li>
<li>Peraturan Pemerintah</li>
<li>Peraturan Presiden</li>
<li>Peraturan Daerah Provinsi</li>
<li>Peraturan Daerah Kabupaten/Kota</li>
</ol>
<p>Dalam pengujian UU, putusan MK merupakan putusan yang lahir akibat adanya UU yang diuji terhadap UUD 1945. Bila UU yang diuji tersebut bertentangan dengan UUD 1945, maka putusan tersebut akan dibatalkan MK melalui putusannya, dan terhadap putusan MK tersebut sudah tidak tersedia lagi upaya hukum yang dapat dilakukan. Oleh sebab itu, putusan MK seharusnya berada setingkat di atas UU. </p>
<h2>Putusan tidak dilaksanakan</h2>
<p>Tanpa dua hal tersebut keputusan MK sering diabaikan. Ada beberapa contoh menonjol putusan MK yang tidak dilaksanakan.</p>
<p>Salah satunya adalah putusan MK dalam pengujian undang-undang (<em>judicial review</em>) <a href="https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt53187f2d25845/mk-batalkan-aturan-pk-hanya-sekali/">tentang peninjauan kembali kasus pidana</a>. Pengujian ini diajukan oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.</p>
<p>Dalam putusan No. 34/PUU-XI/2013 ini, MK menyatakan bahwa peninjauan kembali dalam suatu kasus dapat dilakukan berkali-kali. </p>
<p>Namun, tak lama kemudian Mahkamah Agung (MA) merespons putusan ini dengan Surat Edaran MA (SEMA) yang bertolak belakang, <a href="https://icjr.or.id/berdasarkan-tiga-putusan-mahkamah-konstitusi-mahkamah-agung-harus-segera-mencabut-sema-no-7-tahun-2014/">yakni SEMA No. 7 Tahun 2014 yang membatasi pengajuan peninjauan hanya sekali.
</a></p>
<p><a href="https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b6831999b2fc/aturan-pk-berkali-kali-minta-dimaknai-hanya-perkara-pidana/">MA beralasan bahwa peninjauan kembali juga diatur</a> dalam Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 1985 tentang MA dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.</p>
<p>Seharusnya, setelah adanya putusan tahun 2013 itu, secara <em>mutatis mutandis</em> putusan MK itu membatalkan ketentuan dalam dua UU tersebut. <a href="https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4bdfcd4e7c122/pengertian-mutatis-mutandis/"><em>Mutatis mutandis</em></a> dalam hal ini maksudnya adalah putusan MK juga berlaku terhadap ketentuan sama yang disebut dalam dua UU tersebut.</p>
<p>Rancangan UU (RUU) Cipta Kerja yang dibuat pemerintah juga berpotensi melanggar putusan-putusan MK jika disahkan–belum ditambah bahwa <a href="https://theconversation.com/dua-masalah-hukum-dalam-penyusunan-ruu-omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-129979">penyusunannya bermasalah</a>.</p>
<p>Sedikitnya ada <a href="https://republika.co.id/berita/q6pxgf428/kode-inisiatif-31-pasal-ruu-omnibus-law-inkonstitusional%20https://mediaindonesia.com/read/detail/294598-31-pasal-di-ruu-ciptaker-dinilai-langgar-konstitusi">31 ketentuan RUU tersebut yang bertentangan dengan putusan MK</a> sebelumnya. </p>
<p>Salah satu yang paling terlihat adalah <a href="https://pshk.or.id/publikasi/siaran-pers/ruu-cipta-kerja-awal-langkah-penuh-masalah/">Pasal 166 dalam RUU tersebut yang menyebutkan bahwa Peraturan Presiden bisa membatalkan Peraturan Daerah (perda)</a>. </p>
<p>Ini bertentangan dengan <a href="https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5c10dc772303f/putusan-mahkamah-konstitusi-nomor-56-puu-xiv-2016">putusan MK tahun 2016</a> yang menyebutkan bahwa kewenangan membatalkan perda ada pada MA melalui mekanisme <em>judicial review</em>. </p>
<p>Satu contoh lain: <a href="https://nasional.kompas.com/read/2020/03/05/16375231/kode-inisiatif-ada-31-pasal-inkonstitusional-di-draf-ruu-cipta-kerja?page=2">Pasal 86 RUU Cipta Kerja</a> menyebutkan frasa “perjanjian kerja untuk waktu tertentu” terkait praktik Pekerjaan Waktu Tertentu dan <em>outsourcing</em>.</p>
