Menu Close
Seorang pekerja migran domestik yang bekerja di Hong Kong sedang menelepon di distrik Causeway Bay, Hong Kong. Jerome Favre/EPA

Minimnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di sektor domestik: Bagaimana akademisi hukum dapat membantu?

Dalam debat calon wakil presiden tanggal 17 Maret yang lalu, baik Ma'ruf Amin maupun Sandiaga Uno tidak mengangkat masalah perlindungan pekerja migran domestik Indonesia.

Pada tahun 2018, Indonesia telah mengirimkan sebanyak 283.640 pekerja migran ke luar negeri. Hampir 200,000 dari jumlah tersebut adalah pekerja migran perempuan dan 150,000 dari mereka bekerja di sektor domestik. Angka ini membuat Indonesia sebagai salah satu pemasok utama pekerja migran domestik di dunia.

Para pekerja migran domestik ini mengirimkan remitansi sebesar US$ 8.8 miliar atau sekitar Rp 124 triliun pada tahun 2018, jumlah ini setara dengan hampir 1% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Terlepas dari kontribusi mereka yang besar terhadap perekonomian Indonesia, pemerintah belum memberikan perlindungan yang cukup bagi pekerja migran domestik.

Tahun lalu, lagi-lagi Indonesia harus berkabung dengan berita kematian salah satu pekerja domestik migran, Tuti Tursilawati. Tuti dieksekusi oleh pemerintah Saudi Arabia pada bulan Oktober 2018 setelah dinyatakan bersalah membunuh majikan yang telah memperkosanya.

Setidaknya sebanyak 103 pekerja migran Indonesia terancam hukuman mati sejak tahun 2011 dengan sebanyak 13 dari mereka berada di Saudi Arabia.

Fakta bahwa tidak satu pun dari calon wakil presiden membahas permasalahan ini telah menunjukkan ketidakpedulian mereka terhadap isu perlindungan pekerja migran di sektor domestik. Saya percaya bahwa akademisi hukum memiliki peran yang penting untuk mengisi kekosongan ini dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Bagaimana akademisi hukum dapat membantu

Persoalan hukum yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia di sektor domestik bersifat multidimensi, melibatkan berbagai bidang keilmuan dan membutuhkan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang kaya. Setiap kasus mungkin memiliki perspektif-perspektif hukum yang berbeda baik berkaitan dengan sektor ketenagakerjaan, HAM, hak perempuan dan juga hukum internasional. Di sini pentingnya peran akademisi hukum.

Pada September tahun lalu saya bersama kolega dan mahasiwa hukum bertemu dengan komunitas pekerja domestik migran dan keluarga-keluarganya di bagian timur dan selatan provinsi Lampung. Kami mendiskusikan berbagai masalah yang mereka hadapi, termasuk terkait tingginya biaya rekrutmen yang harus mereka bayar untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri.

Karena pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tahun 1998 tentang Lembaga Kerja Swasta yang melarang pembebanan biaya penempatan, maka pekerja domestik migran Indonesia harus membayar biaya yang cukup tinggi.

Belajar dari cerita mereka, saya percaya bahwa para akademisi hukum dapat menjadi konsultan bagi mereka ketika harus berhadapan dengan hukum.

Kita dapat membantu pekerja domestik migran dengan menawarkan pengetahuan hukum dasar sebelum mereka berangkat. Hal tersebut dapat dilakukan melalui program-program pengabdian masyarakat di universitas-universitas.

Kita juga dapat membantu pemerintah untuk mensosialisasikan UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Peraturan tersebut menggantikan undang-undang yang lama dan menawarkan perlindungan yang lebih memadai bagi pekerja migran walaupun tidak secara khusus memberi perlindungan bagi perempuan pekerja domestik migran.

Para sarjana hukum juga dapat berkontribusi dalam membantu permasalahan hukum yang dihadapi pekerja domestik migran melalui lembaga bantuan hukum di universitas. Kita bisa saling berbagi pendapat terkait kasus-kasus hukum yang dihadapi oleh pekerja domestik migran ini. Lembaga bantuan hukum di universitas juga dapat bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang terkait.

