Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) dalam adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Rivan Awal Lingga/Antara Foto
Keadilan Restoratif tidak sepenuhnya menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku, sehingga penerapannya tidak boleh ditujukan untuk menghentikan proses pidana.
Mekanisme perdamaian pada perkara kekerasan seksual sangat sulit untuk diterapkan, karena adanya kondisi relasi kuasa yang kuat antara pelaku dan korban.
Solusi menikahkan korban dan pelaku tidak hanya merampas korban dari berbagai hak yang dimilikinya, tapi juga menunjukkan betapa sistem hukum di Indonesia belum memihak pada korban kekerasan seksual.
Ide keadilan restoratif adalah untuk mengatasi masalah kejahatan, pada saat yang sama memastikan pelaku dapat terintegrasi kembali ke masyarakat.
www.shutterstock.com