tag:theconversation.com,2011:/us/topics/pengadilan-62821/articlespengadilan – The Conversation2021-12-01T06:05:34Ztag:theconversation.com,2011:article/1728652021-12-01T06:05:34Z2021-12-01T06:05:34ZHambatan orang dengan HIV/AIDS saat mengalami masalah legal: pentingnya peran pendamping hukum dan non-hukum<figure><img src="https://images.theconversation.com/files/434933/original/file-20211201-28-15dzy1a.jpg?ixlib=rb-1.1.0&q=45&auto=format&w=496&fit=clip" /><figcaption><span class="caption">aids Raisan Al Farisi Antara Foto</span> </figcaption></figure><p>Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) cenderung mengalami stigma dan diskriminasi yang lebih tinggi dibanding orang dengan infeksi atau kondisi kesehatan lain. Ada <a href="https://onlinelibrary.wiley.com/doi/abs/10.1002/casp.836">anggapan</a> HIV/AIDS terjadi akibat hal-hal yang melanggar norma seperti melakukan hubungan seksual berisiko, menjadi pekerja seks, homoseksual, dan menggunakan narkotik.</p>
<p>Menurut <a href="https://pph.atmajaya.ac.id/pustaka/indeks-stigma-orang-yang-hidup-dengan-hiv/">Indeks Stigma Orang yang Hidup dengan HIV tahun 2018</a>, di antara bentuk stigma yang sering terjadi adalah keengganan bersentuhan dengan ODHA, menjadikan ODHA sebagai bahan gosip, dan penolakan layanan kesehatan. </p>
<p>Stigma itu ikut menimbulkan berbagai hambatan seperti mengalami penolakan dalam mengakses perawatan kesehatan, pekerjaan, dan pendidikan bagi anak-anak dengan HIV. </p>
<p>Dalam berhadapan dengan hukum, ODHA masih mengalami hambatan berupa kesulitan mendapat pendampingan, stigma dan diskriminasi dari aparat, dan kesulitan mendapat hak layanan kesehatan. Di sini, pendamping berperan penting bagi ODHA.</p>
<h2>Berbagai masalah hukum</h2>
<p>Sebagaimana orang lain, ODHA dapat mengalami berbagai peristiwa hukum. Namun status HIV/AIDS bisa menjadi faktor <a href="http://mappifhui.org/2021/01/04/kompendium-pendamping-odha-berhadapan-dengan-hukum/">keterlibatan mereka</a> dalam proses peradilan, baik sebagai saksi, korban, terdakwa, atau para pihak dalam berbagai perkara. </p>
<p>Dalam kasus perdata, status HIV seseorang, misalnya, beberapa kali menjadi <a href="https://www.liputan6.com/health/read/2668019/kisah-odha-harus-ceraikan-istri-tercinta-setelah-tahu-positif-hiv">penyebab perceraian</a>.</p>
<p>Dalam kasus pidana, ODHA yang masuk kelompok pengguna narkotik berpotensi tinggi untuk terlibat dalam proses hukum. </p>
<p>Dalam salah satu kasus, akibat pemilikan heroin, seorang buruh dituntut 5 tahun penjara. Namun, dalam persidangan ditemukan bahwa terdakwa positif HIV. Hakim lalu menjatuhkan vonis agar terdakwa <a href="http://mappifhui.org/2021/01/04/kompendium-pendamping-odha-berhadapan-dengan-hukum/">dikeluarkan dari tahanan</a> dan diserahkan ke pusat rehabilitasi. </p>
<p>Ada kasus pencemaran nama baik yang sampai ke pengadilan setelah status HIV seorang perempuan pekerja seks disebar dan <a href="http://mappifhui.org/2021/01/04/kompendium-pendamping-odha-berhadapan-dengan-hukum/">menjadi berita</a> pada suatu surat kabar. Korban menanggung beban moral dan rasa malu akibat pemberitaan itu. </p>
<p>Status HIV seseorang adalah informasi personal dan merupakan sebuat privasi; membocorkan status HIV seseorang merupakan pelanggaran atas hak privasi. </p>
<p>Pada ranah militer, kerap terjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berstatus HIV melakukan desersi atau <a href="http://mappifhui.org/2021/01/04/kompendium-pendamping-odha-berhadapan-dengan-hukum/">meninggalkan dinas tanpa izin</a> akibat dijauhi rekan kerja dan alasan malu. Dalam salah satu kasus, hakim militer menjatuhkan vonis selama 3 bulan penjara pada seorang anggota TNI dengan HIV/AIDS karena desersi. </p>
<h2>Hambatan dalam kasus hukum</h2>
<p>Hambatan pertama bagi ODHA adalah sulitnya mendapatkan pendampingan. ODHA membutuhkan adanya pendukung atau pendamping yang dapat membantu mereka menghadapi persoalan kesehatan, sosial serta hukum. </p>
<p>Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada 2020 <a href="http://mappifhui.org/2021/01/04/kompendium-pendamping-odha-berhadapan-dengan-hukum/">menemukan</a> bahwa pemberian bantuan hukum oleh beberapa organisasi bantuan hukum masih diskriminatif terhadap ODHA. </p>
<p>Ada kasus misalnya seorang perempuan ODHA yang mendapatkan kekerasan dan diusir oleh suaminya ditolak oleh sebuah lembaga layanan dengan alasan belum ada orang yang kompeten untuk menangani ODHA.</p>
<p>Hambatan kedua adalah stigma dan diskriminasi oleh aparat penegak hukum. Menurut <a href="https://lbhmasyarakat.org/wp-content/uploads/2017/11/Ancaman-bagi-Kesehatan-Populasi-Kunci-HIV-dan-TB-LBH-Masyarakat-2017.pdf">catatan LBH Masyarakat</a>, aparat penegak hukum cukup banyak melanggar hak asasi manusia terhadap ODHA dalam bentuk diskriminasi, membeberkan status HIV/AIDS tahanan atau narapidana, dan membatasi akses ODHA terhadap perlindungan hukum. </p>
<p>Dalam salah satu <a href="http://mappifhui.org/2021/01/04/kompendium-pendamping-odha-berhadapan-dengan-hukum/">temuan MaPPI FHUI</a>, ada seorang ODHA dikeluarkan secara paksa dari tahanan oleh aparat kemudian barang-barangnya dibakar hingga proses hukumnya tidak ditindaklanjuti. </p>
<p>Hambatan ketiga adalah sulitnya ODHA mendapatkan hak atas layanan kesehatan khususnya mendapatkan obat antiretroviral (ARV) dan obat-obatan lain baik di rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas). </p>
<p>Masih ada lapas yang hanya menyediakan anggaran untuk obat-obatan ringan seperti obat batuk dan pilek. Akibatnya ODHA tidak bisa menjalani terapi pengobatan ketika menjalani proses hukum. </p>
<p>Masih ada juga praktik ODHA harus membayar petugas untuk mendapatkan ARV serta agar aparat tidak membuka status ODHA yang bersangkutan kepada penghuni lapas lain. </p>
<p>Tingginya penolakan terhadap ODHA pada akhirnya akan menyebabkan ODHA menyembunyikan statusnya dan menghambat program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. </p>
<h2>Jaminan hak</h2>
<p>Sebagaimana warga negara lain, ODHA juga memiliki hak untuk mendapatkan peradilan yang adil dan pemenuhan hak dan perlindungan. </p>
<p>Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor. 34/169 tentang <a href="https://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/lawenforcementofficials.aspx">Ketentuan Berperilaku bagi Penegak Hukum</a> menyebutkan bahwa penegak hukum harus menghormati dan melindungi martabat manusia serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.</p>
<p>Lebih lanjut, hak ODHA untuk mendapatkan akses layanan kesehatan telah diatur dalam <a href="https://ntb.polri.go.id/mataram/2016/01/03/peraturan-kapolri-nomor-8-tahun-2009-tentang-implementasi-prinsip-dan-standar-hak-asasi-manusia-dalam-penyelenggaraan-tugas/">Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 8 tahun 2009</a>. Peraturan ini menyebutkan bahwa tersangka harus ditempatkan pada fasilitas yang manusiawi dan memenuhi persyaratan kesehatan. Aturan tersebut juga menjamin akses pemeriksaan kesehatan di luar tahanan kepolisian apabila tidak ada fasilitas yang memadai.</p>
<p>Untuk ODHA yang berada di lapas, <a href="https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/54301/pp-no-32-tahun-1999">Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1999</a> tentang pelaksanaan hak warga binaan mengatur bahwa setiap lapas wajib memiliki poliklinik dan fasilitas setidaknya satu orang dokter dan satu orang tenaga kesehatan lainnya.</p>
<p>Sejak tahun 2005 sebenarnya telah ada program penanggulangan HIV/AIDS di lapas, namun sumber dayanya masih terbatas. Situasi ini diperumit karena penghuni lapas adalah kelompok yang memiliki <a href="https://media.neliti.com/media/publications/45289-ID-penanggulangan-hivaids-pada-warga-binaan-lembaga-pemasyarakatanrumah-tahanan.pdf">risiko terhadap penularan HIV/AIDS</a> karena adanya perilaku berisiko seperti penggunaan jarum suntik secara bergantian, perilaku seks tidak aman, dan layanan kesehatan yang kurang memadai. </p>
<p>Selain aturan-aturan itu, secara umum pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai produk kebijakan terkait ODHA misalnya seperti <a href="https://dinkes.jatimprov.go.id/userfile/dokumen/Permenkes%20No%2021%20Tahun%202013%20Penanggulangan%20HIVAIDS.pdf">Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 21 Tahun 2013</a> tentang Penanggulangan HIV dan AIDS dan <a href="https://dinkes.jatimprov.go.id/userfile/dokumen/PMK%20No.%2074%20ttg%20Pedoman%20Pelaksanaan%20Konseling%20dan%20Tes%20HIV.pdf">Permenkes No. 74 Tahun 2014 </a> tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling dan Tes HIV. </p>
<h2>Pentingnya pendamping</h2>
<p>Pengacara, paralegal, dan pendamping lainnya memiliki peran besar dalam mendampingi ODHA yang berhadapan dengan hukum. </p>
<p>Pendamping dapat berkomunikasi dan memberikan penjelasan kepada aparat penegak hukum mengenai kondisi dan kebutuhan ODHA khususnya terhadap akses obat dan perawatan kesehatan. </p>
<p>Pendamping juga dapat memastikan fasilitas kesehatan dapat diakses baik berupa obat, konselor, terapi atau tes kesehatan di mana pendamping dapat berkoordinasi dengan penyedia layanan kesehatan. </p>
<p>Selain itu, pendamping dapat mencegah perlakuan yang merendahkan dan mendiskriminasi ODHA serta memberikan pemberdayaan dan penguatan sehingga ODHA menjadi lebih percaya diri untuk memperjuangkan haknya. </p>
<p>Salah satu <a href="http://mappifhui.org/2021/01/04/kompendium-pendamping-odha-berhadapan-dengan-hukum/">praktik baik</a> yang dilakukan oleh pendamping di Surakarta, Jawa Tengah, untuk untuk memastikan terpenuhinya hak ODHA untuk mengakses obat-obatan selama menjalani proses hukum adalah membina hubungan baik dengan aparat penegak hukum dan memberikan penjelasan mengenai pentingnya ODHA mendapatkan akses perawatan dan obat-obatan.</p>
