Menu Close
Belasan laki-laki mengepalkan tangan dan memegang spanduk protes.
Masyarakat Adat mendesak agar keberadaan Hutan Adat sepenuhnya dipatuhi sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi di tahun 2012. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Asf/nz/14.

75 tahun kemerdekaan Indonesia, Masyarakat Adat masih berjuang untuk kesetaraan

Artikel ini bagian dari rangkaian tulisan untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia.


Masyarakat Adat telah berjuang bersama dengan gerakan Pemuda untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, dibanding peran para elite pemuda terdidik, hampir tidak ada buku sejarah yang menuliskan peran Masyarakat Adat dalam perjuangan kemerdekaan melawan kolonialisme.

Rendahnya representasi ini menggambarkan marjinalisasi terhadap Masyarakat Adat yang masih berlanjut bahkan setelah Indonesia merdeka selama 75 tahun.

Padahal, pengetahuan tradisional dan cara hidup Masyarakat Adat adalah kekuatan penting, yang bahkan bisa bertahan terhadap wabah COVID-19 yang sedang melanda dunia. Mereka juga merupakan penjaga hutan dan lingkungan dari generasi ke generasi.

Namun, hingga kini, mereka juga berjuang melawan stigma dan menghadapi tekanan-tekanan di negara sendiri.

Masyarakat Adat, yang berjumlah hampir 20 juta dari 268 juta penduduk Indonesia, kerap mendapatkan pandangan negatif sebagai masyarakat “kotor, primitif, terbelakang, asing, hingga perambah hutan.”

Ini membuat mereka menjadi tidak terepresentasikan, secara ekonomi, sosial, politik, dan budaya.

Komunitas Adat juga menghadapi tekanan akibat pilihan ekonomi pemerintah yang membuat mereka kehilangan hutan adat demi investasi sektor kehutanan, pertambangan dan perkebunan skala besar.

Pejuang kemerdekaan

Tidak banyak buku sejarah akan mengungkapkan bagaimana Masyarakat Adat angkat senjata bersama gerakan Pemuda dalam perjuangan kemerdekaan dan akhirnya bisa membentuk Republik Indonesia.

Rukka Sombolinggi, dari suku Toraja, Sulawesi Selatan, menjelaskan perjuangan ini berdasarkan sejarah keluarga sendiri. Rukka mengenang kakek buyut dan kakeknya sebagai pejuang kemerdekaan yang langsung berperang dengan para pelajar.

Ia kini menjabat sebagai sekretaris jenderal Aliansi Adat Masyarakat Nusantara (AMAN) yang mewakili 2.366 komunitas adat atau lebih dari 18 juta individual di seluruh Indonesia.

“Kakek saya meninggal sebagai veteran. Buku-buku sejarah mungkin tidak sebutkan soal Masyarakat Adat yang ikut perang mengusir kolonialisme, namun ada ratusan ribu itu yang mati dalam perang. Tapi, ya sayangnya sejarah hanya yang pemuda saja,” jelasnya.

Sandra Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mengatakan bahwa sebagian masyarakat adat menolak bekerja sama dengan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, seperti masyarakat Sedulur Sikep di Jawa.

Sandra menambahkan bahwa Masyarakat Adat mempunyai kontribusi khusus dalam kemerdekaan Indonesia.

“Mereka pelestari kebudayaan-kebudayaan lokal Indonesia, merekalah yang merawat identitas kita sebagai bangsa Indonesia yang terdiri dari ratusan suku dan budaya,” jawabnya.

Penjaga hutan

Masyarakat Adat memiliki peran yang penting dalam melindungi hutan dan lingkungan bagi Indonesia.

Selama berinteraksi dengan komunitas ini lebih dari 10 tahun, Antropolog Sophie Chao, dalam riset terbaru tentang Masyarakat Adat Marind-Anim di kabupaten Merauke di Papua, mengatakan mereka “merawat hutan, menghormati semua tanaman dan hewan, dan memelihara hubungan dengan alam.”


Read more: Bagi orang Marind di Papua, tanaman dan hewan hutan adalah keluarga. Ekspansi sawit kini sedang membunuh keluarga mereka


Di bawah pemerintahan presiden Soekarno, Masyarakat Adat mendapatkan pengakuan melalui UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.
Peraturan ini mengakui keberadaan hutan adat sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara.

