Menu Close
www.shutterstock.com

3 alasan Risma sebaiknya batalkan rencana pemasangan CCTV pengenal wajah di Surabaya

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berencana memasang teknologi pengenalan wajah (face recognition) pada lebih dari 1400 CCTV (closed-circuit television) di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur tersebut untuk alasan keamanan.

Tidak semata hanya merekam, perangkat CCTV yang akan dipasang nantinya dapat terhubung dengan data kependudukan, dan dapat diakses oleh pihak Kepolisian dan pasukan anti terorisme Detasemen Khusus 88.

Menurut teori, pengawasan melalui CCTV akan menimbulkan efek pencegahan pada tindak kriminal dan disiplin diri warga melalui mekanisme panoptikon, yaitu bentuk pengawasan yang terus menerus dirasakan individu walaupun pengawasnya tidak selalu ada.

Riset mengenai keefektifan CCTV dalam mengurangi kriminalitas selama 40 tahun ke belakang mendukung bukti terjadi penurunan tindak kejahatan terutama di area parkir dan hunian. Namun CCTV tidak efektif untuk mencegah kekacauan publik dan kejahatan dengan kekerasan.

CCTV bukan panacea atau obat yang mujarab untuk mencegah semua bentuk kejahatan.

Sebaliknya, menurut akademisi yang fokus pada isu privasi dan pemerintah daerah, penggunaan CCTV dengan pengenalan wajah berisiko mencederai demokrasi.

Kebijakan CCTV dengan pengenalan wajah di berbagai negara

CCTV bekerja dengan cara merekam aktivitas seseorang, tanpa sepengetahuannya. CCTV adalah salah satu bentuk teknologi panoptikon karena individu merasa diawasi secara terus menerus tanpa bisa mengkonfirmasi apakah di balik CCTV terdapat pengawas. Efek dari panoptikon adalah kepatuhan pada norma yang ditentukan oleh pengawas yang pada akhirnya mengubah perilaku bahkan jati diri individu yang diawasi.

Satu-satunya negara yang dengan massif menggunakan CCTV seperti ini hanya Cina yang memang ingin mengontrol ketat 1,4 miliar warganya. Bahkan, di negara ini perilaku warga yang tertangkap CCTV akan terhubung dengan sistem kredit sosial, yang memberi pemeringkatan kepada warga berdasarkan ketaatan mereka terhadap aturan.

Cina sendiri banyak mendapatkan kritik dari kelompok pejuang hak asasi manusia karena menggunakan teknologi ini untuk menekan kelompok minoritas Muslim Uighur.

Warga di berbagai negara juga telah menolak pemasangan teknologi CCTV yang mampu mengenali wajah yang terekam.

Negara maju seperti Belgia telah menghentikan pemasangan CCTV dengan kemampuan mengenali wajah di bandara karena tidak memilik dasar hukum.

Langkah Belgia patut ditiru. Berikut tiga alasan mengapa Risma sebaiknya tidak memasang teknologi pengenalan wajah di CCTV.

1. Melanggar privasi

Indonesia belum memiliki aturan yang melindungi data pribadi warganya. Saat ini, kita masih menunggu RUU Perlindungan Data Pribadi untuk disetujui DPR.

Sejauh ini belum ada aturan yang jelas terkait penyimpanan dan pemanfaatan data yang dikumpulkan melalui teknologi pengenalan wajah di CCTV.

Beberapa potensi pelanggaran privasi yang dapat terjadi dari penggunaan teknologi ini adalah tidak adanya persetujuan (consent) dari individu yang terekam CCTV. Bahkan mungkin orang yang diambil dan disimpan datanya tidak pernah tahu sama sekali bahwa pemerintah Kota Surabaya memiliki data tentang dirinya.

Selain itu, pelanggaran privasi juga akan terkait dengan jenis informasi apa saja yang bisa terekam, pihak yang dapat mengakses rekaman, dan proses pemindahan informasi dari pemerintah ke pihak-pihak lainnya termasuk pihak swasta penyedia layanan CCTV.

2. Mencederai demokrasi

Pengawasan dengan menggunakan teknologi pengenalan wajah yang ditautkan dengan data raksasa yang bersifat pribadi dapat menghancurkan proses demokratis.

Demokrasi membutuhkan warga negara yang otonom untuk bersikap dan melawan dominasi tertentu dalam kehidupan sosialnya. Selain itu demokrasi mensyaratkan kemampuan individu untuk berkonsultasi dan berdialog yang dilandasi kebebasan berpendapat.

Individu membutuhkan perlindungan informasi dan data pribadi untuk mempertahankan martabat dirinya. Tanpa pemisahan antara yang privat dan yang publik, manusia akan kehilangan jati diri dan tidak mungkin melawan dominasi totalitarian maupun berani beropini bahkan memiliki pemikiran sendiri.