<p>Pendamping dapat memastikan <a href="https://www.hivlawandpolicy.org/issues/legal-assistance">pemenuhan hak-hak hukum ODHA</a> dan memastikan pelaksanaan hak asasi manusia secara efektif di hadapan proses peradilan. Sehingga keberadaan pendamping hukum juga merupakan cara <a href="https://www.neliti.com/publications/235214/association-between-participation-in-hiv-aids-peer-group-stigma-discrimination-a">menaikkan kualitas hidup seorang ODHA</a></p>
<p>Selain itu, pemberian informasi penting bukan hanya kepada aparat penegak hukum tapi juga pendamping hukum dan non-hukum agar dapat memiliki perspektif dan dapat menangani ODHA dan membantu dalam pemenuhan haknya selama proses peradilan. </p>
<p>Kesalahpahaman atau ketidaktahuan terkait HIV/AIDS seringkali adalah <a href="https://media.neliti.com/media/publications/39915-ID-stigma-masyarakat-terhadap-orang-dengan-hivaids.pdf">penyebab munculnya stigma dan diskriminasi</a>.</p><img src="https://counter.theconversation.com/content/172865/count.gif" alt="The Conversation" width="1" height="1" />
<p class="fine-print"><em><span>Para penulis tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi di luar afiliasi akademis yang telah disebut di atas.</span></em></p>ODHA masih mengalami hambatan berupa kesulitan mendapat pendampingan, stigma dan diskriminasi dari aparat, dan kesulitan mendapat hak layanan kesehatan.Bestha Inatsan Ashila, Peneliti, Indonesia Judicial Research Society Gladys Nadya Arianto, Asisten Peneliti, Indonesia Judicial Research Society Licensed as Creative Commons – attribution, no derivatives.tag:theconversation.com,2011:article/1507582020-12-15T04:13:45Z2020-12-15T04:13:45ZImpunitas, ketidakadilan, dan pengabaian hak asasi manusia dalam peradilan militer terus berlangsung<p>Bulan lalu Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan <a href="https://news.detik.com/berita/d-5269415/keroyok-jusni-hingga-tewas-11-tni-divonis-bui-paling-lama-12-tahun">vonis ringan </a> kepada 11 prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengeroyokan seorang laki-laki yang kemudian tewas di Tanjung Priok, Jakarta, pada Februari. </p>
<p>Para prajurit itu dijatuhi vonis paling lama 1 tahun 2 bulan penjara. Hanya dua dari mereka dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari kedinasan TNI Angkatan Darat (AD).</p>
<p>Para pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian - yang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (<a href="https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/hukum-acara/func-download/2453/chk,8380cf682b410e66a885001bb40c53f5/no_html,1/">KUHP</a>) dapat dihukum penjara paling lama tujuh tahun. </p>
<p>Mereka bahkan mendapatkan <a href="https://news.detik.com/berita/d-5258649/11-prajurit-tni-yang-keroyok-jusni-hingga-tewas-dituntut-1-2-tahun-bui">rekomendasi</a> peringanan hukuman dari atasan mereka, Mayor Jenderal (Mayjen) Isdarmawan Ganemoeljo, lewat surat Kapusbekangad R/622.06/12/293/subditpamoster tanggal 30 Juni 2020.</p>
<p>Lebih lanjut, respons Markas Besar (Mabes) TNI tidak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan penegakan hukum yang berkeadilan. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Achmad Riad mengatakan <a href="https://tirto.id/keadilan-telah-runtuh-hukuman-ringan-tni-yang-siksa-bunuh-jusni-f7ed">tak ada yang salah dari rekomendasi itu</a>. </p>
<p>Vonis ringan dan tidak berkeadilan ini menunjukkan kembali perlunya revisi <a href="http://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/10/UU-31-thn-1997-ttg-Peradilan-Militer.pdf">Undang-Undang No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer</a> dengan segera. </p>
<h2>Mandeknya revisi UU Peradilan Militer</h2>
<p>Dalam hal revisi UU Peradilan Militer, dua dekade reformasi TNI masih menemui jalan buntu. </p>
<p><a href="https://kontras.org/wp-content/uploads/2019/07/menerobos-jalan-buntu.pdf">Sejak 2005</a>, desakan untuk merevisi UU itu telah mengemuka lantaran dianggap menjadi alat langgengnya impunitas: peradilan militer memiliki kewenangan mengadili aparat militer yang melakukan tindak pidana umum. </p>
<p>Padahal, idealnya mereka harus diadili di pengadilan umum. </p>
<p>Alhasil, berbagai kasus pelanggaran HAM berat justru diadili di pengadilan militer. </p>
<p>Prosesnya tertutup, tidak transparan, dan tidak mengakomodisai kepentingan korban sehingga hasilnya mudah ditebak. Pelaku yang diadili hanyalah pelaku lapangan alih-alih atasan mereka yang memberi perintah, pelaku juga mendapat hukuman rendah, sementara kebenaran tidak terungkap. </p>
<p>Lebih jauh, hak-hak korban juga <a href="https://kontras.org/wp-content/uploads/2019/07/menerobos-jalan-buntu.pdf">tak kunjung dipenuhi</a>. </p>
<p>Pada <a href="https://news.detik.com/berita/d-555979/pembahasan-ruu-peradilan-militer-alot">2006</a>, pembahasan rancangan UU (RUU) Peradilan Militer tidak menemukan titik temu. </p>
<p>Semua fraksi DPR berpendapat tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit harus diadili dalam lingkup peradilan umum. </p>
<p>Di pihak lain, pemerintah menghendaki semua tindak pidana yang dilakukan oleh semua prajurit TNI dibawa ke <a href="https://news.detik.com/berita/d-555979/pembahasan-ruu-peradilan-militer-alot">pengadilan militer</a>. </p>
<p>Memasuki dekade kedua Reformasi, pembahasan revisi UU Peradilan Militer tidak menemui kemajuan. </p>
<p>RUU Peradilan Militer bahkan tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) <a href="https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54dc94356eb98/prolegnas-2015-2019-periode-krusial-dalam-pembaharuan-hukum-dan-ham/">2015-2019</a>. Padahal, revisi itu selalu tercantum pada Prolegnas sebelumnya. </p>
<p>Revisi UU Peradilan Militer juga tak disinggung lagi dalam <a href="https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55026782e5658/revisi-uu-peradilan-militer-hilang-dari-prolegnas/">Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional</a> (RPJMN). </p>
<p>Pemerintah lewat Kementerian Pertahanan justru mengusulkan RUU Keamanan Nasional dan RUU Rahasia Negara kembali masuk daftar Prolegnas 2015-2019. Padahal, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sudah lama memprotes dan mengingatkan pemerintah tentang bahaya kedua RUU tersebut. </p>
<p>Militer <a href="https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55026782e5658/revisi-uu-peradilan-militer-hilang-dari-prolegnas/">dikhawatirkan</a> mencoba masuk ke ranah keamanan dalam negeri dengan cara menjalin kesepakatan dengan sejumlah lembaga pemerintahan dan lewat proses legislasi dengan masuknya dua RUU itu ke dalam RPJMN dan Prolegnas. </p>
<p>RUU Kamnas juga dikhawatirkan akan digunakan untuk menggabungkan TNI dan polisi seperti masa Orde Baru; atau memberikan kewenangan kepada TNI agar bisa bertindak seperti polisi yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. </p>
<p>Hal ini mengancam kebebasan sipil masyarakat Indonesia dan meningkatkan risiko pelanggaran hak sipil dan hak asasi negara oleh tentara.</p>
<p>Pada <a href="https://nasional.tempo.co/read/442504/29-tokoh-masyarakat-tolak-ruu-keamanan-nasional">2012</a>, sejumlah tokoh pembela hak asasi manusia seperti Usman Hamid dan Todung Mulya Lubis menolak RUU Keamanan Nasional. </p>
<p>Mereka mendesak parlemen mengembalikan usulan RUU itu ke pemerintah karena tak jelas maksudnya, dipenuhi pasal karet, bertentangan dengan UU lain, dan dinilai dapat mengancam hak asasi manusia serta demokrasi. </p>
<p>RUU Keamanan Nasional, misalnya memberikan presiden wewenang untuk mengerahkan TNI dalam status tertib sipil tanpa melalui pertimbangan parlemen dalam menghadapi ancaman keamanan nasional. </p>
<p>Ini bertolak belakang dengan UU TNI bahwa pengerahan kekuatan TNI harus didasarkan kepada keputusan politik negara, yang berarti harus mendapat pertimbangan dari parlemen.</p>
<p>Kegagalan revisi sistem peradilan militer yang ada menjadi penanda bagaimana akuntabilitas atas pelanggaran HAM yang dilakukan aparat militer masih menjadi masalah besar. </p>
<p>Dalam Almanak Hak Asasi Manusia di Sektor Keamanan Indonesia pada 2014 yang dikeluarkan lembaga kajian Institute for Defense, Security, and Peace Studies, dijelaskan bahwa menurut standar HAM internasional, sistem peradilan militer seharusnya dikesampingkan atau bahkan tidak diperkenankan untuk mengadili personel militer yang diduga melakukan pelanggaran HAM serius, seperti penghilangan paksa, eksekusi di luar hukum, dan penyiksaan. </p>
<p>Peradilan militer juga tidak diperkenankan untuk menuntut dan mengadili orang-orang yang dituduh melakukan kejahatan semacam itu. </p>
<hr>
<p>
<em>
<strong>
Baca juga:
<a href="https://theconversation.com/55-tahun-impunitas-membawa-mundur-indonesia-sejak-tragedi-1965-147181">55 tahun impunitas membawa mundur Indonesia sejak tragedi 1965</a>
</strong>
</em>
</p>
<hr>
<h2>Amanat perundang-undangan</h2>
<p>Dalam laporan <a href="http://setara-institute.org/en/jalan-sunyi-reformasi-tni/">dua dekade reformasi TNI</a> pada 2019, SETARA Institute mencatat bahwa reformasi TNI belum menyentuh titik-titik penting.</p>
<p>Salah satunya adalah penyelesaian dan pertanggung-jawaban hukum terhadap kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, seperti kasus kekerasan, penganiayaan, dan penembakan dalam kerusuhan Mei 1998; kasus Trisakti; penghilangan atau penculikan aktivis 1997/1998, Semanggi I dan II, serta deretan kasus lainnya di Aceh dan Papua ada dalam daftar kasus kekerasan dan pelanggaran HAM berat masa lalu yang diduga melibatkan aparat militer. </p>
