Menu Close
Melalui audisi beasiswa bulu tangkis anak-anak ini terpapar merek Djarum dengan citra positif dan tubuh mereka dijadikan media promosi rokok. Lentera Anak

Lemahnya aturan pengendalian tembakau di belakang polemik audisi bulu tangkis Djarum

Di Indonesia, promosi rokok tidak dilarang; hanya dibatasi tanpa ada sanksi pidana bagi yang melanggar.

Ini menjadi salah satu kelemahan upaya pemerintah mengendalikan rokok dan melatarbelakangi polemik antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Perkumpulan Bulu Tangkis Djarum (PB Djarum) baru-baru ini soal penggunaan merek rokok di audisi beasiswa bulu tangkis untuk anak-anak.

Lebih dari 200.000 penduduk Indonesia meninggal setiap tahun akibat penyakit terkait rokok. Untuk mengendalikan risiko kesehatan akibat rokok, idealnya pengaturan pengendalian tembakau–termasuk promosi rokok–diatur melalui undang-undang agar lebih kuat dan ada sanksi pidana, baik berupa penjara/kurungan maupun denda.

Eksploitasi anak

Polemik antara KPAI dan PB Djarum bermula ketika KPAI, didukung Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise, meminta Djarum Foundation, penyelenggara audisi beasiswa bulu tangkis, berhenti memasang merek “Djarum” di kaos anak-anak dan atribut audisi.

Menurut KPAI, selain melanggar peraturan pemerintah soal promosi rokok, menjadikan tubuh anak sebagai media promosi rokok dengan dalih pembinaan calon atlet bulu tangkis merupakan bentuk eksploitasi anak.

Menanggapi permintaan KPAI, PB Djarum yang telah memberikan beasiswa bulu tangkis sejak 2006 dan mempromosikan rokok “Djarum” di ribuan kaos yang dipakai anak-anak 8-11 tahun peserta audisi, sempat mengatakan akan menghentikan program beasiswa tersebut.

Pro dan kontra di masyarakat mencuat di media sosial. Warganet terbelah menjadi dua kelompok, sebagian membela PB Djarum atas kontribusinya membangun generasi baru atlet Indonesia, sebagian lainnya mendukung sikap KPAI. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi juga turun tangan dalam masalah ini dan mengklaim tidak ada eksploitasi anak dalam audisi tersebut.

Polemik ini mencapai titik temu setelah PB Djarum setuju membuang kata “Djarum” dari kaos peserta audisi.

Mengendalikan tembakau setengah hati

Peredaran serta pembatasan iklan dan promosi produk tembakau merupakan bagian krusial dari upaya pengendalian tembakau.

Indonesia mengatur pembatasan promosi rokok melalui PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan.

Meskipun terkesan sudah memadai, pengaturan pengendalian tembakau melalui peraturan pemerintah sesungguhnya memiliki kelemahan dibandingkan pengaturan melalui undang-undang.

Kelemahan pertama, peraturan pemerintah hanya dapat mengatur sanksi administratif—seperti teguran, penarikan produk, atau rekomendasi penghentian kegiatan—atas setiap pelanggaran.

Jenis peraturan ini tidak dapat memuat sanksi pidana karena berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sanksi pidana hanya dapat dimuat dalam undang-undang atau peraturan daerah.

Padahal, penerapan sanksi pidana, khususnya berupa denda, penting untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar, terutama jika pelanggar adalah pelaku usaha industri tembakau.

Selain tidak adanya ketentuan pidana, PP No. 109 Tahun 2012 juga memuat sejumlah larangan yang tidak disertai sanksi apa pun atas pelanggarannya.

Dalam peraturan tersebut terdapat larangan pencantuman keterangan menyesatkan atau kata yang bersifat promotif pada kemasan produk tembakau (Pasal 24). Namun, larangan ini tidak disertai sanksi. Begitu pula dengan larangan menjual produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil (Pasal 25). Tidak ada satupun ayat yang mencantumkan sanksi atas pelanggaran ketentuan itu.

Kelemahan kedua, peraturan pemerintah merupakan peraturan yang dibentuk oleh presiden tanpa keterlibatan parlemen—berbeda dengan undang-undang yang dibuat parlemen bersama presiden. Karena itu, peraturan pemerintah dapat sewaktu-waktu diubah atau dicabut oleh presiden secara sepihak.

Sejak 1999, terhitung tiga kali peraturan pemerintah tentang pengendalian tembakau diubah atau diganti, yaitu pada 2000, 2003, hingga terakhir pada 2012.