<p>Padahal MK <a href="https://www.bphn.go.id/data/documents/putusan_27-puu-ix-2011_(ketenagakerjaan)(outsourcing).pdf">pada 2011</a> telah menetapkan agar frasa tersebut dihapus dari dua pasal dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena tidak mengisyaratkan adanya perlindungan hak–hak bagi pekerja/buruh.</p>
<hr>
<p>
<em>
<strong>
Baca juga:
<a href="https://theconversation.com/mengapa-indonesia-tidak-membutuhkan-omnibus-law-cipta-kerja-130550">Mengapa Indonesia tidak membutuhkan Omnibus Law Cipta Kerja</a>
</strong>
</em>
</p>
<hr>
<h2>Sifat putusan MK</h2>
<p>MK adalah lembaga yudisial yang terlahir sebagai anak kandung <a href="https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11768">Reformasi</a> yang <a href="https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5aedf271ad4e4/bisakah-menghidupkan-kembali-pasal-yang-pernah-dibatalkan-mk/">putusannya bersifat final dan mengikat (<em>final and binding</em>)</a>. </p>
<p>Artinya, sejak putusan dibacakan oleh hakim konstitusi dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum, maka putusan putusan tersebut harus dipatuhi dan mengikat semua orang, serta tidak tersedia lagi upaya hukum untuk membatalkan putusan tersebut.</p>
<p>Putusan MK tidak dapat dibatalkan bahkan dengan UU baru sekalipun. <a href="https://kolom.tempo.co/read/1308386/masalah-hukum-undang-undang-cipta-kerja/full&view=ok">Bila sebuah norma hukum yang telah dinyatakan inkonstitusional mau dihidupkan kembali, caranya hanyalah dengan perubahan konstitusi</a>, yaitu mengubah UUD 1945.</p>
<p>Ini sejalan dengan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi: tidak boleh ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi. Putusan MK merupakan penafsiran dari konstitusi dalam bentuk putusan yang seharusnya secara hierarki memiliki kedudukan di atas UU.</p>
<p>Bila subjek yang tidak melaksanakan putusan MK diberi sanksi dan putusan MK menempati hierarki yang tinggi dalam perundang-undangan tentu putusan MK akan memiliki daya paksa untuk dijalankan, serta menjadikan putusan MK sebagai putusan yang benar-benar menyelesaikan masalah.</p>
<hr>
<p>Ikuti perkembangan terbaru seputar isu politik dan masyarakat selama sepekan terakhir. Daftarkan email Anda di <a href="http://theconversation.com/id/newsletters/catatan-mingguan-65">sini</a>.</p><img src="https://counter.theconversation.com/content/134558/count.gif" alt="The Conversation" width="1" height="1" />
<p class="fine-print"><em><span>Antoni Putra tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.</span></em></p>Sanksi perlu dibuat bagi subjek yang tidak melaksanakan putusan MK. Putusan MK juga perlu diperkuat kedudukannya dalam hierarki perundang-undangan.Antoni Putra, Researcher, Indonesian Center for Law and Policy Studies (PSHK)Licensed as Creative Commons – attribution, no derivatives.tag:theconversation.com,2011:article/1208342019-08-06T07:29:42Z2019-08-06T07:29:42ZRencana pemerintahan Jokowi ajukan PK atas vonis MA hambat upaya cegah kebakaran hutan dan lahan<figure><img src="https://images.theconversation.com/files/286572/original/file-20190801-169714-1129po0.jpg?ixlib=rb-1.1.0&rect=0%2C0%2C5691%2C3828&q=45&auto=format&w=496&fit=clip" /><figcaption><span class="caption">Putusan MA menolak kasasi yang diajukan oleh pemerintah seharusnya bisa dimanfaatkan untuk perbaikan tata kelola hutan di Indonesia.</span> <span class="attribution"><span class="source">www.shutterstock.com</span></span></figcaption></figure><p>Berita Mahkamah Agung (MA) <a href="https://news.detik.com/berita/d-4630979/ma-vonis-jokowi-melawan-hukum-di-kasus-kebakaran-hutan%C2%A0">menolak permohonan kasasi</a> dari pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada tahun 2015 sempat mendominasi media massa pada pertengahan Juli lalu. </p>