<p>Mandeknya revisi UU Peradilan Militer juga termasuk titik-titik penting itu.</p>
<p>Selain kegagalan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, kegagalan revisi sistem peradilan militer menjadi penanda bahwa akuntabilitas atas pelanggaran HAM oleh aparat militer masih menjadi masalah besar.</p>
<p>Patut diakui, TNI telah melakukan beberapa upaya penguatan pemahaman berkaitan dengan HAM dan hukum kemanusiaan. </p>
<p>Misalnya, pada 2011, TNI AD dan Komisi Nasional (Komnas) HAM meningkatkan kerja sama <a href="https://nasional.kompas.com/read/2011/04/09/02591697/twitter.com">pendidikan HAM dan hukum bagi para prajurit TNI</a>. </p>
<p>Namun, amanat agar TNI tunduk kepada peradilan umum jika melakukan tindak pidana di wilayah sipil merupakan amanat peraturan perundang-undangan. </p>
<p>Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. <a href="https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4ffe81e8bf92e/nprt/657/tap-mpr-no-vii_mpr_2000-tahun-2000-peran-tentara-nasional-indonesia-dan-peran-kepolisian-negara-republik-indonesia">VII/MPR/2000</a> pada tahun 2000 telah menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer, dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. </p>
<p><a href="https://referensi.elsam.or.id/2014/10/uu-nomor-34-tahun-2004-tentang-tentara-nasional-indonesia/">UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI</a> juga mengatur hal yang sama.</p>
<p>Amanat undang-undang tersebut adalah perwujudan prinsip kesamaan di muka hukum (<em>equality before the law</em>). </p>
<p>Dengan demikian, tentu sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi revisi UU Peradilan Militer ini tidak dilakukan.</p>
<hr>
<p><em>Ignatius Raditya Nugraha membantu penerbitan artikel ini.</em></p><img src="https://counter.theconversation.com/content/150758/count.gif" alt="The Conversation" width="1" height="1" />
<p class="fine-print"><em><span>Ikhsan Yosarie tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.</span></em></p>Revisi Undang-Undang Peradilan Militer, yang menjadi alat melanggengkan impunitas aparat, masih mandek setelah dua dekade Reformasi.Ikhsan Yosarie, Peneliti, Setara InstituteLicensed as Creative Commons – attribution, no derivatives.tag:theconversation.com,2011:article/1377822020-05-13T06:33:30Z2020-05-13T06:33:30ZNegara rentan salah gunakan kewenangan selama pandemi: pentingnya MK adopsi sistem pengaduan konstitusional<p>Peran lembaga peradilan, khususnya peradilan konstitusi, menjadi makin krusial dalam pandemi.</p>
<p>Ini karena pemerintah bisa saja secara <a href="https://theconversation.com/penegak-hukum-indonesia-bertindak-sewenang-wenang-selama-pandemi-perlunya-sistem-pemidanaan-rasional-137604">sewenang-wenang</a> membuat aturan dan kebijakan yang merugikan masyarakat atau <a href="https://theconversation.com/yang-luput-dari-psbb-kewajiban-pemerintah-untuk-penuhi-hak-kesehatan-warga-136747">mengelak kewajiban</a> yang harus dilakukannya dengan dalih suasana darurat pandemi.</p>
<p>Peran peradilan konstitusi penting untuk mengevaluasi kebijakan negara dan permasalahan tata kelola pemerintahan agar memastikan hak dan kewajiban warga negara terpenuhi dengan adil bahkan selama pandemi. </p>
<p>Selama ini lembaga peradilan hanya memiliki dua jalur upaya hukum warga masyarakat dalam menuntut keadilan karena kelalaian pemerintah: gugatan perwakilan kelompok (<em>class action</em>) dan uji materi (<em>judicial review</em>).</p>
<p>Pada awal masa pandemi, beberapa pihak yang mewakili pengusaha usaha kecil dan menengah memang telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan <a href="https://theconversation.com/explainer-seperti-apa-gugatan-class-action-di-indonesia-136051">gugatan <em>class action</em></a> terhadap kegagalan pemerintah dalam merespons pandemi. </p>
<p>Namun dampak hukumnya terbatas karena hanya memberikan penyelesaian pada para penggugat terkait dalam bentuk ganti rugi finansial. <em>Class action</em> bukanlah jalur yang tepat untuk menuntut ‘kompensasi politik’ atau perubahan dengan dampak yang lebih universal atas suatu keputusan politik.</p>
<p>Demikian juga <em>judicial review</em>. </p>
<p>Walau warga negara dapat melakukan <em>judicial review</em> ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melindungi hak konstitusionalnya, upaya tersebut hanya terbatas pada <a href="https://www.ifes.org/sites/default/files/law_no24_constitutional_court.pdf">pengujian atas konstitusionalitas undang-undang</a>. </p>
<p>Jalur ini tidak dapat digunakan untuk menguji segala keputusan atau tindakan aparatur negara yang berpotensi mencederai hak asasi manusia, yang mungkin saja berlandaskan pada produk hukum yang lebih rendah daripada undang-undang. </p>
<p>Dalam konteks inilah, pengaduan konstitusional (<em>constitutional complaint</em>) sebagai suatu mekanisme hukum perlu diadopsi.</p>
<hr>
<p>
<em>
<strong>
Baca juga:
<a href="https://theconversation.com/penegak-hukum-indonesia-bertindak-sewenang-wenang-selama-pandemi-perlunya-sistem-pemidanaan-rasional-137604">Penegak hukum Indonesia bertindak sewenang-wenang selama pandemi: perlunya sistem pemidanaan rasional</a>
</strong>
</em>
</p>
<hr>
<h2>Konsep <em>constitutional complaint</em></h2>
<p>Pada dasarnya, <em>constitutional complaint</em> dapat diartikan sebagai mekanisme langsung bagi warga negara untuk membuat pengaduan ke peradilan konstitusi manakala mereka merasa bahwa hak-hak konstitusionalnya telah tercederai atau terabaikan oleh kebijakan, keputusan, ataupun tindakan aparatur negara.</p>
<p>Peran lembaga peradilan yang memungkinkan warga untuk melakukan gugatan langsung pada negara muncul seiring gelombang demokratisasi di berbagai belahan dunia yang <a href="https://www.taylorfrancis.com/books/e/9780203115596/chapters/10.4324/9780203115596-6">meningkatkan peran lembaga peradilan dalam merespons kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, dan permasalahan politik yang pelik</a>.</p>
<p>Pengaduan ini merupakan perwujudan perlindungan tertinggi atas hak asasi manusia dalam negara demokratis dimana segala keputusan, kebijakan, dan tindakan otoritas publik wajib didasarkan - pertama-tama dan terutama - pada konstitusi yang menggariskan antara kewenangan negara dengan hak dan kewajiban rakyatnya.</p>
<p>Dalam penanganan pandemi, ada kebijakan-kebijakan pemerintah Indonesia yang berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara.</p>
<p>Misalnya, negara gagal dalam menyediakan <a href="https://www.channelnewsasia.com/news/asia/indonesia-covid19-doctors-nurses-at-risk-12573980">alat pelindung diri untuk tenaga medis</a> yang memadai dengan segera, sehingga turut meningkatkan jumlah dokter dan perawat yang berguguran dalam penanganan pasien.</p>
<p>Hal ini bertentangan dengan <a href="http://www.unesco.org/education/edurights/media/docs/b1ba8608010ce0c48966911957392ea8cda405d8.pdf">konstitusi Indonesia (Undang-Undang Dasar 1945)</a>, yang menjamin hak tiap warga negara untuk hidup dan melindungi kehidupannya, serta yang mewajibkan negara untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai.</p>
<p>Contoh yang lain adalah polisi yang melakukan penangkapan orang-orang yang diduga telah menghina presiden dan otoritas publik dalam mengekpresikan kekecewaannya terkait penanganan wabah oleh pemerintah, sebagaimana dialami oleh <a href="https://www.thejakartapost.com/news/2020/04/24/activist-arrested-as-he-was-about-to-get-into-dutch-embassy-car-police.html">aktivis Ravio Patra</a> bulan lalu.</p>
<p>Aktivis hukum mengecam kepolisian karena <a href="http://icjr.or.id/enforcing-article-on-the-defamation-of-the-president-police-sets-their-face-against-constitutional-courts-decision/">secara terbuka melawan putusan MK tahun</a> <a href="http://hukum.unsrat.ac.id/etc/mk_013-022_2006.pdf">2006</a>) terkait penghinaan presiden dan kekuasaan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penangkapan ini tentunya bertentangan dengan UUD 1945 tentang hak tiap warga negara untuk bebas berpendapat.</p>
<p>Pengadopsian <em>constitutional complaint</em> sebagai suatu mekanisme hukum akan mengukuhkan perlindungan hak tiap warga negara Indonesia, sebagaimana diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan. </p>
<p>Dengan mekanisme ini, warga negara yang merasa hak konstitusionalnya tercederai atau dilanggar oleh kebijakan pemerintah dalam penanganan krisis pandemi sebagaimana diilustrasikan diatas, dapat secara langsung mengajukan permohonan ke MK. </p>
<p>Teknis pengajuan permohonan tentunya perlu diatur lebih lanjut dalam hukum acara persidangan yang berlaku di MK. </p>
<p>Di Jerman, pemohon mengajukan <em>constitutional complaint</em> kepada mahkamah konstitusi setempat <a href="https://www.bundesverfassungsgericht.de/EN/Homepage/_zielgruppeneinstieg/Merkblatt/Merkblatt_node.html"><em>Bundesverfassungsgericht</em></a> secara tertulis dengan menerangkan sejelas-jelasnya tindakan atau kebijakan otoritas publik yang berdampak negatif pada dirinya serta hak konstitusional yang dilanggar oleh kebijakan tersebut.</p>
<p>Di sana, mahkamah berwenang, antara lain, untuk menyatakan suatu tindakan otoritas publik sebagai tidak konstitusional atau membatalkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.</p>
<p>Satu kasus yang cukup populer di sana adalah pengajuan <em>constitutional complaint</em> atas <a href="https://www.ft.com/content/bba9ff90-c96e-11e4-b2ef-00144feab7de">larangan pemakaian hijab</a> terhadap guru sekolah di negara bagian North Rhine-Westphalia. Beberapa guru perempuan beragama Islam yang keberatan dan merasa dirugikan atas larangan tersebut mengajukan pengaduan.</p>