Perubahan yang telah dilakukan dari waktu ke waktu tersebut sejauh ini cenderung positif, antara lain ditunjukkan dengan ditambahkannya ketentuan yang memperluas kawasan dilarang merokok dan kewajiban pencantuman peringatan bergambar pada kemasan produk tembakau.

Namun, tak ada yang dapat menjamin apabila pada masa mendatang pemerintah tidak mengubah arah kebijakannya.

Empat tahun lalu, misalnya, Menteri Perindustrian menerbitkan peraturan Peta Jalan Industri Hasil Tembakau yang memuat target produksi rokok nasional dengan pertumbuhan 5–7,4% per tahun. Peta jalan itu pada 2016 dinyatakan tidak sah secara hukum oleh Mahkamah Agung karena peraturan itu menabrak lima undang-undang.

Lainnya, pada 2015 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang mengatur sekaligus menempatkan komoditas tembakau sebagai kontributor pemasukan negara. RUU ini potensial melemahkan regulasi pengendalian tembakau.

Presiden Joko Widodo sempat menolak RUU itu, tapi pada Maret 2017 tetap mengirimkan surat presiden untuk mengutus menteri yang akan membahas RUU itu bersama DPR.

RUU ini masuk dalam daftar prioritas 2019 dan hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan di panitia khusus.

Belajar dari negara tetangga

Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum meratifikasi Kerangka Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC).

Selama Indonesia belum meratifikasi FCTC, tidak ada daya paksa yang mengikat pemerintah Indonesia untuk membuat kerangka hukum pengendalian tembakau yang komprehensif.

Undang-Undang Kesehatan Indonesia hanya memuat beberapa pasal yang mengatur pengendalian tembakau. Dan, meski pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus memperbarui perangkat regulasi terkait pengendalian tembakau, tapi pembaruan tersebut amat pelan dan tidak menyeluruh.

Negara-negara tetangga yang telah meratifikasi FCTC, seperti Malaysia dan Thailand, memiliki kebijakan pengendalian tembakau lebih terarah dan jelas berpihak pada kepentingan kesehatan publik. Di Asia, Thailand merupakan negara pertama yang menerapkan kewajiban rokok berbungkus polos dan seragam secara nasional sejak September 2019.

Keberpihakan negara juga ditunjukkan melalui putusan pengadilan yang mengalahkan industri tembakau dan memenangkan kebijakan negara demi melindungi kesehatan publik.

Contohnya, pengadilan tertinggi Australia menolak gugatan industri rokok terhadap Undang-Undang Kemasan Polos Rokok 2011 yang mewajibkan produsen produk tembakau menggunakan desain yang sudah ditetapkan pemerintah pada kemasan produknya.

Sehingga, semua bungkus rokok yang beredar legal di Australia memiliki warna dan desain yang seragam, tanpa disertai logo maupun kata/kalimat promotif, hanya dibubuhi merek serta peringatan kesehatan bergambar.

Sementara di Prancis, Pengadilan Tinggi Kota Le Mans memenangkan gugatan komite pengendalian tembakau Prancis terhadap Philip Morris sebagai sponsor kejuaraan balap motor. Salah satu pertimbangan utama putusan itu adalah Philip Morris dan penyelenggara lomba terbukti melanggar UU Kesehatan Publik.

Meskipun kasus audisi PB Djarum tidak berlanjut panjang hingga ke pengadilan, tapi serupa kasus di Australia dan Prancis tersebut, PB Djarum menggunakan brand rokok dalam kegiatan publik.

Dengan pandangan hukum konvensional apabila hanya mendasarkan pada regulasi terkait merek, bisa saja pengadilan di Australia dan Prancis memenangkan dalil perusahaan tembakau. Namun, berkat kerangka regulasi pengendalian tembakau yang memadai, pengadilan di kedua negara tersebut memiliki dasar yang kuat untuk menggunakan perspektif kesehatan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam memutus perkara.

Mengharapkan situasi serupa terjadi di Indonesia tentu jauh panggang dari api.

Regulasi yang tidak menggigit, kebijakan yang tak berpihak pada masyarakat, dan sikap gagap pemerintah dalam kasus di atas menunjukkan isu kesehatan publik—khususnya pengendalian tembakau—belum menjadi prioritas dalam arah kebijakan pemerintah Indonesia saat ini.

Mari kita lihat apakah pemerintahan Jokowi di periode kedua ini akan mereformasi regulasi pengendalian tembakau atau membiarkan industri rokok menggerogoti masa depan generasi muda Indonesia sejak anak-anak.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now