Menu Close

Pembatasan internet setelah kerusuhan 22 Mei: Keamanan publik lebih utama ketimbang kebebasan bermedia sosial

Massa yang tak puas dengan penetapan hasil pemilihan presiden 2019 bentrok dengan polisi dalam protes besar di depan Bawaslu, 22 Mei 2019. EPA/ADI WEDA

Pemerintah Indonesia pekan lalu menerbitkan kebijakan tidak populer berupa pembatasan sementara dan sebagian penggunaan enam media sosial (Facebook,WhatsApp, Twitter, Line, Instagram, dan YouTube) sebagai respons atas tindakan anarkis para pengunjuk rasa di Jakarta yang menolak penetapan hasil pemilihan presiden pada 21 dan 22 Mei.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pembatasan tersebut itu untuk kepentingan keamanan nasional, yakni mencegah provokasi dan penyebaran hoaks gambar dan video terkait rusuh 22 Mei dan penetapan hasil pemilu 2019 via aplikasi tersebut yang berpotensi memicu kerusuhan lebih luas. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mendasarkan keputusan tersebut pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik, terutama Pasal 40 yang mengamanatkan pemerintah melindungi kepentingan umum dan wajib mencegah penyebaran konten elektronik aksi kekerasan, hasutan yang provokatif, dan ujaran kebencian.

Beberapa jam sebelum media sosial dibatasi, kerusuhan tersebut mengakibatkan ratusan orang terluka dan duka kematian 8 orang dan meninggalkan kerusakan banyak bangunan dan kendaraan. Belakangan kerugian ekonominya diprediksi setidaknya mencapai Rp1,5 triliun. Ratusan orang yang diduga perusuh ditetapkan sebagai tersangka.

Akhir pekan lalu atau setelah tiga hari pembatasan, pemerintah mencabut pembatasan media sosial saat kondisi keamanan Jakarta telah pulih.

Beberapa pegiat hak asasi manusia dan akademisi mengkritik keputusan pembatasan tersebut dengan mengatakan pembatasan akses terhadap sosial media adalah bagian dari pemberangusan hak asasi terutama kebebasan berbicara dan menurunkan kualitas demokrasi.

Saya berpendapat terdapat penilaian yang kurang tepat dalam menafsirkan hak kebebasan tersebut. Dalam konteks ini, saya setuju bahwa keamanan publik lebih diutamakan ketimbang kebebasan berbicara via media sosial.

Dengan tulisan ini, saya menawarkan pemikiran alternatif untuk memperkaya diskusi publik terkait pembatasan media sosial.

Ragam model keadilan

Penggiat HAM atau akademisi yang memprotes pembatasan media sosial perlu menjelaskan dasar etis mana yang mereka pakai dalam membela kebebasan berbicara karena dalam memahami konsep keadilan terdapat keragaman sudut pandang.

Setidaknya, ada tiga model keadilan yang biasa dijadikan dasar etis terkait pengambilan kebijakan untuk kepentingan rakyat.

Model utilitarianisme-nya Jeremy Bentham memprioritaskan kemaslahatan bersama, sehingga kepentingan umum yang lebih besar lebih dikedepankan ketimbang kepentingan kelompok yang lebih kecil.

Model keadilan distributif (distributive justice)-nya John Rawl menekankan kepentingan dan kebutuhan kelompok khusus, terutama untuk melindungi kelompok marginal.

Sementara, kerangka kapabilitas (capability framework)-nya Amartya Sen menitikberatkan pada kepentingan perseorangan dalam masyarakat, sehingga ukuran yang dipakai adalah keadilan pada tingkat individu.

Para menentang kebijakan pembatasan media sosial mestinya memberikan argumen yang lebih holistik di tengah upaya pemerintah meredakan tensi tinggi di ruang publik. Ketika pemerintah mengambil keputusan pembatasan media sosial berdasarkan etika utilitarianism, apakah tepat mengkritiknya dengan sudut pandang keadilan distributif? Dialog tidak bisa terjadi karena kedua pihak memiliki perbedaan pilihan nilai.

Pluralisme konsep HAM

Mengacu kepada Piagam Deklarasi Hak Asasi Manusia, ada lebih kurang 29 kategori hak, dan kebebasan untuk berekspresi atau beropini hanya salah satu manifestasinya (Pasal 19). Deklarasi ini juga menegaskan pelaksanaan sebuah hak asasi terbatasi oleh hukum yang berlaku dan juga oleh hak asasi lainnya (Pasal 29).

