Revolusi Industri 4.0 mengancam penyerapan tenaga kerja, dan kebijakan pajak bisa jadi solusi sementara. Namun, hal ini perlu dukungan kebijakan lainnya dari pemerintah.
Gangguan ekonomi karena COVID-19 berpotensi mengurangi penyerapan tenaga kerja sampai 2,3 juta orang. Perlu upaya komprehensif untuk mengantisipasi meningkatnya angka pengganguran.