Ada 3 kejanggalan dalam putusan MK tentang batas usia capres-cawapres. Independensi MK makin dipertanyakan.
Putusan yang didominasi oleh penilaian subjektif akan melahirkan putusan yang sewenang-wenang.
Wacana penundaan pemilu 2024 merupakan bukti nyata adanya usaha pelanggaran dan pelecehan terhadap konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia.