Menu Close
Unsplash/Charlotte Stowe

Mengapa pemakaian kendaraan listrik di Indonesia belum cukup jadi solusi perubahan iklim

Presiden Joko “Jokowi” Widodo sangat serius dalam mengembangkan kendaraan listrik.

Jokowi pun mendekati berbagai investor seperti Tesla dan Hyundai.

Berbagai kebijakan pendukung juga diterbitkan pemerintah, misalnya Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 untuk mempercepat pengembangan industri kendaraan listrik dalam negeri.

Pemerintah mengangkat pengembangan industri kendaraan berbasis baterai dan elektrifikasi sektor transportasi sebagai salah satu langkah untuk mitigasi perubahan iklim. Hal tersebut tertuang dalam dokumen strategi rendah karbon dan ketahanan iklim jangka panjang atau Long Term Strategi-Low Carbon Climate Resilience(LTS LCCR).

Namun alih-alih memangkas emisi, berbagai studi menemukan bahwa kendaraan listrik bisa jadi bumerang selama kita masih mengandalkan energi fosil, khususnya batu bara, untuk membangkitkan listrik.

Kendaraan listrik dan pembangkit listrik tidak terpisahkan

Secara kasat mata, menggunakan kendaraan listrik seperti bebas emisi karena tidak menghasilkan asap.

Namun, bagaimana listrik yang digunakan mobil listrik tersebut dihasilkan menjadi salah satu faktor paling krusial dalam menentukan dampak lingkungannya.

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kendaraan listrik di negara-negara yang bergantung pada energi fosil, khususnya batu bara, justru menimbulkan jejak emisi yang lebih buruk dibandingkan kendaraan konvensional.

Penelitian Chiu Chen Onn dan tim pada 2017 menemukan, dengan sistem ketenagalistrikan Malaysia, kendaraan listrik justru akan menimbulkan pelepasan karbon yang sedikit lebih tinggi dibandingkan kendaraan berbasis bensin. Studi mencatat persoalan berasal dari dominasi pembangkit listrik di Malaysia yang berasal dari energi batu bara(40%) dan gas bumi (52%).

Di Afrika Selatan, studi menunjukkan angka pencemaran udara yang jauh lebih buruk. Setiap kendaraan listrik melaju satu kilometer, emisi sulfur oksida yang dihasilkan mencapai 35-50 kali lebih banyak dibanding kendaraan konvensional. Sementara jejak karbon kendaraan listrik diperkirakan lebih besar sekitar 17%-64% dibandingkan kendaraan konvensional. Sebab, sekitar 90% listrik di negara ini diproduksi dari energi batu bara.


Read more: Dua cara pemerintah bisa kelola limbah baterai kendaraan listrik


Hal tersebut berbanding terbalik dengan kondisi penggunaan di Brasil yang menunjukkan penurunan emisi apabila menggantikan kendaraan konvensional dengan listrik, karena Brasil menggunakan pembangkit listrik yang rendah karbon. Sekitar 75% setrum di Brasil bersumber dari pembangkit listrik tenaga air, yang jauh lebih bersih dibandingkan pembangkit listrik fosil.

Studi tersebut menyimpulkan, agar penggunaan kendaraan listrik berdampak lebih rendah terhadap pemanasan global, sumber setrum yang digunakan untuk mengisi daya harus memiliki faktor emisi di bawah 700 gram karbon dioksida per kilowatt jam (gCo2/kWh).

Bagaimana dengan Indonesia?

Sampai saat ini, belum ada penelitian mengenai dampak penggunaan kendaraan listrik di Indonesia terhadap penambahan emisi.

Namun, jika kita menggunakan faktor emisi di bawah 700 gCo2/kWh sebagai acuan, dan membandingkannya dengan faktor emisi di Indonesia, maka hasilnya cukup mengkhawatirkan.

Berdasarkan laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2019, faktor emisi jaringan listrik di wilayah Jawa-Madura-Bali mencapai 800 gCo2/kWh, dan Sumatera 770 gCo2/kWh.

Hal ini terjadi karena sekitar 90.9% listrik yang dihasilkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersumber dari bahan bakar fosil.

Lebih lanjut, sekitar 64.31% listrik yang dihasilkan PLN bersumber dari batu bara yang memiliki emisi dan pencemaran yang tinggi.

Seorang petugas mengamati kondisi PLTU Cilacap dari kejauhan. Antara/Idhad Zakaria

Celakanya, berbagai perencanaan ketenagalistrikan kita, mulai dari Kebijakan Energi Nasional dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 sampai Rencana Umum Pengadaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang disusun PLN masih mengandalkan batu bara sebagai sumber pembangkit listrik utama. Bahkan, RUPTL 2019-2028 mencantumkan 118 pembangkit listrik baru yang bertenaga batubara.

Sementara, dalam skenario LTS-LCCR Indonesia, faktor emisi 700 gCo2/kWh baru dicapai pada awal dekade 2030-an–ini baru skenario terbaik jika emisi dapat dikurangi secara optimal. Sedangkan dalam skenario terburuk, faktor emisi itu baru berlaku pada awal dekade 2040-an.

Maka, dalam skema mitigasi gas rumah kaca paling ambisius sekalipun, Indonesia baru bisa membuat penggunaan kendaraan listrik memiliki jejak karbon yang sama–sedikit lebih baik dibandingkan dengan kendaraan konvensional–pada sepuluh tahun lagi.

Kendaraan listrik Untuk Siapa?

Transisi menuju kendaraan listrik bukanlah sebuah kesalahan.

Proses ini dapat membuka peluang sumber-sumber energi terbarukan yang bersih seperti surya, angin, dan air untuk sumber energi sektor transportasi.

Bandingkan jika Indonesia tetap mengandalkan bahan bakar minyak yang opsi energi terbarukannya jauh lebih terbatas dan dilematis. Sejauh ini, pilihan yang tersedia adalah bahan bakar kombinasi minyak bumi dan olahan minyak sawit, yang justru berpotensi menambah pelik persoalan lingkungan karena berisiko menimbulkan deforestasi dengan dalih ekspansi produksi minyak sawit.

Berbagai pelajaran dari negara lain menunjukkan kendaraan listrik memerlukan sumber listrik rendah karbon. Jika ambisi elektrifikasi memang benar-benar bertujuan mitigasi iklim, maka pemerintah perlu segera mengganti pembangkit-pembangkit listrik PLN yang kotor dengan energi terbarukan.

Apabila tidak, sangat masuk akal untuk menduga bahwa kebijakan tersebut hanya bertujuan untuk menyediakan permintaan listrik dari ratusan pembangkit listrik tenaga uap-batubara.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,600 academics and researchers from 4,945 institutions.

Register now