Sejatinya, salah satu kebutuhan mendasar manusia adalah otonomi, yakni sebuah kondisi manusia dapat menentukan nasib mereka sendiri. Artinya, manusia memiliki kemampuan untuk membuat pilihan dan mengambil keputusan atas nasib mereka. Profesor etika media dari Colorado State University Patrick Plaisance, dalam bukunya Media Ethics, mengatakan bahwa kebutuhan tersebut hanya akan dapat terpenuhi jika manusia berada dalam ranah privat mereka, tanpa pengamatan dan pantauan dari publik.

Pemasangan CCTV dengan teknologi pengenalan wajah dapat menghambat partisipasi politik, utamanya bagi mereka yang ingin menyuarakan pendapatnya kepada pemerintah.

Saat ini, terjadi demonstrasi besar oleh mahasiswa di berbagai kota menggugat kinerja DPR dan lembaga eksekutif terkait berbagai rancangan undang-undang yang mengancam demokrasi Indonesia.

Memasang CCTV, apalagi dengan teknologi pengenalan wajah yang terhubung data kependudukan dan dapat diakses kepolisian, sama saja mengatakan bahwa sebaiknya setiap warga tidak macam-macam dengan pemerintah atau mereka bisa dengan mudah ditangkap.


Read more: Catatan aktivis '98 untuk demo mahasiswa 2019: lanjutkan perjuangan!


Pengawasan CCTV model panoptikon ini berpotensi mengurangi partisipasi politik warga negara di ruang-ruang publik. Ancaman pengawasan dari pemerintah juga secara psikologis menghalangi kebebasan berpendapat dan berserikat warga bahkan di negara yang menjamin hak berpendapat secara mutlak seperti di Amerika Serikat.

Manusia akan menjadi seorang individu yang memiliki pendapat sendiri ketika berada di dalam lingkungan yang suportif. Namun ketika risiko identifikasi dan kehilangan privasi semakin tinggi dengan adanya pengawasan, individu sebagai makhluk rasional akan berusaha menurunkan risiko dengan memilih tidak berpendapat atau tidak mengemukakan sikapnya secara publik dan terbuka.

Pada akhirnya pengawasan menggunakan CCTV berpotensi meningkatkan rasa tidak hormat warga pada pemerintahan. Pengawasan yang terus-menerus akan menghasilkan rasa terancam yang pada akhirnya menimbulkan perasaan bahwa relasi antara yang diawasi dan mengawasi adalah sebuah hubungan antara yang ditindas dan penindas. Rasa ketertindasan dan kehilangan kebebasan hanya akan berujung pada perlawanan dan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah.

3. Melanggengkan diskriminasi

Pemanfaatan teknologi pengenalan wajah dengan kecerdasan buatan dan CCTV melahirkan diskriminasi. CCTV telah menjadi instrumen diskriminasi terhadap laki-laki terutama mereka yang berkulit gelap dan lebih muda.

Kecerdasan buatan serta algoritme pengenalan wajah bahkan bersifat rasis dengan mengutamakan identifikasi mereka yang berkulit putih dan memasukkan mereka yang berkulit berwarna dan minoritas dalam kategori yang lebih rendah dari yang mayoritas dalam perspektif hukum.

Apalagi pada Agustus lalu, persekusi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya memantik protes berkepanjangan di Papua. Risiko diskriminasi terhadap minoritas dengan penggunaan teknologi yang secara desain memiliki bias rasisme adalah keniscayaan.

Apakah CCTV harus dan perlu?

Dalam membuat kebijakan terkait dengan pengawasan, kita mengenal adanya prinsip necessity (keperluan) dan proportionality (proporsionalitas).

Prinsip necessity menekankan bahwa kebijakan harusnya tidak melanggar atau membatas hak asasi manusia. Dalam hal ini, seberapa perlu sebenarnya ratusan CCTV dengan teknologi pengenalan wajah untuk dipasang di Kota Surabaya?

Tujuan CCTV adalah untuk menekan tindakan kriminalitas serius yang dilakukan segelintir orang. Alih-alih, pemasangan CCTV akan “menghukum” seluruh warga Surabaya dan siapa pun yang berkunjung ke sana karena otomatis kebebasan mereka akan dibatasi dan hak mereka untuk tidak diawasi pemerintah telah dilanggar.

Selanjutnya, prinsip proportionality menekankan bahwa sebuah kebijakan harusnya tidak berlebihan, dan sesuai dengan porsinya. Untuk itu, sebelum memasang CCTV, para pemangku kepentingan menentukan standar urgensi tingkat kriminalitas Kota Surabaya sehingga harus dipasangi CCTV dengan teknologi pengenalan wajah yang juga dapat diakses oleh Densus 88 dan Kepolisian. Selain itu, teknologi ini harus dipastikan tidak mendiskriminasikan warga dalam pengintaian dan perekamannya.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 183,300 academics and researchers from 4,953 institutions.

Register now