Menu Close

Beda dengan PPKM, karantina wilayah adalah pilihan kebijakan cerdas untuk mendorong kepatuhan masyarakat

Petugas memberikan hukuman bagi warga pelanggar protokol kesehatan saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Denpasar, Bali. Fikri Yusuf/Antara Foto

Banyak anggapan bahwa ketegasan aparat menegakkan hukum menentukan keberhasilan penanganan pandemi. Asumsinya publik otomatis akan lebih patuh bila aturan bisa membuat jera setiap pelanggar lewat penghukuman.

Tapi, ketimbang mendorong kepatuhan masyarakat dengan paksaan, masyarakat lebih membutuhkan opsi peraturan cerdas (smart regulation) dalam kebijakan.

Karantina wilayah, yaitu membatasi mobilitas dan aktivitas warga sambil memenuhi kebutuhan pokok semua warga yang dikarantina, adalah sebuah contoh kebijakan cerdas yang sudah kita miliki tapi sayangnya tidak kita terapkan.

Selain terbukti efektif menurunkan penularan virus di banyak negara, pendekatan tersebut juga lebih ramah dalam membentuk perilaku patuh masyarakat.

Gagalnya kebijakan koersif

Salah satu tujuan regulasi adalah menciptakan kepatuhan.

Guna merekayasa kepatuhan, teori pilihan kebijakan menawarkan banyak jenis regulasi, mulai dari jenis koersif seperti command and control (CAC), hingga yang terlunak seperti instrumen ekonomi atau insentif.

Pada CAC, kebijakan bertumpu pada perintah dan sanksi yang membuat corak koersifnya dominan. Dengan kata lain, pembuat peraturan menciptakan kepatuhan dengan memposisikan masyarakat ada di bawah komando otoritas.

Selama penanganan pandemi, regulasi CAC jadi instrumen yang paling banyak diterapkan di Indonesia. Misalnya, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Juli lalu, penegakan aturan tersebut melibatkan personel polisi dan militer dengan sanksi denda hingga penjara bagi warga yang kedapatan melanggar.

Walau terkesan tegas, sifat koersif dari CAC justru menjadi kekurangan instrumen tersebut.

Naluri manusia pada dasarnya tidak menyukai paksaan sehingga dalam praktiknya jenis kebijakan demikian rentan memicu penolakan masyarakat – apalagi ketika ketidakpercayaan publik pada kinerja otoritas tinggi.

Berbeda dengan paksaan, kebijakan yang lunak seperti instrumen ekonomi bertumpu pada penggunaan motivasi ekonomis untuk menstimulasi perilaku yang dikehendaki agar penerimanya memahami tujuan kebijakan. Contoh populernya adalah insentif pengampunan pajak yang bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban lapor pajak.

Hanya saja, kekurangan instrumen insentif ada pada ongkos kebijakannya yang mahal, apalagi dalam ukuran kantong negara berkembang seperti Indonesia.

Lebih lanjut dalam konteks penanganan pandemi di Indonesia, kegagalan kebijakan PPKM menurunkan kurva penularan virus mengindikasikan adanya kekeliruan pilihan kebijakan, yang menimbulkan ketidakpatuhan publik.

Kekeliruan itu terjadi akibat kurangnya perhatian pemangku kebijakan pada kelompok masyarakat yang paling terdampak kebijakan.

Di satu sisi, pemilihan kebijakan PPKM darurat alih-alih karantina wilayah memunculkan kesan pemerintah menghindari kewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya semasa krisis.

Di sisi lain, pemerintah juga tak menawarkan solusi konkret kepada mayoritas pekerja informal yang tak punya pilihan lain selain tetap keluar rumah, bergerak dan bekerja.

Negara yang absen, serta adanya kelompok elit yang menuntut hak istimewa, pada gilirannya memunculkan sentimen bahwa nasib masyarakat tidak sedang benar-benar diperjuangkan.

Semua kekhawatiran itu terakumulasi jadi ketidakpercayaan terhadap otoritas dan menjadi faktor yang menyulitkan dalam upaya pemerintah membentuk kepatuhan.

Dalam kondisi seperti itu, sekeras apapun upaya mendisiplinkan masyarakat, perilaku patuh hanya akan tercipta secara tidak utuh (patuh karena bermotif menghindari hukuman).

Yang lebih dibutuhkan situasi sekarang adalah kepatuhan berbasis kesadaran akan tujuan.


Read more: Kebijakan Jokowi pengetatan parsial Jawa dan Bali, bagaimana cara supaya efektif turunkan kasus COVID-19?


