Menu Close

Penundaan Pemilu 2024 : apa yang salah dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat?

Penundaan Pemilu 2024 : apa yang salah dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat?

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dilayangkan tanggal 8 Desember 2022 kemarin untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Partai Rakyat Adil Makmur mengajukan gugatan ini sebab mereka merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi pendaftaran partai peserta pemilu 2024.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyiapkan memori banding.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menjelaskan banding akan diajukan ketika perlengkapan pengajuan sudah lengkap dan akan mengikuti tata cara pengajuan banding.

Bagaimana menurut ahli hukum tata negara menanggapi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ini?

Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Faiz Rahman, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Faiz menganggap keputusan yang diambil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah keputusan yang janggal. Menurut Faiz, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut sampai menunda pelaksanaan pemilu 2024.

Faiz mengatakan permasalahan ini harus dikawal bersama karena penundaan pemilu ini bisa jadi melanggar konstitusi, khususnya undang-undang pemilu tahun 2017. Faiz juga berharap ditahap banding ataupun kasasi, permasalahan ini bisa ditangani oleh hakim-hakim yang memiliki kapasitas untuk memahami duduk perkara sehingga kasus ini bisa diselesaikan secara tuntas dan lebih baik.

Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,900 academics and researchers from 4,948 institutions.

Register now