Mahasiswa-mahasiswi hukum juga seharusnya dilibatkan dalam upaya ini. Para mahasiswa dapat melatih keterampilan hukum mereka ketika menganalisis berbagai kasus hukum yang riil yang dihadapi pekerja domestik migran. Mahasiswa dapat mengikuti program magang di berbagai institusi yang berfokus pada isu-isu pekerja migran.

Apa yang salah?

Banyak penelitian telah membahas persoalan hukum yang dihadapi oleh pekerja domestik migran, namun situasinya tetap rumit.

Mengirimkan pekerja atau buruh, terutama perempuan pekerja domestik migran, ke luar negeri telah menjadi suatu industri tersendiri di Indonesia. Industri ini melibatkan beberapa pemangku kepentingan. Mereka termasuk biro perjalanan, pencari tenaga kerja, broker, penerjemah, serta agen perumahan.

Pihak-pihak tersebut memperlakukan para pekerja sebagai komoditas. Sementara mereka mendapat manfaat finansial, pekerja migran terus menderita kerugian besar. Para pekerja menderita penganiayaan fisik, psikologis, dan seksual. Banyak yang harus mengalami jam kerja yang panjang dengan kondisi kerja yang keras tanpa dibayar.

Meski pun Indonesia telah memberlakukan moratorium untuk menghentikan pengiriman pekerja rumah tangga ke Timur Tengah, hal ini tidak banyak menghambat praktik tersebut.

Perempuan Indonesia masih dikirim ke Timur Tengah melalui berbagai saluran. Sebuah survei oleh Migrant Care tahun 2016 mengindikasikan bahwa setidaknya 2.000 pekerja rumah tangga telah pergi ke negara-negara Timur Tengah meskipun ada larangan. Status ilegal mereka dapat mempersulit posisi pekerja migran di depan hukum.

Kompleksitas industri dan status hukum pekerja akan membutuhkan keahlian dari berbagai pakar. Dan akademisi hukum dapat menjadi salah satu sumber untuk membantu.

Apa yang dapat dilakukan

Upaya untuk membantu pekerja rumah tangga migran harus dimulai dari mengubah perspektif setiap pihak. Mereka harus melihat pekerja ini sebagai manusia dan bukan objek untuk mendapatkan keuntungan.

Pergeseran paradigma ini sangat diperlukan untuk memperbaiki situasi bagi pekerja rumah tangga migran Indonesia.

Hal ini dapat dimulai dari sesi pelatihan sebelum mereka meninggalkan Indonesia. Pelatihan ini harus mengajarkan keterampilan kerja yang diperlukan serta pengetahuan dasar tentang hak asasi manusia. Ini termasuk pengetahuan tentang hak untuk bekerja, hak untuk dilindungi selama pekerjaan, hak untuk menerima perawatan kesehatan dan layanan hukum selama pekerjaan, dan hak untuk mendapatkan asuransi. Hak-hak ini dilindungi oleh hukum Indonesia dan internasional.

Di sinilah akademisi hukum dapat memainkan peran kunci. Mereka dapat membantu memberikan informasi tentang negara tujuan mereka. Salah seorang ahli hukum, Sulistyowati Irianto dan rekannya berpendapat bahwa selain memberikan pengetahuan hukum dasar, pengetahuan tentang budaya lokal juga penting.

Di negara-negara tertentu seperti Timur Tengah, pelanggaran norma budaya dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana.

Oleh karena itu, memberikan pengetahuan budaya dan hukum kepada pekerja rumah tangga migran sebelum keberangkatan adalah suatu keharusan. Sarjana hukum dapat memainkan peran penting untuk memberdayakan para pekerja ini terutama ketika para pemimpin Indonesia berikutnya tampaknya tidak melihat hal ini sebagai prioritas mereka.

Ariza Muthia and Rizkina Aliya berkontribusi dalam penerbitan artikel ini

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now