<p>Putusan MA tersebut memperkuat putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan Jokowi beserta jajarannya lalai hingga menyebabkan kasus kebakaran hutan dan wajib membenahi peraturan terkait dengan tata kelola hutan dan lahan.</p>
<p>Namun, alih-alih melaksanakan putusan MA tersebut, pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehidupan (KLHK) berencana mengajukan <a href="https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190719180448-12-413734/kasasi-ditolak-jokowi-bakal-ajukan-pk-kasus-karhutla">peninjauan kembali</a> (PK) karena mereka mengklaim sudah mengeluarkan kebijakan yang sesuai untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan.</p>
<hr>
<p>
<em>
<strong>
Baca juga:
<a href="https://theconversation.com/tiga-hal-yang-bisa-dilakukan-jokowi-untuk-tangani-kebakaran-hutan-di-indonesia-121271">Tiga hal yang bisa dilakukan Jokowi untuk tangani kebakaran hutan di Indonesia</a>
</strong>
</em>
</p>
<hr>
<p>Menurut pandangan saya, tindakan pemerintah ini tidak bijak. PK ini berpotensi akan menghambat pemerintah dalam membenahi tata kelola hutan dan lahan dalam mencegah kebakaran hutan.</p>
<h2>PK hambat pelaksanaan putusan MA</h2>
<p>PK merupakan <a href="https://www.kpk.go.id/images/pdf/Undang-undang/uu_8_1981.pdf">salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia</a>. PK diajukan setelah upaya hukum biasa dilakukan di persidangan di Pengadilan Negeri, sidang banding pada Pengadilan Tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung.</p>
<p>Pemerintah mengajukan PK pada kasus kebakaran hutan karena proses hukum di Pengadilan Negeri dan <a href="http://walhikalteng.org/2019/07/23/ma-tolak-kasasi-presiden-kemenangan-rakyat-atas-gugatan-cls-karhutla-2015/">Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah</a> serta <a href="https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49041224">MA </a> memenangkan <a href="https://gaaskalimantantengah.wordpress.com/2016/09/06/pendaftaran-gugatan-warga-negara-citizen-lawsuit/">gugatan warga</a>. </p>
<p>Bank Dunia memperhitungkan bahwa <a href="http://documents.worldbank.org/curated/en/776101467990969768/The-cost-of-fire-an-economic-analysis-of-Indonesia-s-2015-fire-crisis">kerugian dari kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015 mencapai hingga 16,1 miliar dolar atau sekitar Rp 225 triliun</a>.</p>
<figure class="align-center ">
<img alt="" src="https://images.theconversation.com/files/286730/original/file-20190802-117866-ruqv3i.jpg?ixlib=rb-1.1.0&q=45&auto=format&w=754&fit=clip" srcset="https://images.theconversation.com/files/286730/original/file-20190802-117866-ruqv3i.jpg?ixlib=rb-1.1.0&q=45&auto=format&w=600&h=480&fit=crop&dpr=1 600w, https://images.theconversation.com/files/286730/original/file-20190802-117866-ruqv3i.jpg?ixlib=rb-1.1.0&q=30&auto=format&w=600&h=480&fit=crop&dpr=2 1200w, https://images.theconversation.com/files/286730/original/file-20190802-117866-ruqv3i.jpg?ixlib=rb-1.1.0&q=15&auto=format&w=600&h=480&fit=crop&dpr=3 1800w, https://images.theconversation.com/files/286730/original/file-20190802-117866-ruqv3i.jpg?ixlib=rb-1.1.0&q=45&auto=format&w=754&h=603&fit=crop&dpr=1 754w, https://images.theconversation.com/files/286730/original/file-20190802-117866-ruqv3i.jpg?ixlib=rb-1.1.0&q=30&auto=format&w=754&h=603&fit=crop&dpr=2 1508w, https://images.theconversation.com/files/286730/original/file-20190802-117866-ruqv3i.jpg?ixlib=rb-1.1.0&q=15&auto=format&w=754&h=603&fit=crop&dpr=3 2262w" sizes="(min-width: 1466px) 754px, (max-width: 599px) 100vw, (min-width: 600px) 600px, 237px">
