Menu Close

Selain mengkriminalisasi seks di luar nikah, KUHP juga mengancam kebebasan berpendapat dan beragama

Aktivis melakukan protes terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). AP Photo/Achmad Ibrahim

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah lama mengundang kontroversi resmi disahkan oleh DPR pada Selasa, 6 Desember 2022, menggantikan KUHP lama yang sudah usang yang berlaku sejak tahun 1918.

Revisi KUHP oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah berlangsung selama beberapa dekade. Pembahasannya menuai banyak perdebatan, bahkan sempat memicu gelombang protes besar-besaran pada 2019, yang juga menjadi aksi massa terbesar di Indonesia sejak jatuhnya pemerintahan Soeharto pada 1998.

Kali ini, para politikus di DPR mempercepat pembahasannya dalam waktu singkat dan membatasi keterlibatan publik di tengah meluasnya kritik. KUHP akhirnya disahkan dengan dukungan dari hampir semua fraksi partai politik di DPR – hanya dua partai kecil yang menentang.

Banyak pasal dalam KUHP baru yang sangat kabur dan terlalu luas – biasa disebut “pasal karet” – yang memberi otoritas pada negara dengan mengorbankan warga negaranya.

Pasal yang paling banyak menuai kritik adalah ketentuan yang memaksakan nilai moral konservatif tentang seksualitas dan ketentuan yang membatasi hak atas kebebasan berekspresi.


Read more: For Indonesia's transgender community, faith can be a source of discrimination – but also tolerance and solace


Masa percobaan untuk hukuman mati

Salah satu perubahan positif dalam KUHP baru adalah adanya aturan mengenai masa percobaan untuk hukuman pidana mati. Seorang terpidana mati yang menunjukkan perilaku baik selama periode ini dan menunjukkan penyesalan dapat diubah hukumannya dari hukuman mati menjadi hukuman penjara sepanjang masa waktu tertentu.

Ini menandakan bahwa negara mulai menjauhi pendekatan “tanpa belas kasihan” yang selama ini diadopsi oleh pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Seandainya ketentuan ini sudah diberlakukan dari dulu, mungkin Myuran Sukumaran dan Andrew Chan – terpidana kasus penyelundupan narkoba asal Australia – dapat lepas dari eksekusi mati.

Ketentuan ini sepertinya menjadi satu-satunya kemajuan positif yang signifkan dalam KUHP. Sisanya, terlalu banyak perubahan ketentuan yang justru menjadi sangat regresif, sampai menghilangkan atau membatasi kebebasan sipil.

Persetubuhan di luar nikah dan pasal moralitas lainnya

Ada dua pasal yang menarik perhatian internasional, yakni pasal yang mengkriminalisasi tindakan persetubuhan di luar nikah – hukuman maksimalnya sampai satu tahun penjara – dan pasal yang memenjarakan pasangan yang belum menikah atau bukan suami istri jika tinggal bersama.

Sempat ada kekhawatiran bahwa turis asing – yang berpasangan tapi belum menikah – yang berlibur ke Bali juga bisa menjadi target implementasi aturan tersebut. Nyatanya, kedua pasal tersebut adalah delik aduan. Artinya, tidak ada orang yang bisa dijerat jika tidak ada laporan ke polisi dari pihak yang telah ditentukan – suami atau istri, orang tua, atau anak.

Dengan demikian, pasal itu tidak mungkin diterapkan terhadap pasangan turis asing yang belum menikah. Walau begitu, ada kemungkinan pasal ini bisa diterapkan jika salah satu pasangannya adalah warga Indonesia dan pelapor adalah keluarganya.

Namun, kekhawatiran yang timbul lebih kepada dampaknya terhadap masyarakat Indonesia, khususnya para pasangan muda. Ketentuan pasal itu seakan memberi ruang bagi keluarga untuk ‘menggunakan’ kepolisian dan pengadilan demi memaksakan pandangan mereka tentang seksualitas dan memilih pasangan.

Banyak juga yang khawatir KUHP ini akan digunakan oleh pihak tertentu untuk mengkriminalisasi kelompok LGBT, yang tidak bisa menikah di bawah hukum Indonesia. Homoseksualitas tidak secara resmi ilegal di Indonesia (kecuali di provinsi Aceh), tetapi pihak yang menolak KUHP meyakini bahwa aturan tersebut diam-diam dapat mengkriminalisasi kelompok gay dan lesbian.

Komunitas LGBT sangat berpotensi menjadi sasaran kriminalisasi aturan yang melarang “perbuatan tidak senonoh”. Definisi tindakan tersebut masih samar-samar sehingga bisa memancing reaksi publik jika melihat individu sesama jenis yang mengekspresikan gestur kasih sayang.

KUHP baru ini juga memberlakukan hukuman penjara bagi mereka yang menyebarluaskan informasi tentang kontrasepsi – bahkan yang menjelaskan cara mendapatkannya. Memang ada pengecualian untuk kegiatan edukasi Keluarga Berencana (KB) pemerintah, tapi ketentuan ini jelas membatasi hak dan kebebasan perempuan untuk memilih.