<p>Mahkamah konstitusi mengabulkan permohonan tersebut dan kemudian mengeluarkan <a href="https://www.bundesverfassungsgericht.de/SharedDocs/Downloads/EN/2015/01/rs20150127_1bvr047110en.pdf?__blob=publicationFile&v=4">putusan</a> yang menyatakan bahwa larangan tersebut inkonstitusional karena melanggar hak kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam konstitusi Jerman. Putusan ini berdampak luas berupa <a href="https://www.bbc.com/news/world-europe-31867732">dicabutnya aturan larangan serupa</a> yang berlaku di beberapa negara bagian lain di sana.</p>
<hr>
<p>
<em>
<strong>
Baca juga:
<a href="https://theconversation.com/explainer-seperti-apa-gugatan-class-action-di-indonesia-136051">Explainer: Seperti apa gugatan _class action_ di Indonesia?</a>
</strong>
</em>
</p>
<hr>
<h2>Mengadopsi <em>constitutional complaint</em></h2>
<p>Penanganan <em>constitutional complaint</em> oleh MK sebenarnya bukanlah konsep yang baru di Indonesia. Gagasan ini pernah mengemuka di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada masa amandemen konstitusi Indonesia zaman Reformasi. </p>
<p>Namun <a href="https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/1984">gagasan ini tidak berlanjut</a> karena adanya kekhawatiran tumpang tindih fungsi kehakiman dan perluasan kewenangan MK. </p>
<p>Pada kenyataannya, <a href="https://consrev.mkri.id/index.php/const-rev/article/view/514">di berbagai negara lain</a> sangat jarang peradilan konstitusi yang tidak memiliki kewenangan <em>constitutional complaint</em> mengingat fungsinya yang sangat penting dalam menjamin hak konstitusional warga negara.</p>
<p>Mantan hakim ketua MKRI, <a href="https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/1984">Hamdan Zoelva</a>, bahkan menyatakan bahwa semenjak didirikan, MK banyak menerima pengajuan kasus yang pada hakekatnya adalah <em>constitutional complaint</em> namun tidak dapat diterima karena tidak adanya kewenangan.</p>
<p>Idealnya, diperlukan amandemen konstitusi atau setidaknya revisi undang-undang yang mengatur <em>constitutional complaint</em> sebagai kewenangan kehakiman MK. </p>
<p>MK sendiri juga secara hukum berwenang untuk melakukan <a href="https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2847496">penafsiran konstitusi</a> guna memasukkan <em>constitutional complaint</em> sebagai bagian dari mekanisme <em>judicial review</em> yang telah dimilikinya. </p>
<p>Kesempatan untuk melakukan hal tersebut sejatinya muncul saat beberapa elemen masyarakat sipil tahun lalu mengajukan <a href="https://mkri.id/public/content/persidangan/resume/resume_perkara_1970_Perkara%20No.%2028%20-%20upload.pdf">permohonan pada MK</a> untuk menginterpretasikan kewenangannya sebagaimana termaktub dalam peraturan perundang-undangan terkait sehingga meliputi kewenangan untuk mengadili <em>constitutional complaint</em>. </p>
<p>Sayangnya, meskipun MK mengakui berwenang mengadili kasus tersebut namun permohonan tersebut tidak diterima karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.</p>
<p>Dorongan dan dukungan bagi MK untuk mengambil inisiatif progresif sehingga <em>constitutional complaint</em> dapat diadopsi di Indonesia perlu terus dilakukan demi kemaslahatan warga negara. </p>
<p>Hanya waktu yang akan menjawab apakah MK akan terus berlaku sebagai ‘<em>judicial activist</em>’, memainkan peran aktif dalam membumikan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia seperti dicatat oleh ahli politik <a href="https://www.routledge.com/Routledge-Handbook-of-Southeast-Asian-Democratization-1st-Edition/Case/p/book/9781138939042">Bjoern Dressel</a>, ataukah dia akan secara bertahap menanggalkan jubah ‘kepahlawanannya’ sebagaimana ditulis oleh ahli hukum <a href="https://www.routledge.com/Law-and-Politics-of-Constitutional-Courts-Indonesia-and-the-Search-for/Hendrianto/p/book/9781138296428">Stefanus Hendrianto</a>.</p>
<hr>
<p>Ikuti perkembangan terbaru seputar isu politik dan masyarakat selama sepekan terakhir. Daftarkan email Anda di <a href="http://theconversation.com/id/newsletters/catatan-mingguan-65">sini</a>.</p><img src="https://counter.theconversation.com/content/137782/count.gif" alt="The Conversation" width="1" height="1" />
<p class="fine-print"><em><span>Para penulis tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi di luar afiliasi akademis yang telah disebut di atas.</span></em></p>Constitutional complaint perlu diadopsi sebagai mekanisme hukum untuk melindungi hak asasi warga negara yang terdampak kebijakan pemerintah.Kris Wijoyo Soepandji, Assistant Professor of Law. Theory of State Lecturer, Universitas IndonesiaFakhridho Susilo, PhD Candidate in Policy and Governance at the Crawford School of Public Policy, Australian National UniversityLicensed as Creative Commons – attribution, no derivatives.tag:theconversation.com,2011:article/1360512020-04-15T07:35:38Z2020-04-15T07:35:38ZExplainer: Seperti apa gugatan ‘class action’ di Indonesia?<figure><img src="https://images.theconversation.com/files/327625/original/file-20200414-117549-1cd4xrv.jpg?ixlib=rb-1.1.0&q=45&auto=format&w=496&fit=clip" /><figcaption><span class="caption">
</span> <span class="attribution"><span class="source">Algi Febri Sugita/SOPA Images/Sipa USA</span></span></figcaption></figure><p>Di tengah pandemi COVID-19, Enggal Pamukty–seorang pengusaha–mengajukan gugatan <em><a href="https://metro.tempo.co/read/1326836/gugatan-class-action-ke-jokowi-muncul-dari-kecewa-candaan-corona">class action</a></em> terhadap Presiden Joko “Jokowi” Widodo karena merasa pemerintah tidak serius dalam menghadapi wabah corona. </p>
<p>Bersama lima orang lainnya dari kelompok usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM), Enggal mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka berargumen ketika terdapat waktu untuk menyiapkan Indonesia menghadapi COVID-19, jajaran <a href="https://www.suara.com/news/2020/03/16/112007/8-klaim-kontroversial-pejabat-soal-corona-promo-tiket-hingga-nasi-kucing">pemerintahan berkelakar soal COVID-19</a> dan kemudian terlambat melakukan tindakan pencegahan. </p>
<p>Dasar gugatan yang digunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan <a href="https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175564/UU%20Nomor%206%20Tahun%202018.pdf">Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan</a>. </p>
<p>Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 10,012 miliar karena mengalami penurunan pemasukan selama wabah virus corona. Mereka juga merasa dirugikan lantaran adanya korban meninggal dan kekhawatiran masyarakat yang tidak terjawab selama awal wabah merebak. </p>
<p>Bagaimana mekanisme dan preseden <em>class action</em> di Indonesia?</p>
<h2>Mekanisme gugatan <em>class action</em></h2>
<p>Ketentuan hukum acara dalam <em>class action</em> di Indonesia diatur secara khusus dalam <a href="https://www.kejaksaan.go.id/upldoc/produkhkm/PERATURAN%20MA%20RI%20NO%201%20TAHUN%202002.pdf">Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.</a></p>
<p>Terdapat lima tahapan dalam gugatan perwakilan kelompok (<em>class action</em>). </p>
<p>Tahap pertama adalah pengajuan berkas gugatan. Dalam mengajukan berkas, penggugat harus memenuhi persyaratan gugatan <em>class action</em>. Penggugat juga harus melibatkan sejumlah anggota kelompok yang mengalami hal yang sama. </p>
<p>Perma tidak menentukan batas minimal berapa orang anggota kelompok agar memenuhi syarat formal. Pakar hukum perdata M Yahya Harahap <a href="https://books.google.co.id/books/about/Hukum_acara_perdata.html?id=SnNEAQAACAAJ&redir_esc=y">mengatakan</a> bahwa jika jumlah anggota kelompok 5 atau 10 orang, maka lebih tepat menggunakan gugatan biasa karena proses pemeriksaannya lebih sederhana dibanding <em>class action</em>. Tidak ada batas jumlah maksimal untuk gugatan <em>class action</em>.</p>
<p>Kelompok penggugat harus menuntut hal yang sama, menggunakan dasar hukum yang sama. Selain itu, wakil kelompok harus memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakili.</p>
<p>Tahap kedua adalah <a href="https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Class-Action_Sebuah-Pengantar.pdf">proses sertifikasi</a>. Berdasarkan permohonan pengajuan gugatan, pengadilan kemudian memeriksa apakah wakil tersebut dijinkan untuk mewakili, apakah syarat-syarat untuk mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Perma sudah terpenuhi, dan apakah class action merupakan prosedur yang tepat dalam melakukan gugatan tersebut.</p>
<p>Sesudah kedua tahap awal selesai dan dinyatakan sah, maka gugatan memasuki tahap ketiga. Pada tahap ini hakim segera memerintahkan penggugat dengan jangka waktu yang ditentukan melakukan pemberitahuan kepada anggota kelompok. Ini untuk memberikan kesempatan bagi anggota kelompok menentukan apakah mereka ingin ikut serta dan terikat dengan putusan dalam perkara.</p>
<p>Tahap keempat adalah <a href="https://www.pn-mentok.go.id/transparansi/kepaniteraan-perdata/proses-acara-perkara-perdata.html">pemeriksaan dan pembuktian</a>. Proses ini sama dengan perkara perdata umumnya. </p>
<p>Bila pada hari sidang pertama, penggugat tidak hadir sedangkan tergugat atau kuasanya yang sah datang, maka gugatan digugurkan dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara. </p>
<p>Bila pada hari sidang pertama dan pada hari sidang kedua tergugat tidak datang sedangkan penggugat atau para penggugat selalu datang, maka perkara akan diputus tanpa kehadiran tergugat atau <a href="https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5aaf18303d84a/putusan-verstek-jika-salah-satu-tergugat-tidak-hadir/">verstek</a>.</p>
<p>Tahap kelima dan terakhir adalah pelaksanaan putusan. </p>
