Hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi bukanlah hak universal, melainkan memiliki pembatasan tertentu yang diatur menurut hukum untuk menghormati hak atau nama baik pihak lain.
Pakistan, Iran, dan Arab Saudi menghukum penista agama secara keras. Hukum semacam itu memiliki motif politik dan agama: hukum tersebut adalah alat untuk menghancurkan perbedaan pendapat