Smart regulations

Prinsipnya, kepatuhan masyarakat berjalan sejalan dengan tingkat kepercayaan pada otoritas. Semakin tinggi legitimasi otoritas di mata publik, semakin besar peluang untuk menginternalisasikan kepatuhan.

Konsep smart regulation meyakini bahwa kebijakan tunggal lewat pendekatan koersif tidak melulu efektif merekayasa kepatuhan.

Sebaliknya, dengan mengedepankan kombinasi instrumen kebijakan yang saling melengkapi, tujuan akhir dari kebijakan dapat lebih mudah dicapai.

Kombinasi instrumen demikian bisa jadi faktor penentu berhasil-tidaknya pilihan kebijakan.

Sebagai contoh, ketika sebuah negara terpaksa harus memutuskan lockdown demi menurunkan laju penularan virus, otoritasnya tidak bisa hanya mengandalkan pada penegakan aturan dan sanksi saja untuk menciptakan kepatuhan.

Melainkan, otoritas perlu terlebih dahulu mengantisipasi faktor penyebab ketidakpatuhan agar solusinya terakomodasi dalam paket kebijakan.

Apabila penyebab ketidakpatuhan adalah masalah kerentanan ekonomi, maka instrumen seperti insentif bisa dipilih sebagai pendamping regulasi CAC untuk mendorong kepatuhan.

Meski terkesan sederhana, perbedaan besarnya akan terlihat pada respons publik terhadap pilihan kebijakan.

Dibandingkan pendekatan tunggal yang hanya memerintahkan masyarakat untuk patuh tak bersyarat, kehadiran instrumen motivasi akan mengurangi nuansa koersif dari suatu kebijakan dan dapat mengurangi potensi resistensi masyarakat.

Instrumen motivasi juga akan mendorong terciptanya pemahaman dalam masyarakat pada tujuan dari pilihan kebijakan. Karena memiliki kesan yang lebih positif pada kebijakan, masyarakat akan lebih mudah mencerna tujuan kebijakan ketimbang memandangnya sebagai momok.

Selain kombinasi instrumen, smart regulation juga menggarisbawahi kolaborasi aktif antara aktor negara dan non-negara dalam pelaksanaan kebijakan.

Kanal kolaborasi itu bisa menjadi jalan keluar untuk mengatasi defisit ongkos kebijakan, semisal, dengan mendorong kontribusi sukarela sektor swasta sebagai alternatif pendanaan.


Read more: Setahun pandemi di Indonesia: 3 kelemahan terbesar kebijakan pengendalian COVID-19 sehingga gagal total


Tidak diterapkan

Di Indonesia, jejak regulasi cerdas bisa ditemukan dalam Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan, tepatnya dalam ketentuan Pasal 52 menyangkut karantina wilayah dan Pasal 55 menyangkut Karantina Rumah.

Aturan itu menyebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar warga (medis, pangan, bahkan pakan ternak) selama karantina berlangsung menjadi tanggung jawab pemerintah pusat bersama daerah.

Meski karantina sekilas tampak mirip dengan paket kebijakan PPKM plus distribusi bantuan sosial (bansos) yang dijalankan pemerintah, implementasi dan desain kebijakannya sangat berbeda.

Pada program PPKM plus bansos, sasaran penerimanya sangat selektif hanya pada kelompok ekonomi tertentu sehingga penyalurannya cenderung tidak efektif menyasar penciptaan perilaku patuh seluruh anggota masyarakat. Nominalnya pun terbilang kecil untuk mampu mengganti pemasukan warga selama periode pembatasan berlangsung.

Pada skenario karantina wilayah, pemenuhan kebutuhan pokok diberikan sebagai kompensasi kepada semua yang terdampak pada satu wilayah. Dengan kompensasi yang lebih inklusif tersebut, kepatuhan bisa tercipta karena pemerintah menjamin tersedianya kebutuhan pokok selama berlangsungnya karantina.

Dengan kombinasi regulasi CAC dan ekonomi ini, kemungkinan penolakan publik sewaktu pemerintah menerapkan keputusan seekstrim karantina wilayah juga dapat diminimalisasi.

Sayangnya, meski pilihan regulasi cerdas tersebut selama ini tersedia, pemerintah urung mengambil kebijakan yang di banyak negara terbukti paling efektif menurunkan penularan itu.

Ketimbang bereksperimen pada kebijakan-kebijakan baru yang belum memiliki basis bukti, pemerintah sebaiknya menerapkan pilihan kebijakan karantina wilayah dengan mengandalkan pendekatan smart regulation.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,600 academics and researchers from 4,945 institutions.

Register now