<figcaption>
<span class="caption">Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan tahun 2015 juga berdampak ke negara tetangga, salah satunya Singapura yang sempat diselimuti oleh asap tebal.</span>
<span class="attribution"><span class="source">Trong Nguyen/shutterstock</span></span>
</figcaption>
</figure>
<p>PK dapat diajukan jika diketahui terdapat kesalahan dalam memutus perkara ataupun terdapat bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan.</p>
<p>Dalam kasus ini, pemerintah mengajukan PK dengan dasar klaim bahwa mereka sudah mengeluarkan aturan untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan.</p>
<p>Selain landasan hukum, pertimbangan pemerintah Jokowi mengajukan PK atas putusan MA bisa jadi mempertimbangkan juga kemungkinan PK pemerintah akan diterima. </p>
<p>Sebagai contoh, awal tahun ini, <a href="https://www.jawapos.com/jpg-today/29/01/2019/ma-kabulkan-pk-soal-swastanisasi-air-anies-tampak-lesu/">MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani</a> atas putusan swastanisasi air.</p>
<p>Namun, pengajuan PK ini berpotensi menghambat pelaksanaan putusan MA yang lain. </p>
<p>Dalam putusannya, selain mewajibkan pemerintah menerbitkan aturan-aturan baru untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, MA juga memerintahkan pembentukan tim gabungan yang bertugas mengkaji ulang izin-izin pengelolaan hutan dan perkebunan yang ada dan juga peta jalan dalam pencegahan kasus-kasus kebakaran di masa depan. </p>
<p>Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 1985 tentang MA, keputusan pemerintah untuk mengajukan PK <a href="https://mediaindonesia.com/read/detail/191177-ma-tegaskan-pengajuan-pk-tidak-halangi-eksekusi">seharusnya tidak akan menunda eksekusi</a>. </p>
<p>Ketika pemerintah memutuskan mengajukan PK, kemungkinan pelaksanaan putusan MA akan terbengkalai.</p>
<p>Sebagai perbandingan, putusan MA tahun 2009 yang memerintahkan pemerintah untuk menghapus Ujian Nasional (UN) baru dilaksanakan <a href="https://news.detik.com/berita/d-3354785/penghapusan-ujian-nasional-sesuai-putusan-ma-7-tahun-silam">tujuh tahun kemudian</a>, yaitu akhir tahun 2016. Padahal proses hukum berjalan tanpa adanya PK. </p>
<h2>Itikad baik</h2>
<p>Sejauh ini, memang sangat sulit mengeksekusi putusan perdata yang melibatkan pemerintah menjadi tergugat. Malah cenderung diharapkan ada “kemurahan hati” pemerintah untuk patuh pada putusan peradilan. Pelaksanaan putusan terkait UN yang butuh tujuh tahun itu salah satu buktinya.</p>
<p>Padahal putusan MA ini sebenarnya bisa menjadi kesempatan pemerintah untuk membenahi tata kelola hutan dan lahan.</p>
<hr>
<p>
<em>
<strong>
Baca juga:
<a href="https://theconversation.com/jokowi-tidak-sebut-isu-lingkungan-dalam-pidato-kemenangan-ini-kata-para-ahli-120977">Jokowi tidak sebut isu lingkungan dalam pidato kemenangan. Ini kata para ahli.</a>
</strong>
</em>
</p>
<hr>
<p>Pemerintah bisa menggunakan putusan tersebut untuk menerbitkan peraturan pelaksana UU yang penting untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan masyarakat. </p>
<p>Kepatuhan pemerintah terhadap putusan kasasi MA juga akan menjadi tolak ukur komitmen pemerintah Jokowi pada periode kedua dalam memerangi kasus kebakaran hutan dan lahan.</p>
<p>Sayangnya, meski putusan MA merupakan upaya hukum paling akhir dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah bisa dieksekusi, belum ada tanda-tanda dari pemerintah memenuhi tuntutan yang diajukan tersebut.</p><img src="https://counter.theconversation.com/content/120834/count.gif" alt="The Conversation" width="1" height="1" />