<h2>Preseden <em>class action</em></h2>
<p>Prosedur <em>class action</em> mulai dikenal di Indonesia saat pengacara RO Tambunan mengajukan gugatan perwakilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pabrik rokok Bentoel pada 1987. <a href="https://smartlegal.id/smarticle/2018/11/12/class-action-di-indonesia/">Gugatan tersebut tidak diterima karena pada saat itu gugatan <em>class action</em> bertentangan dengan hukum yang berlaku.</a></p>
<p>Selanjutnya, ada kasus Mukhtar Pakpahan melawan Gubernur DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan Jakarta saat itu terkait endemi demam berdarah pada 1988. Di era 90-an, ada perusahaan Iklan dan Radio Swasta Niaga Prambors dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menggugat PT PLN Persero terkait pemadaman listrik pada 1997. </p>
<p>Akhirnya, gugatan <em>class action</em> diakui melalui <a href="https://bplawyers.co.id/2018/09/20/mengenal-lebih-dekat-dengan-gugatan-class-action/">UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, UU perlindungan konsumen dan UU kehutanan yang terbit di tahun 1999</a>. </p>
<p>Tahun 2001 menjadi bersejarah karena gugatan sembilan konsumen gas elpiji kepada Pertamina atas kenaikan harga gas elpiji menjadi perkara <em>class action</em> pertama yang <a href="https://majalah.tempo.co/read/kolom/84495/masa-depan-class-action">dimenangkan</a>.</p>
<p>Selanjutnya, Mahkamah Agung mengatur konsep gugatan ini melalui <a href="https://www.kejaksaan.go.id/upldoc/produkhkm/PERATURAN%20MA%20RI%20NO%201%20TAHUN%202002.pdf">Perma No. 1 tahun 2002</a>.</p>
<p>Dalam praktiknya, <em>class action</em> di Indonesia tidak selalu berhasil. </p>
<p>Secara umum, agar <em>class action</em> dapat berjalan efektif, perwakilan harus memenuhi sejumlah pertimbangan yang meliputi: analisis kasus, kemungkinan kasus bisa dimenangkan, bukti-bukti penunjang, jumlah pihak yang dirugikan, besaran jumlah kerugian akibat pelanggaran yang diperkarakan, serta persyaratan formal. </p>
<p>Misalnya, pada 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat <a href="https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol6966/gugatan-iclass-actioni-banjir-ditolak-walikota-jadi-kambing-hitam/">menolak</a> gugatan <em>class action</em> yang diajukan perwakilan warga Jakarta korban banjir terhadap presiden, gubernur Jakarta serta gubernur Jawa Barat. Penggugat menganggap ketiganya bertanggung jawab atas bencana banjir di Jakarta pada Januari 2002 karena tidak memberikan peringatan dini kepada warga dan tidak melakukan langkah-langkah penanggulangan banjir yang semestinya. </p>
<p>Majelis hakim berpendapat bahwa presiden sebagai kepala pemerintahan tidak terbukti melakukan perbuatan hukum karena tidak memiliki kewajiban normatif untuk menanggulangi bencana banjir dan dinilai telah memiliki program terpadu untuk menanggulangi bencana banjir.</p>
<p>Majelis juga berpendapat bahwa berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan otonomi berada pada tingkat kotamadya dan atau kabupaten, <a href="https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Class-Action_Sebuah-Pengantar.pdf">bukan pada provinsi.</a></p>
<p>Pada 2007, Mahkamah Agung <a href="https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17996/ma-buka-peluang-menggugat-bagi-korban-kecelakaan-kereta-api/">menghukum</a> PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk membayar ganti rugi kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan tabrakan maut kereta api yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah, pada 2002 yang menewaskan 33 orang. </p>
<p>Dalam gugatan itu, para korban juga menggugat menteri perhubungan, menteri negara Badan Usaha Milik Negara, dan menteri keuangan. Namun, ketiga tergugat itu tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian.</p>
<h2>Eksekusi putusan</h2>
<p>Hakim harus memutuskan secara rinci pembagian jumlah ganti rugi dalam gugatan perwakilan kelompok yang dikabulkan. Hakim juga harus merinci siapa saja kelompok atau sub-kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi, dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian.</p>
<p>Contoh pembayaran ganti rugi dapat dilihat dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang di Kepulauan Riau atas <a href="https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/2c0336dfb886fa1c7644eef228c3458f">gugatan</a> beberapa kelompok nelayan di Kota Baru Senggarang terhadap beberapa perusahaan dan pemerintah kota Tanjung Pinang terkait kerugian akibat kegiatan penambangan.</p>
<p>Majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menghukum untuk membayar <a href="https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5962da2ee7b76/cara-pembagian-ganti-rugi-dalam-gugatan-perwakilan-kelompok-iclass-action-i/">ganti rugi</a> sebesar Rp 10,760 miliar.</p>
<p>Hakim memerintahkan penyelesaian pembayaran uang ganti rugi kepada penggugat melalui komisi pembayaran ganti rugi berisi sembilan orang anggota yang terdiri tiga wakil dari masing-masing sub-kelompok (para penggugat). Komisi ini kemudian menentukan sendiri mekanisme pendistribusian uang ganti rugi.</p>
<p>Contoh lain adalah kasus <a href="https://metro.tempo.co/read/1027905/alasan-hakim-menangkan-gugatan-penggusuran-warga-bukit-duri/full&view=ok">gugatan</a> warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, terhadap pemerintah Jakarta atas penggusuran paksa dalam proyek normalisasi kali Ciliwung.</p>
<p>Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pemerintah Jakarta dan tergugat lainnya wajib membayar ganti rugi materiil masing-masing sebesar Rp 200 juta kepada 93 warga Bukit Duri, atau total Rp 18,6 miliar. </p>
<p>Sebelas tergugat, termasuk gubernur Jakarta, wali kota Jakarta Selatan, beberapa kepala dinas, camat Tebet, dan lurah Bukit Duri membayar ganti rugi secara tanggung renteng.</p>
<p>Pemerintah Jakarta kini juga sedang menghadapi gugatan <em>class action</em> terkait banjir awal tahun ini dan telah menyiapkan anggaran Belanja Tidak Terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika mereka <a href="https://nasional.republika.co.id/berita/q41kxe328/rp-180-m-untuk-emclass-actionem-banjir-jakarta">kalah</a>.</p>
<p>Bila akhirnya Jokowi kalah dalam gugatan <em>class action</em> ini, maka ia akan membayar ganti rugi bukan sebagai pribadi, tetapi sebagai kepala pemerintahan. Artinya, ganti rugi akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).</p><img src="https://counter.theconversation.com/content/136051/count.gif" alt="The Conversation" width="1" height="1" />
<p class="fine-print"><em><span>Josua Satria Collins tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.</span></em></p>Gugatan class action pertama di Indonesia terjadi pada 1987. Gugatan yang pertama menang terjadi di 2001.Josua Satria Collins, Research fellow, Indonesia Judicial Research Society Licensed as Creative Commons – attribution, no derivatives.tag:theconversation.com,2011:article/1307052020-02-11T09:44:42Z2020-02-11T09:44:42ZMendorong peran hakim dalam mencegah perkawinan anak<p><a href="https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/perjuangan-mengakhiri-perkawinan-anak-di-indonesia-membuahkan-hasil">Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Indonesia untuk Penghentian Anak </a> tahun lalu berhasil mendorong menaikkan batas usia menikah dalam <a href="https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019">Undang-Undang (UU) Perkawinan</a> dari 16 tahun untuk anak perempuan menjadi 19 tahun, sama dengan batas usia menikah bagi anak laki-laki. </p>
<p>Sayangnya, aturan di Indonesia masih memungkinkan pengadilan mengeluarkan dispensasi kawin bagi anak. Ini bisa memukul mundur perjuangan melindungi anak dari pernikahan dini. </p>
<p>Anak-anak perempuan yang menikah dini menghadapi akibat yang memengaruhi kehidupan mereka. Melahirkan terlalu muda berisiko pada gangguan kesehatan seksual dan reproduksi. Berdasarkan <a href="https://www.researchgate.net/publication/312404515_Pernikahan_Usia_Dini_dan_Permasalahannya">laporan UNICEF</a> pada 2012, anak perempuan berusia 10-14 tahun lima kali lebih berisiko meninggal pada saat hamil dan melahirkan dibandingkan dengan perempuan berumur 20-24 tahun.</p>
<p>Mereka juga rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, putus sekolah dan berada dalam lingkaran kemiskinan. </p>
<p><a href="https://www.unicef.org/indonesia/media/2816/file/Child-Marriage-Factsheet-2020.pdf">UNICEF</a> memperkirakan bahwa sesudah batasan usia menikah meningkat, jumlah perkara dispensasi kawin justru akan meningkat menjadi 2 juta perkara per tahun. </p>
<p>Untuk mencegah hal ini, penting bagi hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan dispensasi kawin untuk mengikuti pedoman dalam mengadili permohonan dispensasi nikah (<a href="http://pn-pangkalpinang.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=325:peraturan-mahhkamah-agung-republik-ikamah-agung-republik-indonesia-peraturan-mandoneperaturan-mahkamah-agung-republik-indonesia-nomor-5-tahun-2019-tentang-pedoman-mengadili-permohonan-dispensasi-kawin&catid=8&Itemid=101&lang=en">Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 tahun 2019</a>) yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung pada November 2019. </p>
<p>Sebelum aturan ini dikeluarkan, standar untuk pengadilan menilai permohonan dispensasi kawin tidak diatur secara tegas, sehingga masing-masing pengadilan memeriksa dengan cara berbeda-beda. Misalnya, ada hakim yang meminta keterangan anak anak yang didengar keterangannya di persidangan namun ada juga yang mendengar orangtua saja, atau saat dispensi diminta karena terjadi kehamilan, tidak semua hakim meminta keterangan dokter. </p>
