Kemunduran hak-hak reproduksi sering berkorelasi dengan reaksi yang lebih luas terhadap hak-hak gender dan kebangkitan rezim politik sayap kanan dan populis.
Di tengah kontroversi putusan Mahkamah Agung AS untuk menganulir Roe vs Wade, perlu dicatat bahwa laki-laki mendapatkan lebih banyak manfaat dari hak aborsi dibandingkan perempuan sendiri.
Aturan tentang aborsi di Indonesia menempatkan perempuan pada posisi yang rentan mengalami berbagai bentuk viktimisasi. Bagaimana seharusnya negara mengatur permasalahan abortus provocatus?