Menu Close
Pemerintahan Jokowi masih menyisakan PR besar terkait dengan hak asasi manusia, salah satunya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia. Ronaldy Irfak / Shutterstock.com

Janji pemerintah untuk melindungi hak masyarakat adat belum terwujud: 2 hal yang perlu dilakukan

Tulisan ini merupakan bagian dari rangkaian artikel untuk memperingati Hari HAM Sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember.


Masyarakat adat di Indonesia merupakan komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat. Mereka memiliki kedaulatan atas tanah, kekayaan alam, dan kehidupan sosial budaya yang diatur oleh Hukum adat dan Lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya.

Berdasarkan data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), anggota mereka berjumlah 2.359 komunitas adat di seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 17 juta anggota individu yang tersebar di seluruh Indonesia.

Namun, eksistensi mereka terancam di tengah banyak upaya penjarahan sumberdaya alam dan pengalihan fungsi hutan yang menyingkirkan hak-hak masyarakat adat.

Hingga kini, masih banyak masyarakat adat yang terusir dari lahan mereka sendiri akibat ekspansi lahan pertambangan atau perkebunan kelapa sawit skala besar di Kalimantan dan Sumatra.

Tahun 2016, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) telah merilis Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan memperlihatkan realitas adanya pelanggaran hak masyarakat adat yang disertai pendekatan kekerasan, intimidasi dan bahkan kriminalisasi.

Sebanyak 125 masyarakat adat menjadi korban kriminalisasi akibat konflik lahan yang tersebar di Bengkulu, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo sudah berusaha melindungi hak-hak masyarakat adat dengan berbagai inisiatif baik, seperti memberikan pengakuan hak atas akses tanah komunal atau kolektif saat mengundang sejumlah masyarakat adat ke istana negara untuk mendapatkan akses hak sumberdaya alam.

Undangan itu untuk melaksanakan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu.

Jokowi sudah mengagendakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. UU yang mengatur pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat tersebut sudah dua kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di bawah kepemimpinan Jokowi, yaitu tahun 2014 dan 2019. Namun sampai saat ini belum juga disahkan.

Tapi, kedua hal itu tidak cukup. Ada dua hal mendasar yang harus dipenuhi oleh pemerintahan Jokowi agar aturan dan inisiatif yang ditawarkan benar-benar dapat melindungi masyarakat adat.

Selaras dengan UUD 1945

Secara khusus, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 18B ayat (2) menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara, pasal 28I ayat 3 UUD NRI 1945 mengatur Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Kedua pasal merupakan dasar hukum dalam melindungi masyarakat adat dari segala bentuk penindasan perampasan hak.

Selama ini, berdasarkan studi lapangan yang dilakukan bersama tim Epistema, perlindungan hak-hak masyarakat adat di UUD 1945 masih terbentur dalam bentuk pengakuan bersyarat, melalui frase berlapis dan penuh pertarungan politik kepentingan di tingkat lokal.

Intinya, negara yang berperan penuh dalam mendefinisikan, mengakui hingga melegitimasi eksistensi masyarakat adat sepanjang mereka mau “menuruti” regulasi negara.

Paradigma ini tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan dan otonomi yang ada dalam demokrasi.

Pengakuan hak masyarakat adat seharusnya dikaitkan dengan substansi hak asasi manusia yang juga tercantum dalam UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Artinya, aturan yang ada tak sebatas meneguhkan pengakuan hak atas unit sosial tertentu (hak ulayat dan hak atas sumberdaya alam) sebagai hak konstitusional masyarakat adat.

Namun, juga menjangkau hak-hak lain yang dijamin oleh konstitusi, yaitu hak atas jaminan kesehatan, hak atas pendidikan, hak untuk mengembangkan kehidupan dan budayanya, hak untuk setara di muka hukum dan pemerintahan, dan hak-hak asasi manusia lainnya.

Ditambah lagi, ada proses yang disebut sebagai ‘negaraisasi hukum adat’, yaitu memaksakan hukum negara (peraturan daerah, peraturan gubernur, dan peraturan lainnya) sebagai dasar hukum. Proses ini mengabaikan hukum adat yang sebenarnya sudah diterapkan oleh masyarakat adat secara turun-temurun.

Contohnya, peraturan kementerian dalam negeri tentang kelembagaan adat desa di tahun 2018. Aturan tersebut hanya mengurus adat istiadat, upacara seremonial, dan budaya tapi belum menyentuh aspek perlindungan hukum atau berlakunya hukum adat atau hukum lokal.

Akibatnya, banyak peraturan tersebut justru menindas karena menyulitkan masyarakat adat kesulitan untuk mendapatkan hak-hak mereka.

Belum lagi, tumpah tindih peraturan dalam implementasi di lapangan menambah komplikasi perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat. Alih-alih sebagai pengakuan dan perlindungan, kerap dijumpai masyarakat adat yang mengalami terus berbagai pelanggaran HAM.

Selaras dengan instrumen hukum internasional

Dalam pemenuhan hak asasi manusia, negara juga harus menegaskan instrumen hukum internasional, seperti Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) 169 dan Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, sebagai rujukan.

Sehingga, ‘otonomi’ saja tidaklah cukup karena masih terus menerus terjadi perampasan hak-hak masyarakat adat.

Pemberian status otonomi, faktanya, tidak mengakhiri perampasan hak-hak, karena dalam praktiknya selalu ada proses menundukkan dan mendisiplinkan terhadap komunitas masyarakat adat.

Perampasan hak-hak tersebut melibatkan tak saja pejabat struktural pemerintahan, namun justru melibatkan struktur politik desa dan atau bahkan tak jarang komunitas adat setempat. Hal ini terjadi misalnya pada saat penjualan konsesi tanah atau hutan.

Penjualan aset-aset desa, aset-aset kampung atau milik kesatuan masyarakat hukum adat, seringkali mudah terjadi akibat tekanan kepentingan ekonomi dari perusahaan-perusahaan yang masuk di wilayah-wilayah tersebut.

Oleh karena itu, perubahan yang perlu dilakukan pemerintah adalah mengubah pendekatan mereka dari yang berbasis hukum ke pendekatan berbasis hak.

Artinya, pemerintah harus mengupayakan agar peran negara tidak menegasikan hukum rakyat. Pemerintah juga harus mendorong interaksi untuk mencegah dan melawan segala bentuk perampasan hak-hak masyarakat adat.

Di titik itulah, jaminan perlindungan hak-hak sosial, budaya, lingkungan dan keberlanjutan ekologis, menjadi satu kesatuan dalam politik hukum yang lebih memberi perlindungan HAM bagi masyarakat adat secara universal.


Dapatkan kumpulan berita lingkungan hidup yang perlu Anda tahu dalam sepekan. Daftar di sini.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now