<p>Dengan adanya Perma No. 5 ini, hakim harus memastikan keterangan anak didengar dalam pengadilan sebagai upaya mencegah pelanggaran hak anak dalam penetapan dispensasi kawin. </p>
<hr>
<p>
<em>
<strong>
Baca juga:
<a href="https://theconversation.com/kebijakan-sertifikasi-layak-nikah-pentingnya-intervensi-kesehatan-dari-hulu-128930">Kebijakan sertifikasi layak nikah: pentingnya intervensi kesehatan dari hulu</a>
</strong>
</em>
</p>
<hr>
<h2>Permintaan orang tua</h2>
<p><a href="https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5db127b0b52f3/dispensasi-perkawinan-tetap-dimungkinkan--begini-syaratnya-menurut-uu-perkawinan-yang-baru/">Orang tua </a> dapat mengajukan <a href="https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/dispensasi-kawin-di-pengadilan-agama-pasca-revisi-undang-undang-perkawinan-oleh-rio-satria-16-10">dispensasi kawin </a> bagi anak mereka. </p>
<p>Alasan orang tua mengajukan dispensasi kawin di antaranya adalah anak perempuan telah hamil, anak berisiko atau sudah berhubungan seksual, anak dan pasangannya sudah saling mencintai, serta anggapan orang tua bahwa anak berisiko melanggar norma agama dan sosial. </p>
<p>Walau anak merupakan pihak yang paling terkena dampak dari penetapan pengadilan, <a href="https://aipj.or.id/pages/publication/analisis-putusan-dispensasi-kawin-di-indonesia">hanya 55%</a> putusan hakim yang dilakukan dengan mendengarkan keterangan mereka di pengadilan.</p>
<p><a href="http://www.jurnalperempuan.org/store/p159/JP_88_Pernikahan_Anak_%3A_Status_Anak_Perempuan_%28PDF%29.html">Dewi Candraningrum</a>, pemimpin redaksi Jurnal Perempuan dan pengajar di Universitas Muhammadiyah Surakarta, menemukan dalam penelitiannya di Sukabumi, Jawa Barat bahwa penyebab terjadinya perkawinan anak adalah kemiskinan. Orang tua dengan tingkat ekonomi rendah cenderung akan menikahkan anaknya untuk meringankan beban <a href="https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20180425133623-282-293415/persoalan-di-balik-tingginya-angka-perkawinan-anak-indonesia">ekonomi</a>. </p>
<p>Selain itu fundamentalisme agama membuat diskusi tentang seksualitas menjadi tabu. Kurangnya akses atas hak kesehatan reproduksi dan pendidikan kesehatan reproduksi menjadi salah satu faktor penyebab orang tua mendorong anak menikah untuk menghindari seks di luar nikah. </p>
<p>Pemahaman nilai budaya dan <a href="https://media.neliti.com/media/publications/54152-ID-hukum-keluarga-dalam-perspektif-perlindu.pdf">doktrin agama</a> juga mewujud lewat sikap takut anak menjadi perawan tua, takut anak melakukan hubungan seks di luar nikah atau zina, anggapan bahwa anak sudah dewasa secara seksual, maupun ketakutan adanya kehamilan di luar nikah. </p>
<hr>
<p>
<em>
<strong>
Baca juga:
<a href="https://theconversation.com/sistem-evaluasi-pendidikan-dasar-pemantik-bantu-masyarakat-pantau-perkembangan-belajar-anak-127531">Sistem evaluasi pendidikan dasar 'Pemantik' bantu masyarakat pantau perkembangan belajar anak</a>
</strong>
</em>
</p>
<hr>
<h2>Jumlah kasus</h2>
<p>Indonesia merupakan salah satu negara dengan angka perkawinan anak tertinggi kedua di ASEAN dan di dunia berdasarkan laporan <a href="https://www.antaranews.com/berita/1059064/menteri-pppa-perkawinan-anak-di-indonesia-sangat-memprihatinkan">UNICEF</a>. </p>
<p>Lebih dari satu juta perempuan Indonesia yang kini berusia 20-24 tahun telah menikah sebelum usia 18 tahun, menurut estimasi <a href="https://www.unicef.org/indonesia/media/2816/file/Child-Marriage-Factsheet-2020.pdf">UNICEF</a>, menggunakan angka prevalensi perkawinan anak dan proyeksi jumlah penduduk Indonesia.</p>
<p>Berdasarkan <a href="https://www.bps.go.id/publication/2018/11/26/81ede2d56698c07d510f6983/statistik-kesejahteraan-rakyat-2018.html">Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018</a>, ada <a href="https://www.bps.go.id/dynamictable/2018/06/06/1450/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-18-tahun-menurut-provinsi-2015---2018.html">11.2%</a> anak perempuan yang menikah sebelum berusia 18 tahun dan <a href="https://www.bps.go.id/dynamictable/2018/06/06/1448/proporsi-perempuan-umur-20-24-tahun-yang-berstatus-kawin-atau-berstatus-hidup-bersama-sebelum-umur-15-tahun-2015---2018.html">0.5%</a> yang menikah sebelum berusia 15 tahun.</p>
<p>Di Indonesia, perkawinan anak paling banyak terjadi <a href="https://www.bps.go.id/publication/2016/01/04/aa6bb91f9368be69e00d036d/kemajuan-yang-tertunda--analisis-data-perkawinan-usia-anak-di-indonesia.html%20https://rumahkitab.com/peluncuran-laporan-survei-perkawinan-usia-anak-anak-kemajuan-yang-tertunda-analisis-data-perkawinan-usia-anak-di-indonesia/">di Sulawesi Barat (34.22%), Kalimantan Selatan (33.68%), Kalimantan Tengah (33.56%), Kalimantan Barat (33.21%), dan Sulawesi Tengah (31.91%).</a></p>
<p>Menurut <a href="https://aipj.or.id/pages/publication/analisis-putusan-dispensasi-kawin-di-indonesia">data Mahkamah Agung pada tahun 2018</a>, Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri (PN) dengan permohonan dispensasi kawin terbanyak adalah diantaranya ada di Jawa Barat, Jawa Tengah Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. </p>
<p>Pengadilan Agama menerima 13.880 perkara dispensasi kawin sepanjang 2018 – 20 kali lipat lebih banyak dari jumlah perkara pada 2005–dan 99% permohonan dispensasi kawin yang diajukan dikabulkan oleh hakim.</p>
<p>Di sisi lain, data <a href="https://aipj.or.id/pages/publication/analisis-putusan-dispensasi-kawin-di-indonesia">Australia-Indonesia Partnership for Justice 2</a> menyebut 95% perkawinan anak terjadi tanpa pengajuan permohonan dispensasi kawin, sehingga angka yang masuk ke pengadilan belum termasuk jumlah anak yang melakukan kawin siri dan tidak tercatat oleh negara.</p>
<hr>
<p>
<em>
<strong>
Baca juga:
<a href="https://theconversation.com/5-alasan-mengapa-perkawinan-anak-harus-dilarang-107817">5 alasan mengapa perkawinan anak harus dilarang</a>
</strong>
</em>
</p>
<hr>
<h2>Peran aktif hakim</h2>
<p><a href="https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019">UU Perkawinan</a> hanya mewajibkan pengadilan mendengar <a href="https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5db127b0b52f3/dispensasi-perkawinan-tetap-dimungkinkan--begini-syaratnya-menurut-uu-perkawinan-yang-baru/">keterangan orang tua</a> dalam permohonan dispensasi kawin.</p>
<p>Karena itu, adanya <a href="http://pn-pangkalpinang.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=325:peraturan-mahhkamah-agung-republik-ikamah-agung-republik-indonesia-peraturan-mandoneperaturan-mahkamah-agung-republik-indonesia-nomor-5-tahun-2019-tentang-pedoman-mengadili-permohonan-dispensasi-kawin&catid=8&Itemid=101&lang=en">PERMA No. 5 Tahun 2019</a>, yang mengacu pada Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (<a href="http://ham.go.id/cedaw/">Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women</a>), Undang-Undang Perlindungan Anak, dan PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, sangat penting untuk menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak. </p>
<p>Pedoman ini salah satunya mensyaratkan pemohon harus menghadirkan anak yang dimintakan dispensasi kawin, calon suami/istri, dan orang tua calon suami/istri. </p>
<p>Mengikuti pedoman ini hakim harus memastikan untuk mendengar langsung keterangan anak dan calon suami/istrinya terkait kesiapan pernikahan. Apabila para pihak tidak hadir maka sidang wajib ditunda. </p>
<p>Mendengarkan keterangan anak adalah hal yang penting dalam proses ini karena menurut <a href="https://www.balitbangham.go.id/po-content/peraturan/Konvensi%20Hak-Hak%20Anak.pdf">Konvensi Hak Anak</a>, anak memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya secara bebas tanpa diskriminasi apapun, termasuk ketika dalam persidangan. </p>
<p>PERMA No. 5 Tahun 2019 juga mewajibkan hakim memberikan nasihat kepada para pihak terkait risiko perkawinan anak, menggali apakah anak menyetujui rencana perkawinan serta apakah ada paksaan baik psikis, fisik, seksual atau ekonomi. </p>
<p>Faktanya, ada orang tua yang memaksakan anaknya untuk <a href="https://journal.ugm.ac.id/jurnalpemuda/article/viewFile/32033/19357%20%20http://jaringanaksiremaja.com/tag/stopkawinanak/">kawin karena takut dan malu jika anaknya menjadi perawan tua, memiliki hutang kepada pihak lain, atau anak menjadi korban kekerasan seksual sebelumnya.</a> </p>
<p>Hakim juga didorong untuk meminta rekomendasi dari psikolog atau pekerja sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), maupun Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta memastikan komitmen orang tua untuk tetap bertanggung jawab terhadap anak. </p>
<p>Perkawinan anak telah menjadi isu global. Pemerintah serta berbagai pihak termasuk anggota masyarakat, khususnya orang tua, bertanggung jawab untuk mencegah. </p>
<p>Hakim sebagai penegak keadilan dapat berperan serta dengan berpihak pada kepentingan terbaik anak.</p>
<p>Harapannya, PERMA ini bukan hanya menjadi aturan di atas kertas saja.</p>
<p>Sebuah pepatah lama Afrika mengatakan “<em>it takes a village to raise a child</em>”. </p>
<p>Butuh keterlibatan semua pihak dan komunitas dari mulai eksekutif, legislatif, yudikatif, pemerintah daerah, sekolah, penyedia layanan, orang tua, dan masyarakat untuk membesarkan anak dan memastikan anak untuk tumbuh berkembang sesuai dengan martabatnya. </p>
<p><em>Aisha Amelia Yasmin berkontribusi pada penerbitan artikel ini.</em></p>
<hr>
<p>Ikuti perkembangan terbaru seputar isu politik dan masyarakat selama sepekan terakhir. Daftarkan email Anda di <a href="http://theconversation.com/id/newsletters/catatan-mingguan-65">sini</a>.</p><img src="https://counter.theconversation.com/content/130705/count.gif" alt="The Conversation" width="1" height="1" />
<p class="fine-print"><em><span>Bestha Inatsan Ashila menerima dana dari mitra pembangunan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 </span></em></p>Peraturan di Indonesia memungkinkan adanya dispensasi kawin anak. Maka penting bagi hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan untuk berperan yang lebih.Bestha Inatsan Ashila, Peneliti, Indonesia Judicial Research Society Licensed as Creative Commons – attribution, no derivatives.tag:theconversation.com,2011:article/1175912019-05-23T02:07:06Z2019-05-23T02:07:06ZMenjabarkan proses hukum gugatan pilpres 2019 Prabowo ke MK yang mungkin berakhir sia-sia<p>Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan petahana Joko “Jokowi” Widodo <a href="https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48329211">terpilih kembali</a> menjadi presiden untuk periode 2019 -2024, lawannya Prabowo Subianto langsung mengumumkan rencananya untuk <a href="https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190521115051-32-396813/prabowo-gugat-hasil-pilpres-2019-ke-mahkamah-konstitusi">menggugat</a>keputusan KPU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). </p>
<p>Langkah hukum yang diambil Prabowo sama seperti yang dilakukannya pada pemilihan presiden 2014. Meski, akhirnya MK <a href="https://nasional.kompas.com/read/2014/08/22/11025921/Ini.Penjabaran.Lengkap.Putusan.MK.Tolak.Gugatan.Prabowo-Hatta?page=all">menolak </a> seluruhnya permohonan yang diajukan karena tidak adanya bukti yang cukup. </p>
<p>Tulisan ini akan menjabarkan proses hukum yang harus dilalui Prabowo dan kemungkinan bahwa tuntutannya kali ini juga akan berakhir sia-sia.</p>
<h2>Wewenang MK</h2>
<p>MK adalah salah satu pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia dengan empat wewenang. <a href="http://www.dpr.go.id/jdih/uu1945">Kewenangan tersebut mencakup</a>: </p>
<ol>
<li><p>Menguji kesesuaian suatu undang-undang dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.</p></li>
<li><p>Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.</p></li>
<li><p>Memutus pembubaran partai politik.</p></li>
<li><p>Memutus sengketa hasil pemilihan umum (pemilu).</p></li>
</ol>
<p>Bila dikaitkan dengan kasus Prabowo, maka permohonan Prabowo masuk ke dalam kewenangan MK yang terakhir. </p>
<p>Dalam tuntutannya kali ini, Prabowo ingin MK membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU dan mengumumkan Prabowo sebagai pemenang sesuai dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan kubunya.</p>
<h2>Kronologis hukum</h2>
<p><a href="https://mkri.id/index.php?page=web.Perkara2&menu=4">Secara kronologis</a>, pemeriksaan kasus Prabowo akan diawali dengan pengajuan permohonan ke bagian <a href="https://mkri.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=5&menu=2#">kepaniteraan</a> MK yang menjalankan fungsi administratif peradilan.</p>
<p>Selanjutnya, bagian kepaniteraan memeriksa kelengkapan syarat-syarat. Syarat-syarat tersebut termasuk kelengkapan identitas pemohon, uraian bahwa kasusnya masuk ke dalam salah satu wewenang MK, serta tuntutan yang diminta kepada hakim. </p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, MK akan memberitahukan kepada Prabowo sebagai pemohon apakah berkasnya sudah lengkap atau belum. Bila belum lengkap, pemohon harus segera melengkapi dan memperbaiki permohonan dalam waktu kurang lebih satu hari. </p>
<p>Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Permohonan yang telah terdaftar akan dimuat pada laman MK dan salinannya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dalam konteks ini adalah kubu Prabowo, kubu Jokowi, dan KPU.</p>
<p>Selanjutnya MK akan menetapkan dan memberitahukan hari sidang pertama kepada semua pihak dengan agenda “Pemeriksaan Pendahuluan”.</p>
<p>Dalam “Pemeriksaan Pendahuluan,” hakim mengkonfirmasi tuntutan pemohon dan memberikan nasihat terkait tuntutan yang diajukan. Setelah sidang tersebut, pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki tuntutannya dalam <a href="https://mkri.id/public/content/persidangan/risalah/risalah_sidang_6940_1.PHPU.PRES.XII.2014.6%20AGUSTUS%202014%20(BY%20INDAH).pdf">jangka waktu dua sampai tiga hari.</a></p>
<p>Setelah diperbaiki, maka dilakukan “Pemeriksaan Persidangan” untuk memeriksa substansi perkara untuk membuktikan kebenaran tuntutan yang diajukan. Dalam tahap ini, hakim akan mendengarkan penjelasan pemohon, penjelasan KPU, pemeriksaan alat bukti, hingga pemeriksaan ahli yang diundang. Proses ini membutuhkan setidaknya minimal dua kali sidang, satu untuk mendengarkan pihak pemohon dan satu lagi untuk pihak lain yang terkait. </p>
<p>Alat bukti yang diakui di hadapan persidangan adalah bukti tertulis; keterangan para pihak; keterangan saksi; keterangan ahli; keterangan pihak lain; alat bukti lain; dan petunjuk. </p>
<p>Secara mendetail, yang dimaksud dengan bukti tertulis disini adalah Keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara; Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden beserta lampirannya; Keputusan KPU tentang penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden beserta lampirannya; berita acara; dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh penyelenggara pemilihan presiden. </p>
<p>Setelah melalui tahapan-tahapan di atas, maka MK harus memutus perkara ini dalam tenggang waktu paling lama 14 hari kerja semenjak permohonan dicatat dalam BRPK.</p>
<h2>Jadwal persidangan</h2>
<p>Dalam Pasal 475 <a href="https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt59ba5511ab93b/node/534/undang-undang-nomor-7-tahun-2017/">Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu</a>, kandidat yang tidak puas terhadap hasil pemilu dapat mengajukan gugatan ke MK paling lambat tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil perolehan suara.</p>
<p>Maka batas akhir Prabowo mengajukan permohonan gugatan secara resmi adalah 24 Mei.</p>
<p>Lalu, 11 Juni adalah waktu pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. </p>
<p>Pada 14 Juni akan berlangsung “Pemeriksaan Pendahuluan” dan Prabowo diberi waktu hingga 17 Juni untuk memperbaiki permohonannya. Setelah itu, 17 hingga 21 Juni berlangsung “Pemeriksaan Persidangan”. </p>
<p>Akhirnya, 28 Juni 2019 menjadi hari puncak pengucapan putusan akhir.</p>
<h1>Opsi keputusan</h1>
<p>Ada tiga opsi putusan akhir yang dapat dikeluarkan oleh MK, yakni permohonan tidak dapat diterima, permohonan ditolak, dan permohonan dikabulkan. </p>
<p>Permohonan tidak dapat diterima ketika pemohon dan tuntutannya tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan. Hal ini termasuk salah tulis dalam identitas pemohon, pemohon bukanlah calon yang sah, ataupun telah lewatnya masa tenggang waktu 3 hari pengajuan tuntutan.</p>
<p>Permohonan ditolak ketika substansi permohonan tidak beralasan menurut hukum. Penolakan ini diterima Prabowo pada gugatannya tahun 2014 lalu. Ketika itu, MK memutuskan menolak gugatannya karena tidak terbukti adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan presiden dan wakil presiden 2014. Kubu Prabowo dinilai <a href="http://wcw.cs.ui.ac.id/repository/dokumen/lihat/11587.pdf">tidak dapat membuktikan</a> adanya penekanan oleh pejabat penguasa daerah, rekayasa penyelenggara, dan adanya politik uang.</p>
<p>Dan sebaliknya, permohonan dikabulkan ketika substansi gugatan terbukti beralasan menurut hukum. </p>
<p>Jika opsi terakhir yang diputuskan, maka MK akan membatalkan keputusan KPU dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar.</p>
<p>Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menangani dugaan kecurangan, namun wewenangnya hanya dibatasi hingga tahap penghitungan suara. Jika KPU sudah menetapkan hasil perhitungan suara, maka pihak yang tidak puas dengan keputusan KPU harus <a href="https://www.liputan6.com/news/read/3968512/headline-potensi-sengketa-hasil-pilpres-2019-tak-ada-pilihan-selain-ke-mk">menempuh langkah hukum ke MK</a>.</p>
<p>Bila pada akhirnya MK kembali menolak permohonan pihak Prabowo, sama seperti tahun 2014, maka sudah tidak ada lagi celah bagi Prabowo membawa lagi sengketa ini ke jalur hukum. Hal ini mengingat konstitusi telah mengatur bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.</p>
<h2>Beda 2014 dengan 2019</h2>
<p>Secara substansi permohonan, <a href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20190522070550-4-74127/tolak-kemenangan-jokowi-prabowo-ajukan-gugatan-ke-mk">gugatan Prabowo tahun 2019</a> tidak akan jauh berbeda dengan gugatannya pada 2014. </p>
<p>Akan tetapi, peluang Prabowo untuk memenangkan perkaranya di MK jauh lebih kecil dibanding tahun 2014. </p>
<p>Untuk membuktikan adanya kecurangan dalam selisih hampir 16 juta suara dengan Jokowi, Prabowo harus menyiapkan bukti yang menunjukkan adanya setidaknya 100 kecurangan di <a href="https://nasional.kompas.com/read/2019/05/21/19060811/agar-gugatannya-di-mk-kuat-kubu-prabowo-harus-hadirkan-bukti-sebanyak-ini">100.000 hingga 200.000 </a> Tempat Pemungutan Suara (TPS). </p>
<p>Berbeda dengan tahun 2014 ketika Prabowo harus membawa bukti dari 57.000 TPS. </p>
<p>Permohonan kasus hanya akan diterima MK jika selisih suara yang dipersengketakan akan mengubah hasil akhir. Artinya, walaupun terbukti ada satu juta suara yang seharusnya milik Prabowo, permohonan akan tetap ditolak karena tidak mengubah hasil bahwa Jokowi lebih unggul. Oleh karenanya, rasanya nasib gugatan Prabowo tidak akan berubah kali ini.</p><img src="https://counter.theconversation.com/content/117591/count.gif" alt="The Conversation" width="1" height="1" />
<p class="fine-print"><em><span>Josua Satria Collins tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.</span></em></p>Tulisan ini akan menjabarkan proses hukum yang harus dilalui Prabowo dalam gugatannya ke MK kali ini dan perbedaannya dengan gugatan yang diajukannya pada 2014.Josua Satria Collins, Researcher at Indonesia Judicial Monitoring Society (MaPPI), Faculty of Law University of Indonesia, Universitas IndonesiaLicensed as Creative Commons – attribution, no derivatives.tag:theconversation.com,2011:article/1055902018-11-22T08:17:06Z2018-11-22T08:17:06ZKriminalisasi ahli lingkungan, ancaman baru terhadap penegakan hukum perkara hutan dan tambang<figure><img src="https://images.theconversation.com/files/246679/original/file-20181121-161633-qtk8ln.jpg?ixlib=rb-1.1.0&q=45&auto=format&w=496&fit=clip" /><figcaption><span class="caption">
</span> <span class="attribution"><a class="source" href="https://www.shutterstock.com/download/success?u=http%3A%2F%2Fdownload.shutterstock.com%2Fgatekeeper%2FW3siZSI6MTU0MjgzNjA2OCwiYyI6Il9waG90b19zZXNzaW9uX2lkIiwiZGMiOiJpZGxfMTA0OTUwNDgyNSIsImsiOiJwaG90by8xMDQ5NTA0ODI1L21lZGl1bS5qcGciLCJtIjoxLCJkIjoic2h1dHRlcnN0b2NrLW1lZGlhIn0sImRaQUxGS01jRStOZy9LMnZJeTBPdkNRVWhkcyJd%2Fshutterstock_1049504825.jpg&pi=41133566&m=1049504825&src=CDwDhmRseNPFdXXI2kioFQ-1-1">MR.Yanukit/Shutterstock</a></span></figcaption></figure><p>Kriminalisasi ahli lingkungan menjadi ancaman baru bagi penegakan hukum di sektor kehutanan dan pertambangan. Modus penggugat adalah mengkriminalkan pendapat ahli yang dipakai hakim untuk menjatuhkan vonis. Kriminalisasi ini potensial membungkam para ahli yang kritis dan berani berpendapat sesuai dengan keahliannya.</p>
<p><a href="http://dgb.ipb.ac.id/id/organisasi/anggota-dgb-ipb/fakultas-kehutanan/133-cv/fakultas-kehutanan/85-prof-dr-ir-h-bambang-hero-saharjo-magr">Bambang Hero Saharjo</a>, Guru Besar Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), digugat oleh PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) di Pengadilan Negeri Cibinong, pada 17 September 2018. Dia digugat Rp510 miliar karena kesaksiannya pada 2013 dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di area PT JJP di Rokan Hilir, Riau. Kesaksian Bambang dipersoalkan karena dipakai sebagai dasar putusan Pengadilan Negeri sampai kasasi di Mahkamah Agung. </p>
<p>Dalam kasus ini, negara menang secara perdata dan pidana. PT JJP divonis melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi dan biaya pemulihan dampak kerusakan lingkungan dengan <a href="https://www.beritariau.com/berita-8884-pt-jatim-jaya-perkasa-di-rohil-divonis-bayar-rp491-milyar.html">total Rp491,01 miliar</a>. </p>
<p>Bambang bukan ahli pertama yang digugat atas kesaksiannya di pengadilan. Sebelumnya <a href="http://silvikultur.fahutan.ipb.ac.id/dr-ir-basuki-wasis-ms/">Basuki Wasis</a>, ahli lingkungan hidup dan tanah dari IPB, digugat oleh Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara di Pengadilan Negeri Cibinong. Tak tanggung-tanggung, Nur Alam dan kuasa hukumnya <a href="https://news.detik.com/berita/d-4251662/ini-kesaksian-ahli-ipb-yang-berbuntut-gugatan-rp-3-triliun">menggugat Basuki Rp3 triliun</a> dan ganti kerugian dana operasional Rp1,47 miliar. </p>
<p><a href="https://nasional.tempo.co/read/1080668/kronologi-kuasa-hukum-nur-alam-gugat-saksi-ahli-kpk">Nur Alam melalui kuasa hukumnya menggugat Basuki</a> karena kesaksiannya dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kerusakan lingkungan akibat pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (PT AHB). Pemberian izin oleh Nur Alam tersebut menyebabkan kerugian dan kerusakan lingkungan senilai Rp2,72 triliun.</p>
<p>Dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Cibinong, Nur Alam mempersoalkan dasar hukum yang digunakan oleh Basuki dalam menghitung kerusakan alam. Menurut Nur Alam dan pengacaranya, <a href="http://komara.weebly.com/uploads/6/5/3/7/6537907/b1_permen_lh_13_2011_ganti_kerugian_pencemaran_lingkungan.pdf">Peraturan Menteri Kehutanan KLHK Nomor 13 Tahun 2011</a> tidak lagi berlaku karena sudah ada peraturan yang lebih baru, yakni <a href="http://www.pelatihanlingkungan.com/wp-content/uploads/2015/01/Permen-LH-No.-7-Tahun-2014-tentang-Kerugian-LH.pdf">Peraturan Menteti KLHK Nomor 7 Tahun 2014. </a></p>
<h2>Serangan balik</h2>
<p>Kriminalisasi dua ahli lingkungan tersebut - kini proses hukum masih berjalan di pengadilan - adalah serangan balik dari orang-orang yang telah divonis oleh pengadilan terbukti merusak lingkungan. Ahli yang membantu negara dalam penegakan hukum lingkungan digugat melebihi denda dan ganti rugi yang dibebankan kepada terdakwa berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Padahal, bila merujuk kepada hakikat dari putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap, vonis hakim tersebut adalah kebenaran final. Jika sudah demikian, keterangan dari saksi ahli pun sudah tidak dapat lagi dipersoalkan. Sebab, keterangan tersebut juga merupakan bagian dari alat bukti yang sudah terbukti kebenarannya.</p>
<p>Dari kriminalisasi yang dilakukan oleh Nur Alam dan PT JJP terhadap ahli lingkungan tersebut, setidaknya terdapat dua indikasi intervensi:</p>
<p><em>Pertama</em>, kriminalisasi ini bertujuan mengintervensi penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkan ekploitasi sumber daya alam yang tidak memperhatikan dampak lingkungan. Jika negara lalai dalam memberikan perlindungan hukum terhadap dua orang ahli tersebut, lalu kemudian gugatan diterima, maka tidak akan ada lagi ahli yang mau bersaksi di pengadilan untuk menegakkan hukum. Bila ini terjadi, perusak lingkungan menang, negara kalah.</p>
<p><em>Kedua</em>, kriminalisasi terhadap dua ahli tersebut adalah upaya dari perusak lingkungan untuk mengekploitasi sumber daya alam dengan bebas. Sebenarnya, mekanisme kedua ini adalah ujung (klimaks) dari mekanisme pertama. Mereka sengaja “melumpuhkan” penegakan hukum agar dapat mengekploitasi sumber daya alam tanpa harus bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.</p>
<h2>Salah alamat</h2>
<p>Gugatan terhadap ahli lingkungan tersebut salah alamat. Sebab, seseorang yang bersaksi atas dasar keilmuannya di pengadilan tidak dapat diperkarakan, baik secara pidana maupun perdata. </p>
<p>Terhadap pendapat seorang ahli yang bersaksi di persidangan, hakim tidak diharuskan untuk mempedomani atau menjadikannya alat bukti dalam memutus perkara, kecuali hakim memiliki keyakinan bahwa keterangan yang diberikan ahli tersebut merupakan sebuah kebenaran.</p>
<p>Artinya, keterangan yang diberikan oleh Basuki Wasis dan Bambang Hero Saharjo dalam penegakan hukum lingkungan adalah sah dan merupakan sebuah kebenaran. Keterangan yang diberikan tersebut teruji dari pengadilan negeri hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Jika ingin menggugat, harusnya yang digugat adalah hakim yang mempercayai keterangan tersebut. Tapi, hakim juga tidak dapat digugat atas putusan yang mereka tetapkan.</p>
<p>Karena itu, gugatan Nur Alam dan PT JJP seharusnya tidak dapat diterima. Dua ahli yang digugat tersebut tidak melakukan perbuatan yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum dalam memberikan kesaksian atas dasar keilmuannya, sehingga dapat dituntut secara hukum perdata maupun pidana.</p>
<p>Bila merujuk Pasal 66 <a href="http://175.184.234.138/p3es/uploads/unduhan/UU_32_Tahun_2009_(PPLH).pdf">Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup</a> dan Pasal 76 <a href="http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2013_18.pdf">UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan</a>, gugatan tersebut merupakan gugatan melawan hukum. Berdasarkan kedua pasal tersebut, setiap orang yang berupaya menegakkan hukum lingkungan tidak dapat dituntut hukum, baik secara perdata maupun pidana. </p>
<p>Karena itu, Pengadilan Negeri Cibinong seharusnya menolak gugatan terhadap dua orang ahli lingkungan tersebut. Selain tidak sejalan dengan kedua undang-undang di atas, gugatan dapat dinilai merupakan bentuk intimidasi terhadap penegakan hukum yang dapat berakibat fatal.</p>
<p>Gugatan tersebut tidak hanya berdampak terhadap dua ahli yang diperkarakan, tapi juga terhadap upaya penegakan hukum. Diterimanya gugatan tersebut akan menyebabkan penegak hukum sulit mencari ahli untuk dimintai keterangannya di persidangan yang juga akan berimplikasi negatif terhadap penegakan hukum.</p>
<h2>Negara wajib hadir</h2>
<p>Sebelum perkara ini diputus oleh pengadilan, peran pengawasan terhadap proses hukum dalam kasus ini harus ditingkatkan. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk yang menutup akses penegakan hukum lingkungan.</p>
<p>Negara wajib hadir dalam perkara ini. Negara harus melindungi akademisi yang menjadi saksi ahli dalam membela negara. Kebebasan akademik di ruang pengadilan harus diselamatkan dari ancaman para perusak lingkungan. Adanya upaya kriminalisasi terhadap ahli tersebut memberikan indikasi bahwa perlindungan hukum terhadap saksi ahli perlu diperkuat. Jangan sampai serangan-serangan yang dilancarkan oleh perusak lingkungan malah melumpuhkan penegakan hukum.</p><img src="https://counter.theconversation.com/content/105590/count.gif" alt="The Conversation" width="1" height="1" />
<p class="fine-print"><em><span>Antoni Putra tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.</span></em></p>Gugatan terhadap ahli lingkungan tersebut salah alamat. Sebab, seseorang yang bersaksi atas dasar keilmuannya di pengadilan tidak dapat diperkarakan, baik secara pidana maupun perdata.Antoni Putra, Peneliti, Indonesian Center for Law and Policy Studies (PSHK)Licensed as Creative Commons – attribution, no derivatives.