Ketika Soeharto mengambil tampuk pemerintahan di tahun 1966, ada penghancuran sistematis pada lembaga-lembaga adat melalui penyeragaman institusi desa, perampasan wilayah-wilayah adat melalui penetapan kawasan hutan dan pemberian ijin- ijin kehutanan, pertambangan dan perkebunan-perkebunan besar, jelas Sandra.

“Sebagian wilayah adat juga diklaim pemerintah secara sepihak untuk diserahkan kepada transmigran dan TNI/Polri,” tambahnya.

Menuju pengakuan hak-hak Masyarakat Adat

Perubahan bagi Masyarakat Adat mulai terlihat ketika berakhirnya masa Orde Baru tahun 1998.

Amandemen ke-2 UUD 1945, yang berlaku pada tahun 2000, akhirnya mengakui “kekayaan budaya tradisional” dan “nilai-nilai budaya” dari Masyarakat Adat, pada Pasal 18b Ayat 2.

Ini kemudian menjadi dasar hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan Hutan Adat sebagai hutan negara di tahun 2012, atau lebih sering disebut sebagai MK35.

Perkembangan berikutnya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo mulai menghidupkan kembali wacana RUU Masyarakat Hukum Adat, yang diharapkan bisa memperkuat eksistensi kelompol ini, sekaligus menyelesaikan konflik berkepanjangan terkait dengan status Hutan Adat.

“Tapi, semakin kesini tetap saja kok rasanya semakin sulit untuk bisa jalankan peraturan-peraturan ini. Bukannya RUU MHA, malah pemerintah dan DPR terbitkan Omnibus Law,” protes Rukka Sombolinggi.

Rukka juga menyebutkan bahwa Masyarakat Adat kini menghadapi bentuk lain “kolonialisme.”

Sejak desentralisasi tahun 2001, para kepala daerah (bupati dan gubernur) berhak mengeluarkan ijin di atas kawasan hutan, termasuk Hutan Adat. Hal ini lebih banyak dilakukan tanpa persetujuan dari Masyarakat Adat.

“Kami ini tidak lagi melawan perusahaan yang asing-asing, tapi sudah (melawan) orang sendiri, kayak bupati, gubernur. Itu kan orang di daerah sendiri,” jelasnya mengutip pidato Soekarno yang terkenal : “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Tapi perjuangan kalian akan lebih berat, karena melawan saudara sendiri.”

Masa depan

Selama pandemi, Masyarakat Adat yang masih setia mempraktikkan pengetahuan tradisional mereka ternyata kelompok yang paling resilien karena dekat dengan alam.

“Masyarakat Adat yang tetap menjaga hutan adat mereka dan tidak mengeksploitasi berlebihan sumber daya alam mereka dan memiliki semangat untuk berbagi, mereka sangat resilien terhadap pandemi. Mereka bisa menyediakan makanan mereka sendiri,” tandas Rukka Sombolinggi.

Sementara, mereka yang terekspos dengan modernisasi atau terlibat konflik dengan industri telah kehilangan pekerjaan, rentan pangan, dan juga rentan untuk akses fasilitas kesehatan, air bersih dan sanitasi.

“Klaim dan janji-janji dari perusahaan-perusahan besar bahwa mereka bisa sediakan makanan, sediakan pendidikan atau pekerjaan, mereka malah tidak bisa ngapa-ngapain karena karakter virus ini,” lanjutnya.

Sophie Chao mengagumi keberanian, ketahanan, keberlangsungan dan kreativitas Masyarakat Adat, secara umum, saat menghadapi ancaman terus-menerus terhadap lahan dan cara hidup mereka.

“Bagi saya, harapan saya adalah budaya dan nilai dari Masyarakat Adat bisa sepenuhnya bisa diakui, dilindungi dan didukung oleh negara Indonesia dan komunitas internasional,” jelas Chao.

“Ini artinya memastikan bahwa hak-hak atas lahan mereka bisa terjamin, bahwa persetujuan penuh dari mereka harus ada saat proyek pembangunan direncanakan, dan pembangunan itu dari bawah-ke-atas, berdasarkan aspirasi, mimpi, dan harapan Masyarakat Adat.”


Rukka Sombolinggi, sekretaris jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Sandra Moniaga, komisioner Pengkajian dan Penelitian, Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) turut diwawancarai untuk artikel ini.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,600 academics and researchers from 4,945 institutions.

Register now