Pada konteks kasus kerusuhan 22 Mei, ketika pemerintah memutuskan untuk membatasi akses terhadap media sosial (membatasi kebebasan berpendapat) demi menjaga hak untuk hidup tanpa ketakutan (Pasal 3), tidak bisa disimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM. Skala prioritas dapat ditetapkan dalam kondisi khusus ketika hak-hak tersebut berbenturan.

Preseden penyebaran misinformasi dan disinformasi yang melahirkan kerusakan lebih luas di beberapa negara berkembang bisa dilihat pada kasus pengusiran Rohingya di Myanmar, kerusuhan setelah serangan bom bunuh diri di Sri Lanka dan kasus pembunuhan di India. Kasus-kasus tersebut memakan korban jiwa dan bisa menjadi kerangka acuan dalam pembuatan prioritas kebijakan terkait media sosial.

Tindakan preventif yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia yang mengutamakan perlindungan keamanan publik di atas kebebasan mengeluarkan pendapat, dengan meredam penyebaran misinformasi dan disinformasi, dapat dipahami. Bahkan perlu didukung untuk menjaga keamanan publik.

Informasi palsu yang berkembang melalui media sosial bisa memantik kerusuhan yang lebih besar di tengah massa yang sedang emosional. Dalam kesejarahannya persebaran informasi palsu bisa memicu konflik sosial.

Internet, media sosial, dan informasi palsu

Ada kesalahpahaman dalam ruang pengetahuan publik yang menyamakan media sosial sebagai internet atau media sosial sebagai sumber informasi yang valid. Dalam ekosistem internet, media sosial hanya salah satu sub-sistem untuk pertukaran informasi. Karena itu, pemblokiran akses terhadap beberapa platform media sosial tidak berarti menutup akses terhadap informasi dan komunikasi.

Facebook, WhatsApp, Twitter dan tiga media sosial lainnya hanya bagian kecil dari medium untuk berkomunikasi yang disediakan infrastruktur internet. Pun secara teknis, jaringan internet tidak mungkin ditutup secara permanen. Publik dapat menggunakan fasilitas Virtual Private Network (VPN) untuk menggunakan jalur pintu belakang.

Jadi argumen anti-pembatasan media sosial yang mengatakan bahwa pemerintah melukai kebebasan berkomunikasi dan menerima informasi tidak sepenuhnya benar karena hanya tiga media sosial yang dibatasi dari keseluruhan ekosistem. Selain itu, menyebarkan informasi palsu, kebencian, dan agitasi dalam ruang publik bukan bagian dari kategori kebebasan berbicara dan berpendapat.

Dalam kacamata hukum, apabila kebijakan pembatasan akses ini dianggap merugikan masyarakat, maka gugatan bisa diajukan melalui pengadilan. Jadi dalam sistem demokrasi Indonesia saat ini, ada mekanisme kontrol untuk mengkritisi kebijakan pemerintah yang dianggap melukai keadilan di masyarakat.

Berbeda dengan media massa yang informasinya akurat dan sudah melalui proses gatekeeping (penyeleksian dan verifikasi informasi), kualitas informasi di media sosial belum tentu akurat ketika siapa pun bisa menyiarkan informasi tanpa proses verifikasi. Informasi palsu ini kemudian dengan mudah tersebar, terutama melalui jaringan personal via media sosial, yang kemudian mengamplifikasi sebuah kebohongan menjadi informasi terpercaya. Padahal sangat sulit untuk mengkoreksi kesalahan yang sudah menjadi pengetahuan publik.

Penelitian Emily Thorson (2016) dari Syracuse University menunjukkan bahwa informasi palsu yang sudah dikonsumi kemudian dipercayai, hampir tidak mungkin untuk dikoreksi. Bahkan ketika diberikan fakta empiris untuk mengoreksi data dan pemahaman yang salah sebelumnya. Dalam perspektif ini, maka mencegah persebaran informasi palsu akan jauh lebih efektif ketimbang kemudian mengkoreksi pemahaman yang salah.

Dengan demikian, kebebasan berpendapat bukan hak absolut karena bisa menjadi ideologi tiran. Ada aspek etis, legal, dan praktis yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan publik termasuk pembatasan media sosial. Kebebasan berekspresi menjadi hak asasi ketika menjadi ruang untuk mengekspresikan pemikiran atau kritik, namun tidak untuk menyebarkan kebohongan, apalagi menjadi saluran kebencian dan provokasi yang potensial menyulut kerusuhan sosial yang lebih besar.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 183,000 academics and researchers from 4,950 institutions.

Register now