<p class="fine-print"><em><span>Antoni Putra tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.</span></em></p>Putusan MA yang menolak kasasi dari Presiden Jokowi dan pemerintahannya seharusnya bisa menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola hutan di Indonesia.Antoni Putra, Researcher, Indonesian Center for Law and Policy Studies (PSHK)Licensed as Creative Commons – attribution, no derivatives.tag:theconversation.com,2011:article/1070412018-12-21T05:39:02Z2018-12-21T05:39:02ZMengapa peradilan Indonesia mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi?<p>Pada Februari 2008, Bambang, seorang dokter bedah di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (DKT), sebuah rumah sakit militer di Madiun, Jawa Timur, Indonesia, dilaporkan ke kepolisian oleh pasiennya, Johanes Tri Handoko, terkait izin praktik yang dimilikinya. </p>
<p>Pengadilan Negeri Madiun membebaskan Bambang. Namun, Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa pada 30 Oktober 2013. </p>
<p>Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 76 dan 79 Undang-Undang Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran karena telah membuka praktik tanpa izin dan tidak memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesional dan <em>standar operating procedures</em> (SOP). Mahkamah Agung menghukum Bambang dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.</p>
<p>Namun, Bambang seharusnya tidak dipenjara. </p>
<p>Enam tahun sebelumnya, pada 19 Juni 2007, Mahkamah Konstitusi (lembaga yang memiliki kewenangan menguji seluruh pasal dalam undang-undang terhadap UUD 1945) telah menghapus pidana penjara dalam <a href="http://hukumpidana.bphn.go.id/wp-content/uploads/2012/11/Putusan-MK-No.-4_PUU_V_2007.pdf">pasal tersebut</a>. </p>
<p>Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa ketentuan tersebut telah menyebabkan rasa tidak aman dan ketakutan sebagai akibat dari tidak proporsionalnya pelanggaran yang dilakukan dengan hukuman pidana yang diatur dalam ketentuan tersebut. Oleh karena itu, dokter yang melanggar pasal tersebut hanya bisa dijatuhi hukuman denda, bukan penjara.</p>
<p>Kasus Bambang adalah contoh putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak dilaksanakan oleh hakim agung. UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Ini berarti semua keputusan harus dipatuhi dan diterapkan. Namun, faktanya tidak demikian.</p>
<h2>Apa yang melatarbelakangi hal tersebut?</h2>
<p>Setidaknya ada dua faktor yang menyebabkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengujian undang-undang tidak dilaksanakan.</p>
<p>Pertama, penegak hukum tidak menyadari adanya keputusan Mahkamah Konstitusi. Banyak ketentuan hukum yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi tidak didokumentasikan dengan baik. Dari 2003 hingga 2017, ada 574 norma yang telah dinyatakan inkonstitusional.</p>
<p>Ketika penegak hukum berhadapan dengan pasal-pasal di suatu undang-undang, mereka harus mengikuti perubahan pasal tersebut. Namun, ini tidak mudah karena banyaknya perubahan yang telah terjadi akibat putusan Mahkamah Konstitusi. Misalnya, dalam KUHP saja, ada 15 norma yang telah dinyatakan inkonstitusional sejak 2003 hingga 2017.</p>
<p>Satu kasus menggambarkan masalah ini. Pada 13 Desember 2004, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan <a href="https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/Putusan006PUUII2004rev91204.pdf">putusan</a> yang menyebutkan bahwa Pasal 31 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah inkonstitusional. Pasal ini melarang seseorang yang tidak berprofesi sebagai advokat untuk bertindak sebagai advokat. Namun, pada 2008, <a href="https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19342/masih-ada-lbh-kampus-yang-dilarang-berpraktek">sejumlah penegak hukum masih menggunakan pasal tersebut</a>.</p>
