Sebagian besar pelaku kekerasan seksual bukan hanya sekedar orang yang dikenal tapi juga dipercaya oleh korban seperti pacar, tetangga, guru bahkan ayah kandung sendiri.
Aturan tentang aborsi di Indonesia menempatkan perempuan pada posisi yang rentan mengalami berbagai bentuk viktimisasi. Bagaimana seharusnya negara mengatur permasalahan abortus provocatus?
Aksi Hari Perempuan Internasional di Bandung, Jawa Barat.
Novrian Arbi/Antara Foto
Penjualan tanpa resep untuk gamma-hydroxybutirate (GHB) di Amerika Serikat dilarang pada 1990 karena efek sampingnya, termasuk gerakan yang tidak terkendali dan depresi sistem pernapasan dan saraf.
Korban kekerasan seksual mungkin menjadi korban kedua kalinya saat berhadapan dengan aparat hukum karena dibombardir pertanyaan yang tidak sensitif.
Shutterstock
Pertanyaan “apakah nyaman” saat pemerkosaan sering diajukan penyidik pada korban pemerkosaan. Pertanyaan semacam ini menempatkan penyintas pada posisi “dikorbankan berulang-ulang”.