Menu Close

Polemik program Tapera: benarkah bisa menyelesaikan permasalahan kepemilikan rumah?

Masalah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sorotan setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Kebijakan ini dianggap memberatkan pekerja karena mereka diwajibkan untuk menjadi peserta.

Iuran kepesertaannya cukup tinggi karena dihitung sebagai persentase dari gaji atau upah. Bagi pekerja dengan pendapatan di atas UMR, setiap bulan gaji mereka akan dipotong sebesar 2,5%. Di tengah kondisi ekonomi yang lemah dan daya beli masyarakat yang menurun, potongan ini tentu sangat memberatkan. Tidak heran jika ada penolakan dari dunia usaha hingga asosiasi driver ojek online.

Lantas, bagaimana menurut ahli ekonomi mengenai kebijakan ini?

Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berdiskusi dengan Nailul Huda, Direktur Ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS).

Huda mengatakan kebijakan Tapera ini adalah program lama yang sudah berjalan sejak 2018. PP yang diumumkan beberapa waktu lalu adalah bentuk pembaharuan kebijakan yang akan diterapkan nantinya secara utuh pada seluruh pekerja pada 2027.

Ketika berdiskusi tentang jumlah iuran 2.5% setiap bulan, Huda menganggap program ini akan membebani masyarakat di tengah situasi ekonomi yang tengah tidak stabil dan daya beli yang sedang menurun.

Anggapan bahwa program Tapera dapat menyelesaikan masalah tentang backlog perumahan menurut Huda juga patut dipertanyakan. Ia mengatakan sejak program ini berjalan dari 6 tahun yang lalu, permasalahan backlog belum juga terselesaikan. Perubahan gaya anak muda yang memilih tidak tinggal di hunian permanen kenaikan karena harga hunian yang semakin tinggi ditaksir sebagai penyebabnya.

Huda juga menyoroti adanya trust issue di tengah masyarakat terhadap Tapera. Kasus korupsi yang terjadi di beberapa tabungan seperti ASABRI dan TASPEN, misalnya, membuat publik khawatir terkena masalah yang sama di kemudian hari.

Huda menegaskan bahwa Tapera bukanlah program yang seharusnya ditentang. Namun, cara pengelolaan program ini yang masih harus diperbaiki dan ditinjau ulang agar bisa memecahkan masalah perumahan rakyat Indonesia dan mendapatkan kepercayaan rakyat. Tata kelola yang baik menjadi kunci, termasuk dengan melakukan sosialiasi secara detail dan menjalankan program secara transparan.

Simak obrolan lengkapnya hanya di SuarAkademia–ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 185,900 academics and researchers from 4,984 institutions.

Register now