<p>Kedua, lembaga peradilan terkadang tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi, seperti yang ditunjukkan dalam kasus Bambang. Mahkamah Agung berpendapat bahwa tidak semua putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan mengikat. Tapi, dalam UU Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa semua keputusan Mahkamah Konstitusi <a href="https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt56fe01b271988/arti-putusan-yang-final-dan-mengikat">bersifat final dan mengikat</a>. Semua keputusan Mahkamah Konstitusi harus dilaksanakan oleh semua warga Indonesia, termasuk Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.</p>
<p>Kasus lain adalah ketika Mahkamah Konstitusi memutus <a href="https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_1651_34%20PUU%202013-telahucap-6Maret2014.pdf">sebuah putusan</a> pada 2013, yang menyatakan bahwa terhadap suatu perkara pidana, dapat diajukan peninjauan kembali lebih dari satu kali. Namun, pada 2014, Mahkamah Agung menerbitkan <a href="http://bawas.mahkamahagung.go.id/bawas_doc/doc/sema_07_2014.pdf">Surat Edaran Mahkamah Agung</a> yang membatasi hal tersebut hanya dapat dilakukan satu kali. </p>
<p>Pada 2016, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan <a href="http://repository.unika.ac.id/16329/7/13.20.0075%20Vania%20Dewi%20Christant.LAMPIRAN.pdf">putusan</a> yang menyebutkan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan peninjauan kembali dalam perkara pidana. Namun, Jaksa Agung mengabaikan hal ini dan menyatakan bahwa jaksa akan tetap mengajukan peninjauan kembali.</p>
<h2>Pengaturan dengan undang-undang sebagai solusi terbaik</h2>
<p>Solusi masalah putusan Mahkamah Konstitusi yang diabaikan oleh peradilan adalah untuk mengatur setiap norma yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi ke dalam sebuah peraturan.</p>
<p>Tindakan ini sebenarnya telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Parlemen dan pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur undang-undang baru berdasarkan ayat, artikel, dan atau bagian dari undang-undang yang telah secara tegas dinyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Undang-undang baru ini juga dimaksudkan untuk mencegah kekosongan hukum setelah suatu putusan Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>Namun, hingga kini tidak pernah ada undang-undang baru dari parlemen dan pemerintah yang menindaklanjuti putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. </p>
<p>Indonesia membutuhkan kemauan politik dari para legislator untuk menerbitkan peraturan baru sebagai tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Jika tidak, pengadilan konstitusi tertinggi akan terus diabaikan dan norma-norma inkonstitusional akan terus diterapkan pada warga negara.</p><img src="https://counter.theconversation.com/content/107041/count.gif" alt="The Conversation" width="1" height="1" />
<p class="fine-print"><em><span>Muhammad Tanziel Aziezi menerima dana dari Kedutaan Besar Norwegia untuk Indonesia untuk program penelitian tentang penerapan pasal penodaan agama di Indonesia, dari Kedutaan Besar Swiss untuk Indonesia untuk mengadakan pelatihan "International Criminal Law" untuk Hakim, Jaksa, dan Organisasi Masyarakat Sipil di Indonesia, dari Kerajaan Belanda untuk program penguatan implementasi sistem kamar di Mahkamah Agung Indonesia.</span></em></p>Sebagian penegak hukum Indonesia tidak sadar adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Namun sebagian lainnya sengaja abai.Muhammad Tanziel Aziezi, Researcher, Indonesian Institute for Independent Judiciary (LEIP)Licensed as Creative Commons – attribution, no derivatives.