Ada pula pasal yang memberlakukan hukuman empat tahun penjara bagi perempuan yang melakukan aborsi. Hukumannya bisa lebih berat bagi mereka yang melakukan prosedur aborsi tersebut (walaupun ada pengecualian untuk korban perkosaan dan kondisi darurat medis).

Tourists and locals hang out on a street in Bali.
Ada kekhawatiran bahwa beberapa pasal KUHP dapat mempengaruhi wisatawan yang berkunjung ke Bali. EPA/MADE NAGI

Pembatasan terhadap kebebasan berekspresi

KUHP baru juga memuat pasal pemidanaan individu yang menghina pejabat publik, termasuk presiden dan yang bekerja di pemerintahan. Tidak ada pembelaan terhadap kebenarannya. Dengan kata lain, tindakan itu menjadi delik jika pejabat itu dihina, sekalipun tuduhan itu benar.

Efek mengerikan jelas terlihat akan terjadi terhadap debat terbuka dan kebebasan pers. Padahal, ketentuan serupa ada dalam KUHP sebelumnya tapi sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai inkonstitusional. Ini adalah upaya mencolok untuk mengembalikan ketentuan tersebut, memberdayakan pemerintah untuk menindak lawan-lawannya.

Ada pula pasal yang melarang penyebaran ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Ini juga bisa disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.

Para aktivis hak asasi manusia (HAM) juga khawatir KUHP berimplikasi terhadap kebebasan pers, karena ada dua pasal karet.

Pertama, pasal yang melarang penyiaran dan penyebaran berita bohong – tanpa definisi yang jelas – yang mengakibatkan kegaduhan atau keresahan masyarakat. Ancamannya adalah hukuman maksimal dua tahun penjara.

Kedua, dan yang lebih berbahaya bagi jurnalis, adalah pasal yang mengatur bahwa siapa pun yang menyiarkan atau mendistribusikan berita yang tidak terverifikasi atau dilebih-lebihkan atau tidak lengkap (juga tanpa definisi yang jelas) juga terancam hukuman penjara.

Pasal lain yang sangat kontroversial berkaitan dengan penodaan agama. Ketentuan pasal tersebut memperkuat pembatasan terhadap kehidupan beragama dan membuka ruang terjadinya persekusi terhadap kelompok agama minoritas. Ini akan memperparah masalah yang berkembang di Indonesia sejak era pasca-Soeharto.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

KUHP baru yang sangat cacat ini kemungkinan besar akan mendapat penolakan keras dari para pengacara dan aktivis, termasuk dalam bentuk protes. Aturan ini juga telah melarang kegiatan “demonstrasi tanpa pemberitahuan”.

Mau tidak mau, akan ada yang menggunggat KUHP ke MK. Bisa dipastikan MK akan kembali membatalkan ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan konstitusi.

Namun, para aktivis juga khawatir independensi MK akan berubah, mengingat terjadinya pemecatan terhadap hakim MK oleh DPR baru-baru ini.

DPR mengklaim Hakim Aswanto, yang awalnya dicalonkan oleh mereka sendiri, telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan legislatif dalam menjalankan tugasnya karena kerap menganulir atau membatalkan UU – yang merupakan produk legislatif – yang ia anggap inkonstitusional. Tanpa dasar hukum yang jelas, DPR “menariknya” dan Presiden Jokowi langsung melantik penggantinya.

Beberapa pakar memprediksi kejadian ini akan membuat hakim MK yang lainnya tersisa menjadi jauh lebih berhati-hati ketika nantinya menangani gugatan KUHP.

Kampanye yang panjang

Sebagian besar pengamat Indonesia setuju bahwa regresi demokrasi telah meningkat selama dekade terakhir dan KUHP baru ini juga mendukung pola tersebut. Tapi kondisi saat ini mungkin juga terkait dengan pemilihan presiden dan legislatif yang akan dilaksanakan pada Februari 2024.

Presiden Jokowi sudah menjabat selama dua periode dan tidak dapat mencalonkan diri lagi. Karena itu, kemungkinan besar pilpres 2024 akan melahirkan rekalibrasi besar-besaran atas kekuasaan dan kekayaan di Indonesia yang akan berlangsung selama lima atau bahkan sepuluh tahun (jika presiden baru memenangkan masa jabatan kedua).

Politikus sudah mulai berebut posisi. Beberapa di antaranya sudah mulai berkampanye. Politik identitas agama dan moralitas telah memainkan peran sentral dalam persaingan pemilu yang sengit di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. KUHP baru turut mencerminkan situasi ini.

Politikus yang mendukung KUHP ini bisa saja mengklaim bahwa mereka sukses mewujudkan “hukum dan ketertiban” yang telah gagal selama bertahun-tahun, dan mereka bisa menekankan “nilai-nilai kekeluargaan” moralitas konservatif yang dapat membantu mereka mendapatkan dukungan dari pemilih. Ini merupakan hal penting bagi para politikus nasionalis yang ingin memperkuat kredensial agama mereka.

Dan, tentu saja, KUHP baru ini juga menjadi senjata hukum baru yang ampuh yang bisa digunakan oleh pemerintah untuk melawan para pengkritiknya.


Read more: At 50, Indonesia's Legal Aid Institute continues to stand on the side of victims


This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,900 academics and researchers from 4,948 institutions.

Register now