Menu Close
Pengunjuk rasa menolah Perppu Organisasi Masyarakat. Reuters/Beawiharta

Merespons populisme Islam, Presiden Jokowi mengambil arah ultra-nasionalis

Setelah menjadikan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Juli 2017, parlemen Indonesia baru-baru ini mengesahkan undang-undang yang mengizinkan pemerintah membubarkan organisasi masyarakat yang dianggap tidak mengikuti ideologi negara Pancasila, tanpa proses pengadilan.

Pada Selasa, 24 Oktober, dari 445 anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir, 314 anggota di antaranya dari tujuh fraksi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) menjadi undang-undang. Sebanyak 131 anggota dari tiga fraksi oposisi menolak.

Hizbut Tahrir, secara harfiah berarti Partai Pembebasan, adalah salah satu organisasi Islam yang berunjuk rasa menuntut pemenjaraan Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, kala itu gubernur Jakarta, atas pernyataannya tentang Islam. Ahok sekarang dipenjara atas tuduhan penistaan agama.

Pertarungan dua ekstrem

Perppu Ormas berfungsi sebagai alat politik pemerintahan Presiden Joko Widodo. Jokowi, panggilan Joko Widodo, saat ini khawatir terhadap bangkitnya populisme Islam setelah menyaksikan kekuatan mereka memobilisasi sejumlah besar komunitas muslim untuk menjatuhkan Ahok, beretnis Tionghoa dan penganut Kristen yang secara umum dipandang bersih dan kompeten oleh pemilih Jakarta.

Tampaknya pemerintahan Jokowi memandang ultra-nasionalisme sebagai jawaban untuk merespons bangkitnya populisme Islam di Indonesia. Pemerintahan Jokowi tak dapat bergantung kepada kelompok pluralis atau Islam moderat—mereka tidak terorganisasi dengan baik dan tidak memiliki basis sosial dan politik yang besar.

Salah satu indikasinya, pemerintah menggunakan istilah-istilah militer seperti “ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia”, atau “kewaspadaan nasional”. Pada masa Orde Baru, militer sering menggunakan frasa semacam ini untuk menjustifikasi pendekatan represif.

Tentu saja kemungkinan militer kembali terlibat dalam politik Indonesia kecil dan tidak populer. Namun, militer jelas melihat kesempatan yang diberikan Perppu Ormas untuk meraih pengaruh lebih besar dalam politik. Beberapa petinggi militer telah menyatakan dukungannya terhadap Perppu.


Baca juga: Kaum sekuler dan ateis Indonesia hidup di bawah bayang-bayang stigma


Ortodoksi Pancasila

Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 1945, hubungan antara Islam dan negara terus menjadi bahan perdebatan.

Pada Juni 1945, pemimpin gerakan kemerdekaan Indonesia menghasilkan Piagam Jakarta, sebuah dokumen yang menjadi naskah awal Pancasila. Piagam tersebut mengandung kewajiban bagi umat Islam untuk mengikuti syariat Islam.

Namun, Sukarno, Presiden Indonesia pertama, menghapusnya dan sila pertama Pancasila diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sukarno mengambil langkah ini untuk merangkul komunitas agama lain, terutama dari kepulauan di timur Indonesia demi mencegah disintegrasi.

Ketiadaan pengakuan yang jelas mengenai dominasi dan posisi Islam dalam Undang-Undang Dasar 1945 membuat sebagian komunitas Islam kecewa. Pada 1949, gerakan Islam radikal Darul Islam muncul di Jawa Barat, menyerukan Islam agar diakui sebagai dasar negara. Gerakan ini meraih popularitas di Aceh, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan. Sukarno memerintahkan operasi militer untuk menghancurkan gerakan tersebut, dengan korban jiwa diperkirakan 16.000-40.000.

Di bawah Soeharto, militer dan kelompok Islam sekali lagi bekerja sama di periode awal Orde Baru untuk menangkap dan menghabisi terduga komunis.

Kelompok Islam menyimpan harapan diberi ruang politik dalam rezim Orde Baru melalui kerja sama ini. Alih-alih ruang politik, Soeharto melebur kelompok-kelompok Islam secara paksa menjadi satu partai, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di bawah kendali ketat pemerintah.

Orde Baru juga mengusung Pancasila sebagai “asas tunggal” negara. Organisasi sosial dan politik, termasuk organisasi Islam, tak punya pilihan selain menerima Pancasila sebagai dasar organisasi mereka.

Selain diwajibkan memeluk salah satu agama resmi, warga negara juga harus mengikuti ortodoksi Pancasila. Pancasila digunakan sebagai alat kontrol untuk mengeliminasi kekuatan tandingan baik Partai Komunis Indonesia (PKI), yang sekarang terlarang, dan gerakan-gerakan Islam.

Untuk menekan oposisi, Soeharto terus menggunakan kekuatan militer. Militer tidak hanya bertanggung jawab terhadap keamanan nasional tapi juga dilibatkan dalam urusan sosial dan politik melalui kebijakan dwi-fungsi ABRI.

Militer seringkali merepresi kelompok-kelompok yang mereka anggap tidak menaati asas Pancasila, contohnya pembantaian di Tanjung Priok pada 1984, yang menewaskan 400 orang.

Berakhirnya kepemimpinan Soeharto pada 1998 membawa angin baru berwujud kebebasan pers, demokrasi multi-partai, berakhirnya peran militer dalam politik, dan kembalinya hak-hak sipil yang sebelumnya dibatasi.

Dalam era baru ini, ekspresi Islam dalam kehidupan sehari-hari lebih terlihat. Beragam bentuk Islam – dari liberal ke radikal – mulai bermunculan dan mewarnai politik Indonesia.

Pelajaran masa lalu

Platform HTI bisa dikategorikan tidak demokratis dan intoleran, namun penting untuk tidak menafikan pelajaran masa lalu hanya untuk mempertahankan kekuasaan.

Langkah ultra-nasionalis mungkin akan bermanfaat dalam jangka pendek untuk kepentingan pemerintahan Jokowi. Namun Perppu ini dapat membawa dampak serius bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Proses hukum yang menjadi sandaran demokrasi diabaikan melalui Perppu ini dengan adanya kewenangan pembubaran ormas apapun tanpa proses pengadilan. Perppu ini, sebagai produk hukum yang sah, dapat digunakan seperti “pistol” yang bisa ditodongkan ke pihak manapun tergantung kepentingan “si pemegang pistol”. Bahkan pembela HAM berpotensi menjadi sasaran seperti terlihat di usaha pembubaran LBH Jakarta.

Dan kita akan terus melihat pertarungan kekuasaan penuh risiko ini setidaknya sampai pemilihan umum 2019. Bersiap-siaplah!

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,900 academics and researchers from 4,948 institutions.

Register now